Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

SKB 3 Menteri, Upaya Kebebasan Beragama dan Bernegara

SKB 3 Menteri adalah manifestasi pemerintah yang hadir untuk menyeimbangkan kebebasan beragama dan bernegara.

Yuyun Khairun Nisa by Yuyun Khairun Nisa
27 Februari 2021
in Publik, Rekomendasi
A A
0
SKB 3 Menteri

SKB 3 Menteri

7
SHARES
328
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Maraknya pemaksaan menggunakan hijab yang terjadi di dunia pendidikan akhirnya direspon oleh pemerintah dengan dikeluarkannya SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama, yang menyatakan kebebasan bagi peserta didik, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memakai seragam atau atribut tanpa identitas agama apapun di sekolah atau instansi negeri.

SKB 3 Menteri ini menjadi jawaban atas keresahan masyarakat Indonesia yang beragam. Namun sayangnya ada beberapa kelompok yang menolak pemberlakuan kebijakan ini dengan dalih pemerintah menentang penggunaan hijab di lingkungan sekolah. Kelompok ini hanya berfokus pada redaksi pelarangan menggunakan hijab, bukan pada pemaksaan penggunaan hijab bagi kelompok minoritas. Mereka juga cenderung membaca SKB 3 Menteri tidak secara menyeluruh.

Kebijakan ketiga menteri ini bertujuan untuk sekolah dan instansi umum negeri, bukan digeneralisir secara keseluruhan. Adapun kebijakan ini tidak berlaku bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang beragama Islam di Provinsi Aceh, karena harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pemerintah Aceh. SKB 3 Menteri ini berusaha memberikan keamanan bagi masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

Di samping itu, nilai yang tertuang dalam SKB 3 Menteri ini juga memberi perlindungan bagi masyarakat minoritas, khususnya agar dapat merasa aman bersekolah dan berekspresi di sekolah atau instansi negeri meskipun didominasi oleh masyarakat mayoritas. Penghapusan kewajiban menggunakan hijab di sekolah atau instansi negeri ini berarti menghapus tekanan yang dialami kelompok minoritas tentang standar cara berpakaian.

Dengan adanya peraturan kewajiban menggunakan hijab di sekolah negeri bagi seluruh siswa dan guru, membuat masyarakat yang beragama non Islam merasa didiskriminasi dan tidak diberikan ruang yang sama. Apalagi sekolah negeri tidak berlatar belakang agama apapun, sehingga kewajiban menggunakan hijab di sekolah negeri adalah suatu tindakan intimidasi.

Dari sini kita juga bisa melihat bahwasannya SKB 3 Menteri adalah manifestasi pemerintah yang hadir untuk menyeimbangkan kebebasan beragama dan bernegara. Persoalan belajar atau bekerja yang termasuk hubungan manusia dengan manusia adalah urusan bernegara. Sedangkan, persoalan meyakini dan melakukan syariat tertentu, dalam hal ini misalnya penggunaan hijab, termasuk hubungan manusia dengan Tuhan adalah urusan beragama.

Persoalan bernegara adalah concern seluruh warganya, tetapi persoalan beragama adalah concern tiap individu. Kewajiban menggunakan hijab di dunia pendidikan merupakan persoalan bernegara yang dicampuradukkan dengan persoalan beragama. Hal ini menjadikan kedua hal tersebut tidak seimbang bahkan sebagai bentuk tindakan eksklusif dan intoleran karena sifatnya memaksakan suatu hal yang masuk ranah privasi seseorang. Adapun urusan agama yang diatur pemerintah sifatnya melindungi dan memfasilitisi setiap penganut agama untuk bebas meyakini ajarannya.

Kehadiran SKB 3 Menteri ini adalah upaya untuk menjadi warga negara yang baik dengan menghormati dan memberikan ruang yang aman dan sama terhadap kelompok minoritas. Dalam hal ini, kita juga bisa berkaca dari sejarah terbentuknya Negara Indonesia yakni pada Piagam Jakarta yang diamandemen pada sila pertama.

“Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” kemudian diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Penghapusan tujuh kata dalam sila pertama Piagam Jakarta itu bukan tanpa alasan. Bukan berarti penghapusan kata Islam di sila itu menandakan anti Islam, tapi Indonesia adalah milik bersama, bagi setiap penganut agama dan kepercayaan.

Jadi, perubahan sila pertama itu untuk mewujudkan Indonesia yang inklusif dan toleran, seperti halnya SKB 3 Menteri. Selain itu, dengan diluncurkannya kebijakan tersebut menandakan Indonesia yang progresif dalam menyikapi keberagaman. Terlebih dalam prinsip penyelenggaraan sistem pendidikan nasional berbunyi: ‘Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kebudayaan, dan kemajemukan bangsa’.

Menurut Henny Supolo dari Yayasan Cahaya Guru, ia mengungkapkan dalam konferensi pers Indonesia Beragam bahwa sekolah umum negeri pantas menjadi sekolah bhineka. Tempat menyemai banyak keragaman karena memiliki kesempatan mendapatkan peserta didik dengan latar belakang yang berbeda, dan itu adalah hal baik untuk bisa langsung mengimplementasikan nilai toleransi.

“Indonesia mempunyai kekuatan besar dan secara khusus wawasan keragaman kearifan lokal. Seperti di Jawa Barat bisa menggunakan filosofi Silih Asah (saling menajamkan pikiran), Silih Asih (saling mengasuh), dan Silih Asuh (saling mengasuh atau membimbing). Bisa juga menggunakan istilah dari Bugis, Sipakatau (saling memanusiakan), Sipakalebbi (saling menghargai satu sama lain) dan Sipakainge (saling mengingatkan). Atau menggunakan bahasa minang, Lamak di Awak, Katuju di Urang (lakukan hal-hal yang selain menyenangkanmu, juga menyenangkan yang lain).

Kesalingan dalam kearifan lokal yang dimiliki Indonesia, menjadi modal yang luar biasa sebagaimana nilai-nilai lainnya untuk dikenalkan ulang dan dicerminkan dalam keseharian di sekolah” tambahnya. []

Tags: islamkeberagamanperempuanSKB 3 Menteritoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pelecehan Seksual, Ketika Perempuan Masih Belum Aman

Next Post

Islam dan Eksistensi Kepemimpinan Perempuan Tiap Zaman

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa, lahir di Karangampel-Indramayu, 16 Juli 1999. Lulusan Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jember. Saat ini sedang bertumbuh bersama AMAN Indonesia mengelola media She Builds Peace Indonesia. Pun, tergabung dalam simpul AMAN, Puan Menulis (komunitas perempuan penulis), dan Peace Leader Indonesia (perkumpulan pemuda lintas iman). Selain kopi, buku, dan film, isu gender, perdamaian dan lingkungan jadi hal yang diminati. Yuk kenal lebih jauh lewat akun Instagram @uyunnisaaa

Related Posts

Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Next Post
Perempuan

Islam dan Eksistensi Kepemimpinan Perempuan Tiap Zaman

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0