Mubadalah.id – Laki-laki dan perempuan yang hendak memasuki jenjang pernikahan sebaiknya memberikan perhatian yang cukup kepada konsep kafa’ah (kesepadanan) ini.
Sebab, semakin dekat titik konsep kafa’ah antara kedua mempelai, maka akan semakin mudah mereka membangun kesepakatan di kemudian hari.
Mereka juga akan semakin mudah untuk memahami perbedaan antara dirinya dan pasangannya. Serta mencari titik temu dan solusi untuk mengatasi berbagai masalah yang dapat ditimbulkan oleh perbedaan tersebut.
Kedua mempelai juga sebaiknya menyadari dan memahami bahwa kesepadanan. Terutama yang berkaitan dengan status sosial, ekonomi, dan pendidikan, adalah kondisi yang dapat keduanya wujudkan melalui perjalanan waktu.
Kondisi tersebut berproses mengikuti perkembangan dan dapat meraka upayakan bersama selama ada kesiapan dan komitmen dari pasangan yang hendak menikah tersebut. Juga termasuk keyakinan bahwa semua orang muslim itu sepadan satu dengan yang lain.
Dalam kasus terjadinya gesekan akibat perbedaan pemahaman antara keluarga dan calon pengantin. Serta pemahaman di atas dapat keduanya sampaikan kepada keluarga besar masing-masing mempelai. (Baca juga: Benarkah Kedewasaan Jadi Ukuran Sebelum Menikah?)
Dengan demikian, anggota keluarga dapat memahami bahwa dalam isu kesepadanan ini yang menjadi kunci adalah kerelaan, kemauan, dan komitmen kedua calon pengantin.
Ketiga kata tadi dapat menjadi kunci pernikahan dan rumah tangga yang bahagia, saling memahami, dan saling bekerjasama satu dengan yang lain. Sehingga kesepadanan dalam rumah tangga dapat tercapai. []