Mubadalah.id – Jika merujuk hadis Nabi Muhammad SAW tentang kepemilikan hak sumber energi, maka umat manusia memiliki hak kolektif untuk menggunakan dan memanfaatkan tiga hal diantaranya air, padang rumput, dan api.
Salah satu hadis yang memberikan tuntunan tentang pemanfaatan air, ladang rumput dan api adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ibn Majah, Imam Abu Dawud, dan Imam Ahmad bin Hanbal, yakni:
“Diriwayatkan dari salah seorang sahabat Rasulullah SAW bahwa ia berkata, “Suatu ketika saya pulang perang bersama Rasulullah SAW dan mendengar beliau bersabda, “Manusia berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api.”
Teks hadits ini, menurut Marzuki Wahid seperti di dalam buku Fikih Energi Terbarukan memberikan pemahaman bahwa ada tiga hal yang menjadi hak kolektif umat manusia, yakni air, api, dan rumput.
Syaikh Wahbah az-Zuhayli, pakar fikih asal Syiria, mengemukakan bahwa penyebutan tiga hal dalam hadis Nabi tersebut tidak berarti tidak ada yang lain.
Tiga hal ini memang kebutuhan sosial yang sangat dlaruri (primer) dan dibutuhkan oleh semua orang pada masa itu.
Dewasa ini, energi dengan berbagai jenisnya adalah kebutuhan kolektif yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat modern. Kita tahu bahwa air, rumput, dan api adalah sumber energi. Oleh karena itu, energi dalam konteks ini bisa dimasukkan juga ke dalam kebutuhan kolektif yang bersifat dlaruri itu.
Syaikh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan hal itu dalam kitabnya, al Fiqih al-Islamiy wa Adillatuhu, yang berbunyi:
“Rasulullah SAW bersabda, ‘Manusia itu serikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api’. Dalam riwayat lain dikatakan, “empat, yaitu air, padang rumput, api, dan garam”.
Penyebutan nash hadits hanya tiga atau empat hal saja lebih dikarenakan hal itu menjadi kebutuhan mendasar dalam lingkungan kehidupan masyarakat Arab, sehingga bisa saja diberlakukan bagi semua umat manusia.
Dan negara sebagai pihak yang mewakili kepentingan publik sudah sepatutnya terlibat secara penuh dalam pengelolaannya. Begitu juga negara sudah sepatutnya menguasai sesuatu yang menjadi kebutuhan mendasar dari sisi kekayaan alam mentah, industri-industri ekstraktif, dan produksi bahan mentah.
Negara juga sepatutnya menguasai kepentingan umum dan sesuatu yang berubah serta berkembang sesuai dengan perkembangan lingkungan dan zaman seperti berbagai macam sungai-sungai umum, mineral dan minyak meskipun didapati pada lahan yang dimilik oleh pihak tertentu.
Begitu juga terlibat secara penuh dalam pengadaan energi listrik, fasilitas umum dan sejenisnya yang termasuk dari fasilitas-fasilitas vital demi kepentingan publik. (Rul)