Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Upacara Adat Menyambut Anak di Indonesia: Penuh Pengharapan dan Suka Cita

Anak dipandang sebagai asset dan manisfestasi kebanggaan untuk jangka panjang. Sehingga banyak upacara adat untuk menyambut kelahiran anak

Hasna Azmi Fadhilah by Hasna Azmi Fadhilah
25 Juli 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Upacara Adat

Upacara Adat

7
SHARES
349
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai masyarakat yang amat menghargai konsep keluarga dan kerabat, orang-orang Indonesia melihat anak tidak hanya sebatas sebagai penerus, tapi anak juga dipandang sebagai asset dan manisfestasi kebanggaan untuk jangka panjang. Sehingga kita banyak menjumpai upacara adat di Indonesia untuk menyambut kelahiran anak.

Dengan landasan tersebut, keluarga memerankan fungsi penting dalam hal penjagaan dan perawatan anak hingga ia tumbuh besar nanti. Tak heran, dengan pandangan bahwa anak adalah harta keluarga, banyak tradisi atau budaya yang ada bertujuan untuk memohon keselamatan buah hati kepada Sang Maha Pencipta.

Tradisi Upacara Adat Menyambut Anak di Beberapa Daerah

Salah satu contoh tradisinya adalah pelaksanaan upacara adat jelang kelahiran anak di lingkungan masyarakat Sunda, Jawa, dan di beberapa daerah lainnya. Tahapannya sendiri tidak hanya satu langkah saja. Namun melewati beberapa proses yang dimulai dengan pembacaan doa bersama sebelum sang anak lahir.

Selanjutnya, diikuti dengan mandi-mandi. Makna di balik acara ini yaitu memberikan simbol bahwa anak sejatinya adalah anugerah terbesar dari Tuhan bagi orangtua. Dalam prosesi mandi-mandi, seorang ibu akan dimandikan dengan air yang berisi tujuh macam bunga dan tujuh air sumur dari rumah yang berbeda. Acara ini di akhiri dengan pembelahan kelapa gading.

Ritual pemotongan kelapa sendiri bertautan dengan pertanda jenis kelamin sang anak. Bila ketika terbelah, air kelapa yang keluar amat banyak, mereka percaya bahwa nanti anak yang akan lahir berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan bila yang terjadi sebaliknya, masyarakat meyakini bahwa anak yang lahir akan berjenis kelamin perempuan.

Usai prosesi mandi sang ibu tadi, acara akan berlanjut dengan tradisi ‘berjualan’ rujak oleh si ibu hamil tadi. Lazimnya rujak yang ia jajakan, rujak pada tradisi jelang lahiran juga berisi aneka macam buah. Semua buah tadi akan tersaji dan langsung si ibu hamil yang meramu. Kemudian membaginya kepada kerabat atau orang yang hadir dalam upacara tradisional yang digelar.

Pelibatan Ayah dalam Prosesi Upacara Adat

Bahkan di Jawa Timur, yang menjajakan tidak hanya ibu saja, tapi sang ayah juga terlibat. Rujaknya pun spesial, rujak yang mereka gunakan dalam prosesi ini ialah “Rujak Gobet”. Rujak Gobet merupakan salah satu makanan tradisional Jawa yang berasal dari daerah Malang, Jawa Timur.

Rujak yang terdiri dari beraneka buah seperti bengkuang, nanas, pencit (mangga muda), blimbing, jambu, babal (nangka muda), kedondong, asem dan racikan bumbu lainnya. Di mana dalam racikan itu memiliki rasa asam, manis, pedas dan segar menjadi satu. Hal ini membuat Rujak Gobet ini menjadi menarik dan unik. Bahkan baunya yang menggoda membuat semua orang mendekat dan ingin mencicipinya.

Meski terkesan sederhana, ‘berjualan rujak’ yang mereka jajakan memiliki makna mendalam. Harapan tersirat dari acara ini yaitu anak yang terlahir di kemudian hari dapat memiliki masa depan yang cerah dan kemampuan finansial yang cukup ketika ia dewasa.

Tak hanya itu, ia juga diharapkan dapat bergaul dengan semua kalangan masyarakat, seperti yang disimbolkan melalui beragam buah yang tersaji dalam rujak. Dari makna simbolik upacara adat tadi dapat kita artikan bahwa tradisi kita sejatinya amat menjunjung tinggi toleransi dan amat mengharapkan bila generasi penerus dapat menginternalisasi nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.

Di samping rujak, ada juga yang melengkapinya dengan dawet/cendol dan hidangan pendamping lainnya. Yang unik, menurut tradisi yang mereka percayai oleh masyarakat setempat, bila rasa dawet dan rujaknya sedap, kemungkinan besar anaknya perempuan. Bila kurang mantap, mereka percaya anaknya laki-laki.

Simbol Pengasuhan Bersama dalam Upacara Adat

Prosesi dodol rujak dan cendol yang sang calon ayah lakukan, dan calon ibu ini dimulai dari calon ayah. Ia membawa payung untuk memayungi calon ibu yang sedang membawa wadah untuk menampung hasil jualan. Uang yang mereka gunakan yaitu uang koin yang terbuat dari tanah liat atau biasa mereka sebut kreweng. Setelah itu, calon ayah akan menerima uang dari pembeli untuk ia masukkan dalam wadah tersebut dan sang calon ibu melayani para pembeli.

Jika kita amati dengan seksama, cendol dan rujak yang sepertinya sepele ternyata menyimpan pengharapan mendalam berkaitan dengan makna anak sebagai generasi penerus di masa depan. Sayangnya, justru kita sebagai masyarakat yang lahir di era digital menganggap bahwa semua prosesi tradisional adalah hal kuno yang tidak perlu kita lestarikan, dan lebih memilih mengikuti tren modern ala masyarakat kapitalis yang penuh dengan pesta pora.

Padahal, jika kita gali nilai-nilainya, acara adat Indonesia untuk menyambut kelahiran anak menyimpan pengharapan besar orangtua yang sangat selaras dengan ajaran Islam, yakni menjadi khalifah di muka bumi.

Bagaimana tidak, dari awal sebelum lahir, sang anak sudah berkenalan dengan berbagai diversitas/keragaman. Tentu hal ini menyiapkan mereka agar tidak bersikap eksklusif. Tak hanya itu, keinginan agar sang anak memiliki rezeki yang melimpah juga berkelindan dengan satu harapan. Bahwa modal yang ia miliki dapat terkontribusikan kepada masyarakat luas. Yakni (disimbolkan dengan ‘menjajakan’ cendol dan rujak).

Oleh karenanya, tak perlu kiranya memandang sebelah mata upacara adat tradisional. Sebab bila kita mau belajar, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya justru sangat positif. Dan ini merupakan bentuk dukungan bagi para orangtua, terutama ibu dalam menjalankan amanah dari Tuhan yang Maha Kuasa. []

 

 

Tags: bhineka tunggal Ikahari anak nasionalKebangsaankeluargaNusantaraTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenal Sosok Sayyidah Sukainah (1)

Next Post

Sumber Energi Air, Rumput dan Api Menjadi Hak Kolektif Manusia

Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Related Posts

Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Next Post
Sumber Energi

Sumber Energi Air, Rumput dan Api Menjadi Hak Kolektif Manusia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0