Mubadalah.id – Syarat wajib zakat fitrah harus diketahui oleh seluruh kaum muslimin. Sebab, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan. Zakat fitrah menjadi ibadah sosial untuk mengasah kepekaan dan kepedulian, serta membagi kebahagiaan terhadap orang yang kurang mampu dan serba kekurangan.
Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Besaran pembayaran zakat fitrah, seperti dikutip dalam laman Baznas.go.id, di Indonesia setiap tahunnya menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras. Jumlah beras yang dibayarkan untuk zakat fitrah adalah berlaku sama di daerah manapun di Indonesia.
Pembayaran zakat fitrah tak harus dengan beras, namun menyesuaikan dengan makanan pokok di setiap masing-masing daerah. Namun untuk pembayaran dengan uang tunai, besarannya berbeda-beda sesuai dengan harga beras atau makanan pokok lainnya di wilayah tersebut.
Apa Saja Syarat Wajib Zakat Fitrah?
Syaratnya adalah sebagai berikut, seperti dikutip dari laman Baznas:
1. Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal.
2. Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya.
3. Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang.
4. Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya.
5. Harta tersebut melewati haul.
6. Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Itulah informasi seputar syarat seseorang wajib dikenakan zakat fitrah dan besaran jumlah beras yang wajib dibayar kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah. (Rul)