Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Ulama Perempuan, dan Perannya yang Luput dari Sejarah

Beberapa ulama kenamaan seperti Imam Syafi’i , Imam Bukhary, al-Hafiz Ibnu al-Munzir, Ibnu al-Qayyim al-Jauzy diketahui juga pernah berguru kepada sejumlah ulama perempuan

Wandi Isdiyanto by Wandi Isdiyanto
25 Januari 2023
in Figur, Rekomendasi
A A
0
Ulama Perempuan

Ulama Perempuan

3
SHARES
174
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagian orang, termasuk saya pernah mempertanyakan soal kealpaan perempuan dalam tradisi keilmuan Islam. Ini tidak lain karena pada awal-awal belajar di pesantren hampir tidak pernah mendengar karya dari ulama perempuan yang menjadi rujukan standar di setiap disiplin keilmuan. Lebih dari itu, bahkan tidak satu pun dari mereka yang gagasan-gagasannya dikutip secara eksklusif dalam satu catatan buku tertentu. Yang terlintas di benak saya dulu, sebutan ‘ulama’ hanya pantas disematkan pada kalangan laki-laki bukan untuk perempuan.

Semua hanya tentang laki-laki yang ide-idenya dituangkan dalam satu karya, dikaji secara intens dan serius di berbagai sudut pesantren dengan membentuk halaqoh-halaqoh kecil, satu pemikiran dikutip oleh yang lain dan melahirkan pemikiran baru dan begitu seterusnya. Nyaris tidak ada celah bagi nama ulama perempuan untuk disuarakan dalam forum-forum diskusi ilmiah ala pesantren.

Jika kita mau menengok kebelakang, sejatinya sejarah telah mengabadikan nama-nama ulama perempuan yang turut ambil bagian dalam mewarnai perjalanan keilmuan Islam. Hal ini bisa dibuktikan dari kebiasaan-kebiasan salafus salih, tabi’in, dan orang-orang yang hidup di generasi sesudahnya, menimba ilmu dari siapapun tanpa peduli apakah laki-laki atau perempuan.

Untuk memperkuat bukti keterlibatan ulama perempuan dalam mengisi ruang-ruang keilmuan, ada baiknya kita menyimak perkataan Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad adz-Dzahabi atau yang akrab dipanggil Imam adz-Dzahabi (w. 748 H/ 1348 M), seorang ulama ahli hadis, pakar sejarah kelahiran Damaskus dalam Siyar A’lam an-Nubala’ :

اخذ خلق من التابعين عن الصحابيات. سير أعلام النبلاء (٧/٤٢(

Artinya : “(Kita tidak bisa menutup mata) bahwa ada sejumlah tabi’in yang menimba ilmu dari para sahabat perempuan”

Beberapa ulama kenamaan seperti Imam Syafi’i , Imam Bukhary, al-Hafiz Ibnu al-Munzir, Ibnu al-Qayyim al-Jauzy diketahui juga pernah berguru kepada sejumlah ulama perempuan. Imam adz-Dzahabi menceritakan bahwa Ibnu Asakir pernah berguru kepada 80 orang ulama perempuan.

Ibnu Asakir adalah salah satu ahli hadis yang berasal dari Syam. Dia termasuk ahli fikih dari kalangan syafi’iyah. Namun, karena lebih menekuni hadis dia lebih dikenal sebagai muhaddist. Melalui karyanya yang bertajuk  “Tarikh Madinah Dimasyq”  (sekitar 37 jilid versi terbitan Darul Kutub Ilmiyah) ia juga dikenal sebagai seorang sejarawan.

Imam asy-Syaukani (w. 1250 H/1834 M) dalam bukunya “Nail Authar” dengan tegas mengatakan :

إنه لم ينقل عن أحد من العلماء بأنه رد خبر امرأة لكونها امرأة، فكم من سنة قد تلقتها الأمة بالقبول من امرأة واحدة من الصحابة، وهذا لا ينكره من له أدنى نصيب من علم السنة

Artinya : “Tidak pernah dijumpai sebuah riwayat yang menceritakan kisah dari salah seorang ulama yang menolak hadis dari perempuan dengan alasan gender. Hal ini bisa kita amati dalam sekian banyak literatur yang mengungkap fakta bahwa terdapat sekian banyak hadis diperoleh dari seorang sahabat perempuan. Fenomena tersebut tidak bisa disanggah bahkan oleh orang awam dalam ilmu hadis sekalipun”

Bila sejenak merenungi pernyataan di atas, setidaknya kita bisa mengambil dua pelajaran berharga. Pertama, sedari dulu para ulama telah mengajarkan kepada sekalian pembaca untuk mempelajari ilmu dari siapapun yang dipandang memiliki kapasitas keilmuan dengan mengenyampingkan perbedaan gender. Tentu dengan tetap memperhatikan etika yang tertuang dalam kitab-kitab klasik. Kedua, kita dihadapkan pada satu fakta sejarah tak terbantahkan bahwa ulama perempuan juga berkiprah di dunia keilmuan sebagaimana laki-laki.

Di masa sahabat, ada nama sayyidah Aisyah putri Abu Bakar sekaligus istri Nabi Muhammad saw.  Setelah wafatnya Nabi, sayyidah Aisyah merupakan satu dari sekian orang yang menjadi rujukan utama dalam menjawab persoalan-persoalan agama. Berkat pengajaran ala Nabi, beliau menjelma menjadi sosok perempuan yang pakar di berbagai displin ilmu. Penguasaan fikih yang mumpuni dan kecakapannya di bidang fatwa, membuat nama beliau masuk dalam deretan sahabat yang banyak memberikan solusi hukum, al-Muktsirun fi al-Fatwa.

Selain fikih dan fatwa, kemampuan beliau dalam menghafal sabda-sabda Nabi pun tidak bisa dipandang sebelah mata. Dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa hafalan beliau mencapai 2.210 hadis. Jumlah yang sangat banyak jika dibandingkan dengan perawi-perawi lain di bawahnya. Dengan hafalan hadis yang begitu ruah ini, tidak heran jika dalam ilmu hadis, Sayyidah Aisyah sejajar dengan para perawi hadis terbanyak dari kalangan laki-laki. Dalam sebuah cuplikan nazam :

المكثرون في رواية الخبر # من الصحابة الاكارم الغرر

ابو هريرة يليه ابن عمر # فأنس فزوجة العادي الابر

ثم ابن عباس يليه جابر # وبعده الخذري فهو الآخر

Artinya : “Berikut ini adalah sederet nama sahabat yang  masuk jajaran para perawi yang banyak meriwayatkan hadis (al-Muktsirun fi riwayah al-khabar) : Abu Hurairoh, Abdullah bin Umar, Anas bin Malik, Sayyidah Aisyah binti Abu Bakar, Abdullah bin Abbas dan Sa’id al-Khudri”

Di generasi selanjutnya ada Sayyidah Nafisah binti Hasan (w. 208 H), merupakan cicit Rasulullah saw,. yang diberi gelar  “Nafisah al-ilmi”. Gelar yang disematkan kepada Sayyidah Nafisah ini tidak lain karena kedalaman ilmu yang ia miliki. Sebagaimana terekam oleh sejarah, banyak ulama yang menimba ilmu dan meriwayatkan hadis dari nya. Salah satu dari mereka adalah Bisyr bin Harist al-Hafi (w.227 H), sufi besar dan juga ulama yang amat masyhur di zamannya. Dia merupakan guru dari Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H).

Pada satu kesempatan, Bisyr tidak bisa hadir mengikuti kajian rutin yang diadakan Sayyidah Nafisah disebabkan sakit yang menimpanya. Rupanya, ketidakhadirannya tersebut disadari oleh beliau. Sebab, tidak biasanya Bisyr mangkir dari pengajian. Lantaran itu, Sayyidah Nafisah memutuskan untuk mendatangi rumahnya, memastikan bahwa Bisyr sedang baik-baik saja. Sesampainya di rumah Bisyr, beliau mendapati sang murid sedang terbaring sakit di tempat tidurnya.

Tidak lama setelah kedatangan beliau, Imam Ahmad bin Hanbal juga datang menengoki gurunya, Bisyr. Disini lah pertama kali Imam Ahmad berjumpa dengan Sayyidah Nafisah. Melihat sosok perempuan yang begitu berkharisma, murid dari Bisyr bin Haris itu penasaran dan bertanya siapa gerangan perempuan tersebut.

“Dia adalah Sayyidah Nafisah, datang kesini untuk menjengukku” jawab Bisyr

Mendengar jawaban gurunya, pemuda yang di kemudian hari dikenal sebagai pendiri Mazhab Hanbali itu antusias untuk meminta doa kepada Sayyidah Nafisah. “Mintakan doa kepada beliau” pintanya kepada Bisyr. Sayyidah Nafisah pun dengan suka rela mendoakan keduanya :

اللهم ان بشر بن حارث واحمد بن حنبل يستجيران بك من النار فأجرهما يا ارحم الراحمين

Artinya : “Ya Allah, sesungguhnya Bisyr bin Haris dan Ahmad bin Hanbal meminta perlindungan kepadamu dari api neraka, maka selamatkanlah keduanya”  

Ulama lain yang tercatat sebagai murid beliau adalah Imam Syafi’i. Dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa sejumlah ulama menobatkan Imam Syafi’i sebagai orang yang paling sering mujalasah dengan sayyidah Nafisah. Demikian itu, tidak heran bila Sayyidah Nafisah dinilai sebagai salah seorang yang memberikan pengaruh besar terhadap cara pandang Imam Syafi’i ketika tinggal di Mesir.

Ala kulli hal, sudah barang tentu penulis tidak bisa bercerita panjang lebar dalam tulisan sederhana ini. Masih ada banyak lagi nama lain yang tidak cukup jika hanya dimuat dalam satu tema. Tapi setidaknya, sekelumit kisah tadi bisa menjadi pemantik sekalian pembaca untuk meluangkan waktu mencari tokoh-tokoh lain dari ulama perempuan yang dikemas dalam sebuah karya besar dengan judul A’lam an-Nisa’ fi ‘Alamai al-Arab wa al-Islam karya Umar Rido Kahalah, seorang pakar di bidang sejarah yang juga kelahiran Damaskus.  Dengan begitu, kita bisa tahu betapa perempuan memiliki peran krusial  dalam tradisi keilmuan islam. Wallahu A’lam []

Tags: islamperadabanulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bukan hanya Perempuan, Laki-laki juga Korban Patriarki

Next Post

Menyemai Moderasi Beragama Melalui Persaudaraan Sejati Part I

Wandi Isdiyanto

Wandi Isdiyanto

Saat ini menjadi salah satu tenaga pengajar di Ma'had Aly Situbondo. Tinggal di Banyuwangi Jawa Timur.

Related Posts

Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

13 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Next Post
Eisegesis

Menyemai Moderasi Beragama Melalui Persaudaraan Sejati Part I

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0