Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Skincare Overclaim: Standar Kecantikan Perempuan yang Mengakar dalam Jeratan Kapitalisme

Penting melihat kecantikan dengan cara yang lebih adil. Bukan hanya sebagai sesuatu yang harus dikejar tanpa henti.

Siti Roisadul Nisok by Siti Roisadul Nisok
11 Februari 2025
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Skincare Overclaim

Skincare Overclaim

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di tengah tren kecantikan yang kian dinamis, huru-hara dunia per-skincare-an di Indonesia seakan belum menemui ujungnya. Belakangan ini, media sosial Indonesia diramaikan oleh kehadiran seorang dokter yang mengtasnamakan dirinya sebagai “dokter detektif” yakni seorang dokter yang membedah kandungan produk skincare dan mengungkap berbagai fakta di baliknya.

Tak sedikit ditemukan bahwa beberapa pemilik brand tidak benar-benar memahami komposisi produk yang mereka jual. Tak sedikit pula yang memasarkan produk dengan klaim berlebihan atau overclaim.

Lebih menarik lagi, tidak sedikit dari brand skincare hanya menggunakan toll manufacturing atau pihak ketiga yang penyediakan formulasi produk siap jual. Dengan sedikit modifikasi kemasan dan strategi pemasaran yang agresif, produk-produk tersebut kemudian ia promosikan sebagai racikan eksklusif atau formulasi premium. Meskipun bisa tidak jauh berbeda dari produk generik yang sudah ada di pasaran.

Ditambah dengan endorsment dari influencer dan selebriti, sehingga skincare overclaim ini semakin mudah mendapat kepercayaan masyarakat, kendati efektivitasnya masih kita pertanyakan.

Standar Kecantikan yang Mengakar

Fenomena ini memperlihatkan betapa besarnya pengaruh standar kecantikan dalam membentuk perilaku pasar. Sialnya, banyak orang yang tetap membeli produk-produk dengan klaim instan. Bukan sepenuhnya karena terpengaruh iklan, namun juga disebabkan adanya tekanan sosial untuk memenuhi standar kecantikan tertentu.

Standar kecantikan perempuan ini yang kemudian kapitalisme manfaatkan untuk mengontrol industri kecantikan. Pemilik modal melihat bahwa standar kecantikan yang mengakar merupakan lahan bisnis yang sangat menguntungkan.

Sudah bukan rahasia, dalam masyarakat kita, kecantikan sering kali terukur dengan standar yang sempit. Kulit putih, glowinng, mulus, tubuh langsing, serta rambut hitam panjang dan lurus. Narasi ini begitu masif hingga perempuan sering kali harus memenuhi standar tersebut agar sekedar untuk diterima dan terakui.

Standar kecantikan ini tidak muncul begitu saja. Ia terbentuk dari sejarah panjang. Mulai dari pengaruh kolonialisme, kapitalisme, hingga media yang terus memperkuat gambaran tertentu terkait “perempuan cantik”. Akibatnya, banyak perempuan merasa bahwa kecantikan adalah sesuatu yang harus ia upayakan dengan segala cara. Termasuk melalui produk skincare yang menjanjikan atas klaim-klaim yang dihadirkannya.

Kapitalisme dalam Industri Kecantika: Mengejar Profit di Atas Segalanya

Kapitalisme selalu mencari pasar yang bisa tereksploitasi. Dalam hal ini, standar kecantikan yang telah tertanam kuat menjadi perangkat yang optimal untuk menciptakan pasar yang tidak pernah jenuh. Selama standar-standar yang melelahkan itu masih ada, produk-produk kecantikan akan terus bertebaran begitupun produk-produk yang overclaim.

Pemilik modal pabrik-pabrik kosmetik tidak peduli apakah klaim mereka masuk akal atau tidak. Yang mereka kejar hanyalah keuntungan dan jika dengan menjual produk yang overclaim, mereka bisa mendapat miliaran rupiah, maka mereka akan melakukannya.

Lalu bagaimana kapitalisme dapat mengendalikan standar dan tren kecantikan?

  1. Menjual Rasa Tidak Puas.

Kapitalisme menciptakan ilusi bahwa kecantikan harus selalu kita perbaiki. Kulit harus lebih putih, wajah harus lebih glowing dan terlihat awet muda dari usia yang semestinya.

  1. Membangun Ketergantungan.

Banyak produk yang mereka buat agar tidak memberikan efek jangka panjang, sehingga konsumen terus membeli tanpa henti dan apabila konsumen hentikan mungkin akan terjadi suatu masalah di kulit.

  1. Mengkampanyekan Standar Kecantikan yang Tidak Realistis.

Filter media sosial, iklan, dan influencer memperkuat standar kecantikan yang tidak bisa kita capai secara alami.

  1. Memanipulasi Sains.

Banyak skincare overclaim yang dibuat dengan berlebihan, misalnya mengandung Niacinamade sebanyak 20%, namun setelah dicek tidak lebih dari angka yang tertuliskan di kemasaan.

Skincare overclaim tidak bisa lepas dari tekanan sosial terhadap perempuan. Standar kecantikan yang ada bukan sekedar soal estetika, tetapi juga alat untuk mengendalikan perempuan dan menjaga industri kecantikan bagi pemilik modal.

Kecantikan seharusnya tidak menjadi alat untuk menindas atau mengukur value dari seseorang. Kesalingan dalam keadilan gender berarti memerdekakan perempuan dari standar kecantikan yang eksploitatif dan mendorong masyarakat menghargai keberagaman tubuh dan wajah manusia.

Alih-alih memerdekakan, kapitalisme justru membebani perempuan dalam siklus ketidakpuasan yang tidak ada habisnya. “Tidak cukup hanya putih, harus glowing, atau tidak cukup glowing, harus flawless. Tidak cukup flawless, harus V-Shape.

Siklus ini tidak akan pernah selesai, kecuali kita yang memerdekakan pikiran dari standar sempit dan tak masuk akal tersebut. Apabila standar kecantikan perempuan tidak berubah, maka produk-produk overclaim akan selalu ada.

Lalu, Bagaimana Kita sebagai Perempuan Bisa Melawan ?

  1. Kritis terhadap Iklan dan Influencer.

Menjadi konsumen yang selektif sekaligus skeptis itu penting. Misalnya apabila mengacu pada argumentum ad verecundian. Mengacu kepada pesohor sebagai bukti dalam sebuah argumen itu sama sekali bukam penentu benar atau salahnya fakta yang berkaitan dengan argumen itu.

Contoh: Roisa mengatakan bahwa skincare ABC merupakan skincare paling bagus. Suara Roisa memang bagus dan sedang naik daun. Oleh sebab itu, skincare ABC memang skincare paling bagus.

Penjelasan: Roisa boleh saja bersuara bagus dan naik daun, dan mungkin dia menyukai skincare ABC, tetapi dia tidak punya kewenangan untuk menilai dan membandingkan kualitas skincare.

  1. Berhenti Menganggap Skincare sebagai Kewajiban Sosial.

Merawat diri untuk kebersihan dan keindahan memang sebuah kewajiban. Bahkan dalam Islam, Rasulullah sudah memberikan suri tauladannya tentang menjaga penampilan dan perawatan tubuh. Namun, hal tersebut jangan semata-mata dilakukan karena tekanan sosial. Skincare harusnya untuk kesehatan kulit, bukan demi memenuhi standar kecantikan orang lain.

  1. Mendukung Regulasi yang Lebih Ketat

Pemerintah, utamanya BPOM harus lebih ketat dalam mengawasi produk-produk perawatan kulit dan memberikan peringatan keras bahkan hukuman bagi pemilik modal yang terbukti menjual produk-produk yang overclaim. Selain itu, literasi digital masyarakat terkait skincare juga harus kita tingkatkan agar tidak mudah tertipu oleh pemasaran yang manipulatif.

  1. Membongkar dan Mengkritisi Sistem

Para pihak-pihak yang memiliki kredibelitas dan wewenang terkait hal ini, lebih masif untuk membongkar praktik dan eksploitasi dalam industri kecantikan. Perempuan juga harus kita dukung untuk melihat kecantikan dalam banyak bentuk, bukan hanya standar-standar kecantikan yang mengakar kuat sejauuh ini.

Menilik Fenomena Skincare Overclaim

Fenomena skincare overclaim bukan sekadar tren pemasaran atau strategi industri kecantikan untuk meraih keuntungan. Ia adalah cerminan dari sistem yang terus mempertahankan standar kecantikan tertentu. Selama standar ini masih kita anggap sebagai ukuran utama nilai diri, maka produk-produk dengan klaim berlebihan dan tidak sesuai fakta akan terus bermunculan dan laris di pasaran.

Kecantikan seharusnya tidak menjadi beban yang membuat perempuan merasa kurang, namun suatu yang hadir secara alami dalam keberagaman manusia. Setiap warna kulit, tekstur wajah, dan bentuk rambut memiliki keunikan yang tidak bisa kita samakan dalam satu ukuran tertentu.

Penting melihat kecantikan dengan cara yang lebih adil. Bukan hanya sebagai sesuatu yang harus kita kejar tanpa henti, namun sebagai bentuk penerimaan terhadap diri sendiri dan orang lain. Kita tidak perlu terus-menerus mengubah diri untuk memenuhi standar yang diciptakan oleh industri, apalagi jika standar itu hanya menguntungkan segelintir pihak.

Maka, alih-alih terus terjebak dalam ilusi kecantikan yang tak berujung, mungkin sudah saatnya kita menggeser cara pandang. Buka  lagi bertanya “apakah aku sudah bisa dikatakan cantik?”, tetapi “mengapa kecantikan harus distandarisasi dengan cara ini?”. Apabila kita melihat kecantikan lebih berpusat pada keberagaman, penerimaan, dan keseimbangan, perempuan akan selalu merasa menjadi yang paling cantik dengan versi dirinya sendiri. []

 

 

 

 

 

Tags: kapitalismeKecantikan PerempuanSkincare OverclaimStandar Kecantikanviral
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Suami dan Istri Hanya Boleh Taat Mutlak Kepada Allah Swt

Next Post

Waspada Trend Skincare dalam Gaya Hidup Remaja

Siti Roisadul Nisok

Siti Roisadul Nisok

Siti Roisadul Nisok is an M.Phil student in the Faculty of Philosophy at Gadjah Mada University, Yogyakarta, Indonesia. Her research interests include religious studies, digitization, philosophy, cultural studies, and interfaith dialogue. She can be reached on Instagram via the handle: @roisabukanraisa.

Related Posts

Guru Era Digital
Personal

Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

16 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Feminine Energy
Personal

Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial

19 Januari 2026
Qawwam
Keluarga

Memaknai Qawwam dalam Relasi Pernikahan: Refleksi Kewajiban Suami untuk Menafkahi Istri

2 Februari 2026
Nikah Muda
Personal

Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

13 Januari 2026
Nikah Muda
Aktual

Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

9 Januari 2026
Next Post
Skincare

Waspada Trend Skincare dalam Gaya Hidup Remaja

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0