Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Temui Sekretaris BNPT, Masyarakat Sipil Bentuk Pokja Tematis RAN PE

Keterlibatan daerah dalam implementasi RAN PE ini menjadi komitmen agar aktor negara ikut melakukan pencegahan dan penanganan terorisme

Redaksi by Redaksi
12 Juli 2022
in Aktual
A A
0
Masyarakat Sipil

Masyarakat Sipil

3
SHARES
166
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jakarta – Perwakilan masyarakat Sipil bertemu dengan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Mayjen TNI Dedi Sambowo, S.IPc, Jumat (8 Juli 2022), lalu. Pertemuan tersebut sekaligus menyerahan berita acara hasil konsolidasi masyarakat sipil terkait Pokja Tematis RAN PE yang membahas keterlibatan masyarakat dalam implementasi RAN PE.

Dalam agenda tersebut, Mayjen TNI Dedi Sambowo, S.IPc yang juga Ketua Kelompok Kerja RAN PE mengapresiasi kerja-kerja masyarakat dalam merespon implemetasi RAN PE terutama mekanisme keterlibatan masyarakat sipil. Belum lama ini, Ketua BNPT mengeluarkan surat keputusan tentang urgensi keterlibatan masyarakat dalam implementasi RAN PE.

”Kami mengapresiasi kerja-kerja dari masyarakat sipil, terutama dalam komitmen dan berkolaborasi dalam penanganan dan pencegahan terorisme,” ungkapnya, dalam agenda tersebut.

Menurutnya, RAN PE mendapatkan respon yang positif sejak sah pada 2021, lalu. Hal lainnya, BNPT telah melakukan sosialisasi kepada kesbangpol se-Indonesia terkait implementasi RAN PE. Dengan adanya berita acara ini, menjadi semangat baru atas kerja kolaborasi dengan masyarakat.

Apresiasi dan Respon Positif

”Pokja tematis yang masyarakat sipil gagas ini akan berada di bawah sekretariat RAN PE dan akan menyegerakan untuk mendapakan SK dari Ketua Kelompok Kerja RAN PE. Adanya berita acara ini gambaran dari mekanisme Pokja RAN PE yang masyarakat gagas. ” terangnya.

Di tempat yang sama, Streering Commite Working Group on Women and CVE (SC WGWC), Ruby Kholifah menegaskan perlu ada keterbukaan dan komitmen bersama yang menjadi modal untuk kerja-kerja kolaborasi. ”Hal ini sebagai langkah nyata untuk mendukung Sekber RAN PE dan Kolaborasi bersama antara masyarakat dengan pemerintah,” tegas yang juga sebagai Direktur Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia, Senin (11 Juli 2022)

Dalam agenda tersebut, ia menjelaskan, jika saat ini sudah ada WGWC yang menjadi wadah kolaborasi antara masyarakat dengan pemerintah yang sudah terbentuk sejak 2017, lalu. WGWC menjadi modal dasar agar pemerintah bisa melakukan kerja-kerja kolaborasi dengan masyarakat sipil.

Kawal Implementasi RAN PE

Selain itu, dalam implementasi RAN PE, saat ini WGWC telah mendorong implentasi RAN PE di daerah. Dalam aturan tersebut, mendorong juga keterlibatan perempuan dan masyarakat. Saat ini, Aceh sudah memiliki SK Gubernur dalam implementasi RAN PE. Serta akan hadir di daerah lainnya seperti Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

”Tentunya, bentuk aturan di daerah berbagai macam. Tapi, ini menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah dalam implementasi RAN PE,” tegasnya.

Selain itu, keterlibatan daerah dalam implementasi RAN PE ini menjadi komitmen agar aktor negara ikut melakukan pencegahan dan penanganan terorisme. Dengan adannya aturan tersebut, daerah perlu mendapatkan dukungan yang kuat dari nasional guna mengimplementasikan RAN PE.

Di tempat yang sama, SC WGWC lainnya, Debby Affianty mengungkapkan jika terbentuknya Pokja RAN PE yang masyarakat sipil gagas ini sudah melewati beberapa tahap yang gagasan oleh WGWC. ”Dalam berita acara ini juga telah kita buat prinsip kerja dari Pokja Tematis RAN PE, prinsip kelembagaan, fungsi dan mekanisme pelaporan dari masyarakat,” ungkapnya.

Saat ini, untuk pelaporan kerja-kerja penanganan dan pencegahan terorisme di Indonesia dari Pokja Tematis ini akan menggunakan I-Khub dan K-Hub WGWC. Sehingga, pemerintah bisa mengakses juga pelaporan yang masyarakat sipil buat. ”Untuk saat ini, ketua Pokja Tematis RAN PE ini, ketua oleh AMAN Indonesia dan terdapat 13 masyarakat sipil yang menjadi steering commite dari Pokja Tematis RAN PE yang masyarakat usung,” tegasnya.

Mendukung dan Memperkuat Pelaksanaan RAN PE di Daerah

Di tempat yang sama, Direktur Kerjasama Regional dan Multilateral BNPT, Zaim A menegaskan jika apa yang dilakukan masyarakat ini adalah sebuah kemajuan yang perlu diapresiasi bersama. Dirinya juga menegaskan untuk mendukung apa yang masyarakat lakukan.

”Saat ini, kemendagri akan mengeluarkan sebuah surat untuk mendukung dan memperkuat agenda pelaksanaan RAN PE di daerah. Hal itu menjadi bukti dan komitmen daerah agar sinergi dengan pemerintah nasional,” ungkapnya.

Terakhir, Asisten Deputi Koordinasi Kerjasama Asia Pasifik dan Afrika Kemenkopolhukam RI, Ramadhansyah menegaskan, jika apa yang dilakukan oleh masyarakat sipil adalah kejutan yang sangat baik bagi pemerintah. ”Di mana ada kerja yang sangat cepat dan kerja bersama antara masyarakat sipil dalam merespon RAN PE,” terangnya.

Ia menyakini, dengan adanya dokumen ini terdapat leadership yang sangat dominan untuk merespon kerja bersama dengan pemerintah. Serta hal ini menegaskan jika pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam penanganan dan pencegahan terorisme di Indonesia. Indonesia telah memiliki perjalanan dan bukti kerjasama sama dengan masyarakat sipil dalam agenda implementasi RAN HAM.

”Akan tetapi, dengan adanya Pokja Tematis RAN PE ini menjadi langkah yang baru dalam berkolaborasi dengan masyarakat sipil,” tegasnya. (rilis)

Tags: IndonesiaMasyarakat sipilpemerintahPencegahan EkstremismePerdamaianRAN PEWGWC
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Visi Pesantren dalam Pandangan KH. Husein Muhammad

Next Post

2 Karakteristik Pesantren Menurut KH. Husein Muhammad

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Jalan Raya
Publik

Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

16 Februari 2026
RUU PPRT
Aktual

KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

14 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
Next Post
pesantren

2 Karakteristik Pesantren Menurut KH. Husein Muhammad

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita
  • Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah
  • Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?
  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0