Selasa, 11 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Inklusi Disabilitas

    Inklusi Disabilitas: Job Fair DKI Jadi Langkah Kecil

    kekerasan penyandang disabilitas

    Sulitnya Perempuan Penyandang Disabilitas dalam Melaporkan Kasus Kekerasan

    Hari Pahlawan

    Refleksi Hari Pahlawan: The Real Three Heroes, Tiga Rahim Penyangga Dunia

    Kekerasan di Pesantren

    Stop Berlindung di Balik Dalih Agama: Kekerasan Seksual di Pesantren itu Nyata

    Generasi Sandwich Jumbo

    Generasi Sandwich Jumbo: Antara Bakti dan Beban

    Harimau Sumatra

    Mengenang Elva Gemita, Perempuan yang Peduli akan Kelestarian Harimau Sumatra

    Apa itu Sempurna

    Apa Itu Sempurna? Disabilitas dan Tafsir Ulang tentang Normalitas

    Eco-Waqaf

    Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Inklusi Disabilitas

    Inklusi Disabilitas: Job Fair DKI Jadi Langkah Kecil

    kekerasan penyandang disabilitas

    Sulitnya Perempuan Penyandang Disabilitas dalam Melaporkan Kasus Kekerasan

    Hari Pahlawan

    Refleksi Hari Pahlawan: The Real Three Heroes, Tiga Rahim Penyangga Dunia

    Kekerasan di Pesantren

    Stop Berlindung di Balik Dalih Agama: Kekerasan Seksual di Pesantren itu Nyata

    Generasi Sandwich Jumbo

    Generasi Sandwich Jumbo: Antara Bakti dan Beban

    Harimau Sumatra

    Mengenang Elva Gemita, Perempuan yang Peduli akan Kelestarian Harimau Sumatra

    Apa itu Sempurna

    Apa Itu Sempurna? Disabilitas dan Tafsir Ulang tentang Normalitas

    Eco-Waqaf

    Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tentang Skincare dan Buruh Perempuan Industri Sawit yang Dieksploitasi

Diperlukan sebuah diskursus serius tentang bagaimana masyarakat pengguna skincare hasil minyak sawit, yang ada di Indonesia khususnya, harus bersikap dan bertindak atas praktik eksploitasi buruh perempuan sawit.

Irfan Hidayat Irfan Hidayat
12 Oktober 2021
in Publik
0
Qosidah Sidnan Nabi; Ilmu dan Adab Kebanggaan Perempuan

Qosidah Sidnan Nabi; Ilmu dan Adab Kebanggaan Perempuan

153
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembaca mubadalah.id pasti sudah tidak asing lagi dengan skincare serta jenis-jenisnya. Sebagai calon pengantin, saya pun dikenalkan dengan beberapa produk, model dan kegunaannya dari diskusi kecil saya dengan calon istri saya ketika saya menemaninya berbelanja di salah satu Mall yang cukup terkenal di Yogyakarta. Cerita lain tentang skincare ini juga saya dapat dari obrolan-obrolan kecil beberapa teman kantor perempuan saya yang menempatkan skincare sebagai salah satu kebutuhan pokok bagi dirinya.

Beberapa obrolan kecil tersebut membuat saya menjadi penasaran bahkan tergugah untuk mengulik serta mencari tahu lebih dalam lagi tentang bagaimana skincare dibuat?  bahan-bahannya terbuat dari apa? kemudian mengapa sebagian perempuan (bahkan laki-laki) juga ikut menggunakannya?

Tulisan ini dibuat bukan dengan maksud untuk melarang masyarakat menggunakan skincare dan produk-produk yang dibuat dari bahan pokok kelapa sawit. Akan tetapi bertujuan untuk membuka kembali kesadaran pembaca untuk lebih bijak dalam melihat fenomena miris yang terjadi dibalik skincare hingga produk-produk rumah tangga yang setiap hari kita gunakan.

Bagaimana Minyak Sawit menjadi Bahan Pokok dalam Segala Hal

Industri Kelapa Sawit di Indonesia memang menjadi subsektor andalan selain batu bara dan nickel. Dilansir dari tempo.co, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS) mencatat sepanjang tahun 2020 saja, nilai ekspor sawit mencapai  22,97 Miliar atau setara 321,5 triliun rupiah (kurs Rp 1 US$4 ribu per dolar AS).

Angka tersebut sangat fantastis dan mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yaitu sekitar US$ 19,24 Miliar atau setara dengan 286,77 triliun rupiah. Dari sisi volume, ekspor minyak sawit mentah (CPO) mencapai 34 juta ton pada tahun 2020. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai produsen minyak sawit paling besar di dunia dengan torehan angka hampir 85 persen dari jumlah total negara-negara produksi kelapa sawit.

Dahulu kala, ketika aktivitas penelitian serta pengembangan terhadap produk–produk yang berbahan pokok dari alam belum sepesat dan secanggih sekarang. Masyarakat umum menggunakan minyak sawit hanya untuk minyak goreng. Terkecuali warga Boti di Nusa Tetangga Timur (NTT) yang kala itu sudah menggunakannya sebagai shampoo dengan teknik pengolahan secara tradisional.

Saat ini, minyak kelapa sawit sudah bisa menghasilkan bahkan lebih dari 120 produk. Bahkan, produk-produk tersebut bisa kita jumpai hampir dalam semua bahan-bahan yang sering kita gunakan sehari–hari. Seperti detergen, sabun, sampo, kosmetik dan juga skincare. Kebutuhan ini sering disebut dengan kebutuhan oleokimia.

Dilansir dari Beautypedia dalam Female Daily, kandungan minyak kelapa sawit atau palm oil dalam produk skincare mempunyai tiga manfaat; yakni sebagai, thickener, emulsifier, dan surfactant.

Thickener, berfungsi sebagai penopang untuk memperbaiki konsistensi formula yang terlalu cair. Emulsifier berfungsi sebagai pencampur antara bahan minyak dan air yang membuat kulit menjadi semakin lembab. Dan terakhir, Surfactant yang begitu ampuh untuk membersihkan dan menarik minyak dan kotoran pada kulit kita. Dari penjelasan singkat tersebut, dapat disimpulkan bahwa minyak kelapa sawit terlihat seperti menjadi the primary ingredient (bahan pokok) dari produk skincare.

Akan tetapi, kurang etis tampaknya bila saya hanya menjelaskan sisi manfaat dari tanaman jangka panjang tersebut. Sebab, seperti yang kita ketahui saat ini,  pamor minyak kelapa sawit tengah dipertanyakan proses perizinan industri hingga pengelolaannya oleh aktivis pemerhati lingkungan dan HAM karena dinilai cenderung merugikan iklim dan lingkungan, dampak kerusakan ekologi yang begitu besar, masalah sosial-ekonomi yang kerap dialami masyarakat sekitar Industi sawit, serta yang (bagi saya) sangat fatal, ialah pelanggaran HAM terhadap pekerja buruh perempuan yang kerap kali terjadi di beberapa industi kelapa sawit Indonesia.

Kondisi Miris Buruh Perempuan di Industri Sawit Indonesia

Buruh harian lepas di perkebunan sawit saat ini kebanyakan terdiri dari perempuan yang merupakan masyarakat yang tinggal atau berdomisili tidak jauh dari sekitar perkebunan tersebut. Pekerjaannya meliputi memupuk, menyemprot, pembersihan area kebun hingga mengambil buah sawit yang sudah siap diproses menjadi minyak.

Naasnya, perempuan–perempuan tersebut dipekerjakan tanpa terikat perjanjian kerja yang jelas dari pihak perusahaan, dan bahkan tidak tercatat secara resmi di Dinas Tenaga Kerja setempat. Dengan kondisi seperti itu, sekeras apapun dan seloyal apapun mereka bekerja, suatu waktu mereka dapat diberhentikan paksa oleh pihak perusahaan dengan tanpa kompensasi apapun.

Sawit Watch, dalam laporannya menjelaskan bahwa buruh perempuan di perkebunan kelapa sawit tengah berada dalam kondisi dimana jaminan untuk pekerjaan tetap hanyalah sebatas mimpi. Kebanyakan dari mereka berstatus buruh harian lepas, tanpa adanya perlindungan yang jelas dari kecelakaan kerja yang bisa saja terjadi, serta target kerja yang sangat tidak manusiawi, dan bahkan praktik upah yang sangat jauh di bawah ketentuan.

Hal serupa juga dinarasikan oleh team Watch Doc Documentary ketika melakukan wawancara terhadap beberapa buruh perempuan kelapa sawit di PT. Selonok Ladang Emas. Mereka bercerita tentang tidak adanya tunjangan makanan pokok, jaminan kesehatan dan bahkan hak cuti.

Dalam seharinya, buruh sawit perempuan bekerja selama 10-12 jam. Selama itu mereka harus menebar 12 sack pupuk dan menebas dahan-dahan sawit seluas 1 hektar. Apabila pekerjaan tersebut tidak selesai selama satu hari, maka sang mandor akan memotong upah mereka, dengan gaji yang diberikan  perhari sebesar 25-30 ribu rupiah.

Menjadi Masyarakat Solusional-Advokatif yang Mengurangi Sifat Konsumtif 

Masyarakat, dalam posisi ini, merupakan pihak yang diuntungkan sekaligus dirugikan dari 120 lebih produk hasil olahan minyak sawit (dalam konteks ketenagakerjaan di Industri sawit Indonesia). Oleh karena itu, diperlukan sebuah diskursus serius tentang bagaimana masyarakat pengguna skincare hasil minyak sawit, yang ada di Indonesia khususnya, harus bersikap dan bertindak atas praktik eksploitasi buruh perempuan sawit.

Jalan pencapaian ke semua itu dapat merubah gerakan masyarakat yang sadar terhadap tanggung jawab sosial dan peduli terhadap Hak Asasi Manusia supaya tidak hanya bersifat konsumtif terhadap produk minyak sawit serta produk-produk turunannya. Akan tetapi, harus juga memiliki cara berpikir yang solusional–advokatif atas segala bentuk praktik eksploitasi terhadap buruh perempuan sawit yang terjadi.

Hal itu bisa dilakukan seperti dengan cara membentuk suatu komite tentang perempuan peduli buruh sawit, atau bahkan penggalangan bantuan sosial dari para ‘manufaktur’ skincare yang ada di Indonesia. Dan yang paling penting, ialah pemberdayaan sosial-ekonomi buruh perempuan industri sawit.

Pada akhirnya, setiap solusi haruslah lahir dari kesadaran individu dan kolektif masyarakat itu sendiri, hingga nantinya, para buruh perempuan sawit dapat merasakan adanya keberpihakan masyarakat terhadap mereka. []

Tags: Buruh PerempuaneksploitasiKecantikan PerempuanSkincare
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Terkait Posts

Taman Eden
Hikmah

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Marsinah
Publik

Marsinah, RUU PPRT, dan Janji Prabowo

3 Mei 2025
Eksploitasi Pemain Sirkus OCI
Publik

Luka di Balik Panggung: Kisah Tragis Para Pemain Sirkus OCI Jadi Korban Eksploitasi

18 April 2025
Konten Anak
Personal

Pro Kontra Konten Anak di Media Sosial dalam Perspektif Islam

18 Maret 2025
Skincare Overclaim
Personal

Skincare Overclaim: Standar Kecantikan Perempuan yang Mengakar dalam Jeratan Kapitalisme

11 Februari 2025
Cuti Haid Buruh Perempuan
Publik

Hari Buruh: Pentingnya Memberikan Hak Cuti Haid bagi Buruh Perempuan

6 Mei 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hari Pahlawan

    Refleksi Hari Pahlawan: The Real Three Heroes, Tiga Rahim Penyangga Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sulitnya Perempuan Penyandang Disabilitas dalam Melaporkan Kasus Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inklusi Disabilitas: Job Fair DKI Jadi Langkah Kecil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Sempurna? Disabilitas dan Tafsir Ulang tentang Normalitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP
  • Inklusi Disabilitas: Job Fair DKI Jadi Langkah Kecil
  • Sulitnya Perempuan Penyandang Disabilitas dalam Melaporkan Kasus Kekerasan
  • Refleksi Hari Pahlawan: The Real Three Heroes, Tiga Rahim Penyangga Dunia
  • Stop Berlindung di Balik Dalih Agama: Kekerasan Seksual di Pesantren itu Nyata

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID