Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Teladan Nabi Sebagai Sosok Bapak Bagi Anak Perempuannya

Jika menilik kembali hasil survey yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2015 menyatakan bahwa peran bapak dalam pendidikan anak masih rendah. Kualitas pengasuhan anak oleh bapak hanya berkisar 3,8 dari 5. Rendahnya kualitas pengasuhan ini dipengaruhi oleh kurangnya pengetahuan akan pentingnya sosok bapak dalam pendidikan.

Vevi Alfi Maghfiroh by Vevi Alfi Maghfiroh
13 November 2020
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Wasiat Nabi
3
SHARES
153
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Ibu adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya” kalimat ini selalu menjadi mantra betapa pentingnya peran perempuan dalam mendidik anak. Namun jangan pula melupakan betapa bapak juga memiliki peran yang sama, maka kalimat tersebut bisa dilengkapi dengan “dan bapak adalah kepala sekolahnya”. Sebuah pesan bahwa mendidik bukan hanya urusan ibu, melainkan tanggungjawab bersama keduanya.

Jika menilik kembali hasil survey yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2015 menyatakan bahwa peran bapak dalam pendidikan anak masih rendah. Kualitas pengasuhan anak oleh bapak hanya berkisar 3,8 dari 5. Rendahnya kualitas pengasuhan ini dipengaruhi oleh kurangnya pengetahuan akan pentingnya sosok bapak dalam pendidikan.

Padahal menurut praktisi pendidikan Najeela Shihab, sosok bapak memiliki empat peranan penting dalam keluarga. Pertama. Bapak sebagai teman bermain akan berpengaruh pada kualitas mental anak. Kedua. Bapak sebagai pendidik harus mampu memberikan motivasi bagi anaknya untuk mewujudkan semua cita-citanya. Ketiga. Bapak sebagai pelindung akan mengajarkan anak bagaimana melindungi dirinya. Keempat. Bapak sebagai rekan yang akan mempengaruhi pola pikir, sikap, dan perilaku anak.

Dalam pendidikan Islam ditegaskan bahwa bapak juga berperan penting dalam pendidikan anak-anaknya, baik anak laki-laki dan perempuan. Lebih khusus lagi Syaikh Abdul Mun’im Ibrahim dalam kitabnya Tarbiyatul Banaat fil Islam, mengatakan bahwa salah satu cara orang tua memenuhi kebutuhan emosional anak perempuan adalah seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah terhadap putrinya, yakni memberikan keyakinan kepada mereka bahwa dirinya adalah bagian dari sang bapak.

Pemberian keyakinan ini sangat diperlukan anak perempuan agar timbul rasa aman dan perasaan terlindungi dari hal-hal yang tak diinginkan. Jika merujuk pada kehidupan Rasulullah di luar peranannya sebagai nabi dan pemimpin umat, beliau adalah sosok bapak yang sangat dekat dan berarti bagi anak perempuannya.

Dikisahkan dalam kitab Fi Bayt al-Rasul karya Nizar Abazhah. Berikut teladan nabi sebagai sosok bapak untuk anak perempuannya:

Sifat Penyayang Nabi Untuk Putrinya Ruqayyah dan Ummu Kultsum

Nabi amat sangat menyayangi Ruqayyah, beliau sangat mempertimbangkan kesehatan putrinya. Hal ini terlihat ketika kaum muslim meninggalkan Madinah untuk melayani kaum Quraisy di medan Badar, Ruqayyah terserang penyakit yang memaksanya terbaring di atas ranjang. Melihat keadaan putrinya yang semakin buruk, Nabi sangat sedih. Beliau menyuruh Ustman untuk tidak ikut berperang dan terus mendampingi istrinya hingga ia wafat.

Setelah wafatnya Ruqayyah, Ustman merasa bersedih. Tak tega melihatnya larut dalam kesedihan, akhirnya Rasul menikahkan ia dengan putrinya, Ummu Kultsum. Hal ini juga menjadi obat hati bagi Ummu Kultsum yang telah diceraikan oleh putra Abu Lahab setelah turun wahyu kepada Rasululullah untuk menyebarkan agama Islam. Kisah Rasul ini harus diteladani oleh para bapak agar menyayangi anak perempuannya dan memastikan mereka untuk menikah dan mendapatkan pasangan yang memperlakukannya dengan baik.

Sosok Nabi di Mata Fatimah Azzahra

Nabi di mata putrinya, Fatimah, adalah teladan dan panutannya. Ini sangat jelas sekali tercantum dalam hadist Aisyah yang menceritakan bahwa tidak ada seseorang yang lebih mirip dengan Rasulullah selain Fatimah.

Aisyah menceritakan “Aku tidak melihat seseorang yang lebih mirip dengan Rasulullah dalam hal cara bicara dari pada Fatimah. Dahulu, ketika menemui Rasulullah maka beliau langsung berdiri dan menyambutnya, menciumnya, dan mendudukannya di tempat duduk beliau. Bagitu juga ketika Rasulullah mendatangi Fatimah, dia langsung berdiri menyambut beliau dan memegang tangan beliau lalu dia mendudukannya di tempat duduknya. Ketika Rasulullah sedang sakit keras, Fatimah mendatangi beliau, lalu beliau menyambutnya dan menciumnya” (HR. Bukhori).

Selain memberi kasih sayang penuh kepada anak perempuannya, Rasulullah juga selalu mengingatkan mereka untuk tidak mengandalkan bapaknya. Beliau berkata pada Fatimah, “Sedikitpun tak ada yang bisa kubebaskan kau dari Allah.”

Nabi juga tidak menginginkan putra-putrinya hidup bersenang-senang sementara kaum muslim saat itu sengsara. Suatu hari ketika beliau masuk ke rumah Fatimah dan melihatnya mengenakan gelang emas, Nabi berkata padanya, “Wahai Fatimah, senangkah kau bila orang-orang mengatakan. ‘Lihat itu putri Nabi mengenakan gelang neraka?’” Beliau lantas keluar tanpa duduk, dan Fatimah segera melepas dan menjualnya untuk membeli budak untuk dimerdekakan.

Cara Nabi Memperhatikan Kebutuhan Emosional dan Sensitifitas Anak Perempuan

Dalam mendidik anak perempuannya, Rasulullah memperhatikan pemenuhan kebutuhan emosional dan sensitifnya anak perempuannya. Salah satunya adalah dengan tidak mengizinkan anak perempuannya dimadu oleh suaminya. Suatu hari terdengar berita bahwa Ali tengah melamar seorang perempuan di pelosok.

Beliau marah karena tak ingin satu pun dari putrinya dimadu dengan perempuan lain. Beliau lalu naik mimbar menyampaikan pidato, “Ada Bani Hasyim ibn al-Mughiroh minta izin padaku untuk mengawinkan Ali ibn Abi Thalib dengan putri mereka. Aku tidak mengizinkan, tidak mengizinkan, dan tidak akan pernah mengizinkan! Kecuali kalau Ali menceraikan putriku lalu menikah dengan putri mereka. Bagiku, Fatimah adalah belahanku. Apa yang tidak ia sukai, juga tidak kusukai. Apa yang menyakitkannya, juga menyakitkanku.” Oleh karena sikap tegas Nabi ini, tak pernah terlintas di benak Ali untuk berlaku buruk kepada Nabi dan putrinya.

Itulah teladan Nabi sebagai sosok bapak bagi anak-anaknya. Ini harus diperhatikan oleh semua bapak agar tidak melupakan perannya dalam mendidik. Dengan adanya Hari Ayah Nasional yang ditetapkan pada 12 November ini menjadi pengingat betapa penting kehadiran sosok bapak dalam pendidikan anak. []

 

Tags: anakHari Ayahislamkeluargaorang tuaSejarah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Di Hari Ayah, Aku Tulis Surat Istimewa Untuknya

Next Post

Kedudukan Anak dalam Al Qur’an

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Next Post
Kedudukan Anak dalam Al Qur’an

Kedudukan Anak dalam Al Qur'an

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita
  • Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah
  • Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?
  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0