• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Syekhul Azhar Ahmad Thayyib: Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan Itu Kurang Akal

Syekhul Azhar Ahmad Thayyib menyatakan, pelaku kekerasan terhadap perempuan itu berakal sempit, jelas bodoh, tidak berbudi baik, dan tentu perbuatan ini haram secara syari’at

Nuansa Garini Nuansa Garini
20/08/2022
in Publik
0
Pelaku Kekerasan

Pelaku Kekerasan

299
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kekerasan terhadap perempuan kerap terjadi, Komnas Perempuan merekamnya dalam angka yang fantastis. Catatan tahunan (catahu) 2022 Komnas Perempuan mencatat terdapat 338.496 kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis gender yang penagduannya langsung kepada Komnas Perempuan, melalui lembaga layanan dan Badilog. Pelaku kekerasan umumnya adalah orang terdekat korban.

Kekerasan banyak terjadi, padahal sebenarnya tindakan mendapat kutukan di mana-mana termasuk  agama.
Mari mengutip statement Imam besar Al Azhar yang mengharamkan kekerasan terhadap perempuan berbasis gender.

Syekhul Azhar Ahmad Thayyib menyatakan, pelaku kekerasan terhadap perempuan itu berakal sempit, jelas bodoh, tidak berbudi baik, dan tentu perbuatan ini haram secara syari’at. Hal ini tersampaikan melalui redaksi Shautul Azhar edisi Rajab 1443 H. Syekh mengecam perilaku kekerasan.

Pernyataan Imam Besar Al Azhar

Pernyataan Syekh Azhar Ahmad Thayyib berlandaskan hadis Nabi yang mengatakan:

إنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ

Baca Juga:

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

Refleksi Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab: Apakah Perempuan Tak Boleh Keluar Malam?

Yang bermakna, “sesungguhnya perempuan adalah partner laki-laki, yang tidak boleh mendapatkan kekerasan apalagi berbasis gender dan harus kita jaga hak-haknya.” Partner berarti perempuan sama seperti laki-laki memiliki hak dan kewajiban.

Dalam praktiknya perempuan partner laki-laki juga berarti perempuan dibolehkan dan didukung beraktivitas sosial dan berkegiatan ekonomi. Perempuan yang menempati posisi sosial tertentu diberikan hak-haknya, tidak dibedakan pendapatannya hanya karena ia perempuan. Perempuan berhak mendapati posisi baik di pekerjaan karena kecakapannya, diberikan kesempatan yang sama seperti laki-laki tidak dihalangi hanya karena ia perempuan.

Nabi tidak Mencontohkan Kekerasan

Syekh Azhar Ahmad Thayyib juga mengemukakan bahwa Nabi tidak mencontohkan kekerasan, baik kepada istrinya, khadim, bahkan kepada yang berbuat buruk kepadanya sekalipun. Kecuali pada perkara membela Allah. Tauladan ini terdokumentasi dalam hadis Nabi:

عن السيدة عائشة⸲ رضي الله عنها⸲ قالت: (( ما ضرب رسول الله⸲ صلّ الله عليه و سلّم⸲ شيئا قطّ بيده⸲ ولا إمرءة⸲ ولا خادما⸲ إلّا أن يجاهد في سبيل الله⸲ و ما نيل منه شيئ قطّ⸲ فينتقم من صاحبه⸲ إلّا أن ينهتك شيئ من محارم الله⸲ فينتقم لله عزّ و جلّ)) (أخرجه مسلم)

Dari Aisyah ra, berkata: Bahwa Rasulullah Saw tidak pernah memukul siapapun dengan tangannya, tidak pada perempuan (istri), tidak pada pembantu, kecuali dalam perang di jalan Allah. Nabi Saw juga ketika diperlakukan sahabatnya secara buruk tidak pernah membalas, kecuali kalau ada pelanggaran atas kehormatan Allah, maka ia akan membalas atas nama Allah Swt. (Shahih Muslim)

Mempraktikkan kekerasan sama sekali bukan tanda orang kuat. Orang kuat bukanlah yang paling keras melakukan kekerasan, orang kuat adalah yang mampu mengontrol amarahnya seperti yang telah Nabi ajarkan pada hadis di bawah ini;

قال صلّ الله عليه و سلم: ((ليس الشديد بالصرعة⸲ إنّما الشديد الّذي يملك نفسه عند الغضب)) (متفق عليه)

Yang artinya adalah: “Orang yang kuat itu bukanlah yang pandai bergulat, tetapi yang dapat menguasai diri di kala ia marah.” (Muttafaqun Alayhi)

Demikian pandangan indah dari khazanah Islam ini perlu kita naikkan lagi ke permukaan. Bahwa segala bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan ternyata tidak sama sekali kita indahkan. Legitimasi agama mana yang pelaku kekerasan ambil.

Sedangkan Nabi saja yang seharusnya umat sanjung dan puja ternyata berlaku lembut, kepada siapapun. Baik kepada istri, keluarga, dan para sahabat. Nahkan kepada yang berperilaku buruk kepadanya sekalipun. Nabi selalu memuliakan siapa saja yang orang-orang yang berada di sekitarnya. Jadi, teladanilah akhlak Nabi kita yang mulia ini. []

Sumber: Shautul Azhar, edisi Rajab 1443 H.

Tags: Hadits NabiKekerasan seksualkorbanperempuanSunah Nabi
Nuansa Garini

Nuansa Garini

Licence Sastra Arab, Al Azhar Mesir Anggota dari kopiah.co Alumni DKUP Fahmina

Terkait Posts

Ketuhanan

Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

1 Juni 2025
Perempuan Penguasa

Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

31 Mei 2025
Ruang Aman bagi Anak

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

30 Mei 2025
Kasus Argo

Kasus Argo UGM dan Sampai Kapan Nunggu Viral Dulu Baru Diusut?

30 Mei 2025
Gus Dur

Pentingnya Menanamkan Moderasi Beragama Sejak Dini Ala Gus Dur

30 Mei 2025
Ibadah Haji

Esensi Ibadah Haji: Transformasi Diri Menjadi Pribadi yang Lebih Baik

29 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an
  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID