Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Ulama Perempuan, dan Perannya yang Luput dari Sejarah

Beberapa ulama kenamaan seperti Imam Syafi’i , Imam Bukhary, al-Hafiz Ibnu al-Munzir, Ibnu al-Qayyim al-Jauzy diketahui juga pernah berguru kepada sejumlah ulama perempuan

Wandi Isdiyanto Wandi Isdiyanto
25 Januari 2023
in Figur, Rekomendasi
0
Ulama Perempuan

Ulama Perempuan

164
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagian orang, termasuk saya pernah mempertanyakan soal kealpaan perempuan dalam tradisi keilmuan Islam. Ini tidak lain karena pada awal-awal belajar di pesantren hampir tidak pernah mendengar karya dari ulama perempuan yang menjadi rujukan standar di setiap disiplin keilmuan. Lebih dari itu, bahkan tidak satu pun dari mereka yang gagasan-gagasannya dikutip secara eksklusif dalam satu catatan buku tertentu. Yang terlintas di benak saya dulu, sebutan ‘ulama’ hanya pantas disematkan pada kalangan laki-laki bukan untuk perempuan.

Semua hanya tentang laki-laki yang ide-idenya dituangkan dalam satu karya, dikaji secara intens dan serius di berbagai sudut pesantren dengan membentuk halaqoh-halaqoh kecil, satu pemikiran dikutip oleh yang lain dan melahirkan pemikiran baru dan begitu seterusnya. Nyaris tidak ada celah bagi nama ulama perempuan untuk disuarakan dalam forum-forum diskusi ilmiah ala pesantren.

Jika kita mau menengok kebelakang, sejatinya sejarah telah mengabadikan nama-nama ulama perempuan yang turut ambil bagian dalam mewarnai perjalanan keilmuan Islam. Hal ini bisa dibuktikan dari kebiasaan-kebiasan salafus salih, tabi’in, dan orang-orang yang hidup di generasi sesudahnya, menimba ilmu dari siapapun tanpa peduli apakah laki-laki atau perempuan.

Untuk memperkuat bukti keterlibatan ulama perempuan dalam mengisi ruang-ruang keilmuan, ada baiknya kita menyimak perkataan Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad adz-Dzahabi atau yang akrab dipanggil Imam adz-Dzahabi (w. 748 H/ 1348 M), seorang ulama ahli hadis, pakar sejarah kelahiran Damaskus dalam Siyar A’lam an-Nubala’ :

اخذ خلق من التابعين عن الصحابيات. سير أعلام النبلاء (٧/٤٢(

Artinya : “(Kita tidak bisa menutup mata) bahwa ada sejumlah tabi’in yang menimba ilmu dari para sahabat perempuan”

Beberapa ulama kenamaan seperti Imam Syafi’i , Imam Bukhary, al-Hafiz Ibnu al-Munzir, Ibnu al-Qayyim al-Jauzy diketahui juga pernah berguru kepada sejumlah ulama perempuan. Imam adz-Dzahabi menceritakan bahwa Ibnu Asakir pernah berguru kepada 80 orang ulama perempuan.

Ibnu Asakir adalah salah satu ahli hadis yang berasal dari Syam. Dia termasuk ahli fikih dari kalangan syafi’iyah. Namun, karena lebih menekuni hadis dia lebih dikenal sebagai muhaddist. Melalui karyanya yang bertajuk  “Tarikh Madinah Dimasyq”  (sekitar 37 jilid versi terbitan Darul Kutub Ilmiyah) ia juga dikenal sebagai seorang sejarawan.

Imam asy-Syaukani (w. 1250 H/1834 M) dalam bukunya “Nail Authar” dengan tegas mengatakan :

إنه لم ينقل عن أحد من العلماء بأنه رد خبر امرأة لكونها امرأة، فكم من سنة قد تلقتها الأمة بالقبول من امرأة واحدة من الصحابة، وهذا لا ينكره من له أدنى نصيب من علم السنة

Artinya : “Tidak pernah dijumpai sebuah riwayat yang menceritakan kisah dari salah seorang ulama yang menolak hadis dari perempuan dengan alasan gender. Hal ini bisa kita amati dalam sekian banyak literatur yang mengungkap fakta bahwa terdapat sekian banyak hadis diperoleh dari seorang sahabat perempuan. Fenomena tersebut tidak bisa disanggah bahkan oleh orang awam dalam ilmu hadis sekalipun”

Bila sejenak merenungi pernyataan di atas, setidaknya kita bisa mengambil dua pelajaran berharga. Pertama, sedari dulu para ulama telah mengajarkan kepada sekalian pembaca untuk mempelajari ilmu dari siapapun yang dipandang memiliki kapasitas keilmuan dengan mengenyampingkan perbedaan gender. Tentu dengan tetap memperhatikan etika yang tertuang dalam kitab-kitab klasik. Kedua, kita dihadapkan pada satu fakta sejarah tak terbantahkan bahwa ulama perempuan juga berkiprah di dunia keilmuan sebagaimana laki-laki.

Di masa sahabat, ada nama sayyidah Aisyah putri Abu Bakar sekaligus istri Nabi Muhammad saw.  Setelah wafatnya Nabi, sayyidah Aisyah merupakan satu dari sekian orang yang menjadi rujukan utama dalam menjawab persoalan-persoalan agama. Berkat pengajaran ala Nabi, beliau menjelma menjadi sosok perempuan yang pakar di berbagai displin ilmu. Penguasaan fikih yang mumpuni dan kecakapannya di bidang fatwa, membuat nama beliau masuk dalam deretan sahabat yang banyak memberikan solusi hukum, al-Muktsirun fi al-Fatwa.

Selain fikih dan fatwa, kemampuan beliau dalam menghafal sabda-sabda Nabi pun tidak bisa dipandang sebelah mata. Dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa hafalan beliau mencapai 2.210 hadis. Jumlah yang sangat banyak jika dibandingkan dengan perawi-perawi lain di bawahnya. Dengan hafalan hadis yang begitu ruah ini, tidak heran jika dalam ilmu hadis, Sayyidah Aisyah sejajar dengan para perawi hadis terbanyak dari kalangan laki-laki. Dalam sebuah cuplikan nazam :

المكثرون في رواية الخبر # من الصحابة الاكارم الغرر

ابو هريرة يليه ابن عمر # فأنس فزوجة العادي الابر

ثم ابن عباس يليه جابر # وبعده الخذري فهو الآخر

Artinya : “Berikut ini adalah sederet nama sahabat yang  masuk jajaran para perawi yang banyak meriwayatkan hadis (al-Muktsirun fi riwayah al-khabar) : Abu Hurairoh, Abdullah bin Umar, Anas bin Malik, Sayyidah Aisyah binti Abu Bakar, Abdullah bin Abbas dan Sa’id al-Khudri”

Di generasi selanjutnya ada Sayyidah Nafisah binti Hasan (w. 208 H), merupakan cicit Rasulullah saw,. yang diberi gelar  “Nafisah al-ilmi”. Gelar yang disematkan kepada Sayyidah Nafisah ini tidak lain karena kedalaman ilmu yang ia miliki. Sebagaimana terekam oleh sejarah, banyak ulama yang menimba ilmu dan meriwayatkan hadis dari nya. Salah satu dari mereka adalah Bisyr bin Harist al-Hafi (w.227 H), sufi besar dan juga ulama yang amat masyhur di zamannya. Dia merupakan guru dari Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H).

Pada satu kesempatan, Bisyr tidak bisa hadir mengikuti kajian rutin yang diadakan Sayyidah Nafisah disebabkan sakit yang menimpanya. Rupanya, ketidakhadirannya tersebut disadari oleh beliau. Sebab, tidak biasanya Bisyr mangkir dari pengajian. Lantaran itu, Sayyidah Nafisah memutuskan untuk mendatangi rumahnya, memastikan bahwa Bisyr sedang baik-baik saja. Sesampainya di rumah Bisyr, beliau mendapati sang murid sedang terbaring sakit di tempat tidurnya.

Tidak lama setelah kedatangan beliau, Imam Ahmad bin Hanbal juga datang menengoki gurunya, Bisyr. Disini lah pertama kali Imam Ahmad berjumpa dengan Sayyidah Nafisah. Melihat sosok perempuan yang begitu berkharisma, murid dari Bisyr bin Haris itu penasaran dan bertanya siapa gerangan perempuan tersebut.

“Dia adalah Sayyidah Nafisah, datang kesini untuk menjengukku” jawab Bisyr

Mendengar jawaban gurunya, pemuda yang di kemudian hari dikenal sebagai pendiri Mazhab Hanbali itu antusias untuk meminta doa kepada Sayyidah Nafisah. “Mintakan doa kepada beliau” pintanya kepada Bisyr. Sayyidah Nafisah pun dengan suka rela mendoakan keduanya :

اللهم ان بشر بن حارث واحمد بن حنبل يستجيران بك من النار فأجرهما يا ارحم الراحمين

Artinya : “Ya Allah, sesungguhnya Bisyr bin Haris dan Ahmad bin Hanbal meminta perlindungan kepadamu dari api neraka, maka selamatkanlah keduanya”  

Ulama lain yang tercatat sebagai murid beliau adalah Imam Syafi’i. Dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa sejumlah ulama menobatkan Imam Syafi’i sebagai orang yang paling sering mujalasah dengan sayyidah Nafisah. Demikian itu, tidak heran bila Sayyidah Nafisah dinilai sebagai salah seorang yang memberikan pengaruh besar terhadap cara pandang Imam Syafi’i ketika tinggal di Mesir.

Ala kulli hal, sudah barang tentu penulis tidak bisa bercerita panjang lebar dalam tulisan sederhana ini. Masih ada banyak lagi nama lain yang tidak cukup jika hanya dimuat dalam satu tema. Tapi setidaknya, sekelumit kisah tadi bisa menjadi pemantik sekalian pembaca untuk meluangkan waktu mencari tokoh-tokoh lain dari ulama perempuan yang dikemas dalam sebuah karya besar dengan judul A’lam an-Nisa’ fi ‘Alamai al-Arab wa al-Islam karya Umar Rido Kahalah, seorang pakar di bidang sejarah yang juga kelahiran Damaskus.  Dengan begitu, kita bisa tahu betapa perempuan memiliki peran krusial  dalam tradisi keilmuan islam. Wallahu A’lam []

Tags: islamperadabanulama perempuan
Wandi Isdiyanto

Wandi Isdiyanto

Saat ini menjadi salah satu tenaga pengajar di Ma'had Aly Situbondo. Tinggal di Banyuwangi Jawa Timur.

Terkait Posts

Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan
  • Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID