• Login
  • Register
Selasa, 8 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Syarat-syarat Menjadi Saudara Sesusu

Pertama, bila bayi tersebut menyusu secara langsung pada ibu susuannya dan bukan ASI peras

Redaksi Redaksi
24/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Saudara Sesusu

Saudara Sesusu

352
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan beberapa syarat menjadi saudara sesusu.

Syarat persaudaraan sesusu itu Nyai Badriyah kutip dari pandangan Dr. Yusuf al-Qardhawi di dalam bukunya “Fatwa-fatwa Kontemporer”.

Dr. Yusuf al-Qardhawi menyebutkan beberapa persyaratan untuk menjadi saudara sesusu. (Baca juga: Pendidikan Seksualitas dalam Ranah Ibadah)

Pertama, bila bayi tersebut menyusu secara langsung pada ibu susuannya dan bukan ASI peras.

Kedua, memberikan penyusuan maksimal selama lima hari berturut-turut.

Baca Juga:

Urgensi Fikih Haji Perempuan dalam Pandangan Nyai Badriyah Fayumi

Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Telaah Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab

4 Tips Menjadi Kartini Hari Ini

Nafkah Menurut Pandangan Ulama KUPI

Ketiga, anak yang mendapatkan susu usianya tidak lebih dari dua tahun dan tidak minum apapun selain dari ASI eksklusif.

“ASI peras tidak akan memuhrimkan bayi yang meminumnya,” jelas ahli fikih yang dikenal lewat bukunya al-Halal wal-Haram fil Islam.

Sementara itu, M. Quraish Shihab juga menjelaskan bahwa saudara sesusu akan berdampak hukum apabila bayi yang disusui berumur di bawah dua tahun.

Dan ia menyusu sebanyak lima kali secara terpisah dan mengenyangkan bayi tersebut.

“Di sisi lain, penyusuan itu harus melalui mulut atau hidung si bayi. Apabila menyuntikan atau meneteskan air susu itu melalui mata atau hidung maka tidak akan berdampak hukum bagi yang menyusui maupun yang mendapatkan susu,” tulis Quraish Shihab dalam bukunya M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda ketahui. (Rul)

Tags: ASImenjadiNyai Badriyah FayumisaudaraSesususyaratulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
Kodrat Perempuan

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

8 Juli 2025
relasi laki-laki dan perempuan yang

Menggugat Batas Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Era Modern-Industrialis

8 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan

Sejarah Ulama Perempuan yang Membisu dalam Bayang-bayang Kolonialisme Ekonomi

8 Juli 2025
IBu

Kasih Sayang Seorang Ibu

7 Juli 2025
Kasih Sayang Orang Tua

Pentingnya Relasi Saling Kasih Sayang Hubungan Orang Tua dan Anak

7 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nikah Massal

    Menimbang Kebijakan Nikah Massal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggugat Batas Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Era Modern-Industrialis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intoleransi di Sukabumi: Ketika Salib diturunkan, Masih Relevankah Nilai Pancasila?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Ulama Perempuan yang Membisu dalam Bayang-bayang Kolonialisme Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengrusakan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Sisakan Trauma Mendalam bagi Anak-anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional
  • Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia
  • Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak
  • Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan
  • Menimbang Kebijakan Nikah Massal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID