Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tren Terorisme: Dari Basis Jaringan Menuju Lone Wolf Terorism

Fenomena terorisme ibarat gunung es, menyelesaikan kasus per kasus hanya akan menambah ketakutan pada masyarakat.

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
12 April 2021
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Terorisme

Terorisme

3
SHARES
158
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tren terorisme di Indonesia dimulai dari jaringan. Sebut saja NII (Negara Islam Indonesia), JI (Jamaah Islamiyah), MII (Majelis Mujahidin Indonesia), JAT (Jamaah Ansharu tauhid), JAK (Jamaah Ansharu Khilafah), dan organisasi lainnya. Meskipun berbeda nama dan ketua, namun semua organisasi tersebut memiliki ideologi yang sama, yaitu memaknai jihad sebagai perang, menjadikan aparat kepolisian sebagai thogut, dan narasi ujaran kebencian terhadap pemeluk agama lain.

Seiring berkembangnya zaman dan perubahan teknologi yang mengiringinya, tren terorismepun adaptif terhadap perubahan. Desawa ini aksi radikalisme berbasis kelompok memiliki ruang gerak yang lebih sempit. Hal ini disebabkan karena pemerintah memiliki strategi khusus untuk menanggulangi terorisme melalui pembentukan BNPT dan Densus 88. Segala pergerakan kelompok yang menuju pada gerakan makar dan berideologi radikal segera diantisipasi. Organisasi transnasional dibubarkan, dan melakukan counter attack dengan menggunakan kekuatan militer untuk memukul mundur organisasi teroris.

Lone Wolf Sebagai Tren Baru Terorisme di Indonesia

Namun tak kehabisan akal, menyadari bahwa pergerakan berbasis jaringan lebih mudah untuk dideteksi, muncullah kemudian gerakan separatis parsial. Gerakan ini beraksi atas nama pribadi tanpa membawa nama organisasi. Seperti yang terjadi pada kasus bom tamrin, dan pengeboman Mabes Polri menjelang Hari Paskah pada akhir Maret 2021 lalu. Gerakan ini kemudian dikenal dengan lone Wolf. (Reza, 2020).

Pun demikian dengan objek atau targetnya juga mengalami pergeseran. Dalam aksi terorisme berbasis jaringan, kelompok yang menjadi target brain wash adalah keluarga paruh baya. Sedangkan dalam lone wolf terrorism, targetnya adalah para pemuda milenal yang sedang berupaya menemukan jati diri, merasa inferior, mengalami permasalahan hidup, dan menginginkan kedamaian dengan jalan pintas.

Perubahan target ini bukan tanpa alasan, mudahnya akses informasi tanpa adanya pembatasan berdasarkan umur menjadikan paham radikal lebih mudah untuk disebarluaskan. Para milenial bebas berselancar dan mendengarkan ceramah-ceramah radikal dengan iming-iming surga, menelan mentah-mentah narasi ekstrimis, dan memaknai jihad secara tekstual, tanpa memfilter, tanpa tabayyun, dan hanya menerima satu kebenaran berdasarkan perspektifnya sendiri.

Maka muncullah jamaah fesbukiyah, jamaah instagramiyah, jamaah youtubiyah, jamaah twiteriyah, yaitu mereka yang belajar agama kepada media social, tanpa bimbingan ustadz atau guru. Bahaya belajar agama tanpa panduan seorang ustadz atau ahli agama ini sudah pernah diingatkan oleh Imam Syafii di abad ke 7 Hijriyah. Imam Syafii menyatakan bahwa sebuah ilmu akan bisa didapatkan jika seseorang tersebut memenuhi 6 syarat, antara lain: kepandaian, kemauan keras, sabar, harta, waktu yang panjang, dan bimbingan guru.

Belajar memang bisa dilakukan dimana saja, kapan saja, dan menggunakan media apa saja. Namun seperti nasehat yang disampaikan Imam Syafii, bahwa apapun medianya tetap bimbingan guru sangat diperlukan dalam proses menimba ilmu. Bimbingan guru ini diperlukan untuk selalu memberikan nasehat pada murid, membenarkan jika salah, memberikan perspektif yang lebih luas, dan sebagai wadah diskusi dua arah, agar seorang murid tidak memiliki sifat egois yang tinggi dan mempunyai rujukan dalam setiap permasalahan. Tidak menjadi radikal dan merasa ideologinya adalah satu-satunya kebenaran.

 

Terorisme

Menghapus Akar Radikalisme Melalui Standarisasi Ulama Berwawasan Kebangsaan

Fenomena lone wolf terrorism ibarat gunung es. Menyelesaikan permasalahan kasus per kasus hanya akan menambah ketakutan pada masyarakat, karena tidak terstruktur, maka proses pendeteksiannya sulit dilakukan. Gerakannya senyap dan bisa meledak sewaktu-waktu tanpa diduga. Maka yang perlu untuk segera dilakukan adalah memecahkan bongkahan esnya dan menemukan sumber doktrinasi ideologinya.

Membatasi arus komunikasi internet di tengah globalisasi berbasis daring tentunya sulit dilakukan. Maka langkah strategis yang harus segera diambil oleh pemerintah adalah mengimplementasikan rencana standarisasi penceramah. Seorang penceramah terlebih yang memiliki jumlah follower dan subscriber puluhan juta harus benar-benar dipastikan sudah memenuhi standar untuk menjadi penceramah. Menjauhi narasi-narasi ekstrimis, mengedepankan tasamuh, mengusung kisah-kisah perdamaian, dan senantiasa menjunjung tinggi NKRI.

Menjadi seorang tokoh agama ditengah pluralitas kebangsaan Indonesia memang tidak cukup hanya sebatas memahami agama saja. Namun harus mampu membaca pemahaman agama berperspektif ke-Indonesiaan. Membaca agama dalam kacamata bangsa Indonesia, mampu membedakan budaya dan syariat, dan memahami agama secara kontekstual.

Standarisasi penceramah bukan berarti membatasi kebebasan sesuai dengan amanat UUD 1945. Bukan pula sebagai alat kontrol negara terhadap ulama dan penceramah. Namun sebagai upaya menstandarkan ideologi penceramah berdasarkan wawasan kebangsaan. Terus mengingatkan bahwa saat ini kita adalah masyarakat muslim yang ada di Indonesia, bukan di negara lain. Sehingga tidak perlu berperilaku layaknya masyarakat di belahan bumi lainnya.

Selain standarisasi ulama, diperlukan pula kerja keras Kominfo untuk segera men take down video-video ceramah yang bermuatan radikalisme. Memaknai jihad dengan arti perang, dan himbauan melawan pemerintahan non Islam seringkali menjadi penyemangat kaum milenial untuk menggapai surga dengan jalan pintas di tengah pencarian jati dirinya. Ideologi ini tentunya tak akan terbangun jika seseorang tidak pernah mendengarkan ceramah-ceramah bermuatan radikal dan ekstrimis.

Counter narasi ekstrimis juga harus sering disampaikan di semua platform media online. Memberikan contoh secara terus-menerus tentang bagaimana nabi diberlakukan dan memberlakukan masyarakat nonmuslim Madinah pasca hijrah. Bagaimana nabi hidup berdampingan dengan masyarakat secara umum, karena sejarah ibarat sebuah puzzle, semua fakta di masa lalu adalah kenyataan yang tak bisa diingkari kebenarannya. Pun kita juga tak akan pernah bisa merubah sejarah yang telah terjadi.

Semua kembali pada individu kita masing-masing, mau terus mengambil puzzle berisi kekerasannya, ataukah fokus menyebarkan puzzle sejarah yang berisi perdamaian? []

 

 

 

 

 

Tags: keadilanPerdamaianRadikalisme Agamaterorismetoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jalan Panjang Mewujudkan Konservasi Lingkungan Inklusif

Next Post

Perjuangan Mewujudkan Keadilan Gender Islam di Indonesia

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Next Post
Gender

Perjuangan Mewujudkan Keadilan Gender Islam di Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0