Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tafsir Sosial Kemanusiaan: Vasektomi, Kemiskinan, dan Hak Tubuh

Vasektomi bukan sekadar prosedur medis, tetapi juga menyentuh dimensi etika, fikih, dan hak asasi manusia.

Qurratul Uyun by Qurratul Uyun
8 Mei 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Vasektomi

Vasektomi

59
SHARES
3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Usulan mengaitkan program bantuan sosial dengan kewajiban vasektomi bagi laki-laki miskin memantik perdebatan serius.

Di satu sisi, kebijakan ini berangkat dari keprihatinan struktural: angka kelahiran tinggi di keluarga miskin dianggap memperpanjang rantai kemiskinan. Namun di sisi lain, kebijakan semacam itu menyentuh wilayah yang sangat pribadi. Tubuh dan hak reproduksi manusia.

Narasi Kemiskinan dan Kendali atas Tubuh

Vasektomi bukan sekadar prosedur medis. Ia menyangkut hakikat keberlanjutan keturunan (nasl), tanggung jawab sosial, dan martabat insani. Dalam Islam, menjaga keturunan merupakan salah satu dari lima tujuan utama syariat (maqashid al-shariah).

Dalil tentang pentingnya keturunan sangat kuat, di antaranya sabda Nabi Muhammad saw., “Nikahilah perempuan yang penyayang dan subur, karena aku berbangga dengan banyaknya umatku” (HR. Abu Dawud). Oleh karena itu, segala bentuk intervensi terhadap kemampuan reproduksi seseorang harus kita pertimbangkan dengan prinsip kehati-hatian dan keadilan.

Hak atas tubuh, termasuk hak reproduksi, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang terakui dalam berbagai instrumen internasional, termasuk International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Namun dalam konteks Islam, hak tersebut tidak bersifat mutlak individual. Melainkan terikat oleh prinsip maslahah (kebaikan bersama), tanggung jawab moral, dan nilai-nilai ketuhanan. Oleh karena itu, intervensi terhadap tubuh, seperti sterilisasi, harus kita kaji secara proporsional dalam kerangka hak dan kewajiban, bukan hanya kebebasan.

Hak Reproduksi dan Garis Batas Negara

Negara memang memiliki peran dalam mengatur dan mencegah kemiskinan struktural, termasuk melalui program keluarga berencana. Namun, tanggung jawab negara tidak boleh menjelma menjadi kendali atas tubuh rakyatnya.

Apalagi jika kebijakan tersebut bersifat sepihak, bersyarat, dan menyasar kelompok miskin. Dalam etika Islam, segala bentuk intervensi terhadap tubuh—termasuk organ reproduksi—wajib berdasarkan atas kerelaan, pengetahuan yang utuh, dan pertimbangan maslahat, bukan tekanan administratif.

Di sinilah prinsip mubadalah (kesalingan) menjadi penting. Negara seharusnya memfasilitasi warga—baik laki-laki maupun perempuan—untuk membuat pilihan yang adil dan bertanggung jawab terkait reproduksi. Tanpa mengorbankan martabatnya sebagai manusia.

Bila perempuan selama ini memikul beban besar dalam urusan KB, maka ajakan kepada laki-laki untuk turut berbagi peran adalah langkah maju. Namun, langkah ini tidak boleh kita bajak oleh logika paksaan, sebab keadilan reproduktif harus lahir dari kesadaran, bukan ketakutan akan kehilangan bantuan hidup.

Vasektomi dalam Timbangan Fikih dan Kemanusiaan

Dalam fikih, vasektomi umumnya dianggap haram jika bersifat permanen, karena bertentangan dengan tujuan syariat untuk menjaga keturunan (hifz al-nasl). Namun, pengecualian dapat kita berikan dalam kondisi darurat. Misalnya karena alasan medis yang dibuktikan oleh tenaga profesional.

Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2005 menguatkan hal ini, begitu pula pandangan lembaga seperti Dar al-Ifta’ Mesir dan Al-Azhar, yang mensyaratkan indikasi kuat dan tidak adanya alternatif lain.

Di sisi lain, Islam juga menekankan tanggung jawab orang tua dalam merawat anak-anaknya. QS. At-Tahrim ayat 6 menyeru umat Islam untuk menjaga keluarga dari kerusakan, yang oleh ulama seperti al-Qurṭubī ditafsirkan sebagai kewajiban merawat secara spiritual dan materiil.

Dalam konteks ini, pengendalian kelahiran dengan sadar bisa menjadi bagian dari tanggung jawab moral, selama tidak mematikan peluang memiliki keturunan di masa depan.

Namun, menjadikan vasektomi sebagai syarat bansos jelas bermasalah secara etika dan keadilan. Niat baik tidak bisa kita laksanakan dengan cara yang menyingkirkan hak tubuh dan martabat warga.

Mencegah Kemiskinan, Menjaga Martabat

Kebijakan pengendalian kelahiran sejatinya lahir dari semangat mencegah kemiskinan dan memastikan kualitas hidup yang layak. Namun, ketika upaya itu kita bebankan hanya kepada kelompok miskin, bahkan kita jadikan syarat bantuan sosial, justru sedang memperpanjang mata rantai ketimpangan.

Apalagi jika intervensi terarah secara sepihak kepada laki-laki, tanpa membangun pemahaman utuh mengenai hak reproduksi, tanggung jawab keluarga, dan pilihan etis yang kita sadari bersama.

Vasektomi bukan sekadar prosedur medis, tetapi juga menyentuh dimensi etika, fikih, dan hak asasi manusia. Islam menempatkan tanggung jawab terhadap keluarga sebagai hal utama, namun tetap membuka ruang bagi ijtihad yang mempertimbangkan maslahat dan kondisi zaman. Negara pun kita tuntut berlaku adil. Tidak hanya aktif dalam pengendalian penduduk, tapi juga menjamin akses pendidikan, kesehatan, dan keadilan sosial yang menjadi akar persoalan.

Jika keluarga adalah pondasi masyarakat, maka pendekatan atasnya harus terbangun di atas prinsip kesalingan, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Bukan dengan paksaan kebijakan, melainkan dengan kesadaran dan keikhlasan yang tumbuh dari kepercayaan. []

Tags: Alat Kontrasepsikebijakankeluarga berencanaKemiskinankesehatanMedisNegaraPengendalian PendudukVasektomi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Saksi Perempuan Menurut Abu Hanifah

Next Post

Kritik Syaikh Al-Ghazali atas Diskriminasi Kesaksian Perempuan

Qurratul Uyun

Qurratul Uyun

Seorang ibu, belajar memahami keluarga dari dalam.

Related Posts

Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Jalan Raya
Publik

Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

16 Februari 2026
RUU PPRT dan
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

14 Februari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

12 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
Kemiskinan
Publik

Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

8 Februari 2026
Next Post
Kritik Kesaksian Perempuan

Kritik Syaikh Al-Ghazali atas Diskriminasi Kesaksian Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)
  • Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah
  • Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0