Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Semangat Islam untuk Membendung Degradasi Lahan

Amanat unutk meningkatan nilai manfaat tanah dalam hadis di bawah ini, sekaligus menjadi warning bagi manusia agar tidak mengeksploitasi alam secara berlebihan

Thoah Jafar by Thoah Jafar
22 Agustus 2022
in Publik
A A
0
Degradasi Lahan

Degradasi Lahan

9
SHARES
434
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Alih fungsi berlebihan hingga berdampak pada degradasi lahan di Indonesia kian menjadi perkara genting nan mengkhawatirkan. Mengutip data statistik Kementerian Lingkungan Hidup menyebutkan, luasan lahan yang telah terdegradasi selama 2018 saja bisa mencapai 19.006.450 hektare (ha).

Jika merujuk pada perkembangan data secara keseluruhan, degradasi lahan itu terbagi dalam kondisi kritis dan sangat kritis. Luasan lahan yang terdegradasi secara kritis mencapai 9.453.729 ha dan sangat kritis menyentuh angka 9.552.721 ha.

Lantas, apakah yang artinya degradasi lahan dan seperti apa pula dampaknya bagi keberlangsungan kehidupan?

Degradasi lahan setidaknya ada tiga aspek penyebab, yakni aspek fisik, kimia, dan biologi.  Problem ini amat dekat dengan perubahan jumlah populasi manusia, marjinalisasi tanah, kemisikinan, bencana alam, ketidakstabilan politik dan persoalan administrasi, sosial-ekonomi, praktik pertanian yang tak tepat, serta aktivitas pertambangan dan industri.

Dari semua faktor itu, sudah barang tentu bisa kita terka bahwa degradasi lahan lebih bisa dirujuk pada pemanfaatan lingkungan yang berlebihan dan tak sesuai sarana kemanfaatan. Sebab, degradasi lahan biasanya dimulai dengan adanya konversi atau alih fungsi penggunaan lahan. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, alih fungsi lahan perhutanan saja diprediksi  terjadi hingga mencapai 1,6 juta ha/tahun.

Degradasi lahan bukan saja menyulap luasan tanah menjadi tidak produktif. Melampaui itu, pengurangan dan alih fungsi lahan  juga dapat menjadi sumber bencana, mulai dari kekeringan, banjir, tanah longsor, hingga kebakaran yang bisa berdampak terhadap terjadinya percepatan pemanasan global. Kerusakan alam ini menjelma fakta yang sudah jauh-jauh hari diperingatkan Islam melalui Al-Qur’an, hadis, didukung proses berpikir dan kajian para ulama sejak masa lampau.

Islam Berikan Rambu-rambu

Islam tak berpangku tangan terkait potensi kerusakan alam yang disebabkan tangan manusia. Dalam QS. Ar-Ruum: 41, Allah swt berfirman;

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.  Allah swt menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).

Al-Qur’an sudah sejak mula memperingatkan. Kerusakan alam, termasuk karena alih-fungsi lahan dan eksploitasi alam secara berlebihan, berpotensi dilakukan oleh manusia. Watak manusia yang tamak dan tidak bertanggung jawab itu, justru berbalik dengan amanat yang Allah swt berikan sebagai penjaga dan pelestari lingkungan di muka bumi.

Tujuan Utama Penciptaan Manusia

Bahkan, tidak sekadar sebagai tugas. Pelestarian dan pemanfaatan lingkungan alam secara bijak telah menjadi tujuan utama penciptaan manusia. Hal itu, persis apa yang Allah swt sampaikan dalam QS. Al-Baqarah: 30;

وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً ۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ

“Ingatlah ketika Allah berfirman kepada Para Malaikat, ‘sesungguhnya aku hendak menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi.’ Malaikat berkata, ‘Mengapa Engkau hendak menjadikan manusia sebagai khalifah, padahal mereka nantinya hanya akan membuat kerusakan dan pertumpahan darah, sementara kami senantiasa bertasbih, memuji dan mensucikan Engkau.’ Allah berfirman, ‘sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”

Sudah begitu terang-benderang, bahwa melalui ayat tersebut Allah swt menjelaskan bahwa tujuan utama penciptaan manusia ialah sebagai khalifah, yakni pemimpin, pelindung, sekaligus pengelola di bumi. Pemberian tanggung jawab mulia itu telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan bermartabat.

Manusia adalah makhluk Tuhan yang menerima tanggung jawab untuk mengelola kehidupan di muka bumi sebagai khalifah fil ardh dengan beban tugas mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan, dan kedamaian bagi semua makhluk di alam semesta (rahmatan lil alamin).

Pada konteks kelestarian lingkungan, manusia dituntut bersifat adil, tidak berlebihan, dan bersikap serba moderat demi mewujudkan kehidupan masyarakat yang makmur dan berkeadaban, atau baldatun thayyibah warabbun ghafur.

Ambil Jalan Tengah

Islam mengamanatkan manusia untuk selalu mengambil jalan tengah, bersifar moderat, dan tidak berlebih-lebihan dalam hal apapun. Semangat ini sebagaimana tertuang dalam QS. Al-A’raf: 31;

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ

“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

Konsep pencegahan sikap berlebih-lebihan ini, terlebih dalam hal pemanfaatan karunia kekayaan alam dan lingkungan, merujuk pada spirit kemaslahatan. Hal ini harus menjadi acuan langkah dan keputusan umat manusia. Dalam  Al-Mustasfa min ‘Ilm Al-Ushul, Muhammad bin Muhammad Abu Hamid Al-Ghazali menjelaskan, semangat kemaslahatan ini selaras dengan maqashid al-syariah. Yakni tujuan adanya penerapan syariat bagi manusia.

Sebagaimana telah kita ketahui, Al Ghazali menyebut tujuan syariat mencakup pada lima hal atau kita sebut Al-Ushul Al-Khamsah. Yakni, memelihara agama (hifz ad-din), memelihara jiwa (hifz an-nafs), memelihara keturunan (hifz an-nasl), memelihara akal (hifz al-’aql), dan memelihara harta (hifz al-mal). Al Ghazali mendefinisikan bahwa kemaslahatan yang menjadi tujuan syariat itu mencakup pada semua hal yang bernilai menarik kemanfaatan dan mencegah kerusakan (jalb al-manfa’ah wa dar al-mafsadah).

Amanat Meningkatkan Nilai Lahan

Salah satu teladan konkret tentang dua prinsip dalam satu konsep ini telah Rasulullah Muhammad saw tunjukkan dalam hadis riwayat Jabir bin Abdullah r.a;

“Para sahabat di antara kita telah memiliki kelebihan tanah, maka mereka berkata, ‘Kami menyewakannya sepertiga, seperempat, dan setengah? Lalu Nabi saw bersabda, ‘Barang siapa yang memiliki tanah, maka sebaiknya ia menanaminya atau memberikannya kepada saudaranya. Lalu apabila ia enggan, maka sebaiknya ia memelihara tanah tersebut. (HR Bukhari dan Muslim).

Amanat untuk meningkatan nilai manfaat tanah dalam hadis tersebut sekaligus menjadi warning bagi manusia agar tidak mengeksploitasi alam secara berlebihan. Terlebih jika hanya mengacu pada kepentingan individu dan kelompok.

Hal ini sebagaimana yang Nahdlatul Ulama (NU) telah fatwakan melalui bahtsul masail pada Muktamar ke-33 di Jombang pada 4 Agustus 2015 silam. Fatwa itu menyebutkan bahwa mengalih fungsikan lahan produktif seperti sawah atau ladang menjadi perumahan, dan perkantoran. Atau pabrik yang kita yakini berdampak madlarrah ‘ammah/bahaya yang nyata itu hukumnya haram. Karena memang begitulah cara Islam merawat lingkungan. Sekaligus juga tugas manusia untuk mencegah degradasi lahan yang kian mengancam kehidupan di masa mendatang. []

Tags: Degradasi LahanislamIsu LingkunganKerusakan LingkunganMerawat AlamPerubahan Iklimulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kecerdasan Siti Aisyah Ra Jadi Kunci Kebahagiaan Pernikahan

Next Post

Menjaga Alam Adalah Menjaga Kehidupan

Thoah Jafar

Thoah Jafar

Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon

Related Posts

Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Next Post
Menjaga alam

Menjaga Alam Adalah Menjaga Kehidupan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0