Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Urusan Seks seharusnya Dinikmati Suami Istri

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
12 Januari 2023
in Personal
0
Urusan Seks seharusnya Dinikmati Suami Istri
151
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id- Berikut urusan seks seharusnya dinikmati suami istri.  Saat ini media sosial tengah ramai memperbincangan joke-joke yang menjadikan marital rape (perkosaan dalam pernikahan) sebagai bahan candaan. Seperti dalam poster yang dibawa oleh ibu-ibu pada aksi penolakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan (RUU-PKS) dan Rancangan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kira-kira begini isi posternya “saya ikhlas diperkosa suami saya kapan pun suami saya minta, jujur enak !!! dapat pahala lagi”.

Tentu saja saya kaget sekaligus gereget membaca isi poster tersebut. Bagaimana tidak, kasus marital rape ini banyak sekali terjadi pada perempuan di Indonesia. Seperti dalam catatan tahunan Komnas Perempuan menyebutkan bahwa, sepanjang tahun 2018 ada sekitar 195 kasus perkosaan dalam perkawinan yang dilakukan oleh suami kepada istrinya. Dan kasus-kasus tersebut jelas mendatangkan mafsadat bagi korban.

Belum lama ini, pada bulan Juli 2019, kasus Anton Nuryanto, seorang suami warga Sunter Agung, Jakarta, membunuh istrinya sendiri, gara-gara ia menolak untuk berhubungan intim. Bahkan ia melakukannya di depan anaknya sendiri.

Atau masih dibulan yang sama, kasus Aminah, seorang perempuan di Sukabumi, Jawa Barat, membunuh suaminya saat tidur. Ia depresi gara-gara kerap kali dipaksa oleh suaminya untuk berhubungan intim. Padahal, Ia baru saja melahirkan anaknya. Hingga akhirnya, hal ini membuat Aminah kesal dan berujung dengan  membunuh sang suami.

Disamping itu semua, saya yakin masih banyak kasus marital rape yang tidak dilaporkan, karena masih dianggap tabu dan mustahil terjadi. Karena masyarakat umum masih menganggap bahwa perkosaan dalam pernikahan itu sebuah mitos.

Selain itu, narasi-narasi keagamaan yang berkembang selama ini juga menimbulkan relasi yang timpang. Misalnya, salah satu kewajiban istri terhadap suami ialah melayani kebutuhan seksualnya, dan tidak boleh menolak dengan alasan apapun. Padahal urusan seks seharusnya dinikmati oleh pasangan suami dan istri dengan saling memperhatikan kebutuhan dan kondisi tubuh satu sama lain.

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam al-Qur’an surat al-Baqarah [2]:187 bahwa relasi antara suami dan istri dalam masalah seks mengandung prinsip kesalingan (mubadalah); suami adalah pakaian istri dan istri adalah pakaian suami (hunna libaasun lakum wa antum libaasun lahum).

KH. Husein Muhammad dalam buku Fiqh Perempuan juga menjelaskan bahwa perkawinan itu jalinan hubungan kasih sayang, cinta dan tanggung jawab suami dan istri. Maka keduanya harus dibangun secara bersama-sama dengan cara-cara yang baik, bukan dengan penindasan, kebencian dan kekerasan.

Wujudkan Perkawinan yang Kokoh

Di dalam ajaran agama Islam, baik suami maupun istri, keduanya dituntut untuk menjaga pernikahan agar tetap kokoh, sehat dan harmonis. Dimana hal itu bisa dilakukan dengan menjalankan empat pilar sebagai berikut;

Pertama, pasangan suami-istri harus menyadari dan memahami bahwa hubungan perkawinan adalah perjanjian yang kokoh (mitsaaqan ghalidha), kedua, perkawinan perlu dibangun dengan sikap dan hubungan yang baik (mua’asyarah bil ma’ruf).

Ketiga, perkawinan adalah saling berpasangan (zawaj), dan terkahir, perkawinan dikelola dengan prinsip musyawarah.

Dengan empat pilar inilah, hubungan yang kokoh antara pasangan suami dan istri bisa terbangun, dan tentu saja bisa mewujudkan visi dan misi kehidupan perkawinan yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an surat ar-Rum ayat 21 bahwa tujuan perkawinan adalah mewujudkan ketenteraman jiwa (sakinah) yang hanya bisa diperoleh melalui relasi atas dasar cinta kasih sayang.

Sehingga ketika suami maupun istri saling memperlakukan satu sama lain dengan cara yang baik, saya yakin tujuan mulia pernikahan yaitu kebahagiaan hakiki itu bisa dirasakan sepenuhnya oleh keduanya.

Islam Menolak Kekerasan

Islam secara tegas mengajarkan untuk selalu memberikan penghormatan kepada seluruh manusia. Islam sangat melarang untuk berbuat kezaliman kepada siapa pun, termasuk pada perempuan.

Jadi, ketika terjadi suatu tindakan yang melukai dan menyakiti istri sama halnya ia telah melukai prinsip kemanusiaan yang telah diajarkan oleh Islam. Karena dalam prinsipnya Islam mendorong umatnya untuk tidak melukai diri sendiri, dan diri manusia yang lain.

Seperti yang terdapat dalam hadis Nabi saw “Tidak boleh mencederai diri sendiri maupun mencederai orang lain” (Muwatha’ Malik).

Dengan begitu, segala bentuk kekerasan dengan alasan apapun tidak bisa dibenarkan, dan siapapun yang merasa akan didzalimi berhak untuk menolaknya, termasuk menolak ajakan suami untuk berhubungan seksual dengan cara yang brutal atau kasar, karena dapat melukai organ tubuh istrinya.

Oleh karena itu, al-Qur’an memiliki konsep-konsep kunci yang seharusnya bisa menjadi pondasi spritual dan etis bagi hubungan pasangan suami istri. Seperti konsep saling ridho, baik (ma’ruf), berusaha menciptakan kondisi yang lebih baik (ihsan), tulus (nihlah), saling memberi kenyamanan, kemuliaan (fadl), kebahagiaan (sakinah), cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah).

Dengan demikian, diharapkan baik suami dan istri kehidupanya penuh dengan kasih sayang dan cinta, saling mengasihi, tidak saling menyakiti dan masing-masing tidak saling mengabaikan hak serta kewajiban termasuk dalam relasi seksual.

Demikian penjelasan terkait urusan seks seharusnya dinikmati suami istri, bukan justru saling menimbulkan kesakitan di antara keduanya. []

Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Terkait Posts

Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
kekerasan verbal
Publik

Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

4 November 2025
Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Usia 20-an
Personal

It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

3 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Wangari Muta Maathai

    Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan
  • Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas
  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID