Mubadalah.id – Secara literal, tauhid berasal dari kata wahhada–yuwahhidu, yang berarti mengesakan. Tauhid adalah pengakuan bahwa hanya Allah Swt. satu-satunya Tuhan, tidak ada sekutu bagi-Nya dalam penciptaan, pengaturan, dan penyembahan. Dalam rumusan teologi klasik, tauhid dijelaskan sebagai penegasan keesaan Allah dalam rububiyah (ketuhanan), uluhiyah (penyembahan), dan asma’ wa sifat (nama dan sifat-Nya). Para ulama menekankan bahwa Allah berdiri sendiri, qiyāmuhū binafsihī, tidak bergantung pada apa pun. Ketaatan manusia tidak menambah kekuasaan-Nya, dan pembangkangan tidak menguranginya.
Namun sejak awal, tauhid bukan sekadar doktrin metafisik. Ia adalah fondasi etis dan sosial. Jika hanya Allah yang mutlak, maka tidak ada makhluk yang boleh dimutlakkan. Tidak ada kekuasaan, harta, nafsu, tradisi, atau manusia yang boleh dipertuhankan. Di sinilah tauhid menjadi pembebasan. Ia membebaskan manusia dari penghambaan pada sesama makhluk dan dari ketundukan mutlak pada hasrat, kekuasaan, atau sistem yang menindas. Konsekuensi logisnya adalah memanusiakan manusia. Karena hanya Allah yang Maha Tinggi, maka manusia—siapa pun dia—tidak boleh direndahkan atau dipertuhankan.
Sejarah para rasul menunjukkan dimensi sosial tauhid ini. Nabi Ibrahim melawan absolutisme kekuasaan Namrud yang merasa berhak menentukan hidup dan mati. Nabi Musa menghadapi Fir’aun yang menuhankan diri dan membenarkan pembunuhan bayi demi mempertahankan kuasa. Bahkan, Nabi Luth menegur masyarakat yang menuhankan hasrat sehingga menghalalkan kekerasan seksual. Setiap dakwah tauhid selalu berhadapan dengan bentuk-bentuk penuhanan selain Allah yang melahirkan ketidakmanusiawian.
Misi Pembebasan
Dalam konteks Nabi Muhammad Saw., tauhid juga membawa misi pembebasan yang sangat konkret, termasuk terhadap perempuan. Masyarakat Arab pra-Islam menempatkan perempuan dalam posisi sangat rentan: dapat diwariskan, dipaksa menikah, diceraikan tanpa batas, bahkan dikubur hidup-hidup. Perempuan, mereka perlakukan sebagai milik, bukan sebagai manusia merdeka. Tauhid datang meruntuhkan dasar ideologis sistem itu. Jika hanya Allah yang layak kita taati secara mutlak, maka laki-laki tidak berhak menjadi tuan absolut atas perempuan. Jika semua manusia adalah hamba Allah, maka tidak ada yang boleh kita perlakukan sebagai benda.
Al-Qur’an menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan berasal dari nafsin wāhidah, satu jiwa yang sama. Secara biologis dan spiritual, keduanya berasal dari sumber yang setara. Tidak ada makhluk primer dan sekunder dalam penciptaan. Keduanya sama-sama khalifah di bumi, memikul amanah memakmurkan kehidupan. Pada saat yang sama, keduanya sama-sama hamba Allah, tunduk pada-Nya dan bukan pada sesama manusia. Dengan perspektif ini, tauhid menolak hierarki kemanusiaan berbasis jenis kelamin.
Dalam paradigma Mubadalah, tauhid menjadi fondasi kesalingan. Jika laki-laki dan perempuan sama-sama hamba Allah, maka relasi mereka bukan relasi tuan-budak, melainkan kemitraan. Keduanya tidak hidup untuk mengabdi satu sama lain secara mutlak, tetapi bekerja sama mengabdi kepada Allah dan menghadirkan kemaslahatan bagi sesama. Ketaatan dalam rumah tangga bukanlah kepatuhan absolut pada manusia, melainkan komitmen bersama pada nilai ilahi: keadilan, kasih sayang, dan amanah.
Tauhid juga mengoreksi cara pandang patriarkal yang sering membakukan superioritas laki-laki atas perempuan. Jika kualitas manusia diukur oleh ketakwaan, bukan oleh jenis kelamin, maka standar kemuliaan tidak terletak pada maskulinitas atau feminitas. Tetapi pada sejauh mana seseorang memberi manfaat dan menjauhi kezaliman. Ini sejalan dengan perkembangan pemikiran ulama kontemporer yang melihat tauhid sebagai prinsip keadilan sosial: pengakuan akan keesaan Allah menuntut penolakan terhadap segala bentuk dominasi yang merendahkan martabat manusia.
Relasi yang Adil
Dalam kerangka Mubadalah, tauhid tidak berhenti pada pengakuan lisan “lā ilāha illā Allāh,” tetapi terwujud dalam relasi yang adil. Ia menuntut agar tidak ada manusia yang diperlakukan sebagai objek, tidak ada tubuh yang direndahkan, dan tidak ada suara yang dibungkam atas nama kuasa. Tauhid adalah pembebasan dari segala berhala—baik berhala kekuasaan, tradisi, maupun ego—yang menghalangi manusia untuk saling memuliakan.
Dengan demikian, tauhid dalam paradigma Mubadalah adalah fondasi teologis bagi kesalingan dan kemitraan. Ia menegaskan bahwa hanya Allah yang Maha Mutlak, dan karena itu manusia harus kita perlakukan secara proporsional sebagai sesama makhluk yang bermartabat. Dari tauhid lahir keadilan; dari keadilan lahir relasi yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Tauhid bukan hanya keyakinan tentang Tuhan, tetapi cara pandang tentang manusia dan cara hidup bersama yang memuliakan. []










































