Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah

Tiga Langkah Menyikapi Hadis-Hadis Misoginis

Hadis-hadis yang secara tekstual tidak ramah terhadap perempuan seringkali dijadikan rujukan normalisasi terhadap beban gender yang ditimpakan kepada perempuan

Arina Al-Ayya by Arina Al-Ayya
24 Agustus 2021
in Khazanah
A A
0
Hadis

Hadis

16
SHARES
787
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Rujukan utama umat Islam adalah al-Qur’an dan Hadis. Secara tekstual, jelas bahwa keduanya ‘terbatas’. Keterbatasan ini tidak lain adalah karena berhentinya penurunan wahyu dan wafatnya Rasulullah sebagai pihak yang menghasilkan sumber hukum. Hal ini -seperti dikatakan oleh Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qirā’ah Mubādalahnya- sudah disadari oleh para ulama terdahulu.

Keterbatasan nash ini tidak diimbangi dengan masalah-masalah yang terus muncul dan berkembang mengiringi tiap masa dan tempat yang berbeda. Para ulama pun hadir sebagai pihak yang mengerahkan segenap intelektualitasnya sebagai bentuk ijtihad untuk menjawab tiap persoalan dengan mengkomparasikan terhadap sumber hukum berupa nash yang terbatas.

Kepekaan ulama terdahulu terkait keterbatasan sumber hukum ini agaknya belum menjadi solusi yang seratus persen bisa menjawab persoalan dengan sempurna. Masalah selanjutnya terletak pada nash itu sendiri, yang di tulisan ini lebih dikerucutkan lagi pada nash berupa hadis. Sebagai salah satu sumber rujukan Islam, hadis berperan banyak dalam terbentuknya legitimasi hukum.

Sementara itu, banyak ditemukan hadis yang secara tekstual berupa teks yang tidak ramah terhadap perempuan. Hadis-hadis seperti ini bisa dilacak pada kitab-kitab induk hadis, sebut saja Shahih Bukhari. Di dalamnya terdapat beberapa hadis-hadis yang misalnya saja menyebutkan bahwa perempuan tidak layak menjadi pemimpin, penciptaan perempuan dari tulang rusuk yang bengkok, perempuan sebagai makhluk pembawa sial dan pembawa fitnah. Agaknya hadis-hadis tersebut sudah sangat akrab di telinga kita sebagai bentuk normalisasi terhadap beban gender yang ditimpakan kepada perempuan.

Islam sendiri adalah agama yang mempunyai mabadi (prinsip umum) rahmatan lil ‘alamin. Hadirnya Islam bisa diartikan sebagai sebuah semangat akan kesetaraan. Sebelum datangnya Islam, kawasan Jazirah Arab sebagai tempat pertama kali dialamatkannya al-Qur’an bukanlah kawasan yang hampa budaya, justru disana sudah sarat akan berbagai budaya, Kondisi yang seperti ini sayangnya tidak diimbangi dengan keadaan moral mereka.

Banyak terdapat budaya yang sejatinya merendahkan satu jenis kelamin tertentu di kehidupan sosial mereka. Dituturkan oleh Nasaruddin Umar, hal itu dipengaruhi oleh kondisi geografis, topografis, demografis, klimatologis, dan beberapa aspek yang berhubungan dengan ekologi yang menyebabkan dominannya satu jenis kelamin di atas jenis kelamin yang lain.

Kita bisa menilik sejarah dimana pada saat itu, sangat lazim ditemukan kasus pembunuhan terhadap anak perempuan. Perempuan saat itu sama sekali tidak mendapat warisan, bahkan lebih parahnya perempuan itu sendiri yang diwariskan. Datangnya Islam pun selanjutnya seakan membawa perubahan bagi nasib perempuan. Tidak sedikit juga ditemukan nash yang justru hadir karena keluh kesah sahabat perempuan. Maka sudah sewajarnya, jika dikatakan bahwa jiwa Islam adalah semangat kesetaraan akan seluruh entitas.

Dalam gagasannya, Amina Wadud menyebutkan istilah berupa Tawhidic Paradigm. Istilah ini dimaknainya sebagai pengesaan terhadap Allah. Artinya, Allah adalah Dzat tertinggi. Selain Allah, maka mereka setara dan tidak ada hierarki lagi di antaranya. Faqihuddin Abdul Kodir menambahkan dengan menyebut adanya sikap merendahkan terhadap pribadi lain sebagai perbuatan syirik sosial.

Melihat pernyataan-pernyataan sebelumnya, maka malah menjadi sesuatu yang janggal jika Islam yang sejatinya sangat ramah akan kesetaraan justru menyuguhkan hadis berupa hukum yang tidak adil bagi perempuan. Menanggapinya, saya menambahkan gagasan dari Nur Rofiah yang berkata bahwa Islam sama sekali tidak membawa ketimpangan, namun pemahaman akan Islam saja yang membawanya.

Oleh karenanya dalam menyikapi adanya hadis yang secara tekstual berbentuk misoginis ini, sangatlah perlu adanya reinterpretasi terhadapnya. Reinterpretasi ini harus diawali dengan pelacakan kembali terhadap hadis-hadis yang akan menjadi rujukan sumber hukum. Pelacakan ini menitikberatkan pada latar belakang periwayatan hadis, periwayat hadis, hingga pada tingkat keshahihan hadis. Kita pun juga harus mempertimbangkan keadaan mengenai tempat dan masa dimana hadis itu muncul. Bisa saja hadis tersebut hadir untuk menyikapi masalah yang spesifik pada tempat dan masa tertentu saja dan tidak bisa digeneralisir.

Mengadopsi alur kerja interpretasi mubadalah dari Faqihuddin Abdul Kodir, langkah pertama dalam menyikapi hadis-hadis yang secara tekstual misoginis adalah dengan merujuk kembali pada prinsip umum Islam, seperti rahmatan lil ‘alamin dan akhlaqul karimah, yang mana prinsip-prinsip inilah yang menjadi pondasi pemaknaan ulang pada langkah berikutnya.

Langkah kedua adalah dengan menghilangkan subjek. Jika subjek dalam hadis adalah perempuan, maka subjek pun dihilangkan tanpa mengubah predikatnya. Konteks hadis ini kemudian dipahami tanpa menitikberatkan pada subjeknya. Langkah ketiga adalah dengan menjadikan subjeknya menjadi diberlakukan pula untuk laki-laki sebagai lawan jenis kelaminnya. Di sini terciptalah konsep kesalingan (mubadalah) di antara laki-laki dan perempuan. []

Tags: amina wadudFaqihuddin Abdul KodirGenderHadiskeadilanKesetaraanMubadalahperempuanQira'ah MubadalahTafsir Haditstafsir mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Postfeminisme dan Wajah Baru Perjuangan Perempuan

Next Post

Mewujudkan Rumahku Surgaku Dalam Keluarga

Arina Al-Ayya

Arina Al-Ayya

Mahasiswi Ilmu al-Qur'an dan Tafsir UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Related Posts

HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

20 Juli 2026
Sepak Bola Dunia
Aktual

Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

20 Juli 2026
HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

18 Juli 2026
Kekerasan di Sampang
Aktual

Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

18 Juli 2026
Lagu Teh Hijau
Personal

Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

17 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Next Post
Rumahku Surgaku

Mewujudkan Rumahku Surgaku Dalam Keluarga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0