Mubadalah.id – Kecenderungan fiqh yang merumuskan nafkah sebagai sesuatu yang searah dan didasarkan pada asas jenis kelamin harus ditinjau ulang. Sehingga nafkah tidak hanya dari laki-laki (suami) untuk perempuan (istri). Tetapi bisa sebaliknya, juga keduanya secara bersamaan mendatangkan nafkah untuk mereka dan anggota keluarga mereka.
Sebenarnya dalam pembahasan umum mengenai distribusi kekayaan dalam fiqh, nafkah dan zakat yang berdasarkan pada asas kebutuhan bukan pada asas jenis kelamin. Artinya, distribusi kekayaan dilakukan dari mereka yang mampu dan memiliki harta untuk mereka yang membutuhkan (tu’khadzu min aghniyâihim wa turaddu ila fuqaraihim).
Mereka yang mampu memberikan nafkah itu bisa suami, istri orang dewasa, maupun anak kecil. Begitupun mereka yang tidak mampu, bisa siapa saja. Negara berkewajiban untuk mengelola distribusi kekayaan ini pada tingkat masyarakat lebih luas, salah satunya melalui institusi zakat. Asas distribusi kekayaan, untuk kasus zakat, dalam semua pandangan ulama fiqh ini adalah kebutuhan.
Asas perkongsian (musyârakah) dalam pernikahan dan asas kebutuhan (hâjah) dalam konsep nafkah, yang sudah dibahas ulama fiqh, bisa menjadi titik tolak gagasan sharing properti dalam keluarga.
Gagasan ini memang belum banyak ulama fiqh klasik bahas, tetapi bisa kita kenalkan ke masyarakat sebagai ijtihad kontemporer bagi menjawab permasalahan kekinian.
Gagasan ini sudah dilontarkan para cendekiawan muslim Indonesia di bidang hukum perkwaninan, berdasarkan pada praktik-praktik adat yang ada di sejumlah daerah di Indonesia.
Kemudian, gagasan ini muncul sebagai terobosan atas kebuntuan praktik maskawin dan nafkah yang suami berikan. Maka ia tidak boleh serta merta memberikan jaminan ekonomi terhadap kehidupan perempuan dalam perkawinan.
Maskawin hanya berupa simbol dalam banyak praktik pernikahan di Indonesia. Sementara konsep nafkah dalam fiqh pada praktiknya menempatkan perempuan sangat tergantung dan rentan secara ekonomi. Terutama ketika terjadi kematian suami atau terjadi perpisahan akibat perceraian. []