Mubadalah.id – Di sini visi dan misi Islam untuk melindungi yang lemah (mustadhafin) menjadi relevan, siapa pun yang lemah, dan dilakukan oleh siapa pun yang memiliki kapasitas melakukan kerja perlindungan dan pemberdayaan, laki-laki maupun perempuan.
Dengan demikian, ayat dan Hadis yang umum tentang kerja-kerja amal saleh untuk pemberdayaan, penguatan, dan perlindungan. Semuanya harus menjadi bermakna dan relevan bagi laki-laki dan perempuan.
Suara perempuan, dalam satu pandangan fikih tertentu, menganggapnya sebagai aurat ketika suara itu mendorong atau mengajak kepada tindakan-tindakan asusila. Suara laki-laki yang juga mendorong, mengajak, atau bahkan merayu dan mengondisikan tindakan asusila juga aurat.
Apalagi jika memperluasnya untuk suara-suara yang mengajak pada perbuatan dosa, pelanggaran norma, korupsi, dan segala kezaliman. Maka akan banyak laki-laki, yang bersuara dan mengajak hal demikian, harusnya kita larang berada di publik. Suara-suara provokator kejahatan adalah aurat, dan kebanyakan dari mereka adalah laki-laki.
Lebih jauh lagi, bisa saja setiap suara yang mendorong pada tindakan haram, seperti zina, kebencian, konflik, kekerasan, dan korups. Bahkan menganggapnya aurat yang harus kita waspadai, baik suara itu keluar dari laki-laki maupun perempuan.
Pada saat yang sama, laki-laki dan perempuan juga Islam perintahkan untuk mengubah suara yang aurat ini menjadi suara yang mendorong pada kebaikan, anti korupsi, persatuan, dan perdamaian.
Dengan demikian, misi Islam untuk amar makruf nahi mungkar, menguatkan daya dorong untuk mewujudkan kebaikan dan menguatkan daya tahan dari segala keburukan, benar-benar menjadi sesuatu yang bisa mengerjakannya secara bersama oleh laki-laki dan perempuan.
Persis seperti di dalam al-Qur’an (QS. al-Taubah (9): 71). Sehingga kerahmatan dan kemaslahatan yang Islam harapkan dapat membumi bagi semua. Termasuk dapat laki-laki dan perempuan lakukan dan rasakan secara resiprokal.
Begitu pun akhlak mulia yang diajarkan Islam, baik di dalam rumah maupun di luar rumah, dilakukan dan dinikmati kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan. Secara mubadalah. []