Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Karena Tidak Suka Ulama Perempuan Berceramah, Ibn Taimiyah Ditegur Nabi dalam Mimpi

Keilmuan Fathimah ini terdengar ke seantero negeri. Banyak orang berguru padanya, laki-laki dan perempuan. Dia satu masa dengan Ibn Taimiyah (w. 728 H/1328 M), seorang ulama terkenal penganut Mazhab Hanbali

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
7 Agustus 2021
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Ulama Perempuan

Ulama Perempuan

16
SHARES
820
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam kitab A’yan al-Ashr wa A’wan an-Nashr karya Sholahuddin Ash-Shafady (w. 764 H/1363 M) ada kisah menarik tentang ulama perempuan bernama Fathimah bint Abbas bin Abu al-Fath (w. 714 H/1314 M). Dia kelahiran Baghdad Irak, belajar dari para ulama di Damaskus Syria, lalu menetap di Cairo Mesir sebagai ulama fiqh terpandang yang dikunjungi banyak orang.

Keilmuan Fathimah ini terdengar ke seantero negeri. Banyak orang berguru padanya, laki-laki dan perempuan. Dia satu masa dengan Ibn Taimiyah (w. 728 H/1328 M), seorang ulama terkenal penganut Mazhab Hanbali. Banyak pihak, termasuk Ash-Shafady sendiri, membanding-bandingkan keilmuan dan populeratisnya yang mirip dengan Ibn Taimiyah. Sayangnya, Fathimah tidak menulis kitab-kitab sebagaimana Ibn Taimiyah.

Ulama perempuan ini, jika berbicara jelas, meyakinkan, dan penuh pengetahuan. Ia dipercaya untuk berceramah secara tetap di suatu masjid di Cairo dengan menaiki mimbarnya. Kata ash-Shafadi: “Fathimah adalah seorang syaikhah, ahli fiqh, banyak ilmu, banyak ibadah, sufi, sering dipanggil sebagai Umm Zainab al-Baghdadiyah, juga seorang penceramah”.

Jika ia sudah naik mimbar, jama’ah perempuan akan berduyun-duyun datang. Mereka langsung melingkar tertunduk khusyuk mendengar, memahami dan menghayati, tidak sedikit yang menangis, terbawa nasihat-nasihat yang diberikan. Biasanya, mereka akan mudah berbuat baik setelah mendengar ceramah ulama perempuan ini.

Suatu saat ada dialog, kata ash-Shafadi, dengan seorang ulama bernama Shadruddin bin al-Wakil mengenai haid atau menstruasi. Sang ulama ini mengagumi keluasan ilmu Fathimah. Lalu Fathima berkata padanya: “Kamu hanya tahu dari ilmu saja, aku tahu dari ilmu dan juga mengalami”.

Kata ash-Shafadi, Ibn Taimiyah sendiri sangat mengagumi keluasan ilmu Fathimah bin Abbas ini. Begitupun dengan ketekunannya dalam beribadah dan beramal shalih. Namun, Ibn Taimiyah sempat menyatakan kurang suka terhadap kebiasaan Fathimah yang naik mimbar dan berceramah. “Entahlah, di hatiku ada perasaan (tidak suka) padanya, karena dia naik mimbar ini. Aku sebenarnya ingin melarangnya melakukan hal demikian”, kata Ibn Taimiyah.

Akhirnya, suatu malam Ibn Taimiyah bermimpi didatangi Nabi Muhammad Saw. Di dalam mimpi itu, Ibn Taimiyah lalu bertanya kepada Nabi Saw tentang Fathimah tersebut. “Fathimah adalah orang yang salih”, jawab Nabi Saw tegas.

Kisah ini bisa ditemukan di kitab A’yan al-‘Ashr, jilid 4, hal. 28 (Beirut: Dar al-Fikr al-Muashir, 1998). Ibn Taimiyah seakan ditegur oleh Nabi Saw dalam mimpi, karena perasaan tidak sukanya tersebut. Padahal tugas berdakwah, amar ma’ruf nahi munkar, dan yang lain, sebagaimana ditegaskan al-Qur’an, adalah tugas bersama, laki-laki dan perempuan (QS. At-Taubah, 9: 71).

Nabi Muhammad Saw sendiri telah meminta semua umat, laki-laki maupun perempuan, agar: “Sampaikanlah dariku, walau satu ayat sekalipun” (Sahih Bukhari, no. 3499). Perintah Nabi Saw untuk belajar juga menyasar laki-laki dan perempuan (Sunan Ibn Majah, no. 229). Dengan demikian, berdakwah dan berceramah adalah tugas bersama laki-laki dan perempuan.

Dalam Ikrar Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), tahun 2017 di Pesantren Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon ditegaskan, bahwa perempuan memiliki akal budi sebagaimana laki-laki, yang tidak dapat dikurangi oleh siapapun atas nama apapun. Akal budi ini adalah anugerah dari Allah Swt.

Dengan akal budi ini, ulama perempuan, sebagaimana ulama laki-laki, bertanggung-jawab mendakwahkan Islam rahmatan lil ‘alamin dan melaksanakan misi kenabian untuk menghapus segala bentuk kezaliman sesama makhluk atas dasar apapun, termasuk agama, ras, bangsa, dan golongan, serta jenis kelamin. Untuk tanggung-jawab ini, ulama perempuan berhak menafsirkan teks-teks Islam, melahirkan dan menyebarkan pandangan-pandangan keagamaan yang releven.

Jika merujuk pada mimpi Ibn Taimiyah di atas, Insya Allah, Nabi Muhammad Saw merestui kerja-kerja dakwah ulama perempuan. Seperti mereka yang tergabung dalam jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia. Semoga. Amiin. []

 

Tags: Cendekiawan MuslimFatwa KUPIHikmahislamJaringan KUPIKongres Ulama Perempuan IndonesiaNgaji KUPIulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Untuk Sebuah Nama, yang Kini telah Tiada

Next Post

Pentingnya Memahami Kesehatan Mental Anak

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
Next Post
Kesehatan Mental

Pentingnya Memahami Kesehatan Mental Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong
  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0