Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Urusan Seks seharusnya Dinikmati Suami Istri

Fachrul Misbahudin by Fachrul Misbahudin
12 Januari 2023
in Personal
A A
0
Urusan Seks seharusnya Dinikmati Suami Istri
3
SHARES
153
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id- Berikut urusan seks seharusnya dinikmati suami istri.  Saat ini media sosial tengah ramai memperbincangan joke-joke yang menjadikan marital rape (perkosaan dalam pernikahan) sebagai bahan candaan. Seperti dalam poster yang dibawa oleh ibu-ibu pada aksi penolakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan (RUU-PKS) dan Rancangan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kira-kira begini isi posternya “saya ikhlas diperkosa suami saya kapan pun suami saya minta, jujur enak !!! dapat pahala lagi”.

Tentu saja saya kaget sekaligus gereget membaca isi poster tersebut. Bagaimana tidak, kasus marital rape ini banyak sekali terjadi pada perempuan di Indonesia. Seperti dalam catatan tahunan Komnas Perempuan menyebutkan bahwa, sepanjang tahun 2018 ada sekitar 195 kasus perkosaan dalam perkawinan yang dilakukan oleh suami kepada istrinya. Dan kasus-kasus tersebut jelas mendatangkan mafsadat bagi korban.

Belum lama ini, pada bulan Juli 2019, kasus Anton Nuryanto, seorang suami warga Sunter Agung, Jakarta, membunuh istrinya sendiri, gara-gara ia menolak untuk berhubungan intim. Bahkan ia melakukannya di depan anaknya sendiri.

Atau masih dibulan yang sama, kasus Aminah, seorang perempuan di Sukabumi, Jawa Barat, membunuh suaminya saat tidur. Ia depresi gara-gara kerap kali dipaksa oleh suaminya untuk berhubungan intim. Padahal, Ia baru saja melahirkan anaknya. Hingga akhirnya, hal ini membuat Aminah kesal dan berujung dengan  membunuh sang suami.

Disamping itu semua, saya yakin masih banyak kasus marital rape yang tidak dilaporkan, karena masih dianggap tabu dan mustahil terjadi. Karena masyarakat umum masih menganggap bahwa perkosaan dalam pernikahan itu sebuah mitos.

Selain itu, narasi-narasi keagamaan yang berkembang selama ini juga menimbulkan relasi yang timpang. Misalnya, salah satu kewajiban istri terhadap suami ialah melayani kebutuhan seksualnya, dan tidak boleh menolak dengan alasan apapun. Padahal urusan seks seharusnya dinikmati oleh pasangan suami dan istri dengan saling memperhatikan kebutuhan dan kondisi tubuh satu sama lain.

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam al-Qur’an surat al-Baqarah [2]:187 bahwa relasi antara suami dan istri dalam masalah seks mengandung prinsip kesalingan (mubadalah); suami adalah pakaian istri dan istri adalah pakaian suami (hunna libaasun lakum wa antum libaasun lahum).

KH. Husein Muhammad dalam buku Fiqh Perempuan juga menjelaskan bahwa perkawinan itu jalinan hubungan kasih sayang, cinta dan tanggung jawab suami dan istri. Maka keduanya harus dibangun secara bersama-sama dengan cara-cara yang baik, bukan dengan penindasan, kebencian dan kekerasan.

Wujudkan Perkawinan yang Kokoh

Di dalam ajaran agama Islam, baik suami maupun istri, keduanya dituntut untuk menjaga pernikahan agar tetap kokoh, sehat dan harmonis. Dimana hal itu bisa dilakukan dengan menjalankan empat pilar sebagai berikut;

Pertama, pasangan suami-istri harus menyadari dan memahami bahwa hubungan perkawinan adalah perjanjian yang kokoh (mitsaaqan ghalidha), kedua, perkawinan perlu dibangun dengan sikap dan hubungan yang baik (mua’asyarah bil ma’ruf).

Ketiga, perkawinan adalah saling berpasangan (zawaj), dan terkahir, perkawinan dikelola dengan prinsip musyawarah.

Dengan empat pilar inilah, hubungan yang kokoh antara pasangan suami dan istri bisa terbangun, dan tentu saja bisa mewujudkan visi dan misi kehidupan perkawinan yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an surat ar-Rum ayat 21 bahwa tujuan perkawinan adalah mewujudkan ketenteraman jiwa (sakinah) yang hanya bisa diperoleh melalui relasi atas dasar cinta kasih sayang.

Sehingga ketika suami maupun istri saling memperlakukan satu sama lain dengan cara yang baik, saya yakin tujuan mulia pernikahan yaitu kebahagiaan hakiki itu bisa dirasakan sepenuhnya oleh keduanya.

Islam Menolak Kekerasan

Islam secara tegas mengajarkan untuk selalu memberikan penghormatan kepada seluruh manusia. Islam sangat melarang untuk berbuat kezaliman kepada siapa pun, termasuk pada perempuan.

Jadi, ketika terjadi suatu tindakan yang melukai dan menyakiti istri sama halnya ia telah melukai prinsip kemanusiaan yang telah diajarkan oleh Islam. Karena dalam prinsipnya Islam mendorong umatnya untuk tidak melukai diri sendiri, dan diri manusia yang lain.

Seperti yang terdapat dalam hadis Nabi saw “Tidak boleh mencederai diri sendiri maupun mencederai orang lain” (Muwatha’ Malik).

Dengan begitu, segala bentuk kekerasan dengan alasan apapun tidak bisa dibenarkan, dan siapapun yang merasa akan didzalimi berhak untuk menolaknya, termasuk menolak ajakan suami untuk berhubungan seksual dengan cara yang brutal atau kasar, karena dapat melukai organ tubuh istrinya.

Oleh karena itu, al-Qur’an memiliki konsep-konsep kunci yang seharusnya bisa menjadi pondasi spritual dan etis bagi hubungan pasangan suami istri. Seperti konsep saling ridho, baik (ma’ruf), berusaha menciptakan kondisi yang lebih baik (ihsan), tulus (nihlah), saling memberi kenyamanan, kemuliaan (fadl), kebahagiaan (sakinah), cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah).

Dengan demikian, diharapkan baik suami dan istri kehidupanya penuh dengan kasih sayang dan cinta, saling mengasihi, tidak saling menyakiti dan masing-masing tidak saling mengabaikan hak serta kewajiban termasuk dalam relasi seksual.

Demikian penjelasan terkait urusan seks seharusnya dinikmati suami istri, bukan justru saling menimbulkan kesakitan di antara keduanya. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Anak Kerap Jadi Korban Kekerasan di Ruang Virtual

Next Post

Rentannya Reproduksi Anak Perempuan

Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Related Posts

Hijrah
Pernak-pernik

Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

3 Maret 2026
Difabel di Sektor Formal
Disabilitas

Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

3 Maret 2026
Hijrah dan Jihad
Pernak-pernik

“Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

3 Maret 2026
Ali Khamenei
Aktual

Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

3 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Ideologi Kenormalan
Disabilitas

Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

2 Maret 2026
Next Post
reproduksi

Rentannya Reproduksi Anak Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil
  • Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan
  • “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad
  • Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan
  • Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0