Kamis, 26 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Semangat Islam untuk Membendung Degradasi Lahan

Amanat unutk meningkatan nilai manfaat tanah dalam hadis di bawah ini, sekaligus menjadi warning bagi manusia agar tidak mengeksploitasi alam secara berlebihan

Thoah Jafar by Thoah Jafar
22 Agustus 2022
in Publik
A A
0
Degradasi Lahan

Degradasi Lahan

9
SHARES
434
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Alih fungsi berlebihan hingga berdampak pada degradasi lahan di Indonesia kian menjadi perkara genting nan mengkhawatirkan. Mengutip data statistik Kementerian Lingkungan Hidup menyebutkan, luasan lahan yang telah terdegradasi selama 2018 saja bisa mencapai 19.006.450 hektare (ha).

Jika merujuk pada perkembangan data secara keseluruhan, degradasi lahan itu terbagi dalam kondisi kritis dan sangat kritis. Luasan lahan yang terdegradasi secara kritis mencapai 9.453.729 ha dan sangat kritis menyentuh angka 9.552.721 ha.

Lantas, apakah yang artinya degradasi lahan dan seperti apa pula dampaknya bagi keberlangsungan kehidupan?

Degradasi lahan setidaknya ada tiga aspek penyebab, yakni aspek fisik, kimia, dan biologi.  Problem ini amat dekat dengan perubahan jumlah populasi manusia, marjinalisasi tanah, kemisikinan, bencana alam, ketidakstabilan politik dan persoalan administrasi, sosial-ekonomi, praktik pertanian yang tak tepat, serta aktivitas pertambangan dan industri.

Dari semua faktor itu, sudah barang tentu bisa kita terka bahwa degradasi lahan lebih bisa dirujuk pada pemanfaatan lingkungan yang berlebihan dan tak sesuai sarana kemanfaatan. Sebab, degradasi lahan biasanya dimulai dengan adanya konversi atau alih fungsi penggunaan lahan. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, alih fungsi lahan perhutanan saja diprediksi  terjadi hingga mencapai 1,6 juta ha/tahun.

Degradasi lahan bukan saja menyulap luasan tanah menjadi tidak produktif. Melampaui itu, pengurangan dan alih fungsi lahan  juga dapat menjadi sumber bencana, mulai dari kekeringan, banjir, tanah longsor, hingga kebakaran yang bisa berdampak terhadap terjadinya percepatan pemanasan global. Kerusakan alam ini menjelma fakta yang sudah jauh-jauh hari diperingatkan Islam melalui Al-Qur’an, hadis, didukung proses berpikir dan kajian para ulama sejak masa lampau.

Islam Berikan Rambu-rambu

Islam tak berpangku tangan terkait potensi kerusakan alam yang disebabkan tangan manusia. Dalam QS. Ar-Ruum: 41, Allah swt berfirman;

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.  Allah swt menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).

Al-Qur’an sudah sejak mula memperingatkan. Kerusakan alam, termasuk karena alih-fungsi lahan dan eksploitasi alam secara berlebihan, berpotensi dilakukan oleh manusia. Watak manusia yang tamak dan tidak bertanggung jawab itu, justru berbalik dengan amanat yang Allah swt berikan sebagai penjaga dan pelestari lingkungan di muka bumi.

Tujuan Utama Penciptaan Manusia

Bahkan, tidak sekadar sebagai tugas. Pelestarian dan pemanfaatan lingkungan alam secara bijak telah menjadi tujuan utama penciptaan manusia. Hal itu, persis apa yang Allah swt sampaikan dalam QS. Al-Baqarah: 30;

وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً ۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ

“Ingatlah ketika Allah berfirman kepada Para Malaikat, ‘sesungguhnya aku hendak menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi.’ Malaikat berkata, ‘Mengapa Engkau hendak menjadikan manusia sebagai khalifah, padahal mereka nantinya hanya akan membuat kerusakan dan pertumpahan darah, sementara kami senantiasa bertasbih, memuji dan mensucikan Engkau.’ Allah berfirman, ‘sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”

Sudah begitu terang-benderang, bahwa melalui ayat tersebut Allah swt menjelaskan bahwa tujuan utama penciptaan manusia ialah sebagai khalifah, yakni pemimpin, pelindung, sekaligus pengelola di bumi. Pemberian tanggung jawab mulia itu telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan bermartabat.

Manusia adalah makhluk Tuhan yang menerima tanggung jawab untuk mengelola kehidupan di muka bumi sebagai khalifah fil ardh dengan beban tugas mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan, dan kedamaian bagi semua makhluk di alam semesta (rahmatan lil alamin).

Pada konteks kelestarian lingkungan, manusia dituntut bersifat adil, tidak berlebihan, dan bersikap serba moderat demi mewujudkan kehidupan masyarakat yang makmur dan berkeadaban, atau baldatun thayyibah warabbun ghafur.

Ambil Jalan Tengah

Islam mengamanatkan manusia untuk selalu mengambil jalan tengah, bersifar moderat, dan tidak berlebih-lebihan dalam hal apapun. Semangat ini sebagaimana tertuang dalam QS. Al-A’raf: 31;

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ

“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

Konsep pencegahan sikap berlebih-lebihan ini, terlebih dalam hal pemanfaatan karunia kekayaan alam dan lingkungan, merujuk pada spirit kemaslahatan. Hal ini harus menjadi acuan langkah dan keputusan umat manusia. Dalam  Al-Mustasfa min ‘Ilm Al-Ushul, Muhammad bin Muhammad Abu Hamid Al-Ghazali menjelaskan, semangat kemaslahatan ini selaras dengan maqashid al-syariah. Yakni tujuan adanya penerapan syariat bagi manusia.

Sebagaimana telah kita ketahui, Al Ghazali menyebut tujuan syariat mencakup pada lima hal atau kita sebut Al-Ushul Al-Khamsah. Yakni, memelihara agama (hifz ad-din), memelihara jiwa (hifz an-nafs), memelihara keturunan (hifz an-nasl), memelihara akal (hifz al-’aql), dan memelihara harta (hifz al-mal). Al Ghazali mendefinisikan bahwa kemaslahatan yang menjadi tujuan syariat itu mencakup pada semua hal yang bernilai menarik kemanfaatan dan mencegah kerusakan (jalb al-manfa’ah wa dar al-mafsadah).

Amanat Meningkatkan Nilai Lahan

Salah satu teladan konkret tentang dua prinsip dalam satu konsep ini telah Rasulullah Muhammad saw tunjukkan dalam hadis riwayat Jabir bin Abdullah r.a;

“Para sahabat di antara kita telah memiliki kelebihan tanah, maka mereka berkata, ‘Kami menyewakannya sepertiga, seperempat, dan setengah? Lalu Nabi saw bersabda, ‘Barang siapa yang memiliki tanah, maka sebaiknya ia menanaminya atau memberikannya kepada saudaranya. Lalu apabila ia enggan, maka sebaiknya ia memelihara tanah tersebut. (HR Bukhari dan Muslim).

Amanat untuk meningkatan nilai manfaat tanah dalam hadis tersebut sekaligus menjadi warning bagi manusia agar tidak mengeksploitasi alam secara berlebihan. Terlebih jika hanya mengacu pada kepentingan individu dan kelompok.

Hal ini sebagaimana yang Nahdlatul Ulama (NU) telah fatwakan melalui bahtsul masail pada Muktamar ke-33 di Jombang pada 4 Agustus 2015 silam. Fatwa itu menyebutkan bahwa mengalih fungsikan lahan produktif seperti sawah atau ladang menjadi perumahan, dan perkantoran. Atau pabrik yang kita yakini berdampak madlarrah ‘ammah/bahaya yang nyata itu hukumnya haram. Karena memang begitulah cara Islam merawat lingkungan. Sekaligus juga tugas manusia untuk mencegah degradasi lahan yang kian mengancam kehidupan di masa mendatang. []

Tags: Degradasi LahanislamIsu LingkunganKerusakan LingkunganMerawat AlamPerubahan Iklimulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kecerdasan Siti Aisyah Ra Jadi Kunci Kebahagiaan Pernikahan

Next Post

Menjaga Alam Adalah Menjaga Kehidupan

Thoah Jafar

Thoah Jafar

Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon

Related Posts

Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Sampah Makanan
Lingkungan

Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Next Post
Menjaga alam

Menjaga Alam Adalah Menjaga Kehidupan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis
  • Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte
  • Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional
  • Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib
  • Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0