Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Urusan Seks seharusnya Dinikmati Suami Istri

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
12 Januari 2023
in Personal
0
Urusan Seks seharusnya Dinikmati Suami Istri
151
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id- Berikut urusan seks seharusnya dinikmati suami istri.  Saat ini media sosial tengah ramai memperbincangan joke-joke yang menjadikan marital rape (perkosaan dalam pernikahan) sebagai bahan candaan. Seperti dalam poster yang dibawa oleh ibu-ibu pada aksi penolakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan (RUU-PKS) dan Rancangan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kira-kira begini isi posternya “saya ikhlas diperkosa suami saya kapan pun suami saya minta, jujur enak !!! dapat pahala lagi”.

Tentu saja saya kaget sekaligus gereget membaca isi poster tersebut. Bagaimana tidak, kasus marital rape ini banyak sekali terjadi pada perempuan di Indonesia. Seperti dalam catatan tahunan Komnas Perempuan menyebutkan bahwa, sepanjang tahun 2018 ada sekitar 195 kasus perkosaan dalam perkawinan yang dilakukan oleh suami kepada istrinya. Dan kasus-kasus tersebut jelas mendatangkan mafsadat bagi korban.

Belum lama ini, pada bulan Juli 2019, kasus Anton Nuryanto, seorang suami warga Sunter Agung, Jakarta, membunuh istrinya sendiri, gara-gara ia menolak untuk berhubungan intim. Bahkan ia melakukannya di depan anaknya sendiri.

Atau masih dibulan yang sama, kasus Aminah, seorang perempuan di Sukabumi, Jawa Barat, membunuh suaminya saat tidur. Ia depresi gara-gara kerap kali dipaksa oleh suaminya untuk berhubungan intim. Padahal, Ia baru saja melahirkan anaknya. Hingga akhirnya, hal ini membuat Aminah kesal dan berujung dengan  membunuh sang suami.

Disamping itu semua, saya yakin masih banyak kasus marital rape yang tidak dilaporkan, karena masih dianggap tabu dan mustahil terjadi. Karena masyarakat umum masih menganggap bahwa perkosaan dalam pernikahan itu sebuah mitos.

Selain itu, narasi-narasi keagamaan yang berkembang selama ini juga menimbulkan relasi yang timpang. Misalnya, salah satu kewajiban istri terhadap suami ialah melayani kebutuhan seksualnya, dan tidak boleh menolak dengan alasan apapun. Padahal urusan seks seharusnya dinikmati oleh pasangan suami dan istri dengan saling memperhatikan kebutuhan dan kondisi tubuh satu sama lain.

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam al-Qur’an surat al-Baqarah [2]:187 bahwa relasi antara suami dan istri dalam masalah seks mengandung prinsip kesalingan (mubadalah); suami adalah pakaian istri dan istri adalah pakaian suami (hunna libaasun lakum wa antum libaasun lahum).

KH. Husein Muhammad dalam buku Fiqh Perempuan juga menjelaskan bahwa perkawinan itu jalinan hubungan kasih sayang, cinta dan tanggung jawab suami dan istri. Maka keduanya harus dibangun secara bersama-sama dengan cara-cara yang baik, bukan dengan penindasan, kebencian dan kekerasan.

Wujudkan Perkawinan yang Kokoh

Di dalam ajaran agama Islam, baik suami maupun istri, keduanya dituntut untuk menjaga pernikahan agar tetap kokoh, sehat dan harmonis. Dimana hal itu bisa dilakukan dengan menjalankan empat pilar sebagai berikut;

Pertama, pasangan suami-istri harus menyadari dan memahami bahwa hubungan perkawinan adalah perjanjian yang kokoh (mitsaaqan ghalidha), kedua, perkawinan perlu dibangun dengan sikap dan hubungan yang baik (mua’asyarah bil ma’ruf).

Ketiga, perkawinan adalah saling berpasangan (zawaj), dan terkahir, perkawinan dikelola dengan prinsip musyawarah.

Dengan empat pilar inilah, hubungan yang kokoh antara pasangan suami dan istri bisa terbangun, dan tentu saja bisa mewujudkan visi dan misi kehidupan perkawinan yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an surat ar-Rum ayat 21 bahwa tujuan perkawinan adalah mewujudkan ketenteraman jiwa (sakinah) yang hanya bisa diperoleh melalui relasi atas dasar cinta kasih sayang.

Sehingga ketika suami maupun istri saling memperlakukan satu sama lain dengan cara yang baik, saya yakin tujuan mulia pernikahan yaitu kebahagiaan hakiki itu bisa dirasakan sepenuhnya oleh keduanya.

Islam Menolak Kekerasan

Islam secara tegas mengajarkan untuk selalu memberikan penghormatan kepada seluruh manusia. Islam sangat melarang untuk berbuat kezaliman kepada siapa pun, termasuk pada perempuan.

Jadi, ketika terjadi suatu tindakan yang melukai dan menyakiti istri sama halnya ia telah melukai prinsip kemanusiaan yang telah diajarkan oleh Islam. Karena dalam prinsipnya Islam mendorong umatnya untuk tidak melukai diri sendiri, dan diri manusia yang lain.

Seperti yang terdapat dalam hadis Nabi saw “Tidak boleh mencederai diri sendiri maupun mencederai orang lain” (Muwatha’ Malik).

Dengan begitu, segala bentuk kekerasan dengan alasan apapun tidak bisa dibenarkan, dan siapapun yang merasa akan didzalimi berhak untuk menolaknya, termasuk menolak ajakan suami untuk berhubungan seksual dengan cara yang brutal atau kasar, karena dapat melukai organ tubuh istrinya.

Oleh karena itu, al-Qur’an memiliki konsep-konsep kunci yang seharusnya bisa menjadi pondasi spritual dan etis bagi hubungan pasangan suami istri. Seperti konsep saling ridho, baik (ma’ruf), berusaha menciptakan kondisi yang lebih baik (ihsan), tulus (nihlah), saling memberi kenyamanan, kemuliaan (fadl), kebahagiaan (sakinah), cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah).

Dengan demikian, diharapkan baik suami dan istri kehidupanya penuh dengan kasih sayang dan cinta, saling mengasihi, tidak saling menyakiti dan masing-masing tidak saling mengabaikan hak serta kewajiban termasuk dalam relasi seksual.

Demikian penjelasan terkait urusan seks seharusnya dinikmati suami istri, bukan justru saling menimbulkan kesakitan di antara keduanya. []

Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Terkait Posts

Seksualitas Perempuan dalam
Hikmah

Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

18 September 2025
Takut Bicara
Personal

Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

18 September 2025
Perempuan di Ruang Publik
Hikmah

Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

18 September 2025
Menjaga Bumi
Hikmah

Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

18 September 2025
Perempuan dan Perang
Hikmah

Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

18 September 2025
Saling Pengertian
Publik

Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

18 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam
  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam
  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID