Senin, 22 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Drama Korea

    Tradisi Kissing dan Living Together ala Drama Korea dalam Perspektif Islam

    Female Breadwinners

    Analogi Tan Malaka dan Realitas Female Breadwinners

    Kampanye Inklusivitas

    Usaha Memahami Strategi Kampanye Inklusivitas: Sebab Niat Baik Saja Tidak Pernah Cukup

    Isu Disabilitas

    Mengapa Isu Disabilitas Perlu Diperjuangkan di Media Sosial?

    Pendidikan Inklusif

    Mewujudkan Pendidikan Inklusif: Dari Kurikulum Seragam Menuju Pembelajaran Berdiferensiasi

    ABK

    Ketika Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Masih Tersisihkan dari Sekolah

    Sushila Karki

    Sushila Karki, Perempuan yang Dipilih Gen Z Nepal

    Qobiltu Nikaahaa

    Ketika Hidup Berubah dengan Satu Kalimat: Refleksi Qobiltu Nikaahaa

    Difabel dan Kesehatan Mental

    Difabel dan Kesehatan Mental

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    kecerdasan intelektual

    Kecerdasan Intelektual Laki-laki dan Perempuan Relatif Sama

    Kesetaraan yang

    Prinsip Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

    Waris Perempuan

    Menafsir Ulang Waris Perempuan

    Ekonomi

    Rekonstruksi Hak Milik Ekonomi Perempuan

    Fitnah Perempuan

    Membongkar Mitos Perempuan sebagai Sumber Fitnah

    Pernikahan

    Menjadikan Pernikahan sebagai Ladang Ibadah

    Ekofeminisme Spiritual

    Meneladani Ajaran Cinta Nabi dalam Pelestarian Alam: Perspektif Ekofeminisme Spiritual

    Jilbab

    Seksualitas Perempuan dan Problem Jilbab

    Aurat

    Perbedaan Batasan Aurat Menurut Al-Qur’an

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Drama Korea

    Tradisi Kissing dan Living Together ala Drama Korea dalam Perspektif Islam

    Female Breadwinners

    Analogi Tan Malaka dan Realitas Female Breadwinners

    Kampanye Inklusivitas

    Usaha Memahami Strategi Kampanye Inklusivitas: Sebab Niat Baik Saja Tidak Pernah Cukup

    Isu Disabilitas

    Mengapa Isu Disabilitas Perlu Diperjuangkan di Media Sosial?

    Pendidikan Inklusif

    Mewujudkan Pendidikan Inklusif: Dari Kurikulum Seragam Menuju Pembelajaran Berdiferensiasi

    ABK

    Ketika Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Masih Tersisihkan dari Sekolah

    Sushila Karki

    Sushila Karki, Perempuan yang Dipilih Gen Z Nepal

    Qobiltu Nikaahaa

    Ketika Hidup Berubah dengan Satu Kalimat: Refleksi Qobiltu Nikaahaa

    Difabel dan Kesehatan Mental

    Difabel dan Kesehatan Mental

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    kecerdasan intelektual

    Kecerdasan Intelektual Laki-laki dan Perempuan Relatif Sama

    Kesetaraan yang

    Prinsip Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

    Waris Perempuan

    Menafsir Ulang Waris Perempuan

    Ekonomi

    Rekonstruksi Hak Milik Ekonomi Perempuan

    Fitnah Perempuan

    Membongkar Mitos Perempuan sebagai Sumber Fitnah

    Pernikahan

    Menjadikan Pernikahan sebagai Ladang Ibadah

    Ekofeminisme Spiritual

    Meneladani Ajaran Cinta Nabi dalam Pelestarian Alam: Perspektif Ekofeminisme Spiritual

    Jilbab

    Seksualitas Perempuan dan Problem Jilbab

    Aurat

    Perbedaan Batasan Aurat Menurut Al-Qur’an

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Tradisi Kissing dan Living Together ala Drama Korea dalam Perspektif Islam

Kohibitasi tanpa ikatan nikah menimbulkan masalah nasab tidak jelas dalam hukum terkait hak-hak anak, warisan, dan status hukum.

Halimatus Sa'dyah Halimatus Sa'dyah
22 September 2025
in Personal
0
Drama Korea

Drama Korea

110
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dampak negatif drama Korea salah satunya adalah terkait budaya kissing atau ciuman dan living together atau tinggal serumah sebelum menikah. Beberapa hal yang harus kita perhatikan, terutama dari sisi sosial dan budaya. Dampak negatifnya adalah normalisasi perilaku yang tidak sejalan dengan nilai lokal, baik dari sisi agama, norma dan etika.

Dalam banyak budaya Asia termasuk Indonesia, ciuman di ruang publik atau tinggal bersama sebelum menikah masih dianggap tabu. Ketika drama Korea menayangkan adegan seperti itu sebagai sesuatu yang wajar dan romantis, ada risiko generasi muda menormalisasi perilaku yang tidak sesuai dengan norma keluarga atau agama mereka.

Saat ini semakin banyak orang di Korea Selatan yang mulai menerima ide living together kohibitasi, an unmarried couple atau pasangan yang tinggal bersama dibanding masa lalu. Walau “marak” dalam artian umum masih relatif tergantung konteks usia, kota vs desa, latar belakang budaya lokal juga memengaruhinya.

Perubahan Pola Pikir Generasi Muda

Remaja dan anak muda yang sering menonton drama bisa terdorong untuk meniru gaya hidup karakter favoritnya. Ada kecenderungan merasa romantis versi modern yang kemudian dianggap sah-sah saja. Meski secara norma masyarakat mereka belum siap menerimanya.

Terdapat benturan nilai dalam keluarga, orang tua mungkin melihat drama Korea hanya sebagai hiburan, tetapi anak bisa menyerap nilai yang berbeda. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik generasi, di mana anak merasa “terbuka” sementara orang tua tetap memegang nilai tradisional.

Risiko menurunnya sensitivitas terhadap nilai moral, adegan kissing atau kohabitasi yang sering berulang bisa membuat penonton menjadi desensitized, yaitu tidak lagi merasa tabu. Efek jangka panjangnya, nilai moral dan agama bisa bergeser secara perlahan tanpa tersadari.

Pengaruh pada identitas dan relasi, sebagian penonton muda bisa membandingkan hubungannya dengan standar drama. Pola relasi yang terbangun menggunakan standar nilai dalam drama Korea untuk kehidupan nyata.

Kenyataan tidak Seindah Drama Korea

Banyak drama menampilkan kehidupan pasangan yang tinggal bersama di apartemen indah, memasak bareng, atau liburan bersama, memicu akan komersialisasi dan gaya hidup materialistis. Memiliki ekspektasi berlebihan pada hubungan, seolah cinta harus selalu romantis seperti di drama, padahal kenyataannya berbeda.

Standar romantis berdasarkan adegan drama, pasangannya tidak romantis seperti di drama, merasa kurang bahagia. Kalau tidak ada pengalaman tinggal bersama sebelum menikah, dianggap ketinggalan zaman. Ini bisa menciptakan tekanan sosial dan memicu perilaku impulsif. Memicu tekanan mental pasangan, karena memiliki ekspektasi yang terlalu tinggi.

Drama Korea memang berhasil menciptakan fantasi romantis yang indah. Tapi, ketika budaya kissing dan living together tampil secara berulang-ulang, ada risiko nilai tersebut dianggap normal oleh penonton lintas budaya. Meski dalam kenyataan lokalnya belum tentu sesuai. Efek negatifnya lebih terasa pada pasangan muda yang masih mencari identitas dan panduan tentang hubungan.

Tradisi di Korea

Living together semakin banyak diterima dan tidak lagi hal yang sangat aneh di Korea selatan, khususnya di kalangan muda dan di kota besar seperti Seoul. Namun, “marak” dalam artian dominan atau umum seperti di beberapa negara Barat mungkin belum sepenuhnya terjadi. Karena masih tergantung konteks sosial, umur, latar budaya tradisional.

Survei oleh statistik Korea pada Mei 2024 menunjukkan sekitar 67,4% orang Korea setuju bahwa pasangan bisa tinggal bersama tanpa menikah. Angka ini meningkat terus sejak 2012, ketika hanya sekitar 45,9% yang menyetujuinya. Kelompok usia muda sangat mendukung. Khususnya orang dalam usia 20-an dan 30-an menunjukkan dukungan lebih dari 80% untuk kohibitasi tanpa pernikahan.

Walaupun penerimaan meningkat, memiliki anak di luar nikah masih dianggap kontroversial oleh banyak orang. Angka yang menyetujui punya anak di luar pernikahan juga lebih rendah daripada penerimaan terhadap tinggal bersama tanpa menikah.

Risiko living together pada perempuan

Kohibitasi tanpa pernikahan umumnya lebih berat ditanggung perempuan, baik dari sisi sosial, hukum, maupun psikologis. Salah satu risiko sosial adalah stigma dan label buruk di banyak masyarakat. Perempuan lebih sering dicap tidak bermoral dibanding laki-laki ketika diketahui tinggal bersama tanpa menikah.

Kehilangandukungan keluarga karena melanggar norma sehingga menghadapi pengucilan sosial. Biasanya perempuan lebih disalahkan, misalnya dianggap tidak menjaga diri, meski keputusan itu oleh kedua belah pihak, baik laki maupun perempuan.

Tanpa pernikahan sah, perempuan tidak memiliki hak nafkah, hak harta bersama, maupun hak waris. Risiko tidak ada perlindungan hukum pada anak akibat living together, status anak bisa dianggap “di luar nikah”. Sehingga hak perdata anak bisa lebih lemah. Perempuan dan anak rentan terlantar jika pasangan pergi. Perempuan tidak bisa menuntut secara hukum seperti dalam perceraian.

Ketidakpastian emosional akibat hidup bersama tanpa komitmen formal sering menimbulkan rasa tidak aman, beban mental lebih besar pada perempuan. Perempuan menjadi pihak yang lebih banyak mengorbankan diri dari sisi waktu, tenaga, perasaan. Sehingga lebih rentan terluka saat hubungan berakhir. Rasa bersalah dan konflik batin bagi yang masih terikat nilai agama atau keluarga akan muncul.

Risiko kesehatan karena rentan pada kekerasan seksual di ranah domestik. Tanpa status pernikahan, perempuan lebih sulit menuntut perlindungan hukum jika mengalami KDRT. Kehamilan tidak diinginkan bisa terjadi, bisa menimbulkan tekanan sosial, ekonomi, bahkan risiko medis jika sampai pada praktik aborsi yang tidak aman. Pasangan tidak menikah sulit mengakses layanan kesehatan reproduksi bersama.

Hukum Khalwat atau berdua-duaan

Islam melarang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berduaan dalam satu tempat tertutup tanpa pengawasan. Nabi bersabda: “Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali setan menjadi yang ketiga di antara mereka.” (HR. Tirmidzi).

Tradisi living together bisa merusak tatanan keluarga dan masyarakat. Kohibitasi tanpa ikatan nikah menimbulkan masalah nasab tidak jelas dalam hukum terkait hak-hak anak, warisan, dan status hukum. Solusi dalam Islam dengan menikah, adalah solusi sahih bila sudah siap.

Islam menganjurkan mempermudah pernikahan. Bila belum mampu, Nabi menganjurkan berpuasa untuk menjaga diri: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu menikah, hendaklah menikah. Barangsiapa belum mampu, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu benteng baginya.” (HR. Bukhari-Muslim).

Living together bertentangan dengan ajaran Islam. Islam menutup pintu menuju zina dan menekankan pentingnya menjaga kehormatan. Jalan yang sah untuk hidup bersama adalah pernikahan, yang membawa keberkahan, kejelasan hukum, dan perlindungan sosial.

Hidup bersama tanpa ikatan pernikahan sah adalah haram. Prinsip dasar dalam Islam, hubungan laki-laki dan perempuan diatur untuk menjaga hifz an-nasl atau perlindungan keturunan dan hifz al-‘irdh atau menjaga kehormatan.

Allah memerintahkan pernikahan sebagai satu-satunya jalan sah untuk hidup bersama. Allah mengatur berhubungan intim, dan membangun rumah tangga sebagaimana bunyi ayat “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu.” (QS. An-Nur: 32)

Living together mengandung unsur zina. Tinggal bersama membuka pintu terjadinya hubungan seksual di luar nikah, yang jelas haram hukumnya. “Janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32). []

Tags: Drama KoreaGen ZKekerasan dalam PacaranKhalwatLiving TogetherPergaulan Beresikozina
Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah  konsultan hukum dan pengurus LPBHNU 2123038506

Terkait Posts

Sushila Karki
Publik

Sushila Karki, Perempuan yang Dipilih Gen Z Nepal

20 September 2025
Living Together
Publik

Jangan Pernah Normalisasi Living Together

19 September 2025
Panggung Maulid
Pernak-pernik

Panggung Maulid: Ruang Kreatif Gen Z Menyemai Cinta Rasulullah

7 September 2025
Beyond The Bar
Film

Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

2 September 2025
Bendera Bajak Laut
Pernak-pernik

Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

25 Agustus 2025
Menikah
Personal

Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

21 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Isu Disabilitas

    Mengapa Isu Disabilitas Perlu Diperjuangkan di Media Sosial?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Waris Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usaha Memahami Strategi Kampanye Inklusivitas: Sebab Niat Baik Saja Tidak Pernah Cukup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membongkar Mitos Patriarki dalam Surat an-Nisa 34

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analogi Tan Malaka dan Realitas Female Breadwinners

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kecerdasan Intelektual Laki-laki dan Perempuan Relatif Sama
  • Tradisi Kissing dan Living Together ala Drama Korea dalam Perspektif Islam
  • Prinsip Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an
  • Analogi Tan Malaka dan Realitas Female Breadwinners
  • Menafsir Ulang Waris Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID