Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Tidak Hanya Menunggu Dipilih, Benarkah Perempuan Berhak Memilih?

Perempuan berhak memilih, berhak menentukan kriteria idamannya, dan berhak memutuskan kapan kiranya ia siap menikah bukan sekedar mengikuti standarisasi umur pernikahan ideal yang entah dibuat oleh siapa

Belva Rosidea by Belva Rosidea
22 September 2022
in Personal
A A
0
Perempuan Berhak Memilih

Perempuan Berhak Memilih

36
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Dipilih” merupakan diksi pasif ketika “memilih” adalah diksi aktif. Dari pilihan kata saja, perempuan seolah menjadi objek pasif tak berdaya. Padahal urusan mengenai “siapa yang jatuh cinta lebih dulu” adalah murni tentang rasa yang tak bisa manusia kendalikan. Stigma bahwa perempuan hanya bisa menunggu untuk dipilih masih tumbuh subur di sebagian besar masyarakat Indonesia, lalu bagaimana jika perempuan jatuh cinta lebih dulu? Haruskah hanya menunggu? Benarkah perempuan berhak memilih?

Banyak yang menganggap bahwa kodrat perempuan adalah dipilih bukan memilih. Padahal sebenarnya perihal dipilih atau memilih tak ada hubungannya dengan kodrat.  Secara umum kodrat berarti suatu keadaan yang sudah tergariskan atau Allah takdirkan, yang biasa kita sebut fitrah manusia.

Kodrat hanya berlaku untuk hal hal yang sifatnya tidak bisa diubah, misalnya : genetik, bentuk fisik yang berbeda antara perempuan dan laki-laki, fungsi fisik seperti mengandung dan melahirkan. Memilih atau dipilih bukanlah kodrat yang seolah paten tak bisa kita ganggu gugat. Perempuan dan laki-laki berhak memutuskan keduanya, karena dipilih ataupun memilih adalah sebuah pilihan.

Selama ini yang umum terjadi di masyarakat memang laki-laki lah yang mengutarakan perasaanya terlebih dahulu kepada perempuan pilihannya. Namun bukan berarti jika terjadi hal sebaliknya adalah sebuah kesalahan. Sifat manusia tidaklah sama rata, perempuan misalnya. Meskipun rata-rata perempuan memiliki kecendurungan perasaan yang lebih sensitif dan gengsi yang lebih tinggi, sehingga mengakibatkan seolah-olah perempuan lebih memilih diam dan menunggu.

Stigma Membuat Cinta tak Bertemu

Namun tak semua perempuan demikian. Di antaranya juga ada perempuan dengan pembawaan yang berani dan percaya diri. Karena perempuan berhak memilih. Demikian pula laki-laki, meskipun rata-rata memiliki kecendurungan sifat pemberani mengambil resiko. Di antaranya ada juga beberapa yang merasa kurang percaya diri ketika jatuh hati dengan perempuan yang ia anggap lebih pada beberapa hal dibanding dia.

Akibatnya mereka memilih memendam diam-diam, padahal bisa jadi sang perempuan sedang menunggu. Stigma yang tumbuh dalam masyarakat inilah yang kerap kali membuat cinta tak jadi saling bertemu.

Sifat perempuan yang lebih berperasaan membuat sebagian besar perempuan memilih menunggu untuk dipilih daripada mengutarakan perasaannya terlebih dahulu sebab adanya resiko penolakan yang dapat menjadi alasan sakit hati bahkan rendah diri.

Meskipun demikian, beberapa perempuan berani mengambil resiko tersebut dan hal itu memanglah pilihannya. Seperti halnya Ibunda Khadijah yang lebih dahulu meminang Rasulullah Muhammad melalui Nafisah binti Munyah yang masih berkerabat dengan Rasulullah.

Manusia Merdeka dengan Pilihannya

Setiap manusia merdeka dengan pilihannya, termasuk perempuan dalam memutuskan apakah dia menunggu atau menyatakan lebih dahulu. Tak ada yang salah, yang salah adalah jika memaksakan perasaan orang lain untuk mendapatkan cinta.

Sama halnya dengan laki-laki, perempuan mempunyai kriteria pasangan idamannya masing-masing. Tak sedikit yang perlu mencari ataupun menanti lama demi menemukan yang benar-benar sesuai dengan yang hatinya inginkan. Pernikahan bukanlah sebuah perjalanan singkat, melainkan perjalanan seumur hidup saling menemani kala suka maupun duka.

Tentunya pernikahan yang menjadi cita-cita setiap perempuan adalah pernikahan sekali untuk seumur hidup, bukan pernikahan singkat setahun atau dua tahun seperti yang kerap terjadi belakangan ini. Omongan orang-orang sekitar, tetangga misalnya, mengenai standarisasi umur ideal pernikahan untuk seorang perempuan sering menyebabkan tekanan tersendiri dan tak jarang menyebabkan seorang perempuan menurunkan standarisasi pasangannya dan menerima begitu saja laki-laki yang datang meminang, meski dengan terpaksa.

Perempuan Berhak Memilih

Hal demikian yang kerap menjadi penyebab rumah tangga tidak berumur lama. Perempuan berhak memilih, berhak menentukan kriteria idamannya, dan berhak memutuskan kapan kiranya ia siap menikah bukan sekedar mengikuti standarisasi umur pernikahan ideal yang entah siapa yang membuatnya.

Masalah hati dan perasaan kerap kali membuat galau tak menentu. Apalagi untuk perempuan yang memilih menunggu tanpa segera menerima kepastian. Entah menunggu ataupun mencoba menyatakan lebih dulu, yang terpenting adalah terus memperbaiki diri selama prosesnya.

Sadar atau tidak, jodoh memanglah cerminan dari diri sendiri. Sebagaimana Islam juga menegaskan dalam QS. An-Nur ayat 26 bahwa laki-laki yang baik hanya untuk perempuan yang baik, dan perempuan yang baik hanya untuk laki-laki yang baik, begitupun sebaliknya. Dengan berpegangan pada janji Allah tersebut, semoga dapat menjadikan diri ini lebih baik dalam setiap prosesnya. []

 

 

Tags: GenderJodohkeadilanKesalinganKesetaraanperempuanperkawinanRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Sultanah Tajul Alam Safiatuddin yang Tak Disebut dalam Sejarah

Next Post

Kisah Laksamana Malahayati yang Tak Pernah Disampaikan Pada Anak-anak

Belva Rosidea

Belva Rosidea

General Dentist

Related Posts

Hijrah dan Jihad
Pernak-pernik

“Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

3 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Alteritas Disabilitas
Disabilitas

Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

1 Maret 2026
Adil
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

28 Februari 2026
Obsessive Love Disorder
Publik

Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

28 Februari 2026
Next Post
Laksamana malahayati

Kisah Laksamana Malahayati yang Tak Pernah Disampaikan Pada Anak-anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0