Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Tradisi Kissing dan Living Together ala Drama Korea dalam Perspektif Islam

Kohibitasi tanpa ikatan nikah menimbulkan masalah nasab tidak jelas dalam status hukum terkait hak-hak anak, warisan dan benturan moral..

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
26 September 2025
in Personal
A A
0
Drama Korea

Drama Korea

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam adegan Drama Korea banyak sekali menampilkan ciuman dan tinggal serumah sebelum menikah. Dari sisi sosial dan budaya, perilaku ini tidak sejalan dengan nilai lokal di Indoneisa, baik dari sisi agama, norma dan etika. Dampak ke depan, generasi muda menormalisasi perilaku yang tidak sesuai dengan norma keluarga atau agama mereka.

Di Indonesia, ciuman di ruang publik atau tinggal bersama sebelum menikah masih tabu. Sementara drama Korea menayangkan adegan keduanya sebagai sesuatu yang wajar dan romantis. Saat ini semakin banyak orang di Korea Selatan yang mulai menerima ide living together kohibitasi, an unmarried couple atau pasangan yang tinggal bersama dibanding masa lalu. Kata “marak” dalam artian masih relatif, karena tergantung konteks usia, kota vs desa, latar belakang budaya lokal juga berpengaruh.

Perubahan Pola Pikir Generasi Muda

Remaja yang sering menonton drama bisa terdorong untuk meniru gaya hidup karakter favoritnya.

Orang tua mungkin melihat drama Korea hanya sebagai hiburan, tetapi berbeda untuk remaja yang  menyerap nilai yang berbeda. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik generasi, di mana anak merasa “terbuka” sementara orang tua tetap memegang nilai tradisional.

Risiko menurunnya sensitivitas terhadap nilai moral, adegan kissing atau kohabitasi yang sering berulang bisa membuat penonton menjadi desensitized, yaitu perasaan tidak lagi merasa tabu. Efek jangka panjangnya, nilai moral dan agama bisa bergeser secara perlahan tanpa tersadari.

Pengaruh pada identitas dan relasi di dunia nyata, sebagian penonton muda bisa membandingkan hubungannya dengan standar drama. Akhirnya, pola relasi yang terbangun menggunakan standar nilai dalam drama Korea untuk kehidupan nyata. Drama Korea sebagai standar romantis versi modern, meski secara norma masyarakat, perilaku tersebut tetap tabu.

Kenyataan tidak Seindah Drama Korea

Banyak drama menampilkan kehidupan pasangan yang tinggal bersama di apartemen indah, memasak bareng, atau liburan bersama. Adegan tersebut memicu akan komersialisasi dan gaya hidup materialistis. Generasi remaja kemudian memiliki ekspektasi berlebihan pada hubungan, seolah cinta harus selalu romantis seperti di drama, padahal kenyataannya berbeda.

Apabila pasangan tidak romantis seperti di drama, maka akibatnya menjadi merasa kurang bahagia. Kalau tidak ada pengalaman tinggal bersama sebelum menikah, dianggap ketinggalan zaman. Ini bisa menciptakan tekanan sosial dan memicu perilaku impulsif. Memicu tekanan mental pasangan, karena memiliki ekspektasi yang terlalu tinggi.

Drama Korea memang berhasil menciptakan fantasi romantis yang indah. Tapi, ketika budaya kissing dan living together tampil secara berulang-ulang, risiko nilai tersebut melekat pada penonton remaja yang meniru dan menganggapnya normal oleh penonton lintas budaya. Meski dalam kenyataan lokalnya belum tentu sesuai. Efek negatifnya sangat memengaruhi pada pasangan muda yang masih mencari identitas dan panduan tentang hubungan.

Tradisi di Korea

Living together semakin banyak diterima dan tidak lagi hal yang sangat aneh di Korea selatan, khususnya di kalangan muda dan di kota besar seperti Seoul. Survei oleh statistik Korea pada Mei 2024 menunjukkan sekitar 67,4% orang Korea setuju bahwa pasangan bisa tinggal bersama tanpa menikah.

Angka ini meningkat terus sejak 2012, ketika hanya sekitar 45,9% yang menyetujuinya. Kelompok usia muda sangat mendukung, khususnya usia 20-an dan 30-an. Mereka mendukung dengan lebih dari 80% untuk kohibitasi tanpa pernikahan.

Di sisi lain, memiliki anak di luar nikah masih dianggap kontroversial oleh banyak orang. Angka yang menyetujui punya anak di luar pernikahan juga lebih rendah daripada penerimaan terhadap tinggal bersama tanpa menikah.

Risiko living together pada perempuan

Kohibitasi tanpa pernikahan umumnya berlaku stigma buruk hanya pada perempuan. Baik sisi sosial, hukum, maupun psikologis. Stigma berupa cap tidak bermoral, yang jarang berlaku pada pihak laki-laki apabila ketahuan tinggal bersama tanpa menikah.

Kehilangan dukungan keluarga juga terjadi apabila ada kehamilan pada perempuan pelaku living together. Karena melanggar norma akibatnya terjadi pengucilan sosial. Biasanya perempuan mendapat stigma tidak bisa menjaga diri, meski keputusan itu oleh kedua belah pihak, baik laki maupun perempuan.

Tanpa pernikahan sah, perempuan tidak memiliki hak nafkah, hak harta bersama, maupun hak waris, juga tidak ada perlindungan hukum pada anak akibat living together. Stigma pun melekat pada anak dengan menyebutnya anak “di luar nikah”. Hak perdata anak bisa lebih lemah, dalam akta lahirnya anak, akan menyebutkan anak ibu, tanpa menyebutkan nama bapaknya.

Perempuan dan anak rentan terlantar jika pasangan pergi. Perempuan tidak bisa menuntut secara hukum seperti dalam perceraian. Ketidakpastian kondisi memicu emosional akibat hidup bersama tanpa komitmen formal., munculah rasa tidak aman.

Beban mental lebih besar menimpa pada perempuan. Perempuan menjadi pihak yang lebih banyak mengorbankan diri dari sisi waktu, tenaga, perasaan. Sehingga lebih rentan terluka saat hubungan berakhir. Rasa bersalah dan konflik batin bagi yang masih terikat nilai agama atau keluarga akan muncul.

Risiko mengalami kekerasan seksual di ranah domestik. Tanpa status pernikahan, perempuan lebih sulit menuntut perlindungan hukum jika mengalami KDRT. Bisa menimbulkan tekanan sosial, ekonomi, bahkan risiko medis jika sampai pada praktik aborsi yang tidak aman. Pasangan tidak menikah sulit mengakses layanan kesehatan reproduksi bersama.

Hukum Khalwat atau berdua-duaan

Islam melarang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berduaan dalam satu tempat tertutup tanpa pengawasan. Nabi bersabda: “Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali setan menjadi yang ketiga di antara mereka.” (HR. Tirmidzi).

Tradisi living together bisa merusak tatanan keluarga dan masyarakat. Kohibitasi tanpa ikatan nikah menimbulkan masalah nasab tidak jelas dalam hukum terkait hak-hak anak, warisan, dan status hukum. Solusi dalam Islam dengan menikah, adalah solusi sahih jika pasangan sudah siap.

Living together mengandung unsur zina. Tinggal bersama membuka pintu terjadinya hubungan seksual di luar nikah, yang jelas haram hukumnya. “Janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Living together bertentangan dengan ajaran Islam. Islam menutup pintu menuju zina dan menekankan pentingnya menjaga kehormatan. Jalan yang sah untuk hidup bersama adalah pernikahan, yang membawa keberkahan, kejelasan hukum, dan perlindungan sosial.

Hidup bersama tanpa ikatan pernikahan sah adalah haram. Prinsip dasar dalam Islam, hubungan laki-laki dan perempuan diatur untuk menjaga hifz an-nasl atau perlindungan keturunan dan hifz al-‘irdh atau menjaga kehormatan.

Islam menganjurkan mempermudah pernikahan. Bila belum mampu, Nabi menganjurkan berpuasa untuk menjaga diri: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu menikah, hendaklah menikah. Barangsiapa belum mampu, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu benteng baginya.” (HR. Bukhari-Muslim).

Allah memerintahkan pernikahan sebagai satu-satunya jalan sah untuk hidup bersama. Allah mengatur berhubungan intim, dan membangun rumah tangga sebagaimana bunyi ayat “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu.” (QS. An-Nur: 32)

 []

Tags: Drama KoreaGen ZKekerasan dalam PacaranKhalwatLiving TogetherPergaulan Beresikozina
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis bisa dihubungi melalui IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

Gap Usia dalam Relasi
Publik

Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

2 Februari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Gen Z
Publik

Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi

30 Desember 2025
Kekerasan di Kampus
Aktual

Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

21 Desember 2025
Haenyeo
Film

Haenyeo Melawan Kiamat Iklim: Nafas Terakhir Penjaga Laut Jeju

11 Desember 2025
Seks
Publik

Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

29 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Islam Membela Perempuan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    22 shares
    Share 9 Tweet 6

TERBARU

  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?
  • Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0