Jumat, 9 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Islam

    Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan

    Islam Indonesia

    Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

    Bulan Rajab

    Bulan Rajab antara Tradisi Keagamaan, dan Kesalahpahaman

    Gerakan Perempuan

    Jejak Sejarah Gerakan Perempuan: Dari Kairo 1994 ke Pesantren-Pesantren

    Tahun Baru 2026

    Tahun Baru 2026, Beban Lama Bernama Perempuan

    Pemberdayaan Perempuan

    Dari Pesantren hingga Kampus: Basis Gerakan Pemberdayaan Perempuan

    Gerakan Perempuan di Indonesia

    Kekhasan Gerakan Perempuan di Indonesia

    Tauhid sebagai

    Tauhid sebagai Jalan Pembebasan

    Kehidupan Sosial

    Memaknai Tauhid dalam Kehidupan Sosial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Islam

    Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan

    Islam Indonesia

    Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

    Bulan Rajab

    Bulan Rajab antara Tradisi Keagamaan, dan Kesalahpahaman

    Gerakan Perempuan

    Jejak Sejarah Gerakan Perempuan: Dari Kairo 1994 ke Pesantren-Pesantren

    Tahun Baru 2026

    Tahun Baru 2026, Beban Lama Bernama Perempuan

    Pemberdayaan Perempuan

    Dari Pesantren hingga Kampus: Basis Gerakan Pemberdayaan Perempuan

    Gerakan Perempuan di Indonesia

    Kekhasan Gerakan Perempuan di Indonesia

    Tauhid sebagai

    Tauhid sebagai Jalan Pembebasan

    Kehidupan Sosial

    Memaknai Tauhid dalam Kehidupan Sosial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tanggung Jawab Kolektif dalam Melawan Kekerasan Seksual

Anak-anak perlu kita bekali dengan pemahaman tentang hak atas tubuh, pentingnya persetujuan, dan bagaimana cara mencari pertolongan

Muhammad Syihabuddin Muhammad Syihabuddin
10 Oktober 2025
in Publik
0
Melawan Kekerasan Seksual

Melawan Kekerasan Seksual

1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kekerasan seksual merupakan masalah serius yang masih terus terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Kasus-kasus ini tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam bagi para penyintas.

Oleh sebab itu, upaya pencegahan maupun penanganannya tidak dapat kita bebankan hanya kepada individu korban atau keluarga semata. Kita membutuhkan kesadaran dan keterlibatan semua pihak, mulai dari individu, keluarga, masyarakat, hingga negara. Inilah yang disebut sebagai tanggung jawab kolektif dalam melawan kekerasan seksual.

Urgensi Penanganan Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual bukan sekadar tindakan melanggar hukum, tetapi juga bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dalam banyak kasus, korban mengalami kerugian berlapis: fisik, mental, sosial, bahkan ekonomi. Trauma psikologis yang ditimbulkan sering kali membekas bertahun-tahun, memengaruhi rasa percaya diri, hubungan sosial, dan masa depan korban.

Data dari berbagai lembaga menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual masih tergolong tinggi, baik di ruang domestik, publik, maupun digital. Ironisnya, tidak sedikit korban yang memilih diam karena takut disalahkan, tidak percaya pada mekanisme hukum, atau khawatir akan stigma sosial.

Fenomena victim blaming (menyalahkan korban) masih sering terjadi, misalnya dengan komentar “pakaiannya mengundang” atau “kenapa tidak melawan”. Sikap seperti ini justru semakin memperburuk keadaan dan menghalangi keberanian korban untuk melapor.

Dari sini terlihat jelas bahwa penanganan kekerasan seksual membutuhkan perhatian serius. Menyikapi persoalan ini sebagai tanggung jawab bersama menjadi penting agar korban mendapat perlindungan, pelaku mendapat hukuman yang setimpal, dan masyarakat secara keseluruhan terdidik untuk menghentikan lingkaran kekerasan.

Peran Kolektif Masyarakat dan Lembaga

Melawan kekerasan seksual tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Kita perlukan kerja sama lintas sektor dengan peran yang berbeda namun saling melengkapi. Individu, misalnya, berperan dalam meningkatkan kesadaran diri dan tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Edukasi mengenai batasan tubuh, persetujuan (consent), serta pentingnya menghormati orang lain harus kita mulai sejak dini.

Keluarga juga memiliki fungsi sentral sebagai benteng pertama dalam pencegahan. Orang tua berkewajiban memberikan pendidikan seksualitas yang sehat kepada anak, mengajarkan tentang menjaga diri, serta menanamkan sikap menghargai lawan jenis. Keluarga perlu menjadi ruang aman bagi anak untuk bercerita tanpa rasa takut.

Masyarakat pada gilirannya harus menciptakan lingkungan yang peduli dan tidak permisif terhadap kekerasan seksual. Jika melihat tanda-tanda pelecehan atau kekerasan, masyarakat tidak boleh menutup mata. Aksi kolektif dapat berupa membangun komunitas peduli, membentuk sistem pelaporan cepat, atau mendukung penyintas secara moral maupun materiil.

Di sisi lain, lembaga pendidikan dan keagamaan tidak boleh tinggal diam. Sekolah dan kampus dapat menyusun kurikulum serta membuat mekanisme pengaduan yang jelas, sedangkan tokoh agama bisa mengajarkan nilai moral dan etika tentang penghormatan antar manusia.

Tak kalah penting, pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin perlindungan hukum dan menegakkan aturan. Kehadiran undang-undang seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi langkah maju, tetapi implementasinya tetap membutuhkan komitmen serius agar korban tidak dipersulit. Aparat penegak hukum harus bekerja dengan perspektif korban, tidak diskriminatif, dan memberikan kepastian hukum yang adil.

Membangun Budaya Aman dan Berperspektif Korban

Selain penegakan hukum, langkah penting lainnya adalah membangun budaya masyarakat yang aman, inklusif, dan berperspektif korban. Budaya aman berarti menciptakan lingkungan di mana setiap orang merasa terlindungi dari risiko pelecehan atau kekerasan. Hal ini dapat kita wujudkan dengan aturan ketat di ruang publik, pengawasan di lingkungan pendidikan, serta kampanye yang menekankan pentingnya rasa saling menghormati.

Perspektif korban berarti menempatkan penyintas sebagai pihak utama yang harus terlindungi, didengar, dan kita berdayakan. Alih-alih mempertanyakan “kenapa korban ada di tempat itu” atau “kenapa korban tidak melawan”, masyarakat perlu fokus pada pemulihan korban dan menuntut pertanggungjawaban pelaku. Dengan begitu, beban psikologis korban dapat dikurangi, dan keberanian untuk melapor semakin besar.

Membangun budaya aman juga membutuhkan edukasi yang konsisten. Media massa, misalnya, dapat berperan penting dalam mengangkat isu kekerasan seksual dengan cara yang etis, tidak menyalahkan korban, dan memberi ruang bagi suara penyintas. Selain itu, kampanye publik, diskusi komunitas, maupun penggunaan media sosial bisa menjadi sarana efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat luas.

Pendidikan Seksualitas

Lebih jauh, budaya aman harus mengakar sejak usia dini. Anak-anak perlu kita bekali dengan pemahaman tentang hak atas tubuh, pentingnya persetujuan, dan bagaimana cara mencari pertolongan. Pendidikan seksualitas yang sehat bukanlah sesuatu yang tabu, melainkan kunci dalam membentuk generasi yang lebih peduli dan bertanggung jawab.

Kekerasan seksual adalah persoalan serius yang hanya bisa kita tekan jika ada kesadaran kolektif. Memahami urgensinya, membangun peran lintas sektor, serta menciptakan budaya aman berperspektif korban adalah langkah-langkah yang tidak bisa kita tunda. Setiap individu, keluarga, masyarakat, lembaga, hingga pemerintah memiliki tanggung jawab yang sama pentingnya.

Dengan kerja sama dan komitmen bersama, harapannya tidak hanya jumlah kasus kekerasan seksual yang berkurang, tetapi juga tercipta lingkungan yang lebih manusiawi, aman, dan berkeadilan bagi semua orang. []

Tags: KolaborasiKorban Kekerasan Berbasis GenderMelawan Kekerasan SeksualRegulasiSinergi
Muhammad Syihabuddin

Muhammad Syihabuddin

Santri dan Pembelajar Instagram: @syihabzen

Terkait Posts

Media Sosial Anak
Keluarga

Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

10 Desember 2025
Pemberdayaan disabilitas
Publik

Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

22 November 2025
Disabilitas
Aktual

PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

25 Oktober 2025
2R: Ruang Riung
Publik

2R: Ruang Riung, Forum Internasional untuk Kolaborasi, Inklusi, dan Refleksi

11 Oktober 2025
Disabilitas Taktampak
Publik

Upaya Menghadirkan Disabilitas Taktampak dalam Wacana Publik

3 Oktober 2025
Perkawinan Anak
Aktual

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

1 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berdamai Dengan Kefanaan: Dari Masa Lalu, Hari Ini, Dan Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fathimah binti Ubaidillah: Perempuan ‘Ulama, Ibu Sang Mujaddid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekhasan Gerakan Perempuan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Pesantren hingga Kampus: Basis Gerakan Pemberdayaan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan
  • Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan
  • Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?
  • Bulan Rajab antara Tradisi Keagamaan, dan Kesalahpahaman
  • Jejak Sejarah Gerakan Perempuan: Dari Kairo 1994 ke Pesantren-Pesantren

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID