Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Tak Hanya Perempuan, Laki-laki Juga Menjadi Korban Patriarki

Warisan patriarki yang sudah mendarah daging di kalangan masyarakat Indonesia tanpa sadar telah menjadi alat penekan bagi laki-laki untuk menjadi sosok yang lebih unggul dari berbagai sisi kehidupan

Nuraini Chaniago by Nuraini Chaniago
23 Desember 2022
in Personal
A A
0
Korban Patriarki

Korban Patriarki

6
SHARES
291
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Budaya patriarki yang tumbuh subur di sekitar kita tak hanya menjadikan kaum perempuan sebagai korban, tetapi juga laki-laki. Walaupun memang yang paling rentan menjadi korban patriarki adalah perempuan. Warisan patriarki yang sudah mendarah daging di kalangan masyarakat Indonesia tanpa sadar telah menjadi alat penekan bagi laki-laki untuk menjadi sosok yang lebih unggul dari berbagai sisi kehidupan. Baik itu secara finansial, mental, psikis, dan lain sebagainya.

Suatu ketika saya berbincang-bincang ringan dengan beberapa teman laki-laki perihal banyak hal. Hingga perbincangan tersebut sampai pada pembahasan pernikahan dan masa depan. Ia mengeluhkan tuntutan masyarakat yang mengharuskan laki-laki punya banyak materil sebelum menikah. Seketika ia berujar “Perempuan mah enak ya, nanti setelah menikah akan dibiayai oleh suaminya, gak harus mikir punya kerjaan tetap dulu, punya rumah dulu, dan lain sebagainya.”

Mendengar pernyataannya tersebut saya hanya bisa tersenyum tanpa menekan ia dengan nasehat-nasehat yang berbau bias. Saya mencoba merenungi apa yang menjadi keluhannya. Mencoba untuk menganalisis keluhan seorang laki-laki korban patriarki dari berbagai sisi. Di mana ia berusia sudah hampir kepala tiga.

Dalam hati saya bergumam, “inilah korban dari budaya patriarki”. Begitu luar biasa efek dari budaya patriarki tersebut, tak hanya perempuan yang merasakan sulitnya hidup dalam tekanan patriarki tersebut. Tapi juga laki-laki yang harus dituntut menjadi manusia sempurna dalam hal apapun, agar tak terlihat lemah sebagai laki-laki.

Laki-laki Korban Patriarki

Tanpa kita sadari, ketika laki-laki yang ingin menikah, ada tuntutan ia harus memiliki pekerjaan yang mapan, finansial yang cukup. Bahkan tuntutan untuk memiliki rumah sendiri sebelum menikah, agar kehidupan sang istri nanti tercukupi. Hal ini ternyata juga menjadi beban berat bagi laki-laki.

Secara tak sadar ini merupakan tuntutan sosial dari masyarakat kita sendiri yang membuatnya. Padahal laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki hak dan akses yang sama dalam membangun dan menanggung beban rumah tangga.

Langgengnya budaya patriaki tak hanya menjadikan perempuan yang selama ini anggapannya sebagai makhluk inferior sebagai korban. Tetapi juga menjadikan laki-laki yang dalam budaya patriarki dianggap sebagai makhluk superior. Padahal, perihal persiapan finansial, baik itu pekerjaan, rumah, finansial, dan sebagainya merupakan hak laki-laki dan perempuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Bukan karena ia berjenis kelamin laki-laki ataupun perempuan.

Budaya patriarki tak hanya menjadi penekan bagi perempuan lajang harus menikah di usia yang sesuai standar masyarakat. Di mana ia harus melayani suami, tidak boleh berpendidikan tinggi, tidak boleh terlalu mandiri, dan lain sebagainya. Tetapi juga menjadi penekan kepada laki-laki lajang yang harus menikah di usia sebelum kepala tiga, harus memiliki finansial mapan, harus menyiapkan mahar sesuai standar masyarakatnya, harus memiliki ini dan itu.

Dilema Laki-laki Lajang

Padahal, ketika laki-laki lajang di usia yang sudah menginjak kepala tiga belum menikah, bisa jadi sedang berjuang dalam karirnya, sewa kamar kosannya, atau bahkan pendidikannya. Sehingga ia belum memutuskan untuk melangkah ke jenjang pernikahan yang harus dituntut ini dan itu sebagai laki-laki. Di mana nanti akan ada tuntutan ia menjadi kepala keluarga dalam rumah tangga.

Bertambah lagi dengan berbagai framing media sosial terkait sosok seorang laki-laki mapan yang akan beruntung perempuan miliki. Di mana laki-laki akan menjadikannya ratu dalam kehidupan rumah tangganya kelak. Laki-laki yang dianggap hebat karena mampu memenuhi semua keinginan perempuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga banyak orang memuji. Baik itu istrinya, keluarganya, bahkan masyarakatnya sendiri. Ia menjadi laki-laki yang berhasil jika semua hal tersebut mampu ia lakukan.

Sedangkan laki-laki yang memiliki finansial yang belum mapan akan menjadi olok-olok orang-orang di sekitarnya. Dianggap sebagai laki-laki pemalas yang tidak punya masa depan. Ia dianggap tidak pantas menjadi menantu oleh para orang tua perempuan di luar sana. Di mana masyarakat akan menjauhinya, karena tidak memiliki masa depan yang jelas. Padahal laki-laki juga memiliki proses yang berbeda-beda untuk bisa bertumbuh, untuk bisa memiliki kemapanan secara finansial dan semacamnya.

Dampak Budaya Patriarki terhadap Laki-laki

Begitulah budaya patriarki memposisikan laki-laki dan perempuan di tengah-tengah sosial masyarakat. Laki-laki yang dianggap sebagai makhluk superior harus mampu terlihat sempurna dalam hal apapun. Terutama dalam hal finansial. Ternyata hal tersebut juga menjadi beban bagi laki-laki yang tak banyak ia perlihatkan ke permukaan. Hanya karena ia laki-laki, yang sudah secara sosial sebagai makhluk kuat. Jika mengeluh, merasakan lelah, atau ingin menangis sekalipun, bukanlah sifat laki-laki.

Tuntutan kepada laki-laki yang harus tahan banting dalam segala hal dalam budaya patriarki, sejatinya telah membuat mental laki-laki juga tidak sehat. Maka, sering sekali belakangan ini kita melihat berita-berita televisi yang menampilkan informasi tentang bapak-bapak yang harus bunuh diri. Karena tekanan hidup yang tak banyak ia ceritakan kepada orang lain. Ia tanggung sendiri, sehingga menjadi beban yang tak memiliki solusi baginya.

Begitu besar akibat dari budaya patriarki untuk laki-laki yang tak banyak muncul ke permukaan. Semoga kita semakin memiliki kesadaran diri, bahwa laki-laki dan perempuan memang harus berbagi peran. Harus saling bertumbuh dalam relasi yang setara dalam rumah tangga.

Kita harus melawan budaya patriarki yang sudah berkarat di tengah-tengah masyarakat ini. Sebab akibat dari patriarki tak hanya menjadikan perempuan semata menjadi korban, melainkan juga laki-laki. Maka, laki-laki dan perempuan harus sama-sama bergerak melawan budaya ini, agar generasi kita tak lagi menjadi korban di masa depan. []

 

 

Tags: GenderkeadilanKesetaraanlaki-lakipatriarkiperempuanTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Musala SPBU: Sejuta Manfaat vs Fasilitas Setengah Hati

Next Post

Bolehkah Perempuan Menjadi Wali Nikah?

Nuraini Chaniago

Nuraini Chaniago

Writer/Duta Damai Sumatera Barat

Related Posts

SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Next Post
Wali Nikah

Bolehkah Perempuan Menjadi Wali Nikah?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0