Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Surga Tak Hanya Monopoli Lelaki

Mengenai Bidadari dan Pasangan Untuk Perempuan Salihah

Ayu Rikza by Ayu Rikza
14 Oktober 2020
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Surga Tak Hanya Monopoli Lelaki
9
SHARES
456
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Minggu lalu, ketika saya sedang mengaji kitab “Fathul Qaribil Mujib” fashl fi mujibil gushli (hal-hal yang mewajibkan mandi besar) di madrasah muncul sebuah pertanyaan mendasar yang memantik saya untuk memikirkan duduk perkara musytarok (sesuatu yang sama antara laki-laki dan perempuan) dan mukhtas (sesuatu yang dikhususkan kepada satu gender tertentu) dalam Islam. Salah satu di antara yang muncul di kepala saya ialah soal surga dan apa yang dipahalakan kepada laki-laki dan perempuan yang memasukinya.

Hal ini menarik ketika saya mendapati Kiyai Faqihuddin Abdul Kodir mengawali buku “Qira’ah Mubadalah”-nya dengan menceritakan sebuah momen seorang anak yang menangisi nasib sang ibu jika masuk surga. Pasalnya pada hari itu, di sekolah, guru agamanya menerangkan bahwa laki-laki yang masuk surga akan ditemani bidadari-bidadari. Ia mempertanyakan kepada sang ayah, nanti siapakah yang menemani sang ibu jika ayahnya bersama dengan bidadari?

Kegalauan anak kecil ini bagi saya menggambarkan bagaimana pendidikan kita teramat memberi privilise kepada laki-laki. Sehingga tidak mengherankan jika banyak pahala seolah mukhtas kepadanya dan perempuan tidak mendapatkan hal yang sama.

Diskriminasi semacam ini banyak kita temui dalam praktik-praktik penguraian ajaran-ajaran agama di madrasah dan sekolah. Mewakili anak ini, saya menanyakan kepada diri saya sendiri, apakah sang ibu (perempuan) benar-benar tidak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pasangan di surga sebagaimana si ayah (laki-laki)?

Asosiasi pahala pasangan di surga dengan laki-laki pada dasarnya merupakan sebuah konstruksi pemahaman keagamaan yang telah terbentuk sejak lama. Hal ini disebabkan populernya penafsiran yang cenderung diambil dari sudut pandang laki-laki sehingga membuatnya sangat bernuansa laki-laki. Misalnya saja kita bisa melihat keterkaitan pahala “bidadari” dikhususkan untuk laki-laki dari tafsiran Surah Al-Baqarah ayat 25.

Kalimat yang cukup problematik pada ayat tersebut terletak kepada lafaz “azwaj muthoharoh” yang menjadi salah satu dari nikmat di surga bersama dengan sungai-sungai, buah-buahan, dan kekekalan di dalamnya. Setidaknya ada dua perbedaan tafsir dalam lafaz ini, yakni kelompok ulama yang menafisiri “azwaj muthoharoh” sebagai “isteri-isteri yang suci” dan kelompok ulama yang menafsirinya dengan “pasangan-pasangan yang suci”.

Tafsir “azwaj muthoharoh” yang dimaknai sebagai pasangan perempuan untuk laki-laki bisa kita jumpai di antaranya pada kitab “Tafsir Jalalain” yang sangat populer di Indonesia dan dikaji oleh mayoritas pesantren dan sekolah agama Islam di sini. Imam Mahalli menulis, “dan bagi mereka di dalam surga terdapat istri-istri dari bidadari atau lainnya yang suci dari haid dan setiap kotoran.”

Kekhususan makna perempuan di sini bisa kita lihat dari pemaknaan kata “azwaj” yang secara literal dimaknai sebagai istri-istri atau dalam konteks “muthoharoh” yang ditafsiri suci dari haid dan nifas yang merupakan kodrat hadas dalam tubuh perempuan. Kendati demikian, ulama-ulama ini juga menyampaikan bahwa tafsir suci sendiri tidak terbatas pada fisik, tetapi juga urusan akhlak dan hati.

Adapun kitab-kitab tafsir yang mengukuhkan makna “istri-istri yang suci” dalam menafsiri lafaz “azwaj muthoharoh” di antaranya ialah Tafsir Al-Mukhtashar/Markaz Tafsir Riyadh di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid (Imam Masjidil Haram), Tafsir Al-Muyassar dari Kementerian Agama Saudi Arabia.

Selain itu, ada pula Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir oleh Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah, Tafsir Al-Wajiz oleh Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah, An-Nafahat Al-Makkiyah oleh Syaikh Muhammad bin Shalih asy-Syawi, Tafsir as-Sa’di oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, pakar tafsir abad 14 H, dan Aisarut Tafasir oleh Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi, mudarris tafsir di Masjid Nabawi.

Sedang tafsir yang tidak bias gender (memakai makna musytarok) bisa kita lihat melalui makna “pasangan-pasangan” yang ditashih seperti Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI dengan bunyi, “dan di sana mereka juga memperoleh pasangan-pasangan yang suci, tanpa cacat dan kekurangan sedikit pun” dan Tafsir Quraish Shihab yang menulis, “Mereka juga diberikan pasangan yang benar-benar suci dan tidak tercela sedikit pun. Mereka akan kekal di dalam surga ini dan tidak akan keluar darinya.”

Tafsiran makna “pasangan” ini setidaknya mengukuhkan perspektif resiprokal bagi kita bahwa perempuan juga memiliki hak yang sama dalam hal pasangan di akhirat nanti. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah dalam sabdanya, “Tak ada yang membujang di akhirat.”

Artinya di surga nanti perempuan tidak akan sendirian seperti yang dikhawatirkan sang anak. Perempuan pun akan mendapatkan pasangan; jika perempuan tersebut bersuami ia akan kembali ke pangkuan suaminya, bila belum bersuami selama di dunia, maka Allah akan memberikan pendamping yang terbaik kelak di akhirat. Pasangan bagi perempuan juga sama, yakni laki-laki yang bersih dari kotoran indrawi dan maknawi.

Syekh Manshur Arabi juga menegaskan bahwa kenikmatan dan kebahagiaan surga juga akan dirasakan oleh muslimah dan tidak terbatas pada laki-laki. Prasayarat pahala ini sederhana, yakni diperuntukkan kepada siapa saja yang beriman dan beramal saleh. Penegasan persamaan dan prasyarat yang penulis jelaskan juga tertuang dalam surah an-Nisaa’ ayat 124 :

“Barang siapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikit pun.”

Oleh karena itu, mulai dari sekarang penting bagi kita untuk memberikan pemahaman agama yang resiprokal kepada anak-anak dan muslim pada umumnya. Pengarusutamaan perspektif Mubadalah sangat penting dilakukan untuk menghapus nuansa laki-laki dalam tafsir-tafsir keagamaan kita. Sehingga ke depan, tidak akan ada lagi anak kecil di antara kita yang menangis sebab iba terhadap ibunya yang tidak mendapatkan pasangan di surga. Wallahu a’lam bissawab wa ilaihi marji’ wal maab. []

Tags: islamistrilelakiperempuansuamisurga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Wahai Jomlo! Begini Tips Mencari Pasangan Menurut Mbak Alissa Wahid

Next Post

Kesehatan Mental Anak, Tanggung Jawab Bersama Orang Tua

Ayu Rikza

Ayu Rikza

A herdswoman in the savannah of knowledge—but more likely a full time daughter and part time academia.

Related Posts

Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Pakaian Istri
Pernak-pernik

Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

10 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Istri adalah Ladang
Pernak-pernik

Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

6 Februari 2026
Next Post
Sentuhan Fisik dan Bahasa Cinta Pasutri

Kesehatan Mental Anak, Tanggung Jawab Bersama Orang Tua

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0