Minggu, 14 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Keadilan Hakiki

    Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    KB dan

    4 Risiko Kehamilan yang Bisa Dicegah dengan Program KB

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    Seks

    Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?

    Seks Kering

    Bahaya Seks Kering: Mitos Kepuasan yang Justru Meningkatkan Risiko Infeksi

    Berhubungan Seks

    Cara Berhubungan Seks yang Lebih Aman untuk Mencegah HIV/AIDS

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Keadilan Hakiki

    Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    KB dan

    4 Risiko Kehamilan yang Bisa Dicegah dengan Program KB

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    Seks

    Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?

    Seks Kering

    Bahaya Seks Kering: Mitos Kepuasan yang Justru Meningkatkan Risiko Infeksi

    Berhubungan Seks

    Cara Berhubungan Seks yang Lebih Aman untuk Mencegah HIV/AIDS

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mensyaratkan Pisuke sebelum Akad Nikah Bisa Hilangkan Hak Perwalian

Kasus yang kita hadapi saat ini adalah pisuke yang menjadi syarat keberlangsungan akad nikah. Padahal, budaya ini tidak memiliki nasab apapun dengan syariat nikah

Ahmad Dirgahayu Hidayat by Ahmad Dirgahayu Hidayat
10 Agustus 2022
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Akad Nikah

Akad Nikah

9
SHARES
440
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pisuke, sebagaimana yang telah saya uraikan dalam tulisan yang lalu dengan judul “Keharusan Memberi ‘Pisuke’ kepada Keluarga Istri”, adalah istilah untuk sejumlah uang atau harta benda lainnya yang diberikan kepada keluarga mempelai wanita/istri oleh pihak mempelai pria/suami sebelum akad nikah.

Terkadang, pihak keluarga mempelai wanita meminta pisuke tersebut setelah acara akad nikah selesai. Tetapi kadang juga dijadikan sebagai syarat mendapatkan izin wali untuk dinikahkan, dengan kata lain tidak ada akad nikah tanpa pisuke terlebih dahulu.

Persoalan lebih besar, saat pisuke ini tidak ramah kantong. Naik tanpa batas maksimal dan seolah tanpa kasih sayang. Butuh waktu dua sampai tiga minggu, bahkan sampai berbulan-bulan untuk menemukan kata sepakat antara keluarga mempelai pria dan Wanita.

Bagaimana tidak, pihak laki-laki hanya mengantongi 10 juta yang akan ia serahkan sebagai pisuke, sedang pihak wali mempelai wanita meminta 50 bahkan sampai 100 juta. Tak jarang juga yang meminta pisuke dalam bentuk benda seperti beberapa are tanah, misalnya.

Pandangan Hukum terkait Pisuke

Lalu, bagaimanakah pandangan hukum ihwal pisuke yang berposisi sebagai syarat keberlangsungan akad nikah? Sejauh membaca fikih nikah, tidak pernah menemukan pisuke atau yang semacamnya menjadi salah satu syarat yang harus kita penuhi sebelum nikah berlangsung.

Maka tak ragu lagi bahwa pisuke merupakan kreasi budaya murni. Karenanya, penting kita pahami lebih dalam apakah kehadiran pisuke ini bertentangan dengan syariat atau tidak. Mengingat penilaian kacamata hukum terhadap adat dan budaya suatu masyarakat, harus melalui pintu kategorisasi ini; apakah muafiq(un) li as-syari’ah atau justru mukhalif(un) laha.

Kasus yang kita hadapi saat ini adalah pisuke yang menjadi syarat keberlangsungan akad nikah. Padahal, budaya ini tidak memiliki nasab apapun dengan syariat nikah. Dalam hal ini, budaya dinilai sebagai penghalang syariat. Saat Allah memberi kemudahan kepada sekalian hambanya dalam menjalankan syariat-Nya, sunah baginda Nabi Muhammad, budaya malah hadir untuk mempersulit.

Bayangkan, pernikahan bisa tertunda selama berminggu-minggu, tak sedikit yang sampai berbulan-bulan. Parahnya lagi, banyak yang sampai hamil di luar nikah gara-gara urusan pisuke yang tidak kunjung usai ini.

Status Wali Nikah dan Budaya Pisuke

Pertanyaan selanjutnya, bagaimanakah status wali nikah yang enggan menikahkan anaknya karena budaya pisuke yang ribet dan memberatkan ini? Selama ini, saya mencoba menelusuri pelbagai konsekuensi hukum terbaik, konsekuensi hukum yang tidak membuat masyarakat Sasak jantungan mendengarnya.

Sayang, penelusuran itu sia-sia. Sepertinya Islam tidak sudi memberi hukum yang ringan untuk budaya yang kejam. Setiap kali penelusuran, selalu arahnya pada kajian wali ‘adhal. Wali yang enggan menikahkan putrinya. Pasalnya, akad nikad nikah tersebut tergantung pada sesuatu yang tak terkait apapun dengan akad, bahkan untuk kemaslahatannya. Yang ada, justru dapat merusak misi syariat.

Dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabil Imam as-Syafi’i (juz 4, hal. 68)-buah karya tiga ulama besar kontemporer Mazhab Syafi’i; Musthofa al-Khin, Ali as-Syarbaji dan Mushthofa al-Bugha-dikatakan;

العضل: منع المرأة من الزواج. فإذا طلبت امرأة بالغة عاقلة الزواج من كفء، وجب علي وليِّها أن يزوجها، فإذا امتنع الولي- ولو أباـ من تزويجها، زوّجها السلطان، لأن تزويجها حق على أوليائها إذا طلبها الكفؤ، فإذا امتنعوا من وفائه لها، وفّاه الحاكم

“’Adhal adalah sikap enggan menikahkan perempuan. Jadi, jika seorang perempuan balig lagi berakal sehat meminta agar dinikahkan dengan seorang yang sekufu, walinya wajib menikahkan perempuan tersebut. Jika enggan, kendati ia adalah ayah kandungnya sendiri, maka hakim lah yang turun tangan menikahkannya. Karena menikahkan mauliyah (perempuan yang menjadi tanggung jawabnya) dengan laki-laki sekufu yang ia cintai, adalah hak para wali. Tetapi jika mereka enggan, maka hak tersebut berpindah kepada hakim.”

Statement Syekh Zakaria al Anshari

Referensi di atas mungkin tampak kurang mengenai sasaran kasus yang kita hadapi. Jangan khawatir, itu hanya konsep umum wali ‘adhal. Bagaimana dengan statemant Syekh Zakaria al-Anshari dalam Asnal Mathalib fi Syarhi Raudh at-Thalib (juz 3, hal. 129) berikut ini;

(وَلَهُ الِامْتِنَاعُ) مِنْ التَّزْوِيجِ (لِعَدَمِ الْكَفَاءَةِ) فَلَا يَكُونُ امْتِنَاعُهُ مِنْهُ عَضْلًا؛ لِأَنَّ لَهُ حَقًّا فِي الْكَفَاءَةِ وَيُؤْخَذُ مِنْ التَّعْلِيلِ أَنَّهَا لَوْ دَعَتْهُ إلَى عِنِّينٍ أَوْ مَجْبُوبٍ بِالْبَاءِ فَامْتَنَعَ كَانَ عَاضِلًا، وَهُوَ كَذَلِكَ إذْ لَا حَقَّ لَهُ فِي التَّمَتُّعِ وَاعْتَبَرَ الْقَفَّالُ مَعَ الْكَفَاءَةِ أَنْ يَتَبَيَّنَ مَوْضِعَ الصَّلَاحِ لِلْمَرْأَةِ فِي مُنَاكَحَتِهِ وَاسْتَحْسَنَهُ الزَّرْكَشِيُّ، وَلَوْ دَعَتْ إلَى رَجُلٍ وَادَّعَتْ كَفَاءَتَهُ وَقَالَ الْوَلِيُّ لَيْسَ بِكُفْءٍ رُفِعَ إلَى الْقَاضِي فَإِنْ ثَبَتَتْ كَفَاءَتُهُ لَزِمَهُ تَزْوِيجُهَا مِنْهُ فَإِنْ امْتَنَعَ زَوَّجَهَا الْقَاضِي مِنْهُ (لَا لِنُقْصَانِ الْمَهْرِ) أَوْ لِكَوْنِهِ مِنْ غَيْرِ نَقْدِ الْبَلَدِ فَلَيْسَ لَهُ الِامْتِنَاعُ مِنْ تَزْوِيجِهَا لِأَجْلِهِ؛ لِأَنَّ الْمَهْرَ مَحْضُ حَقِّهَا

“Seorang wali nikah berhak menolak menikahkan putrinya karena pasangan yang tidak sekufu, dan penolakan itu tidak tergolong ‘adhal. Karena sejatinya, ia memiliki hak dalam urusan kafaah. Berbeda lagi jika mempelai perempuannya memang mencari laki-laki impoten atau yang terpotong kemaluannya. Maka penolakan sang wali dianggap ‘adhal. Sebab prihal seksual itu bukan urusan wali. Lalu, bagaimana jika mempelai perempuan mengklaim sekufu, sedang si wali mengklaim sebaliknya. Maka penyelesaian masalahnya harus di hadapan hakim. Jika diputuskan sekufu, harus dinikahkan, jika tidak maka boleh si wali boleh menolak. (Penting dicatat, dan inilah inti pembahasan kita) bahwa maskawin yang kurang dari ketentuan atau dari mata uang negara asing,  bukan alasan yang pantas untuk menolak menikahkan mempelai perempuan. Karena maskawin adalah hak murni anak perempuan tersebut.”

Kita fokus pada paragraf terakhir, bahwa maskawin yang kurang dari ketentuan atau menggunakan mata uang negara asing, bukan alasan yang dapat kita perhitungkan (al-mu’tabar) sehingga seorang wali boleh menolak menikahkan putrinya. Dari sini saja, kita langsung paham-menggunakan pendekatan analogi hukum (al-ilhaq)-bahwa wali yang enggan menikahkan mauliyah-nya gara-gara pisuke, termasuk wali ‘adhal. Sehingga hak kewaliannya secara otomatis berpindah kepada hakim.

Jangankan karena pisuke, enggan menikahkan karena mahar yang kurang saja termasuk wali ‘adhal. Padahal mahar termasuk bagian dalam akad nikah. Apalagi karena budaya pisuke yang tidak memiliki pertalian apapun dengan akad nikah. Lebih-lebih ketika kehadiran pisuke mengacaukan syariat pernikahan. Semoga bermanfaat, wallau a’lam bisshawab. []

Tags: Fikih PerkawinanHak Perwalianhukum keluarga IslamkeluargaperkawinanPisukeWali Nikah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Taaruf dan Peran Wali

Next Post

Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (1)

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Related Posts

Kehamilan dan
Pernak-pernik

Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

13 Juni 2026
Bulan Suro
Featured

Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

12 Juni 2026
Gizi
Pernak-pernik

Tips Memenuhi Gizi Keluarga

5 Juni 2026
Tadarus Subuh ke-191
Keluarga

Tadarus Subuh ke-191: Dimensi Akhlak dalam Pembahasan Poligami

18 Mei 2026
Bahasa
Keluarga

Ibu Sang Ulama Bahasa: Perspektif Perempuan dalam Family Language Policy (FLP)

11 Mei 2026
Kerja Perawatan
Keluarga

Melihat Kegagapan Laki-laki dalam Melakukan Kerja Perawatan Dari Konten “Suami Belanja Sayur”

7 Mei 2026
Next Post
perkawinan

Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (1)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual
  • Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh
  • Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya
  • Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?
  • Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0