Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

SNBT 2025: Ajang Pembuktian bagi Kawan Difabel

Kita percaya bahwa kawan difabel adalah bagian dari kita. Tanpa mereka, kita bukanlah 'kita' yang sejati.

M. Khoirul Imamil M by M. Khoirul Imamil M
28 April 2025
in Publik
A A
0
SNBT 2025

SNBT 2025

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perhelatan ujian Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) tahun 2025 telah bergulir sejak Rabu, 23 April 2025 lalu. Sebagaimana informasi rilisan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) Kemendikbud, pelaksanaan SNBT akan berlangsung hingga Sabtu, 3 Mei 2025 nanti.

Bagi para pemburu perguruan tinggi negeri (PTN) nasional, SNBT tak ubahnya laksana ‘perang badar’ yang menjadi detik-detik krusial sekaligus menentukan. Mereka yang sukses akan melaju untuk menduduki kursi PTN idaman. Sementara, bagi yang belum meraih hasil maksimal, mereka mesti bertarung lewat jalur seleksi lain.

SNBT tahun 2025 telah menarik animo ratusan ribu siswa dari seluruh Indonesia, termasuk para kawan difabel. Meski jumlahnya belum proporsional, akan tetapi kehadiran kawan difabel dalam ujian ini menunjukkan kemauan keras sekaligus determinasi mereka untuk membuktikan diri.

Sebagai contoh, di lokasi ujian Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) misalnya, jumlah peserta SNBT mencapai 31.490. Dari jumlah tersebut, sepuluh di antaranya masuk kategori kawan difabel.

Keterlibatan kawan difabel dalam persaingan di medan SNBT mengingatkan saya pada ucapan seorang rekan dari Jombang dalam Akademi Mubadalah 2025 beberapa bulan lalu.

“Saya memang terbatas secara fisik. Tapi untuk kemampuan berpikir, saya tidak kalah,” ucapnya menggetarkan seisi ruangan saat itu.

Kepercayaan diri kawan difabel untuk mengemuka dan bersaing di ruang publik merupakan sesuatu yang patut disyukuri. Mereka telah secara sadar berkomitmen untuk mendobrak stereotip underestimating yang selama ini kerap melabeli.

SNBT tahun ini telah menjelma menjadi momen pembebasan kawan difabel dari penjara pemanjaan, pembelas-kasihanan, serta korban program-program karitatif jangka pendek.

Menuju Kampus Inklusif

Data partisipasi kawan difabel dalam persaingan SNBT 2025 seyogianya melahirkan harapan baru bagi keterwujudan kampus inklusif. Masing-masing peserta SNBT, baik penyandang difabilitas maupun non-difabel, sama-sama memiliki probabilitas peluang untuk lolos.

Konsekuensinya, mau tidak mau, kampus mesti berkomitmen untuk menghadirkan atmosfer inklusif beserta segala tetek-bengek infrastrukturnya.

Merujuk pada gagasan Mace (2000) tentang pembangunan fasilitas publik, desain kampus inklusif kiranya dapat mempertimbangkan aspek universalitas ruang. Mace memberikan beberapa prinsip dasar, yakni:

1. Kesetaraan, maksudnya fasilitas yang tersedia mesti dapat dimanfaatkan oleh setiap individu dengan setara;

2. Kemudahan, yakni ketiadaan hambatan bagi setiap kalangan untuk mengakses fasilitas, termasuk di dalamnya mencakup distribusi dan diseminasi informasi;

3. Keselamatan, artinya layanan yang ada harus dapat menjamin keamanan pengguna;

4. Kemandirian, berarti bahwa fasilitas ruang publik tidak boleh menimbulkan dependensi antar perorangan yang memunculkan hubungan ‘si lemah’ dan ‘si pahlawan’;

5. Keefisienan, yaitu ketersediaan space yang tidak berlebihan dan justru menghambat pengguna; serta

6. Kesesuaian, yakni perbandingan ruang dan ukuran sesuai menurut kalkulasi ergonomis yang mencakup hubungan pengguna dengan pekerjaannya.

Melengkapi gagasan Mace, Zakiyah (2015) menekankan pentingnya prinsip kenyamanan. Maksudnya, fasilitas yang ada mesti membuat setiap kalangan merasa terbantu sesuai kebutuhannya. Tinjauan Mace (2000) maupun Zakiyah (2015) rasa-rasanya cukup untuk memberi pedoman pembangunan kampus inklusif.

Tentunya, terminologi ‘pembangunan’ tidak lantas bermakna bangunan fisik semata, melainkan juga mencakup ekosistem, atmosfer, serta kebijakan. Toh, apalah arti sebuah bangunan representatif bila orang-orang di dalamnya masih saja bersikap ableisme?

Para pemangku kepentingan di lingkup Perguruan Tinggi (PT) mesti lekas berbenah, utamanya selepas perhelatan SNBT 2025 ini. Kampus tentu punya cukup waktu hingga bergulirnya semester baru di bulan Agustus mendatang. Meski harus berjalan bertahap, komitmen dan niatan serius mesti menjadi ruh utama dalam pengembangan kampus kedepan.

Pendidikan sebagai Gerbang Kesetaraan

Animo dan antusiasme kawan difabel dalam mengikuti SNBT 2025 barangkali sekadar secercah noktah dari jutaan aksara yang telah kawan difabel torehkan dalam upaya menyuarakan kesetaraan. Tiada bisa kita mungkiri, pendidikan memanglah gerbang menuju kesetaraan yang paling luas.

Di medan pendidikanlah konsep kesetaraan yang resiprokal (mubadalah) itu dapat berwujud. Melalui pendidikan, orang akan saling mengenal potensi diri, kelebihan, dan kekurangan masing-masing sekaligus lingkungannya. Pemahaman tersebut dapat membentuk karakter individu yang apresiatif, adaptif, serta berperspektif inklusif.

SNBT 2025 telah membuka gerbang bagi partisipasi kawan difabel yang lebih besar di bangku PTN. Namun, SNBT tentu bukan satu-satunya jalan. Masih ada model seleksi lain semisal ujian mandiri yang dapat diikuti oleh segenap kawan difabel. Plus, PTN juga bukan the one and only institution yang mesti menjadi primadona. Berbagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia juga tak kalah kualitasnya, baik dari segi akademik maupun infrastruktur.

Poin yang mesti menjadi atensi bersama ialah pada bagaimana pendidikan tinggi dapat menjadi pionir terbentuknya masyarakat cendekia yang setara. Lingkungan heterogen dalam tubuh kampus merupakan ‘amunisi ampuh’ untuk mengajarkan prinsip “nothing about us without us”.

Kita percaya bahwa kawan difabel adalah bagian dari kita. Tanpa mereka, kita bukanlah ‘kita’ yang sejati. Semangat para pejuang SNBT! []

Tags: AksesibilitasDifabelInklusi SosialMubadalahRamah DisabilitasSNBTSNBT 2025
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Isu Kontroversial Soal Aborsi

Next Post

Penjelasan Aborsi Menurut Ahli Fikih

M. Khoirul Imamil M

M. Khoirul Imamil M

Pernah nekat menggelandang sepanjang Olomouc-Bratislava-Wina-Trier-Luksemburg.

Related Posts

khalifah fi al-ardh
Mubapedia

Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Tauhid Mubadalah
Mubapedia

Tauhid dalam Paradigma Mubadalah

18 Februari 2026
Post-Disabilitas
Disabilitas

Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

18 Februari 2026
Ayat khusus
Ayat Quran

Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah

18 Februari 2026
Next Post
Aborsi menurut

Penjelasan Aborsi Menurut Ahli Fikih

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0