Minggu, 23 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Iran

    Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Iran

    Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Setop Merasa Tak Bersalah! Penghujat di Media Sosial Harus Tobat

Dengan memberi komentar baik dan santun di jagat Medsos, kita langsung mengambil dua peran sekaligus (secara tekstual dan kontekstual). Karena saat itu kita berhasil menjaga tangan, dan lisan dengan tidak melayangkan komentar yang menyakitkan

Ahmad Dirgahayu Hidayat Ahmad Dirgahayu Hidayat
20 Desember 2022
in Personal
0
Pawang Hujan

Pawang Hujan

382
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menemukan toleransi di jagat media sosial itu langka sekali. Jauh lebih langka dibandingkan dunia nyata. Kita semua bisa merasakannya. Berkali-kali, pintu dan jendela dunia baru yang kita sebut gadget ini diketuk seolah tanpa henti oleh notifikasi-notifikasi entah dari mana.

Normalisasi KDRT, konflik Desa Wadas, pencemaran nama baik, penistaan agama, sikap intoleransi, persoalan Toa, dan seterusnya, termasuk yang meramaikan telinga publik akhir ini. Para netizen datang berkomentar tanpa diundang. Mulai dari pujian, pembelaan, caki-maki, sampai sikap sok bijak, atau mungkin benar-benar bijak.

Urusan selain caci-maki, jubah agama ini masih tersenyum menanggapinya. Namun, terkait cacian dan hujatan sepertinya semua elemen masyarakat harus turun tangan, mengambil tempat untuk mengedukasi masyarakat. Terutama, bagi mereka-yang secara kultural-sudah mujma’ ‘alaih (disepakati) dan dipercaya sebagai orang yang menggawangi moralitas anak bangsa. Sebut saja para kiai, ibu nyai, guru-guru, para ustaz, dan yang semakna.

Coba kita intip satu saja, berapakah persentase para netizen di media sosial yang sempat mencaci ustazah Oki dan kemudian acung tangan meminta maaf di media sosial? Atau, barangkali pertanyaannya bukan ‘berapakah’, tapi ‘adakah’.

Dari sini kita bisa tahu, toleransi di jagat media sosial itu amat lah langka. Faktor singkatnya, mungkin kita belum benar-benar menganggap media sosial sebagai dunia baru yang bisa serius. Kita masih melihatnya sebagai sarang hiburan dalam bentuk tulisan, gambar dan video. Tanpa ada sangkut pautnya dengan hati, pikiran, psikis, mental dan yang lain.

Faktor ini, hemat saya berawal dari asumsi, bagaimana bila para oknum pencaci itu berada di tempat yang sama dengan orang yang dicacinya saat konflik masih gerah? Rasanya, mereka akan lebih menahan diri dari melempar caci. Sebab, ia tak hanya merasakan keberadaan objek, tapi juga keberadaan dirinya sebagai subjek.

Para pengguna media sosial yang belum dewasa secara moral dan intelektual, akan merasa bahwa dirinya berkomentar dari tempat yang jauh. Komentarnya tak terkait dengan apapun. Ia tetap saja bisa mengupas mangga dengan tenang setelah berkomentar.

Syekh Ibrahim Muhammad Mahmud al-Hariri, seorang doktor yang sekaligus sebagai dosen tetap Fakultas Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab di Universitas Raja Saud Riyadh, Arab Saudi ini dalam al-Madkhal ila al-Qawa’id al-Fiqhiyah al-Kulliyah (hal. 137) menulis sebuah kaidah fikih yang berbunyi:

الكتاب كالخطاب

“Tulisan itu berada di posisi yang sama dengan ucapan.”

Pada dasarnya, kaidah ini dalam pelbagai buku kaidah fikih, berlaku untuk transaksi sosial saja. Wajar bila contoh-contohnya seputar jual-beli dengan media surat-menyurat. Namun, jika lebih dalam kita mengkaji alasan legalisasi transaksi dengan media tulis-dalam hal ini adalah al-jazmu bil qashdi (penegasan bahwa kita serius), bukan sedang berseloroh-maka kaidah di atas berlaku juga bagi interaksi sosial secara umum.

Contoh sederhana, jika seseorang berkirim surat kepada kawannya yang berbadan gemuk, dan dia menulis, ‘Assalamualaikum Gentong’, yakinlah muka si kawan memerah padam. Demikian pula ketika menulis ‘Assalamualaikum Tripleks’ kepada temannya yang kerempeng. Itu bermakna bahwa tulisan memiliki dampak yang sama dengan ucapan. Bahkan, di waktu tertentu bisa menoreh bekas lebih dalam.

Jika baginda Nabi bersabda Salamatul insan fi hifdhzi al-lisan (keselamatan umat tergantung apakah mereka menjaga lisan atau tidak), maka mesti ditanamkan juga budaya Salamatul ummah fi hifdhzi al-kitabah (keselamatan umat tergantung apakah mereka menjaga tulisan atau tidak).

Bahkan, budaya berkomentar dengan keyboard ini memberi peluang lebih mudah untuk mengejawantahkan Hadist riwayat Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده والمهاجر من هجر ما نهى الله عنه

“Muslim sejati itu adalah mereka yang tangan dan lisannya menjadi tempat aman bagi muslim yang lain, dan orang hijrah yang sebenarnya yaitu ketika menghindar dari setiap yang dilarang Allah.” (Shahih al-Bukhari (hal. 18) karya imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim al-Bukhari, seorang muhaddist besar yang lahir di kota Bukhara-satu kota di Negara Uzbekistan-pada tahun 194 H, dan wafat pada 256 H).

Dengan memberi komentar baik dan santun di jagat Medsos, kita langsung mengambil dua peran sekaligus (secara tekstual dan kontekstual). Karena saat itu kita berhasil menjaga tangan dan lisan dengan tidak melayangkan komentar yang menyakitkan.

Jika sempat berkomentar yang menyakitkan, menusukkan ciutan tajam, lalu apakah sebagai pelaku akan diam saja? Tetap akan mengupas mangga dengan tenang, dan menyantap soto babat tanpa beban? Setop! Kita harus sadar bahwa itu sebuah kesalahan, bukan kesalehan. Karena salah, maka harus tobat.

Kesalahan sekecil apapun tidak boleh diremehkan. Dalam Riyadhu al-Shalihin (hal. 73, bab ‘Bayanu Katsrati Thuruq al-Khair’), salah sebuah karya populer imam Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi (lahir di daerah Nawa, satu kota di Negeri Suriah pada 618-667 H.), terdapat Hadist riwayat Abu Dzar yang berbunyi:

لا تحقرنّ من المعروف شيئا ولو أن تلقى أخاك بوجه طليق

“Jangan sekali pun meremehkan hal baik (sekecil apapun), walau sekadar menampakkan raut muka ceria di hadapan sesama.”

Ketika perkara baik-sekecil apapun-tidak boleh diremehkan dengan alasan ‘mungkin itulah sebab mendapat rida Allah’ (sababul wushul ila mardhatillah)-sebagaimana kata imam Muhammad Ali bin Muhammad bin Allan (seorang ulama ahli tafsir dan hadist yang lahir di tanah Makkah pada 996-1057 H) dalam karyanya Dalilul Falihin li Thuruqi Riyadh as-Shalihin (juz 2, hal. 356)-maka demikian pula hal buruk. Sekecil apapun tak boleh diremehkan. Sebab, bukan mustahil seseorang disirami murka (sukhtullah) karena meremehkannya.

Apalagi terkait dosa sosial yang tidak remeh. Proses pengampunannya lebih berat daripada dosa individual. Ia harus memenuhi empat syarat tobat sebagaimana keterangan imam an-Nawawi dalam Riyadhu al-Shalihin (hal. 33), di antaranya;

Pertama, melepas diri dari laku maksiat (al-qal’u ‘an al-ma’shiyah). Dalam konteks ini, si pelaku tidak lagi kembali menebar caci di media sosial. Tak hanya kepada oknum yang pernah dicacinya, tapi kepada siapa saja. Harus mulai bijaksana, lebih menahan jari dari yang sebelumnya bebas ekspresi.

Kedua, menyimpan sesal mendalam atas apa yang telah dilakukan (an-nadm ‘ala fi’liha). Poin kedua ini adalah bagian terpenting dari tobat nashuha. Mengingat, ia sebagai energi terkuat untuk menjalani ketentuan yang lain. Dalam al-Faidh al-Qadir Syarh al-Jami’ as-Shagir  (juz 1, hal. 374) karya Abdurrauf al-Manawi (ulama kharismatik yang lahir, besar dan wafat di tanah Kairo, Mesir, ia hidup dari tahun 952-1031 H), disebutkan:

وفي الحزن على السيئة إشعار بالندم الذي هو أعظم أركان التوبة

“Ratapan kesediah karena satu kesalahan merupakan ekspresi sebuah penyesalan yang mana menjadi rukun tobat terpenting.”

Ketiga, bertekad untuk tidak kembali lagi selamanya (al-‘azmu ‘ala ‘adamil ‘audi ilaiha abad(an)). Berarti, pelaku ujaran kebencian di Medsos harus punya tekad kuat seperti ini. Tak perlu merasa berat. Ini hanya tentang tekad. Artinya, sebagai syarat penerimaan tobat saat ini, agama tidak memberatkan kita dengan syarat tarku al-ma’shiyah abad(an) (menjauhi maksiat selamanya). Melainkan, cukup dengan tekad. Tapi ingat, bukan tekad sambel, apalagi saos.

Keempat, mendapat maaf atau bebas dari hak saudaranya (al-bara‘atu min haqqi shahibiha). Bila dosa sosialnya terkait finansial, maka harus lunas lebih dahulu. Jika berupa qishash, tentu harus menerima pembalasan atau sudah dimaafkan. Kalau berupa caci maki, ketentuannya sama; antara dibalas dengan makian setimpal atau dimaafkan.

Syarat keempat inilah yang jarang sekali kita temukan di jagat media sosial. Saya sendiri masih gelap terkait faktor terbesarnya apa. Entah khawatir reputasi akunnya tercemar, diserang netizen, atau motif lain.

Ala kulli hal, kita harus mulai sama-sama berbenah diri, lebih dewasa dan bermoral dalam bermedia sosial. Harus mampu menciptakan dunia toleransi baru dengan cara membumikan budaya saling maaf di jagat media sosial. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: keberagamanLiterasi Media Sosialnetizentoleransi
Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Terkait Posts

Konferensi Nasional KUPI 2025
Personal

Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

23 Oktober 2025
Dialog Lintas Iman
Publik

Dialog Lintas Iman: Peran Setiap Generasi Merawat Kerukunan

30 September 2025
Santri Era Digital
Featured

Santri di Era Digital: Mengapa Dakwah Harus Hadir di Media Sosial?

17 Oktober 2025
Korban Femisida
Publik

Stop Bullying Korban Femisida!

13 September 2025
Keberagaman
Hikmah

Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

4 September 2025
Tuntutan 17+8
Publik

Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

3 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Eksotisasi Kemiskinan: Mengurai Visualisasi Perempuan Slum dalam Film Pangku
  • Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai
  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID