Jumat, 13 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Toleransi dalam Islam

Umat Islam yang benar-benar memahami agamanya akan selalu mengutamakan sikap damai dan persaudaraan menentang kekerasan dan permusuhan dalam interaksi kehidupan sehari-harinya.

Zain Al Abid by Zain Al Abid
23 Oktober 2020
in Kolom, Publik
A A
0
Kemerdekaan

Kemerdekaan

14
SHARES
676
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Maraknya diskriminasi, konflik, dan kekerasan aksi teror mengatasnamakan agama di tengah-tengah kehidupan sangat meresahkan dan merugikan tatanan kehidupan kita. Tindakan seperti ini disinyalir dipicu karena penolakan terhadap perbedaan yang ekstrem.

Dalam konteks ini penolakan perbedaan pandangan keagamaan dan antar umat beragama dalam memahami nilai-nilai dalam menjalani perintah agama. Apakah agama membenarkan prilaku diskriminatif. Bagaimana Islam memandang perbedaan? Sikap apa yang musti ditumbuhkan dalam menjaga kerukunan dalam kehidupan umat beragama?

Allah SWT berfirman: “Dan jikalau Tuhanmu mengehndaki, tentulah beriman semua orang yang ada di muka bumi seluruhnya. Maka, apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?” (QS. Yunus: 99).

 Dalam ayat tersebut disampaikan bahwa prinsip kebebasan beragama hendaknya dijunjung tinggi oleh penganut agama manapun agar kehidupan berlangsung dengan harmonis dan damai. Dengan kata lain, kita hendaknya senantiasa berbuat baik terhadap siapapun termasuk mereka yang berbeda agama dengan kita.

Sebab, bila tidak bersaudara seagama, sesungguhnya mereka adalah saudara sesama manusia. Islam menuntut umatnya agar bersikap toleran baik terhadap mereka yang berbeda agama, terlebih lagi kepada mereka yang seagama. Mengingat perbedaan merupakan keniscayaan dalam kehidupan dan tidak bisa dihindari oleh manusia.

Tentu saja toleransi bukan berarti mencampuradukkan keyakinan satu kelompok dengan kelompok lain. Sebagaimana toleransi, ia juga bukan mejelekkan keyakinan sendiri sembari memuji-muji keyakinan orang lain. Toleransi dalam Islam disebut sebagai sikap tasamuh yang memiliki makna sikap mental dan cara bertindak tidak memaksakan kehendak terhadap orang yang tidak sejalan dengan keyakinan dan pemikiran dirinya.

Dalam perkembangannya toleransi dibagi menjadi dua yakni toleransi pasif dan toleransi aktif. Toleransi pasif merupakan sikap membuka ruang hati terhadap perbedaan dengan membiarkan mereka yang bebeda untuk menjalankan syiar-syiar agamanya. Dengan tidak menggangu dan tidak menista meraka. Jika sikap ini dilakukan masyarakat akan rukun dan damai.

Sedangkan toleransi aktif adalah membuka ruang hati untuk menerima perbedaan dengan melakukan tindakan-tindakan positif kepada mereka yang berbeda. Menghargai serta berkejasama melakukan kolaborasi dengan mereka yang berbeda agama dan pandangan agama. Lalu bisa menahan diri dan memeliharanya dengan damai tanpa kekerasan. Jika semua orang melakukan toleransi aktif masyarakat akan rukun dan kuat, negarapun damai dan bermartabat.

Toleransi mensyaratkan kita untuk mampu menyambut liyan (al akhar) dengan hangat meskipun berbeda dengan dirinya.  Syeikh Wahbah Zuhaili ahli hukum Islam terkemuka dari Syiria, menyebutkan dasar-dasar toleransi dalam Islam melipti lima hal, Pertama, persaudaraan atas dasar kemanusiaan (al Ikha al Insani). Kedua, pengakuan dan penghormatan terhadap yang lain (al I`turaf bi al Akhar wa Ihtiramuh). Ketiga, kesetaraan semua manusia (al Musawah baina an Nas Jami`an). Keempat, keadilan sosial dan hukum (al `Adl fi at Ta`amul). Kelima, kebebasan yang diatur oleh undang-undang (Iqrar al Hurriyah al Munazzamah).

 Interaksi Rasulullah Dengan Non-Muslim

Nabi Muhammad SAW dilahirkan pada masa jahiliyah yaitu sebuah masa dimana masyarakat yang menjauh dari keluhuran moral dan sosial yang diturunkan oleh Allah melalui agama-agama samawi sebelum Islam yaitu Nasrani dan Yahudi. Nabi Muhammad SAW ditugaskan untuk membawa masyarakat jahiliyah bangkit dan maju, baik pada tatanan moralitas, sosial ataupun keagamaan.

“Dan janganlah kamu sekalian bertengkar (berdebat/mujadalah) dengan para pengikut Ahli kItab (penganut kitab suci), melainkan dengan cara lebih baik, kecuali terhadap mereka yang melakukan kezaliman. Dan nyatakan kepada mereka, Kami beriman kepada Kitab Suci yang diturunkan kepada kami dan kepada yang diturunkan kepadamu. Sebab Tuhan kami dan Tuhan Kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa dan kita semua pasrah kepada (muslimun). (QS. Al Ankabut: 46)

 Islam tidak melarang umatnya untuk berhubungan dengan non muslim. Interaksi sosial kepada umat non muslim juga pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan dalam sesebuah hadis yang diriwayatkan dari sahabat Urwah bin Al Zubair RA;

“Dari Urwah al bin al Zubair bahwa Aisyah RA, istri Nabi SAW berkata: Rasulullah SAW dan Abu Bakar menyewa jasa seorang laki-laki dari suku al Dil sebagai penunujuk jalan. Sang navigator itu masih memeluk agama Quraish. Maka mereka mempercayakan perjalanan mereka, lalu mereka meminta kepadanya untuk singgah di Gua Tsur setelah perjalanan tiga malam. (HR. Bukhari).

Jalinan kerjasama antara Nabi SAW bersama sahabat Abu Bakar RA dengan penunjuk jalan seorang non muslim tersebut menunjukkan bahwa umat muslim boleh melakukan kerjasama dengan umat agama lain. Selama orang tersebut profesional di bidangnya, jujur, dan mau bekerjasama untuk perdamaian dan kemanusiaan.

Kyai Husein Muhammad dalam kajian rutinnya yang mengutip kitab samahatul Islam fi muamalati ghoiril muslimin menyatakan, sendi-sendi kehidupan manusia harus segera diseimbangkan dengan substansi beragama yang mengedepankan toleransi dalam konteks sesama umat Islam dan atar umat beragama.

Sesungguhnya Islam merupakan agama yang toleran dan memudahkan. Karena toleransi itu salah satu gambaran keagungan Islam. Adalah keputusan Allah bahwa manusia di muka bumi beragam. Keberagaman ini niscaya termasuk di dalamnya agama, kulit, ras, bahasa, budaya dan keyakinan merupakan keputusan-Nya. Manusia diperintahkan untuk mengajak kepada kebaikan. Dakwah bukan paksaaan tapi ajakan karena agama hadir untuk mengajak kepada kebaikan.

Islam Mengutamkan Persaudaraan

Secara bahasa Islam bermakna keselamatan (assalam) dan perdamaian (as salamatu). Hal ini berarti Islam tidak dapat dipisahkan dari perdamaian dan keselamatan. Umat Islam yang benar-benar memahami agamanya akan selalu mengutamakan sikap damai dan persaudaraan menentang kekerasan dan permusuhan dalam interaksi kehidupan sehari-harinya.

Allah berfirman: “Sesungguhnya Allah SWT menyuruh (kamu) berlaku adil, berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat dan mencegah dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90).

Menurut sahabat Ibnu Masud RA, ayat ini adalah ayat yang paling lengkap yang menyebutkan semua kebaikan dan larangan untuk menjauhi keburukan (Muhamad Ali Al Shabuni).

Nabi Muhamad SAW bersabda sayangilah siapa saja yang ada di muka bumi, niscaya Allah SWT menyayangimu. Setiap selesai shalat, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak doa perdamaian;

 Allahumma antassalam wa minkassalam wa ilaika ya `udussalam, fahayyia rabbana bissalam, wa adkhilnal jannata darussalam, tabarakta rabbana wa ta`alita ya dzal jalali wal ikram.

 “Ya Allah, Engkau adalah kedamaian, dariMulah kedamaian, dan kepadaMulah kembalinya kedamaian. Maka hidupkanlah kami, ya Tuhan kami dengan kedamaian dan masukkanlah kami kedalam surga, singgasana kedamaian. Amaha suci dan maha tinggi engkau wahai Tuhan kami yang memiliki kebesaran dan kemuliaan “

Dengan demikian di kehidupan sehari-hari umat Islam sejatinya menjadi contoh dari praktik toleransi di masyarakat. Khususnya dalam menghadapi pelbagai macam persolalan macam kelompok agama dan keyakinan yang sangat beragam di Indonesia. Semua itu dilakukan tanpa harus menghancurkan agama atau keyakinan umat yang berbeda dengan kita. []

 

 

Tags: islamkeberagamankemanusiaanPerdamaiantoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Meneropong Hukum Keluarga dengan Lensa Gender

Next Post

5 Ilmuwan dan Penulis Perempuan Masuk 100 Most Influential People

Zain Al Abid

Zain Al Abid

Zain Al Abid. Penulis merupakan Staf Fahmina Institute Cirebon, Alumnus ISIF Cirebon dan Pondok Darussalam Buntet Pesantren.

Related Posts

Akhir Ramadan
Hikmah

Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

12 Maret 2026
Nuzulul Qur'an
Publik

Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

11 Maret 2026
Peperangan
Pernak-pernik

Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

9 Maret 2026
Perang
Pernak-pernik

Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

9 Maret 2026
Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Makna Puasa
Hikmah

Mengilhami Kembali Makna Puasa

8 Maret 2026
Next Post
5 Ilmuwan dan Penulis Perempuan Masuk 100 Most Influential People

5 Ilmuwan dan Penulis Perempuan Masuk 100 Most Influential People

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah
  • Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD
  • Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah
  • Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah
  • Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0