• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Nabi Saw sebut Suami yang Baik Tidak Suka Lecehkan Istrinya

Salah satu teladan yang Nabi Muhammad Saw praktikkan adalah meminta kepada para suami yang baik untuk tidak melecehkan istrinya.

Redaksi Redaksi
11/05/2022
in Hikmah, Keluarga
0
suami

suami

137
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nabi Muhammad Saw telah memberikan banyak teladan kepada kita seluruh umat Islam, termasuk laki-laki dan perempuan.

Salah satu teladan yang Nabi Muhammad Saw praktikkan adalah meminta kepada para suami yang baik untuk tidak melecehkan istrinya.

Teladan yang beliau praktikkan itu merujuk pada salah satu hadis dari Sunan Abi Dawud.

Isi hadis tersebut sebagai berikut, dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya yang berkata, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Saw, “Wahai Rasulullah, terkait istri-istri kami, apa yang wajib kami lakukan dan yang harus kami tinggalkan?”

Rasulullah Saw menjawab, “Kamu boleh bersenggama dengannya sesuai selera kamu, berilah ia makan seperti yang kamu makan, berilah ia pakaian . ketika kamu bisa berpakaian, janganlah mengolok-olok mukanya, dan jangan memukul” (Sunan Abi Dawud).

Hadis Bahz bin Hakim Ra, menurut Faqihuddin Abdul Kodir di dalam buku 60 Hadis Shahih menegaskan bahwa suami yang baik, shalih, dan bertanggung jawab adalah yang tidak melecehkan, tidak menistakan, dan tidak memukul istrinya.

Baca Juga:

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Kasus Pelecehan Guru terhadap Siswi di Cirebon: Ketika Ruang Belajar Menjadi Ruang Kekerasan

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Suami, kata Kang Faqih, berhak berhubungan intim dengan istri sesuai seleranya, selain yang diharamkan, yaitu hubungan seks melalui anus dan saat menstruasi.

Hak ini, lanjut Kang Faqih, kemudian diimbangi dengan kewajiban memenuhi kebutuhan pangan dan sandang istri, serta komitmen untuk tidak berperilaku buruk, tidak merendahkan, dan tentu saja tidak memukul.

“Deskripsi al-Qur’an bahwa suami dan istri itu laksana pakaian yang satu kepada yang lain (QS. 2: 187) adalah penegasan mengenai kesalingan antara keduanya dalam segala sisi kehidupan berumah tangga. Terutama untuk saling mencintai, menyayangi, melayani, melindungi, menyenangkan, dan membahagiakan. Satu kepada yang lain,” tulis Kang Faqih.

“Dengan prinsip ini, teks hadis di atas bisa dipahami secara timbal-balik (mubadalah). Yaitu, bahwa istri pun berhak memperoleh layanan seks sesuai seleranya dari sang suami. Ia juga bisa ikut berkontribusi untuk kecukupan sandang dan pangan suami dan keluarga jika mampu. Ia juga diwajibkan berkomitmen tidak melakukan pelecehan, penghinaan, dan segala tindak kekerasan,” tambahnya.

Tags: istrilecehNabi Sawpelecehansuamisuami baik
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Etika Sosial Perempuan 'Iddah

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

28 Mei 2025
Kehidupan

Fondasi Kehidupan Rumah Tangga

27 Mei 2025
Sharing Properti

Sharing Properti: Gagasan yang Berikan Pemihakan Kepada Perempuan

27 Mei 2025
Najwa Shihab dan Ibrahim

Najwa Shihab dan Ibrahim: Teladan Kesetaraan dalam Pernikahan

26 Mei 2025
Meneladani Noble Silence

Meneladani Noble Silence dalam Kisah Bunda Maria dan Sayyida Maryam menurut Al-Kitab dan Al-Qur’an

24 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • IUD

    Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Mode Rambut Sukainah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga
  • Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID