Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tanggung Jawab Kolektif dalam Melawan Kekerasan Seksual

Anak-anak perlu kita bekali dengan pemahaman tentang hak atas tubuh, pentingnya persetujuan, dan bagaimana cara mencari pertolongan

Muhammad Syihabuddin by Muhammad Syihabuddin
10 Oktober 2025
in Publik
A A
0
Melawan Kekerasan Seksual

Melawan Kekerasan Seksual

34
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kekerasan seksual merupakan masalah serius yang masih terus terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Kasus-kasus ini tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam bagi para penyintas.

Oleh sebab itu, upaya pencegahan maupun penanganannya tidak dapat kita bebankan hanya kepada individu korban atau keluarga semata. Kita membutuhkan kesadaran dan keterlibatan semua pihak, mulai dari individu, keluarga, masyarakat, hingga negara. Inilah yang disebut sebagai tanggung jawab kolektif dalam melawan kekerasan seksual.

Urgensi Penanganan Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual bukan sekadar tindakan melanggar hukum, tetapi juga bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dalam banyak kasus, korban mengalami kerugian berlapis: fisik, mental, sosial, bahkan ekonomi. Trauma psikologis yang ditimbulkan sering kali membekas bertahun-tahun, memengaruhi rasa percaya diri, hubungan sosial, dan masa depan korban.

Data dari berbagai lembaga menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual masih tergolong tinggi, baik di ruang domestik, publik, maupun digital. Ironisnya, tidak sedikit korban yang memilih diam karena takut disalahkan, tidak percaya pada mekanisme hukum, atau khawatir akan stigma sosial.

Fenomena victim blaming (menyalahkan korban) masih sering terjadi, misalnya dengan komentar “pakaiannya mengundang” atau “kenapa tidak melawan”. Sikap seperti ini justru semakin memperburuk keadaan dan menghalangi keberanian korban untuk melapor.

Dari sini terlihat jelas bahwa penanganan kekerasan seksual membutuhkan perhatian serius. Menyikapi persoalan ini sebagai tanggung jawab bersama menjadi penting agar korban mendapat perlindungan, pelaku mendapat hukuman yang setimpal, dan masyarakat secara keseluruhan terdidik untuk menghentikan lingkaran kekerasan.

Peran Kolektif Masyarakat dan Lembaga

Melawan kekerasan seksual tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Kita perlukan kerja sama lintas sektor dengan peran yang berbeda namun saling melengkapi. Individu, misalnya, berperan dalam meningkatkan kesadaran diri dan tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Edukasi mengenai batasan tubuh, persetujuan (consent), serta pentingnya menghormati orang lain harus kita mulai sejak dini.

Keluarga juga memiliki fungsi sentral sebagai benteng pertama dalam pencegahan. Orang tua berkewajiban memberikan pendidikan seksualitas yang sehat kepada anak, mengajarkan tentang menjaga diri, serta menanamkan sikap menghargai lawan jenis. Keluarga perlu menjadi ruang aman bagi anak untuk bercerita tanpa rasa takut.

Masyarakat pada gilirannya harus menciptakan lingkungan yang peduli dan tidak permisif terhadap kekerasan seksual. Jika melihat tanda-tanda pelecehan atau kekerasan, masyarakat tidak boleh menutup mata. Aksi kolektif dapat berupa membangun komunitas peduli, membentuk sistem pelaporan cepat, atau mendukung penyintas secara moral maupun materiil.

Di sisi lain, lembaga pendidikan dan keagamaan tidak boleh tinggal diam. Sekolah dan kampus dapat menyusun kurikulum serta membuat mekanisme pengaduan yang jelas, sedangkan tokoh agama bisa mengajarkan nilai moral dan etika tentang penghormatan antar manusia.

Tak kalah penting, pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin perlindungan hukum dan menegakkan aturan. Kehadiran undang-undang seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi langkah maju, tetapi implementasinya tetap membutuhkan komitmen serius agar korban tidak dipersulit. Aparat penegak hukum harus bekerja dengan perspektif korban, tidak diskriminatif, dan memberikan kepastian hukum yang adil.

Membangun Budaya Aman dan Berperspektif Korban

Selain penegakan hukum, langkah penting lainnya adalah membangun budaya masyarakat yang aman, inklusif, dan berperspektif korban. Budaya aman berarti menciptakan lingkungan di mana setiap orang merasa terlindungi dari risiko pelecehan atau kekerasan. Hal ini dapat kita wujudkan dengan aturan ketat di ruang publik, pengawasan di lingkungan pendidikan, serta kampanye yang menekankan pentingnya rasa saling menghormati.

Perspektif korban berarti menempatkan penyintas sebagai pihak utama yang harus terlindungi, didengar, dan kita berdayakan. Alih-alih mempertanyakan “kenapa korban ada di tempat itu” atau “kenapa korban tidak melawan”, masyarakat perlu fokus pada pemulihan korban dan menuntut pertanggungjawaban pelaku. Dengan begitu, beban psikologis korban dapat dikurangi, dan keberanian untuk melapor semakin besar.

Membangun budaya aman juga membutuhkan edukasi yang konsisten. Media massa, misalnya, dapat berperan penting dalam mengangkat isu kekerasan seksual dengan cara yang etis, tidak menyalahkan korban, dan memberi ruang bagi suara penyintas. Selain itu, kampanye publik, diskusi komunitas, maupun penggunaan media sosial bisa menjadi sarana efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat luas.

Pendidikan Seksualitas

Lebih jauh, budaya aman harus mengakar sejak usia dini. Anak-anak perlu kita bekali dengan pemahaman tentang hak atas tubuh, pentingnya persetujuan, dan bagaimana cara mencari pertolongan. Pendidikan seksualitas yang sehat bukanlah sesuatu yang tabu, melainkan kunci dalam membentuk generasi yang lebih peduli dan bertanggung jawab.

Kekerasan seksual adalah persoalan serius yang hanya bisa kita tekan jika ada kesadaran kolektif. Memahami urgensinya, membangun peran lintas sektor, serta menciptakan budaya aman berperspektif korban adalah langkah-langkah yang tidak bisa kita tunda. Setiap individu, keluarga, masyarakat, lembaga, hingga pemerintah memiliki tanggung jawab yang sama pentingnya.

Dengan kerja sama dan komitmen bersama, harapannya tidak hanya jumlah kasus kekerasan seksual yang berkurang, tetapi juga tercipta lingkungan yang lebih manusiawi, aman, dan berkeadilan bagi semua orang. []

Tags: KolaborasiKorban Kekerasan Berbasis GenderMelawan Kekerasan SeksualRegulasiSinergi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Laki-Laki dan Perempuan: Mitra Setara dalam Kemanusiaan

Next Post

Islam Tidak Pernah Menempatkan Perempuan di Bawah Laki-Laki

Muhammad Syihabuddin

Muhammad Syihabuddin

Santri dan Pembelajar Instagram: @syihabzen

Related Posts

Media Sosial Anak
Keluarga

Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

10 Desember 2025
Pemberdayaan disabilitas
Disabilitas

Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

2 Februari 2026
Disabilitas
Aktual

PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

2 Februari 2026
2R: Ruang Riung
Disabilitas

2R: Ruang Riung, Forum Internasional untuk Kolaborasi, Inklusi, dan Refleksi

2 Februari 2026
Disabilitas Taktampak
Disabilitas

Upaya Menghadirkan Disabilitas Taktampak dalam Wacana Publik

2 Februari 2026
Perkawinan Anak
Aktual

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

1 September 2025
Next Post
Perempuan di Bawah Laki-laki

Islam Tidak Pernah Menempatkan Perempuan di Bawah Laki-Laki

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan
  • Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam
  • Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah
  • Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0