• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Siapa yang Berhak Mengawinkan Anak Perempuan?

Yang berhak mengawinkan adalah perempuan mempelai itu sendiri, sekalipun bisa saja ia mewakilkan kepada walinya, Artinya, perempuan memiliki hak penuh untuk menikahi, menikahkan dan melafalkan ungkapan pernikahan.

Redaksi Redaksi
20/03/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Mengawinkan Anak Perempuan

Mengawinkan Anak Perempuan

696
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ulama fikih berbeda pendapat dalam menjawab pertanyaan, siapakah yang berhak mengawinkan anak perempuan? Lebih jelas lagi, siapa yang berhak mengucapkan ijab dalam perkawinan?

Pendapat pertama yang diwakili oleh Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf, Zufar, al-Awza’i dan Malik bin Anas dalam satu riwayat, menyatakan bahwa wali tidak berhak mengawinkan anak perempuannya, baik janda maupun gadis dewasa. Yang dimaksud gadis dewasa dalam hal ini adalah mereka yang sudah biligh dan berakal atau dalam bahasa Arab disebut al-bilighah al-‘aqilah.

Yang berhak mengawinkan adalah perempuan mempelai itu sendiri, sekalipun bisa saja ia mewakilkan kepada walinya, Artinya, perempuan memiliki hak penuh untuk menikahi, menikahkan dan melafalkan ungkapan pernikahan.

Di samping didasarkan pada ayat dan hadits, pendapat ini didasarkan pada Pertimbangan tujuan perkawinan. Bagi mereka, tujuan perkawinan memiliki dua sisi, primer dan sekunder.

Tujuan primer (utama) dari sebuah perkawinan adalah hubungan seksual dan kemandirian. Sedangkan tujuan sekunder adalah hubungan kekerabatan atau kekeluargaan. Tujuan primer adalah menjadi hak perempuan sendiri. Sedangkan tujuan sekunder bisa melibatkan hubungan antara perempuan itu dengan keluarganya.

Baca Juga:

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pada sisi lain pendapat ini mengatakan bahwa perempuan dewasa memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum yang berhubungan dengan transaksi-transaksi keuangan, seperti perdagangan dan sebagainya. Ini merupakan pandangan yang para ulama sepakati.

Oleh karena itu, adalah logis jika ia juga dapat melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan urusan pribadinya. Atas dasar itu semua, hak untuk menentukan jodoh dan melakukan perkawinan merupakan hak pribadi perempuan.

Perkawinan yang dilakukan oleh wali, yakni yang ijabnya diucapkan oleh wali, dinyatakan sah, manakala telah mendapatkan persetujuan dari calon mempelai perempuan tersebut. Bahkan perkawinan yang dilakukan oleh wali ini, menurut pendapat ini, dipandang sunnah, baik dan berpahala.

Pendapat Kedua

Pendapat kedua dikemukakan antara lain oleh Imam Syafi’i, Imam Malik bin Anas – menurut riwayat yang lain. Juga oleh Asyhab, Imam Sufyan al-Tsawri, Ishaq bin Rahuyah (Rahawayh), Ibnu Syubrumah dan Ibnu Hazm.

Mereka berpendapat bahwa akad nikah yang ijabnya diucapkan oleh perempuan, baik janda maupun gadis adalah tidak sah. Selain didasarkan pada ayat dan teks hadits, pendapat ini juga mendasarkan pada tujuan perkawinan yang pada hakikatnya adalah pembentukan keluarga yang bahagia.

Akad perkawinan bukanlah semata-mata merupakan wahana bagi kepentingan dua orang mempelai (suami dan istri). Keluarga mereka juga mempunyai peran yang sangat penting. Seorang perempuan, menurut mereka, pada umumnya kurang memiliki kecerdasan dalam hal memilih calon pasangan hidupnya. Sifat emosionalnya lebih menonjol daripada kecerdasan akalnya.

Kondisi ini bisa mengkuatirkan. Boleh jadi dia akan menikah dengan laki-laki yang salah. Untuk mengatasi hal ini, unsur kerelaan perempuan atas calon suaminya sudah cukup sebagai bahan pertimbangan bagi kepentingan perkawinannya. []

Tags: anakberhakmengawikanperempuansiapa
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Tambang

    Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID