Selasa, 10 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

“Selama izin-izin itu dibiarkan, risiko bencana tidak akan berkurang. Justru akan semakin naik,” ujar Uli.

Redaksi by Redaksi
8 Desember 2025
in Aktual
A A
0
Bencana di Aceh

Bencana di Aceh

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika bencana banjir bandang dan longsor kembali melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, publik ramai membahas curah hujan ekstrem dan perubahan iklim sebagai pemicu utama. Namun bagi Uli Arta Siagian, Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional WALHI, musibah itu sebagai konsekuensi panjang dari cara negara mengatur sumber daya alam selama puluhan tahun.

Uli menegaskan bahwa bencana ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola yang telah diperingatkan sejak lama. Menurutnya, selama negara terus mempertahankan model pembangunan yang menempatkan eksploitasi sumber daya alam sebagai mesin ekonomi, kerentanan ekologis akan terus menganga.

“Kalau kita ingin kejadian ini tidak terus berulang, bukan hanya di tiga provinsi, tetapi di seluruh Indonesia. Maka harus ada koreksi menyeluruh terhadap kebijakan lingkungan dan sumber daya alam,” ujar Uli.

Dan koreksi yang dimaksudnya bukan tambal sulam, tetapi perombakan struktur kebijakan dari akar hingga ke implementasinya.

Izin Dipermudah, Kajian Lingkungan Dikesampingkan

Uli menyebut salah satu akar masalah adalah pendekatan negara yang terlalu longgar dalam menerbitkan izin usaha tambang. Banyak undang-undang dan regulasi, menurutnya, memang didesain untuk mempermudah proses perizinan, namun mengabaikan aspek krusial yaitu soal kajian lingkungan dan suara masyarakat.

“Kebijakan kita hari ini tidak memberi ruang pada rakyat untuk mengatakan setuju atau tidak. Padahal mereka yang paling merasakan dampaknya,” tuturnya.

Ia menekankan pentingnya kebijakan inklusif, bukan hanya konsultasi formal. Tetapi mekanisme substantif yang memastikan partisipasi masyarakat menjadi dasar pengambilan keputusan.

Di saat yang sama, negara memiliki peta risiko bencana yang sangat lengkap, disusun oleh BNPB. Namun peta itu, kata Uli, jarang dipakai sebagai kompas kebijakan.

“Selama wilayah itu punya potensi tambang atau kayu, meski jelas-jelas rawan bencana, izin tetap pemerintah keluarkan,” tegasnya.

Inilah yang menurutnya harus dibalik, yaitu ekosistem tidak boleh lagi dikelola berdasarkan proyeksi keuntungan, tetapi berdasarkan tingkat kerentanan wilayah.

Evaluasi Total Izin di Sumatera

Bagi WALHI, langkah mendesak yang harus diambil pemerintah adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin usaha di Indonesia dimulai dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang kini menghadapi dampak terparah.

Dengan begitu, izin-izin yang berada di kawasan hutan atau wilayah yang sudah dipetakan sebagai rentan bencana harus dicabut tanpa kompromi. “Selama izin-izin itu dibiarkan, risiko bencana tidak akan berkurang. Justru akan semakin naik,” ujar Uli.

Evaluasi ini bukan hanya soal mencabut izin, tetapi juga memastikan bahwa proses pemulihan ekosistem mereka lakukan dengan standar yang jelas dan kita awasi dengan ketat.

Ia menilai tidak ada alasan teknis maupun hukum untuk menunda langkah ini, karena kerangka regulasi sudah tersedia yang kurang hanyalah kemauan politik.

Rakyat Menanggung Risiko

Dalam analisis Uli, salah satu persoalan terbesar adalah ketimpangan antara mereka yang menikmati keuntungan dan mereka yang menanggung risiko. Korporasi yang mendapat izin eksploitasi sumber daya alam memperoleh keuntungan besar, tetapi tidak tinggal di wilayah yang terdampak langsung kerusakan.

“Saya yakin, para pemilik keuntungan terbesar di tiga provinsi ini tidak tinggal di sana. Mereka hidup nyaman di kota-kota besar, sementara masyarakat di Aceh dan Sumatera menghadapi banjir dan longsor,” ujarnya.

Oleh karena itu, negara harus tegas menagih pertanggungjawaban mereka, mulai dari biaya pemulihan lingkungan hingga kontribusi dalam penanggulangan bencana.

Menurut Uli, undang-undang sebenarnya sudah mengharuskan perusahaan melakukan reklamasi dan pemulihan sebelum membuka blok baru. Namun kenyataannya jauh dari ideal.

“Sebelum satu blok dipulihkan, perusahaan sudah membuka blok lain. Tidak ada monitoring, tidak ada penegakan hukum,” tegasnya.

Ia menilai negara selama ini terlalu lemah dalam menegakkan kewajiban korporasi. Padahal, kewenangan hukum sepenuhnya ada di tangan pemerintah. “Negara punya instrumentasi lengkap. Yang hilang hanya keberanian.”

Menuju Kebijakan Lingkungan yang Berpihak pada Keselamatan Publik

Uli menutup penjelasannya dengan mengingatkan bahwa bencana ekologis yang terjadi di Aceh dan Sumatera bukan sekadar fenomena alam, tetapi refleksi dari pilihan politik. Selama negara memprioritaskan investasi tanpa mempertimbangkan risiko ekologis dan keselamatan warga, bencana akan selalu mengintai.

“Kita tidak kekurangan data, tidak kekurangan regulasi, tidak kekurangan ahli. Yang kita kekurangan adalah komitmen,” katanya.

Perubahan, menurutnya, harus kita mulai dari pengakuan bahwa keselamatan publik harus menjadi dasar utama dalam menentukan arah tata kelola lingkungan.

Bagi Uli, itulah satu-satunya cara menghentikan siklus bencana yang terus berulang di Aceh, Sumatera, dan seluruh Indonesia. []

Tags: AcehbencanaDesakEvaluasihentikanIzin UsahaSiklussumateraTotalWALHI
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Praktik HAKTP dalam Jurnalisme Algoritmik

Next Post

Makna Ibadah dalam Bayang Ritualitas

Redaksi

Redaksi

Related Posts

RUU PPRT
Aktual

KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

14 Februari 2026
Nisfu Sya'ban
Pernak-pernik

Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

3 Februari 2026
reproduksi Manusia
Pernak-pernik

Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

25 Januari 2026
Bencana
Disabilitas

Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

2 Februari 2026
Bencana
Publik

Tanpa Pembenahan di Hulu, Bencana Ekologi Terus Mengintai Sumatra–Aceh

29 Desember 2025
Bencana Ekologi
Publik

Bencana Ekologi dan Hilangnya Rumah Gajah Sumatera

28 Desember 2025
Next Post
Makna Ibadah

Makna Ibadah dalam Bayang Ritualitas

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan
  • Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki
  • Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan
  • Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?
  • Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0