• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tanda Hancurnya Bangsa, Indonesia Bagaimana Kabarmu?

Fenomena orang dalam dan krisis hukum sesungguhnya sudah ada sejak dulu, termasuk dalam peradaban Islam ketika zaman Nabi

Moh Soleh Shofier Moh Soleh Shofier
12/02/2024
in Publik
0
Bangsa Indonesia

Bangsa Indonesia

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id  – Beberapa pekan ini saya punya hepotesis bahwa Bangsa Indonesia sedang tidak baik-baik saja kabarnya. Kabar itu, sesungguhnya kami dapatkan sejak lama cuma saya tetap berhusnudzan. Kabar ketidakbaik-baikan bangsa Indonesia itu semakin menguat dengan berbagai statment para elite politikus Indonesia. Mulai dari isu demokrasi mati, orang dalam, hingga krisis hukum yang diterapkan bangsa Indonesia.

Antara lain adalah ordal (orang dalam). Fenomena ordal kayaknya menjamur di bangsa Indonesia hampir seluruh institusi sebagaimana disampaikan salah satu paslon. Di sisi lain, saya juga mendengar bangsaku krisis hukum yang kemudian lebih dikenal dengan anekdot, “Hukum runcing ke bawah dan tumpul ke atas”, sebagaimana pak Mahfud MD menyebutkan terkait problem pembuatan hukum dan penerapan hukum di Indonesia.

Fenomena orang dalam dan krisis hukum sesungguhnya sudah ada sejak dulu, termasuk dalam peradaban Islam ketika zaman Nabi. Barangkali inilah maksud dari pernyataan bahwa “hidup penuh pengulangan. Tapi polanya selalu berbeda.”

Keadilan Hukum Penentu Eksistensi Suatu Bangsa

Perlu kita sadari bahwa krisis hukum dan persoalan orang dalam — tanpa menyampingkan krisis-krisis lainnya — adalah salah satu tanda kehancuran bangsa. Tak terkecuali bangsa yang tercinta Indonesia bila tak cepat dibenahi. Dalam kebangsaan, apa pun itu, keislaman semata tak bisa menjadi taruhan.

Karena yang paling esensial dalam sebuah bangsa adalah keadilan. Jadi, syarat eksistensi suatu bangsa adalah menegakkan keadilan dalam pelbagai lini kehidupan. Termasuk menegakkan keadilan dalam institusi hukum menyangkut pelanggaran dan orang dalam.

Baca Juga:

Benarkah Feminisme di Indonesia Berasal dari Barat dan Bertentangan dengan Islam?

Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Banjar: Negara Masih Gagal Menjamin Kebebasan Beragama

Kisah Ibunda Hajar dan Sarah dalam Dialog Feminis Antar Agama

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence Pada Ayat-ayat Shirah Nabawiyah Tokoh Perempuan (Part 3)

Hal ini selaras dengan kredo yang terefleksi dalam sebuah pepatah Arab.

إن الدولة العادلة تبقى وإن كانت كافرة، وإن الدولة الظالمة تفنى وإن كانت مسلمة،

“Sesungguhnya negara yang adil maka eksistensinya akan berlangsung kendatipun kafir. Sesungguhnya negara yang zalim maka akan runtuh sekalipun muslim”.

Bahkan, Imam Al-Ghazali mengklaim ada sebuah hadis yang mengonfirmasi kejituan pepatah tersebut sebagaimana dalam kitab Al-Tibr al-Masbuk Fi Nasihatil Muluk (H. 44).

الملك ‌يبقى ‌مع ‌الكفر ‌ولا ‌يبقى ‌مع ‌الظلم

“Bangsa akan tetap eksis walau tak islami dan hancur bila penuh kezaliman”.

Sebuah hadis Nabi yang membuat saya termenung adalah hadis yang mengisahkan bagaimana para elitis quraisy waktu itu melakukan lobi-lobi kepada Nabi Muhammad melalui orang dalam. Lobi terkait penegakkan hukum yang harusnya — menurut mereka — tak layak menjatuhkan hukuman pada orang-orang elite; penguasa, pengusaha, dan orang-orang yang punya pengaruh lainnya, termasuk kiai-kiai.

Tanda Kehancuran Bangsa Dalam Hadis Nabi

Hadis yang muncul karena sebuah peristiwa orang elite dari kalangan quraisy mencuri lalu tertangkap yang terseret ke pengadilan di mana Nabi sebagai pemimpin sekaligus hakim.  Peristiwa itu membuat gempar orang-orang besar sehingga mereka melalang buana untuk mencegat Nabi menjatuhkan hukumannya. Karena orang-orang Quraisy yakin Nabi melawan hukum tumpul ke bawah dan runcing ke atas. Di mana saat itu masih marak penerapan hukum yang hanya berlaku pada rakyat jelata tidak pada orang berkuasa.

Maka orang quraiys memilih Usamah bin Zaid untuk melakukan negosiasi pada Nabi melalui jalur damai dengan cara memberi imbalan. Usamah bin Zaid terpilih sebagai orang dalam untuk membujuk Nabi. Karena orang quraiys tahu bahwa Usamah bin Zaid salah satu anak yang Nabi cintai sehingga menilai efektif untuk melakukan lobi dan negosiasi.

Alih-alih bernegosiasi, Nabi dengan suara lantang di semua hadapan orang berkhotbah:

أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللهِ، ‌لَوْ ‌أَنَّ ‌فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا.»

“Wahai Manusia sesungguhnya bangsa-bangsa sebelum kalian itu hancur karena bila ada orang elite mencuri tak diproses hukumnya dan bila rakyat jelata mencuri maka hukuman dijatuhkan. Demi Tuhan, andaikan siti Fatimah bin (Nabi) Muhammad mencuri akan ku potong tangannya”. (HR. Muslim & Bukhari).

Dalam hadis itu tandas sekali Nabi menegaskan bahwa tanda kehancuran bangsa adalah ketika hukum runcing ke bawah dan tumpul ke atas. Termasuk mempermainkan hukum melalui “orang dalam”.

Krisis Hukum di Indonesia dan Kabar Kehancuran Bangsa

Kendatipun hadis itu merespons persoalan spesifik yaitu pencurian tetapi ancaman nabi terkait kehancuran sebuah bangsa berlaku dalam semua lini kehidupan demikian Imam Ibnu Hajar menyebutkan dalam Fathul Bari mengutip pendapat Ibnu Daqiq. Karena poinnya adalah mempermainkan hukum oleh orang-orang kuasa, mau statusnya sebagai intelektual (penguasa ilmu), pejabat negara, pengusaha (penanam modal yang bermain dengan hukum) dll.

Yang membuat tersentak, Nabi memberikan statements “siapa pun yang melakukan pelanggaran maka hukum tetap berlaku termasuk kepada putrinya, Siti Fatimah”. Siti Fatimah adalah orang yang paling mulia dan kuasa karena sebagai anak pejabat kenegaraan dan keagamaan serta pengusaha.

Maka salah satu tanda kehancuran bangsa termasuk bangsa Indonesia adalah mempermainkan hukumnya. Ketika orang-orang pengambil kebijakan hukum menekan seorang pengusaha dalam menjalankan bisnisnya. Ketika para pemodal mengintervensi pengambil kebijakan karena menyokong orang-orang itu untuk menduduki jabatannya, ketika itulah hukum tak lagi punya marwah. Sehingga hanya mengikat pada rakyat-rakyat kecil sementara yang elite bebal dengan hukum.

Orang yang (terpaksa) mencuri ayam masuk penjara, orang yang mengambil jagung masuk penjara. Orang mengambil kayu masuk penjara. Di saat yang sama orang-orang mencuri uang rakyat milyaran senyam-senyum di layar kaca. Orang yang melanggar banyak aturan lingkungan demi bisnisnya, damai sentosa.

Tentu saja kami sebagai rakyat senantiasa mendoakan supaya bangsa ini cepat-cepat berbenah diri untuk menyingkirkan kezaliman, mulai kezaliman dalam penerapan hukum, lingkungan, dan fenomena orang dalam. []

Tags: Bangsa IndonesiahukumKisah NabiNegaraPemilu 2024sejarah
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Terkait Posts

Isu Iklim

Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

3 Juli 2025
KB sebagai

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

3 Juli 2025
Poligami atas

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

3 Juli 2025
Konten Kesedihan

Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

3 Juli 2025
SAK

Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

2 Juli 2025
Wahabi Lingkungan

Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID