Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tanda Hancurnya Bangsa, Indonesia Bagaimana Kabarmu?

Fenomena orang dalam dan krisis hukum sesungguhnya sudah ada sejak dulu, termasuk dalam peradaban Islam ketika zaman Nabi

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
12 Februari 2024
in Publik
A A
0
Bangsa Indonesia

Bangsa Indonesia

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id  – Beberapa pekan ini saya punya hepotesis bahwa Bangsa Indonesia sedang tidak baik-baik saja kabarnya. Kabar itu, sesungguhnya kami dapatkan sejak lama cuma saya tetap berhusnudzan. Kabar ketidakbaik-baikan bangsa Indonesia itu semakin menguat dengan berbagai statment para elite politikus Indonesia. Mulai dari isu demokrasi mati, orang dalam, hingga krisis hukum yang diterapkan bangsa Indonesia.

Antara lain adalah ordal (orang dalam). Fenomena ordal kayaknya menjamur di bangsa Indonesia hampir seluruh institusi sebagaimana disampaikan salah satu paslon. Di sisi lain, saya juga mendengar bangsaku krisis hukum yang kemudian lebih dikenal dengan anekdot, “Hukum runcing ke bawah dan tumpul ke atas”, sebagaimana pak Mahfud MD menyebutkan terkait problem pembuatan hukum dan penerapan hukum di Indonesia.

Fenomena orang dalam dan krisis hukum sesungguhnya sudah ada sejak dulu, termasuk dalam peradaban Islam ketika zaman Nabi. Barangkali inilah maksud dari pernyataan bahwa “hidup penuh pengulangan. Tapi polanya selalu berbeda.”

Keadilan Hukum Penentu Eksistensi Suatu Bangsa

Perlu kita sadari bahwa krisis hukum dan persoalan orang dalam — tanpa menyampingkan krisis-krisis lainnya — adalah salah satu tanda kehancuran bangsa. Tak terkecuali bangsa yang tercinta Indonesia bila tak cepat dibenahi. Dalam kebangsaan, apa pun itu, keislaman semata tak bisa menjadi taruhan.

Karena yang paling esensial dalam sebuah bangsa adalah keadilan. Jadi, syarat eksistensi suatu bangsa adalah menegakkan keadilan dalam pelbagai lini kehidupan. Termasuk menegakkan keadilan dalam institusi hukum menyangkut pelanggaran dan orang dalam.

Hal ini selaras dengan kredo yang terefleksi dalam sebuah pepatah Arab.

إن الدولة العادلة تبقى وإن كانت كافرة، وإن الدولة الظالمة تفنى وإن كانت مسلمة،

“Sesungguhnya negara yang adil maka eksistensinya akan berlangsung kendatipun kafir. Sesungguhnya negara yang zalim maka akan runtuh sekalipun muslim”.

Bahkan, Imam Al-Ghazali mengklaim ada sebuah hadis yang mengonfirmasi kejituan pepatah tersebut sebagaimana dalam kitab Al-Tibr al-Masbuk Fi Nasihatil Muluk (H. 44).

الملك ‌يبقى ‌مع ‌الكفر ‌ولا ‌يبقى ‌مع ‌الظلم

“Bangsa akan tetap eksis walau tak islami dan hancur bila penuh kezaliman”.

Sebuah hadis Nabi yang membuat saya termenung adalah hadis yang mengisahkan bagaimana para elitis quraisy waktu itu melakukan lobi-lobi kepada Nabi Muhammad melalui orang dalam. Lobi terkait penegakkan hukum yang harusnya — menurut mereka — tak layak menjatuhkan hukuman pada orang-orang elite; penguasa, pengusaha, dan orang-orang yang punya pengaruh lainnya, termasuk kiai-kiai.

Tanda Kehancuran Bangsa Dalam Hadis Nabi

Hadis yang muncul karena sebuah peristiwa orang elite dari kalangan quraisy mencuri lalu tertangkap yang terseret ke pengadilan di mana Nabi sebagai pemimpin sekaligus hakim.  Peristiwa itu membuat gempar orang-orang besar sehingga mereka melalang buana untuk mencegat Nabi menjatuhkan hukumannya. Karena orang-orang Quraisy yakin Nabi melawan hukum tumpul ke bawah dan runcing ke atas. Di mana saat itu masih marak penerapan hukum yang hanya berlaku pada rakyat jelata tidak pada orang berkuasa.

Maka orang quraiys memilih Usamah bin Zaid untuk melakukan negosiasi pada Nabi melalui jalur damai dengan cara memberi imbalan. Usamah bin Zaid terpilih sebagai orang dalam untuk membujuk Nabi. Karena orang quraiys tahu bahwa Usamah bin Zaid salah satu anak yang Nabi cintai sehingga menilai efektif untuk melakukan lobi dan negosiasi.

Alih-alih bernegosiasi, Nabi dengan suara lantang di semua hadapan orang berkhotbah:

أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللهِ، ‌لَوْ ‌أَنَّ ‌فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا.»

“Wahai Manusia sesungguhnya bangsa-bangsa sebelum kalian itu hancur karena bila ada orang elite mencuri tak diproses hukumnya dan bila rakyat jelata mencuri maka hukuman dijatuhkan. Demi Tuhan, andaikan siti Fatimah bin (Nabi) Muhammad mencuri akan ku potong tangannya”. (HR. Muslim & Bukhari).

Dalam hadis itu tandas sekali Nabi menegaskan bahwa tanda kehancuran bangsa adalah ketika hukum runcing ke bawah dan tumpul ke atas. Termasuk mempermainkan hukum melalui “orang dalam”.

Krisis Hukum di Indonesia dan Kabar Kehancuran Bangsa

Kendatipun hadis itu merespons persoalan spesifik yaitu pencurian tetapi ancaman nabi terkait kehancuran sebuah bangsa berlaku dalam semua lini kehidupan demikian Imam Ibnu Hajar menyebutkan dalam Fathul Bari mengutip pendapat Ibnu Daqiq. Karena poinnya adalah mempermainkan hukum oleh orang-orang kuasa, mau statusnya sebagai intelektual (penguasa ilmu), pejabat negara, pengusaha (penanam modal yang bermain dengan hukum) dll.

Yang membuat tersentak, Nabi memberikan statements “siapa pun yang melakukan pelanggaran maka hukum tetap berlaku termasuk kepada putrinya, Siti Fatimah”. Siti Fatimah adalah orang yang paling mulia dan kuasa karena sebagai anak pejabat kenegaraan dan keagamaan serta pengusaha.

Maka salah satu tanda kehancuran bangsa termasuk bangsa Indonesia adalah mempermainkan hukumnya. Ketika orang-orang pengambil kebijakan hukum menekan seorang pengusaha dalam menjalankan bisnisnya. Ketika para pemodal mengintervensi pengambil kebijakan karena menyokong orang-orang itu untuk menduduki jabatannya, ketika itulah hukum tak lagi punya marwah. Sehingga hanya mengikat pada rakyat-rakyat kecil sementara yang elite bebal dengan hukum.

Orang yang (terpaksa) mencuri ayam masuk penjara, orang yang mengambil jagung masuk penjara. Orang mengambil kayu masuk penjara. Di saat yang sama orang-orang mencuri uang rakyat milyaran senyam-senyum di layar kaca. Orang yang melanggar banyak aturan lingkungan demi bisnisnya, damai sentosa.

Tentu saja kami sebagai rakyat senantiasa mendoakan supaya bangsa ini cepat-cepat berbenah diri untuk menyingkirkan kezaliman, mulai kezaliman dalam penerapan hukum, lingkungan, dan fenomena orang dalam. []

Tags: Bangsa IndonesiahukumKisah NabiNegaraPemilu 2024sejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tradisi Nyadran: Meramu Rasa Syukur Sampai Merawat Kerukunan

Next Post

5 Prinsip Kemanusiaan

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Jalan Raya
Publik

Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

16 Februari 2026
RUU PPRT dan
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

12 Februari 2026
Kehilangan Tak Pernah Mudah
Personal

Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

11 Februari 2026
Next Post
Manusia

5 Prinsip Kemanusiaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0