Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Upacara Adat Menyambut Anak di Indonesia: Penuh Pengharapan dan Suka Cita

Anak dipandang sebagai asset dan manisfestasi kebanggaan untuk jangka panjang. Sehingga banyak upacara adat untuk menyambut kelahiran anak

Hasna Azmi Fadhilah Hasna Azmi Fadhilah
25 Juli 2022
in Pernak-pernik
0
Upacara Adat

Upacara Adat

344
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai masyarakat yang amat menghargai konsep keluarga dan kerabat, orang-orang Indonesia melihat anak tidak hanya sebatas sebagai penerus, tapi anak juga dipandang sebagai asset dan manisfestasi kebanggaan untuk jangka panjang. Sehingga kita banyak menjumpai upacara adat di Indonesia untuk menyambut kelahiran anak.

Dengan landasan tersebut, keluarga memerankan fungsi penting dalam hal penjagaan dan perawatan anak hingga ia tumbuh besar nanti. Tak heran, dengan pandangan bahwa anak adalah harta keluarga, banyak tradisi atau budaya yang ada bertujuan untuk memohon keselamatan buah hati kepada Sang Maha Pencipta.

Tradisi Upacara Adat Menyambut Anak di Beberapa Daerah

Salah satu contoh tradisinya adalah pelaksanaan upacara adat jelang kelahiran anak di lingkungan masyarakat Sunda, Jawa, dan di beberapa daerah lainnya. Tahapannya sendiri tidak hanya satu langkah saja. Namun melewati beberapa proses yang dimulai dengan pembacaan doa bersama sebelum sang anak lahir.

Selanjutnya, diikuti dengan mandi-mandi. Makna di balik acara ini yaitu memberikan simbol bahwa anak sejatinya adalah anugerah terbesar dari Tuhan bagi orangtua. Dalam prosesi mandi-mandi, seorang ibu akan dimandikan dengan air yang berisi tujuh macam bunga dan tujuh air sumur dari rumah yang berbeda. Acara ini di akhiri dengan pembelahan kelapa gading.

Ritual pemotongan kelapa sendiri bertautan dengan pertanda jenis kelamin sang anak. Bila ketika terbelah, air kelapa yang keluar amat banyak, mereka percaya bahwa nanti anak yang akan lahir berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan bila yang terjadi sebaliknya, masyarakat meyakini bahwa anak yang lahir akan berjenis kelamin perempuan.

Usai prosesi mandi sang ibu tadi, acara akan berlanjut dengan tradisi ‘berjualan’ rujak oleh si ibu hamil tadi. Lazimnya rujak yang ia jajakan, rujak pada tradisi jelang lahiran juga berisi aneka macam buah. Semua buah tadi akan tersaji dan langsung si ibu hamil yang meramu. Kemudian membaginya kepada kerabat atau orang yang hadir dalam upacara tradisional yang digelar.

Pelibatan Ayah dalam Prosesi Upacara Adat

Bahkan di Jawa Timur, yang menjajakan tidak hanya ibu saja, tapi sang ayah juga terlibat. Rujaknya pun spesial, rujak yang mereka gunakan dalam prosesi ini ialah “Rujak Gobet”. Rujak Gobet merupakan salah satu makanan tradisional Jawa yang berasal dari daerah Malang, Jawa Timur.

Rujak yang terdiri dari beraneka buah seperti bengkuang, nanas, pencit (mangga muda), blimbing, jambu, babal (nangka muda), kedondong, asem dan racikan bumbu lainnya. Di mana dalam racikan itu memiliki rasa asam, manis, pedas dan segar menjadi satu. Hal ini membuat Rujak Gobet ini menjadi menarik dan unik. Bahkan baunya yang menggoda membuat semua orang mendekat dan ingin mencicipinya.

Meski terkesan sederhana, ‘berjualan rujak’ yang mereka jajakan memiliki makna mendalam. Harapan tersirat dari acara ini yaitu anak yang terlahir di kemudian hari dapat memiliki masa depan yang cerah dan kemampuan finansial yang cukup ketika ia dewasa.

Tak hanya itu, ia juga diharapkan dapat bergaul dengan semua kalangan masyarakat, seperti yang disimbolkan melalui beragam buah yang tersaji dalam rujak. Dari makna simbolik upacara adat tadi dapat kita artikan bahwa tradisi kita sejatinya amat menjunjung tinggi toleransi dan amat mengharapkan bila generasi penerus dapat menginternalisasi nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.

Di samping rujak, ada juga yang melengkapinya dengan dawet/cendol dan hidangan pendamping lainnya. Yang unik, menurut tradisi yang mereka percayai oleh masyarakat setempat, bila rasa dawet dan rujaknya sedap, kemungkinan besar anaknya perempuan. Bila kurang mantap, mereka percaya anaknya laki-laki.

Simbol Pengasuhan Bersama dalam Upacara Adat

Prosesi dodol rujak dan cendol yang sang calon ayah lakukan, dan calon ibu ini dimulai dari calon ayah. Ia membawa payung untuk memayungi calon ibu yang sedang membawa wadah untuk menampung hasil jualan. Uang yang mereka gunakan yaitu uang koin yang terbuat dari tanah liat atau biasa mereka sebut kreweng. Setelah itu, calon ayah akan menerima uang dari pembeli untuk ia masukkan dalam wadah tersebut dan sang calon ibu melayani para pembeli.

Jika kita amati dengan seksama, cendol dan rujak yang sepertinya sepele ternyata menyimpan pengharapan mendalam berkaitan dengan makna anak sebagai generasi penerus di masa depan. Sayangnya, justru kita sebagai masyarakat yang lahir di era digital menganggap bahwa semua prosesi tradisional adalah hal kuno yang tidak perlu kita lestarikan, dan lebih memilih mengikuti tren modern ala masyarakat kapitalis yang penuh dengan pesta pora.

Padahal, jika kita gali nilai-nilainya, acara adat Indonesia untuk menyambut kelahiran anak menyimpan pengharapan besar orangtua yang sangat selaras dengan ajaran Islam, yakni menjadi khalifah di muka bumi.

Bagaimana tidak, dari awal sebelum lahir, sang anak sudah berkenalan dengan berbagai diversitas/keragaman. Tentu hal ini menyiapkan mereka agar tidak bersikap eksklusif. Tak hanya itu, keinginan agar sang anak memiliki rezeki yang melimpah juga berkelindan dengan satu harapan. Bahwa modal yang ia miliki dapat terkontribusikan kepada masyarakat luas. Yakni (disimbolkan dengan ‘menjajakan’ cendol dan rujak).

Oleh karenanya, tak perlu kiranya memandang sebelah mata upacara adat tradisional. Sebab bila kita mau belajar, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya justru sangat positif. Dan ini merupakan bentuk dukungan bagi para orangtua, terutama ibu dalam menjalankan amanah dari Tuhan yang Maha Kuasa. []

 

 

Tags: bhineka tunggal Ikahari anak nasionalKebangsaankeluargaNusantaraTradisi
Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan
  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID