Apakah Iddah Wajib bagi Perempuan Bekerja Mencari Nafkah?
Mubadalah.id - Iddah adalah masa tunggu bagi perempuan yang dicerai suaminya selama sekitar tiga bulan, atau ditinggal wafat suaminya selama ...
Mubadalah.id - Iddah adalah masa tunggu bagi perempuan yang dicerai suaminya selama sekitar tiga bulan, atau ditinggal wafat suaminya selama ...
Mubadalah.id - Kewenangan pengadilan agama terkait pengakuan anak dirumuskan dalam nomenklatur “penetapan asal-usul anak,” sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 49 ...
Mubadalah.id - Dalam prinsip Islam, siapapun, laki-laki maupun perempuan, boleh memiliki harta selama dihasilkan dari cara yang halal, digunakan untuk ...
Mubadalah.id - Salah satu dari lima pilar pernikahan adalah pilar mitsaqan ghalizan. Yaitu, kedua belah pihak, suami dan istri, memandang ...
Mubadalah.id - Tulisan ini adalah bagian ketiga, lanjutan dari dua tulisan sebelumnya. Pertama, tafsir QS. An-Nisa (4: 128) tentang sepasang ...
Mubadalah.id - Perempuan manapun, hatinya, pasti merasa sakit jika dipoligami. Namun, poligami adalah fakta dan nyata. Selama laki-laki masih terus ...
Mubadalah.id - Kelompok yang ketiga seperti Muhammad Abduh dan juga aktivis feminis muslim yang melarang berpoligami karena khawatir tidak adanya ...
Mubadalah.id - Yazid Muttaqin dari PCNU kota Tegal dan penulis buku "Aku Menikah Maka Aku Kaya" menyampaikan bahwasannya, menunda pembagian ...
Mubadalah.id - Dalam bab terakhir bukuku “Qira’ah Mubadalah” (2019), aku jelaskan bahwa paradigma Mubadalah (relasi kesalingan antara laki-laki dan perempuan) ...