Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Sejarah Kampanye 16 HAKTP

Selama 16 hari itu bukan hanya sekedar seremonial belaka. Melainkan peringatan penuh terhadap siapapun, bahwa tidak ada toleransi bagi mereka yang melakukan kekerasan terhadap perempuan.

Rofi Indar Parawansah by Rofi Indar Parawansah
24 November 2023
in Aktual, Featured
A A
0
Sejarah Kampanye 16 HAKTP

Sejarah Kampanye 16 HAKTP

7
SHARES
369
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubdalah.Id– Pada tanggal 25 November secara tegas ditetapkan sebagai Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional. Guna menegaskan untuk menghentikan dan menolak dengan keras segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Benar-benar dikhususkan untuk mengkampanyekan supaya tidak ada lagi tindak kekerasan kepada perempuan. Artikel ini akan membahas terkait sejarah kampanye 16 HAKTP.

Hal ini sejalan dengan fakta bahwa perempuan kerap menjadi korban kekerasan dimana pun ia berada. Sulit untuk mencari ruang aman bagi perempuan, baik didunia nyata maupun dunia maya dengan berbagai macam bentuk kekerasan yang ada.

Mengapa tanggal 25 November? Mengambil data yang bersumber dari wikipedia. Tanggal ini dipilih sebagai penghormatan atas meninggalnya Mirabal bersaudara, yaitu Patria, Minerva & Maria Teresa yang meninggal pada tanggal yang sama pada tahun 1960 akibat pembunuhan keji yang dilakukan oleh kaki tangan penguasa diktator Republik Dominika pada waktu itu, yaitu Rafael Trujillo.

Mirabal bersaudara merupakan aktivis politik yang tak henti memperjuangkan demokrasi dan keadilan, serta menjadi simbol perlawanan terhadap kediktatoran penguasa Republik Dominika pada waktu itu. Berkali-kali mereka mendapat tekanan dan penganiayaan dari penguasa, yang berakhir pada pembunuhan keji tersebut.

Tanggal ini sekaligus juga menandai ada dan diakuinya kekerasan berbasis gender. Tanggal ini dideklarasikan pertama kalinya sebagai Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan pada tahun 1981 dalam Kongres Perempuan Amerika Latin yang pertama.

Berangkat dari hal itu, Total ada 16 Hari yang digunakan untuk mengkampanyekan tentang penghentian kekerasan terhadap perempuan juga hak-hak perempuan yang harus ditegakkan. Hal ini dilakukan sebagai simbol dan penguatan pada masyarakat bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

Kampanye ini pertama kali digagas oleh Women’s Global Leadership Institute yang disponsori oleh Center for Women’s Global Leadership pada tahun 1991.  Dimulai dari tanggal 25 November hingga tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia Internasional.

Sejak tahun 2003, Komnas Perempuan Indonesia secara resmi ikut andil dalam kampanye internasional tersebut. Dengan menjadi inisiator dan fasilitator bagi gerakan-gerakan yang ada di berbagai daerah. Terdapat beberapa rangkaian acara peringatan yang juga berkaitan erat dengan perempuan. Adapun tanggal penting yang terdapat pada acara sepanjang 16 hari tersebut adalah :

25 November Sebagai Hari Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan menjadi awal kampanye ini berlangsung. Lalu 1 Desember sebagai Hari AIDS Sedunia, AIDS seperti yang kita ketahui tak dapat dijauhkan dengan stigma perempuan yang dilacurkan oleh ketidakadilan sistem disekitarnya. Entah mereka yang menjadi pekerja seks komersil atau perempuan para korban kekerasan seksual, sehingga kemudian tertular penyakit seksual lantas menjadi penderita HIV.

Lalu pada tanggal 2 Desember yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Perbudakan. Tentu ketika mendengar kata perbudakan ingatan kita akan langsung mengingat pada zaman jahiliyah dahulu. Di mana perempuan diperlakukan seperti budak yang tidak berharga dan bebas diperjualbelikan, boleh digunakan secara seksual oleh tuannya, atau bahkan diwariskan oleh suaminya kepada orang lain.

Tak berhenti disitu, berlanjut pada tanggal 3 Desember yang merupakan Hari Internasional bagi Penyandang disabilitas, dan 5 Desember sebagai Hari Internasional bagi Sukarelawan, kemudian mendekati puncak ada 6 Desember sebagai Hari Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan Terhadap Perempuan.

Selama 16 hari itu bukan hanya sekedar seremonial belaka. Melainkan peringatan penuh terhadap siapapun, bahwa tidak ada toleransi bagi mereka yang melakukan kekerasan terhadap perempuan. Dan puncaknya adalah 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia Internasional. Hari dimana kita di ingatkan mengenai setiap mereka yang bernyawa mempunyai hak asasi yang sama.

Hak itu, tak memandang rupa dan kedudukan. Juga sekaligus menjadi puncak peringatan bahwa perempuan merupakan bagian dari manusia, perempuan mempunyai hak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan yang ada, dan setiap kekerasan yang diterima oleh perempuan merupakan bagian dari pelanggaran HAM. Perempuan berhak untuk merdeka seutuhnya.

Karena itu, Komnas Perempuan dan para aktivis kemanusiaan lainnya mengajak para perempuan untuk ikut berpartisipasi dalam kampanye yang diadakan selama 16 hari tersebut, menjadi bagian dari gerakan menolak setiap kekerasan dalam bentuk apapun, yang dilakukan terhadap perempuan.

Tahun ini, Komnas Perempuan mengambil gerakan besar dengan tema “Gerak Bersama: Jangan Tunda lagi, Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.”

Tema tersebut tentu bukan tanpa sebab, hal ini dilakukan karena belum disahkannya RUU PKS yang sudah mangkrak selama bertahun-tahun. Sehingga menjadi pertanda bahwa pemerintah belum sepenuhnya mendukung perempuan untuk bebas dari kekerasan. Karena sampai saat ini, DPR justru mencabut RUU PKS dari Prolegnas prioritas 2020 karena pembahasannya dianggap terlalu sulit.

Entah bagian mana yang menyulitkan, apakah pemerintah masih beranggapan bahwa belum ada kedaruratan yang mengharuskan RUU ini di sahkan? Padahal angka kekerasan terhadap perempuan sangat mengkhawatirkan, bahkan semakin naik apalagi dimasa pandemi ini.

Padahal RUU PKS menjadi tumpuan harapan bagi para perempuan untuk bisa terbebas dari kekerasan. Untuk itu, mari kita ambil bagian untuk mengawal RUU ini agar segera disahkan, jangan sampai dibiarkan hanya karena dianggap pembahasannya yang menyulitkan. #GerakBersama #SahkanRUUPKS #JanganTundaLagi.

Demikian sekilas terkait sejarah kampanye 16 HAKTP. Semoga kita bisa belajar dan merenungi dari sejarah gerakan dan kampanye 16 HAKTP.  [Baca juga: Gerakan #MeToo dan Momentum 16 HAKTP]

 

Tags: Hari anti kekerasan terhadap perempuanKomnas PerempuanperempuanRUU PKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Rasulullah Sebut Perempuan Bukan Penghalang Ibadah Laki-laki

Next Post

Implementasi Maqashid Syariah pada Kehidupan Santri

Rofi Indar Parawansah

Rofi Indar Parawansah

Perempuan belajar menulis

Related Posts

Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Next Post
Kehidupan Santri

Implementasi Maqashid Syariah pada Kehidupan Santri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki
  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0