Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tentang Skincare dan Buruh Perempuan Industri Sawit yang Dieksploitasi

Diperlukan sebuah diskursus serius tentang bagaimana masyarakat pengguna skincare hasil minyak sawit, yang ada di Indonesia khususnya, harus bersikap dan bertindak atas praktik eksploitasi buruh perempuan sawit.

Irfan Hidayat Irfan Hidayat
12 Oktober 2021
in Publik
0
Qosidah Sidnan Nabi; Ilmu dan Adab Kebanggaan Perempuan

Qosidah Sidnan Nabi; Ilmu dan Adab Kebanggaan Perempuan

151
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembaca mubadalah.id pasti sudah tidak asing lagi dengan skincare serta jenis-jenisnya. Sebagai calon pengantin, saya pun dikenalkan dengan beberapa produk, model dan kegunaannya dari diskusi kecil saya dengan calon istri saya ketika saya menemaninya berbelanja di salah satu Mall yang cukup terkenal di Yogyakarta. Cerita lain tentang skincare ini juga saya dapat dari obrolan-obrolan kecil beberapa teman kantor perempuan saya yang menempatkan skincare sebagai salah satu kebutuhan pokok bagi dirinya.

Beberapa obrolan kecil tersebut membuat saya menjadi penasaran bahkan tergugah untuk mengulik serta mencari tahu lebih dalam lagi tentang bagaimana skincare dibuat?  bahan-bahannya terbuat dari apa? kemudian mengapa sebagian perempuan (bahkan laki-laki) juga ikut menggunakannya?

Tulisan ini dibuat bukan dengan maksud untuk melarang masyarakat menggunakan skincare dan produk-produk yang dibuat dari bahan pokok kelapa sawit. Akan tetapi bertujuan untuk membuka kembali kesadaran pembaca untuk lebih bijak dalam melihat fenomena miris yang terjadi dibalik skincare hingga produk-produk rumah tangga yang setiap hari kita gunakan.

Bagaimana Minyak Sawit menjadi Bahan Pokok dalam Segala Hal

Industri Kelapa Sawit di Indonesia memang menjadi subsektor andalan selain batu bara dan nickel. Dilansir dari tempo.co, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS) mencatat sepanjang tahun 2020 saja, nilai ekspor sawit mencapai  22,97 Miliar atau setara 321,5 triliun rupiah (kurs Rp 1 US$4 ribu per dolar AS).

Angka tersebut sangat fantastis dan mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yaitu sekitar US$ 19,24 Miliar atau setara dengan 286,77 triliun rupiah. Dari sisi volume, ekspor minyak sawit mentah (CPO) mencapai 34 juta ton pada tahun 2020. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai produsen minyak sawit paling besar di dunia dengan torehan angka hampir 85 persen dari jumlah total negara-negara produksi kelapa sawit.

Dahulu kala, ketika aktivitas penelitian serta pengembangan terhadap produk–produk yang berbahan pokok dari alam belum sepesat dan secanggih sekarang. Masyarakat umum menggunakan minyak sawit hanya untuk minyak goreng. Terkecuali warga Boti di Nusa Tetangga Timur (NTT) yang kala itu sudah menggunakannya sebagai shampoo dengan teknik pengolahan secara tradisional.

Saat ini, minyak kelapa sawit sudah bisa menghasilkan bahkan lebih dari 120 produk. Bahkan, produk-produk tersebut bisa kita jumpai hampir dalam semua bahan-bahan yang sering kita gunakan sehari–hari. Seperti detergen, sabun, sampo, kosmetik dan juga skincare. Kebutuhan ini sering disebut dengan kebutuhan oleokimia.

Dilansir dari Beautypedia dalam Female Daily, kandungan minyak kelapa sawit atau palm oil dalam produk skincare mempunyai tiga manfaat; yakni sebagai, thickener, emulsifier, dan surfactant.

Thickener, berfungsi sebagai penopang untuk memperbaiki konsistensi formula yang terlalu cair. Emulsifier berfungsi sebagai pencampur antara bahan minyak dan air yang membuat kulit menjadi semakin lembab. Dan terakhir, Surfactant yang begitu ampuh untuk membersihkan dan menarik minyak dan kotoran pada kulit kita. Dari penjelasan singkat tersebut, dapat disimpulkan bahwa minyak kelapa sawit terlihat seperti menjadi the primary ingredient (bahan pokok) dari produk skincare.

Akan tetapi, kurang etis tampaknya bila saya hanya menjelaskan sisi manfaat dari tanaman jangka panjang tersebut. Sebab, seperti yang kita ketahui saat ini,  pamor minyak kelapa sawit tengah dipertanyakan proses perizinan industri hingga pengelolaannya oleh aktivis pemerhati lingkungan dan HAM karena dinilai cenderung merugikan iklim dan lingkungan, dampak kerusakan ekologi yang begitu besar, masalah sosial-ekonomi yang kerap dialami masyarakat sekitar Industi sawit, serta yang (bagi saya) sangat fatal, ialah pelanggaran HAM terhadap pekerja buruh perempuan yang kerap kali terjadi di beberapa industi kelapa sawit Indonesia.

Kondisi Miris Buruh Perempuan di Industri Sawit Indonesia

Buruh harian lepas di perkebunan sawit saat ini kebanyakan terdiri dari perempuan yang merupakan masyarakat yang tinggal atau berdomisili tidak jauh dari sekitar perkebunan tersebut. Pekerjaannya meliputi memupuk, menyemprot, pembersihan area kebun hingga mengambil buah sawit yang sudah siap diproses menjadi minyak.

Naasnya, perempuan–perempuan tersebut dipekerjakan tanpa terikat perjanjian kerja yang jelas dari pihak perusahaan, dan bahkan tidak tercatat secara resmi di Dinas Tenaga Kerja setempat. Dengan kondisi seperti itu, sekeras apapun dan seloyal apapun mereka bekerja, suatu waktu mereka dapat diberhentikan paksa oleh pihak perusahaan dengan tanpa kompensasi apapun.

Sawit Watch, dalam laporannya menjelaskan bahwa buruh perempuan di perkebunan kelapa sawit tengah berada dalam kondisi dimana jaminan untuk pekerjaan tetap hanyalah sebatas mimpi. Kebanyakan dari mereka berstatus buruh harian lepas, tanpa adanya perlindungan yang jelas dari kecelakaan kerja yang bisa saja terjadi, serta target kerja yang sangat tidak manusiawi, dan bahkan praktik upah yang sangat jauh di bawah ketentuan.

Hal serupa juga dinarasikan oleh team Watch Doc Documentary ketika melakukan wawancara terhadap beberapa buruh perempuan kelapa sawit di PT. Selonok Ladang Emas. Mereka bercerita tentang tidak adanya tunjangan makanan pokok, jaminan kesehatan dan bahkan hak cuti.

Dalam seharinya, buruh sawit perempuan bekerja selama 10-12 jam. Selama itu mereka harus menebar 12 sack pupuk dan menebas dahan-dahan sawit seluas 1 hektar. Apabila pekerjaan tersebut tidak selesai selama satu hari, maka sang mandor akan memotong upah mereka, dengan gaji yang diberikan  perhari sebesar 25-30 ribu rupiah.

Menjadi Masyarakat Solusional-Advokatif yang Mengurangi Sifat Konsumtif 

Masyarakat, dalam posisi ini, merupakan pihak yang diuntungkan sekaligus dirugikan dari 120 lebih produk hasil olahan minyak sawit (dalam konteks ketenagakerjaan di Industri sawit Indonesia). Oleh karena itu, diperlukan sebuah diskursus serius tentang bagaimana masyarakat pengguna skincare hasil minyak sawit, yang ada di Indonesia khususnya, harus bersikap dan bertindak atas praktik eksploitasi buruh perempuan sawit.

Jalan pencapaian ke semua itu dapat merubah gerakan masyarakat yang sadar terhadap tanggung jawab sosial dan peduli terhadap Hak Asasi Manusia supaya tidak hanya bersifat konsumtif terhadap produk minyak sawit serta produk-produk turunannya. Akan tetapi, harus juga memiliki cara berpikir yang solusional–advokatif atas segala bentuk praktik eksploitasi terhadap buruh perempuan sawit yang terjadi.

Hal itu bisa dilakukan seperti dengan cara membentuk suatu komite tentang perempuan peduli buruh sawit, atau bahkan penggalangan bantuan sosial dari para ‘manufaktur’ skincare yang ada di Indonesia. Dan yang paling penting, ialah pemberdayaan sosial-ekonomi buruh perempuan industri sawit.

Pada akhirnya, setiap solusi haruslah lahir dari kesadaran individu dan kolektif masyarakat itu sendiri, hingga nantinya, para buruh perempuan sawit dapat merasakan adanya keberpihakan masyarakat terhadap mereka. []

Tags: Buruh PerempuaneksploitasiKecantikan PerempuanSkincare
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Terkait Posts

Taman Eden
Hikmah

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Marsinah
Publik

Marsinah, RUU PPRT, dan Janji Prabowo

3 Mei 2025
Eksploitasi Pemain Sirkus OCI
Publik

Luka di Balik Panggung: Kisah Tragis Para Pemain Sirkus OCI Jadi Korban Eksploitasi

18 April 2025
Konten Anak
Personal

Pro Kontra Konten Anak di Media Sosial dalam Perspektif Islam

18 Maret 2025
Skincare Overclaim
Personal

Skincare Overclaim: Standar Kecantikan Perempuan yang Mengakar dalam Jeratan Kapitalisme

11 Februari 2025
Cuti Haid Buruh Perempuan
Publik

Hari Buruh: Pentingnya Memberikan Hak Cuti Haid bagi Buruh Perempuan

6 Mei 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan
  • Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID