Minggu, 9 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Eco-Waqaf

    Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Eco-Waqaf

    Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Surga Tak Hanya Monopoli Lelaki

Mengenai Bidadari dan Pasangan Untuk Perempuan Salihah

Ayu Rikza Ayu Rikza
14 Oktober 2020
in Hikmah, Rekomendasi
0
Surga Tak Hanya Monopoli Lelaki
453
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Minggu lalu, ketika saya sedang mengaji kitab “Fathul Qaribil Mujib” fashl fi mujibil gushli (hal-hal yang mewajibkan mandi besar) di madrasah muncul sebuah pertanyaan mendasar yang memantik saya untuk memikirkan duduk perkara musytarok (sesuatu yang sama antara laki-laki dan perempuan) dan mukhtas (sesuatu yang dikhususkan kepada satu gender tertentu) dalam Islam. Salah satu di antara yang muncul di kepala saya ialah soal surga dan apa yang dipahalakan kepada laki-laki dan perempuan yang memasukinya.

Hal ini menarik ketika saya mendapati Kiyai Faqihuddin Abdul Kodir mengawali buku “Qira’ah Mubadalah”-nya dengan menceritakan sebuah momen seorang anak yang menangisi nasib sang ibu jika masuk surga. Pasalnya pada hari itu, di sekolah, guru agamanya menerangkan bahwa laki-laki yang masuk surga akan ditemani bidadari-bidadari. Ia mempertanyakan kepada sang ayah, nanti siapakah yang menemani sang ibu jika ayahnya bersama dengan bidadari?

Kegalauan anak kecil ini bagi saya menggambarkan bagaimana pendidikan kita teramat memberi privilise kepada laki-laki. Sehingga tidak mengherankan jika banyak pahala seolah mukhtas kepadanya dan perempuan tidak mendapatkan hal yang sama.

Diskriminasi semacam ini banyak kita temui dalam praktik-praktik penguraian ajaran-ajaran agama di madrasah dan sekolah. Mewakili anak ini, saya menanyakan kepada diri saya sendiri, apakah sang ibu (perempuan) benar-benar tidak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pasangan di surga sebagaimana si ayah (laki-laki)?

Asosiasi pahala pasangan di surga dengan laki-laki pada dasarnya merupakan sebuah konstruksi pemahaman keagamaan yang telah terbentuk sejak lama. Hal ini disebabkan populernya penafsiran yang cenderung diambil dari sudut pandang laki-laki sehingga membuatnya sangat bernuansa laki-laki. Misalnya saja kita bisa melihat keterkaitan pahala “bidadari” dikhususkan untuk laki-laki dari tafsiran Surah Al-Baqarah ayat 25.

Kalimat yang cukup problematik pada ayat tersebut terletak kepada lafaz “azwaj muthoharoh” yang menjadi salah satu dari nikmat di surga bersama dengan sungai-sungai, buah-buahan, dan kekekalan di dalamnya. Setidaknya ada dua perbedaan tafsir dalam lafaz ini, yakni kelompok ulama yang menafisiri “azwaj muthoharoh” sebagai “isteri-isteri yang suci” dan kelompok ulama yang menafsirinya dengan “pasangan-pasangan yang suci”.

Tafsir “azwaj muthoharoh” yang dimaknai sebagai pasangan perempuan untuk laki-laki bisa kita jumpai di antaranya pada kitab “Tafsir Jalalain” yang sangat populer di Indonesia dan dikaji oleh mayoritas pesantren dan sekolah agama Islam di sini. Imam Mahalli menulis, “dan bagi mereka di dalam surga terdapat istri-istri dari bidadari atau lainnya yang suci dari haid dan setiap kotoran.”

Kekhususan makna perempuan di sini bisa kita lihat dari pemaknaan kata “azwaj” yang secara literal dimaknai sebagai istri-istri atau dalam konteks “muthoharoh” yang ditafsiri suci dari haid dan nifas yang merupakan kodrat hadas dalam tubuh perempuan. Kendati demikian, ulama-ulama ini juga menyampaikan bahwa tafsir suci sendiri tidak terbatas pada fisik, tetapi juga urusan akhlak dan hati.

Adapun kitab-kitab tafsir yang mengukuhkan makna “istri-istri yang suci” dalam menafsiri lafaz “azwaj muthoharoh” di antaranya ialah Tafsir Al-Mukhtashar/Markaz Tafsir Riyadh di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid (Imam Masjidil Haram), Tafsir Al-Muyassar dari Kementerian Agama Saudi Arabia.

Selain itu, ada pula Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir oleh Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah, Tafsir Al-Wajiz oleh Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah, An-Nafahat Al-Makkiyah oleh Syaikh Muhammad bin Shalih asy-Syawi, Tafsir as-Sa’di oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, pakar tafsir abad 14 H, dan Aisarut Tafasir oleh Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi, mudarris tafsir di Masjid Nabawi.

Sedang tafsir yang tidak bias gender (memakai makna musytarok) bisa kita lihat melalui makna “pasangan-pasangan” yang ditashih seperti Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI dengan bunyi, “dan di sana mereka juga memperoleh pasangan-pasangan yang suci, tanpa cacat dan kekurangan sedikit pun” dan Tafsir Quraish Shihab yang menulis, “Mereka juga diberikan pasangan yang benar-benar suci dan tidak tercela sedikit pun. Mereka akan kekal di dalam surga ini dan tidak akan keluar darinya.”

Tafsiran makna “pasangan” ini setidaknya mengukuhkan perspektif resiprokal bagi kita bahwa perempuan juga memiliki hak yang sama dalam hal pasangan di akhirat nanti. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah dalam sabdanya, “Tak ada yang membujang di akhirat.”

Artinya di surga nanti perempuan tidak akan sendirian seperti yang dikhawatirkan sang anak. Perempuan pun akan mendapatkan pasangan; jika perempuan tersebut bersuami ia akan kembali ke pangkuan suaminya, bila belum bersuami selama di dunia, maka Allah akan memberikan pendamping yang terbaik kelak di akhirat. Pasangan bagi perempuan juga sama, yakni laki-laki yang bersih dari kotoran indrawi dan maknawi.

Syekh Manshur Arabi juga menegaskan bahwa kenikmatan dan kebahagiaan surga juga akan dirasakan oleh muslimah dan tidak terbatas pada laki-laki. Prasayarat pahala ini sederhana, yakni diperuntukkan kepada siapa saja yang beriman dan beramal saleh. Penegasan persamaan dan prasyarat yang penulis jelaskan juga tertuang dalam surah an-Nisaa’ ayat 124 :

“Barang siapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikit pun.”

Oleh karena itu, mulai dari sekarang penting bagi kita untuk memberikan pemahaman agama yang resiprokal kepada anak-anak dan muslim pada umumnya. Pengarusutamaan perspektif Mubadalah sangat penting dilakukan untuk menghapus nuansa laki-laki dalam tafsir-tafsir keagamaan kita. Sehingga ke depan, tidak akan ada lagi anak kecil di antara kita yang menangis sebab iba terhadap ibunya yang tidak mendapatkan pasangan di surga. Wallahu a’lam bissawab wa ilaihi marji’ wal maab. []

Tags: islamistrilelakiperempuansuamisurga
Ayu Rikza

Ayu Rikza

A herdswoman in the savannah of knowledge—but more likely a full time daughter and part time academia.

Terkait Posts

Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

8 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

8 November 2025
istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan
  • Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • Film Pangku: Menangkap Realita Kehidupan Di Pantura
  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan
  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID