Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan beberapa syarat menjadi saudara sesusu.
Syarat persaudaraan sesusu itu Nyai Badriyah kutip dari pandangan Dr. Yusuf al-Qardhawi di dalam bukunya “Fatwa-fatwa Kontemporer”.
Dr. Yusuf al-Qardhawi menyebutkan beberapa persyaratan untuk menjadi saudara sesusu. (Baca juga: Pendidikan Seksualitas dalam Ranah Ibadah)
Pertama, bila bayi tersebut menyusu secara langsung pada ibu susuannya dan bukan ASI peras.
Kedua, memberikan penyusuan maksimal selama lima hari berturut-turut.
Ketiga, anak yang mendapatkan susu usianya tidak lebih dari dua tahun dan tidak minum apapun selain dari ASI eksklusif.
“ASI peras tidak akan memuhrimkan bayi yang meminumnya,” jelas ahli fikih yang dikenal lewat bukunya al-Halal wal-Haram fil Islam.
Sementara itu, M. Quraish Shihab juga menjelaskan bahwa saudara sesusu akan berdampak hukum apabila bayi yang disusui berumur di bawah dua tahun.
Dan ia menyusu sebanyak lima kali secara terpisah dan mengenyangkan bayi tersebut.
“Di sisi lain, penyusuan itu harus melalui mulut atau hidung si bayi. Apabila menyuntikan atau meneteskan air susu itu melalui mata atau hidung maka tidak akan berdampak hukum bagi yang menyusui maupun yang mendapatkan susu,” tulis Quraish Shihab dalam bukunya M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda ketahui. (Rul)