Mubadalah.id – Prinsip persamaan atau kesetaraan manusia dalam doktrin tauhid, seperti sudah dikemukakan, harus mengarah pada upaya-upaya penegakan keadilan antara manusia.
Dalam banyak ayat al-Qur’an, doktrin keadilan menjadi prinsip yang harus ditegakkan dalam seluruh tatanan kehidupan manusia, dalam tataran personal, keluarga, maupun sosial.
Doktrin keadilan dalam salah satu ayat al-Qur’an ditegaskan sebagai makna penegakan ketakwaan.
اِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ
Artinya: “Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. al-Ma’idah ayat 8).
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ
Artinya: “Sesungguhnya, Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. an-Nahl ayat 90).
Literatur Islam
Dalam banyak literatur Islam, terminologi keadilan kita definisikan sebagai menempatkan segala hal secara proporsional, atau memberikan hak kepada pemiliknya.
Keadilan kita maknai sebagai lawan dari kezaliman, tirani, dan penindasan. Dalam Islam, keadilan merupakan prinsip keagamaan yang esensial dan menjadi dasar bagi hubungan-hubungan individual dan sosial.
Keadilan dan perintah untuk menegakkannya dalam al-Qur’an harus kita laksanakan secara serius dan sungguh-sungguh kepada siapa saja. Termasuk kepada diri sendiri dan orang-orang yang dicintai. Al-Qur’an menyatakan:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ ۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَاۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ وَاِنْ تَلْوٗٓا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, biar pun terhadap dirimu sendiri, atau ibu-bapak, dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya.
Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan, jika kamu memutar-balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. an-Nisaa’ (4): 135).
Prinsip keadilan dalam agama tauhid berlaku universal. Ia tidak hanya berlaku terhadap orang-orang mukmin saja. Tetapi juga terhadap orang-orang non muslim dan siapa saja yang tidak berbuat zalim. Al-Qur’an menegaskan hal ini:
لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya, Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. al-Mumtahanah (60): 8). []