Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Sexual Consent dan Nilai Spiritualitas Pasangan Suami Istri

Hubungan seksual seharusnya dilakukan dengan perasaan bahagia agar tercapai ketenangan. Pun dalam pelaksanaannya, tidak boleh ada paksaan atau cara yang kasar

mahdiyaazzahra by mahdiyaazzahra
7 November 2022
in Keluarga
A A
0
Sexual Consent

Sexual Consent

5
SHARES
239
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sexual Consent adalah persetujuan kedua belah pihak dalam melakukan hubungan seksual secara rela, tanpa paksaan dan ketakutan. Sexual consent atau persetujuan untuk berhubungan seksual ini seringkali diabaikan dalam pernikahan. Banyak orang menganggap bahwa hubungan seksual dalam pernikahan adalah halal, maka dalam kondisi apa pun tak perlu mendapat persetujuan.

Kondisi ini lebih banyak merugikan perempuan karena kebanyakan laki-laki tak mampu menahan nafsunya sedang perempuan dituntut untuk melayani. Banyak hadits dan narasi yang digunakan untuk memojokkan perempuan.

Banyak yang mengatakan bahwa seorang istri yang menolak melayani suaminya akan dikutuk malaikat sampai shubuh. Banyak narasi juga yang mengatakan bahwa istri harus melayani hasrat suaminya apa pun kondisinya.

Saya tak ingin membahas tentang ini, tapi mari kita bahas tentang spiritualitas hubungan seksual suami istri. Hubungan seksual sejatinya bukan hanya tentang nafsu dan hasrat hayawaniyah. Bagaimana mungkin hubungan yang hayawaniyah justru menjadi perantara terciptanya makhluk Tuhan? Bagaimana mungkin hubungan yang berupa nafsu belaka menjadi awal dari ditiupkannya ruh oleh Tuhan?

Artinya hubungan seksual adalah hubungan suci yang melibatkan keterhubungan dengan Sang Maha Kasih. Cinta yang diekspresikan dengan hubungan seksual pun merupakan cinta yang bersumber dan Sang Maha Cinta. Lantas apakah hubungan yang sakral itu akan dilakukan dengan cara yang hina?

Spiritualitas diperoleh dengan kesadaran penuh akan kehadiran Tuhan. Hubungan seksual bukanlah suatu aktivitas fisik, namun juga ruhani. Aktivitas yang terjadi karena kehendak Tuhan dengan cara yang dikehendaki Tuhan.

Untuk itu hubungan seksual yang suci ini seharusnya tidak hanya menyangkut halal saja, namun juga harus ma’ruf dan thayyib. Bu Nur Rofiah dalam ngaji KGI menjelaskan bahwa perempuan mengalami pengalaman biologis yang sangat menyakitkan, ini disebutkan juga dalam Al Qur’an.

Sedangkan laki-laki tak akan pernah merasakan pengalaman biologis perempuan. Namun laki-laki bisa belajar memahami pengalaman biologis perempuan. Ada yang sakit sekali saat pra menstruasi, pasca nifas, jahitan yang belum membaik sempurna, sakit saat hamil, dan sebagainya.

Maka Bu Nyai Nur Rofiah mengatakan bahwa hubungan harus dilandasi dengan ma’ruf dan thayyib. Jika hanya membahas halal, maka hubungan seksual sudah boleh dilakukan dalam kondisi seperti itu. Tapi spiritualitas mewajibkan kerelaan dari kedua belah pihak.

Spritualitas harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak menyakiti kedua pihak. Hubungan seksual seharusnya dilakukan dengan perasaan bahagia agar tercapai ketenangan. Pun dalam pelaksanaannya, tidak boleh ada paksaan atau cara yang kasar.

Cara yang tidak ma’ruf dan thayyib justru merendahkan kualitas hubungan seksual tersebut. Maka seksual consent atau persetujuan kedua belah pihak adalah syarat utama dalam sebuah hubungan. Prinsip persetujuan menunjukkan kerelaan kedua belah pihak.

Setiap pasangan harus saling memahami kondisi satu sama lain demi tercapainya hubungan yang halalan, ma’rufan, dan thayyiban. Pernikahan bukanlah suatu jalan untuk menghalalkan hasrat seksual. Dalam pernikahan kita meletakkan hubungan seksual dalam ruang yang suci.

Namun ruang suci tak bisa diwujudkan tanpa halal, ma’ruf, dan thayyib. Misalnya ketika perempuan sedang menstruasi, suami haram melakukan penetrasi. Maka, dalam pernikahan belum tentu hubungan seksual itu selalu halal.

Dalam kondisi ini perempuan sering dituntut untuk senantiasa melayani suaminya. Padahal saat menstruasi perempuan mengalami sakit yang luar biasa, jika menganut prinsip ma’ruf dan thayyib maka suami tak seharusnya memaksa istrinya melayaninya. Apalagi sampai melakukan hubungan yang dilarang dengan lewat belakang.

Lalu dalam kondisi pasca nifas, seorang suami sudah halal melakukan hubungan dengan istrinya. Namun pasca melahirkan perempuan mengalami sakit, dari mulai jalan lahir yang sobek dan dijahit, sakit pasca proses melahirkan, puting yang luka karena menyusui, kelelahan karena begadang dan mengasuh anak.

Maka hubungan yang ma’ruf dan thayyib akan membuat suami meringankan beban istri. Memijit, memberikan fasilitas massage dan spa, memenuhi segala kebutuhannya, bergantian mengasuh, memberi waktu istirahat alih-alih menuntut untuk dilayani.

Apa yang akan kita capai dari pernikahan dan bagaimana kita memandang pernikahan? Jika kita menganggap pernikahan sebagai jalan spiritualitas maka kita akan berhenti menyakiti dan memaksa pasangan untuk berhubungan. Pernikahan akan menjadi jalan menuju spiritualitas jika dijalankan dengan cara yang baik. Pernikahan dan hubungan seksual akan menjadi jalan spritual jika melibatkan Tuhan dalam segala tindakannya.

Demikian penjelasan sexual consent dan nilai spiritualitas pasangan suami istri. Semoga bermanfaat. []

Tags: keluargaKesalinganMarital Raperelasi mubadalahSexual Consentsuami istri
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Putri Pembayun dan Upaya Kerajaan Mataram Menaklukkan Mangir

Next Post

Peserta Dibekali Tips Menulis Populer dalam Tunas Gusdurian 2022

mahdiyaazzahra

mahdiyaazzahra

Founder & teacher at Pusat Studi Benome (Tahsin & Gender studies) Zerowaste enthusiast, soapmaker at Benomesoapery Bisa disapa di akun instagram @mahdiyaazzahro

Related Posts

Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Next Post
Menulis Populer

Peserta Dibekali Tips Menulis Populer dalam Tunas Gusdurian 2022

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0