Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

“Selama izin-izin itu dibiarkan, risiko bencana tidak akan berkurang. Justru akan semakin naik,” ujar Uli.

Redaksi by Redaksi
8 Desember 2025
in Aktual
A A
0
Bencana di Aceh

Bencana di Aceh

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika bencana banjir bandang dan longsor kembali melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, publik ramai membahas curah hujan ekstrem dan perubahan iklim sebagai pemicu utama. Namun bagi Uli Arta Siagian, Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional WALHI, musibah itu sebagai konsekuensi panjang dari cara negara mengatur sumber daya alam selama puluhan tahun.

Uli menegaskan bahwa bencana ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola yang telah diperingatkan sejak lama. Menurutnya, selama negara terus mempertahankan model pembangunan yang menempatkan eksploitasi sumber daya alam sebagai mesin ekonomi, kerentanan ekologis akan terus menganga.

“Kalau kita ingin kejadian ini tidak terus berulang, bukan hanya di tiga provinsi, tetapi di seluruh Indonesia. Maka harus ada koreksi menyeluruh terhadap kebijakan lingkungan dan sumber daya alam,” ujar Uli.

Dan koreksi yang dimaksudnya bukan tambal sulam, tetapi perombakan struktur kebijakan dari akar hingga ke implementasinya.

Izin Dipermudah, Kajian Lingkungan Dikesampingkan

Uli menyebut salah satu akar masalah adalah pendekatan negara yang terlalu longgar dalam menerbitkan izin usaha tambang. Banyak undang-undang dan regulasi, menurutnya, memang didesain untuk mempermudah proses perizinan, namun mengabaikan aspek krusial yaitu soal kajian lingkungan dan suara masyarakat.

“Kebijakan kita hari ini tidak memberi ruang pada rakyat untuk mengatakan setuju atau tidak. Padahal mereka yang paling merasakan dampaknya,” tuturnya.

Ia menekankan pentingnya kebijakan inklusif, bukan hanya konsultasi formal. Tetapi mekanisme substantif yang memastikan partisipasi masyarakat menjadi dasar pengambilan keputusan.

Di saat yang sama, negara memiliki peta risiko bencana yang sangat lengkap, disusun oleh BNPB. Namun peta itu, kata Uli, jarang dipakai sebagai kompas kebijakan.

“Selama wilayah itu punya potensi tambang atau kayu, meski jelas-jelas rawan bencana, izin tetap pemerintah keluarkan,” tegasnya.

Inilah yang menurutnya harus dibalik, yaitu ekosistem tidak boleh lagi dikelola berdasarkan proyeksi keuntungan, tetapi berdasarkan tingkat kerentanan wilayah.

Evaluasi Total Izin di Sumatera

Bagi WALHI, langkah mendesak yang harus diambil pemerintah adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin usaha di Indonesia dimulai dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang kini menghadapi dampak terparah.

Dengan begitu, izin-izin yang berada di kawasan hutan atau wilayah yang sudah dipetakan sebagai rentan bencana harus dicabut tanpa kompromi. “Selama izin-izin itu dibiarkan, risiko bencana tidak akan berkurang. Justru akan semakin naik,” ujar Uli.

Evaluasi ini bukan hanya soal mencabut izin, tetapi juga memastikan bahwa proses pemulihan ekosistem mereka lakukan dengan standar yang jelas dan kita awasi dengan ketat.

Ia menilai tidak ada alasan teknis maupun hukum untuk menunda langkah ini, karena kerangka regulasi sudah tersedia yang kurang hanyalah kemauan politik.

Rakyat Menanggung Risiko

Dalam analisis Uli, salah satu persoalan terbesar adalah ketimpangan antara mereka yang menikmati keuntungan dan mereka yang menanggung risiko. Korporasi yang mendapat izin eksploitasi sumber daya alam memperoleh keuntungan besar, tetapi tidak tinggal di wilayah yang terdampak langsung kerusakan.

“Saya yakin, para pemilik keuntungan terbesar di tiga provinsi ini tidak tinggal di sana. Mereka hidup nyaman di kota-kota besar, sementara masyarakat di Aceh dan Sumatera menghadapi banjir dan longsor,” ujarnya.

Oleh karena itu, negara harus tegas menagih pertanggungjawaban mereka, mulai dari biaya pemulihan lingkungan hingga kontribusi dalam penanggulangan bencana.

Menurut Uli, undang-undang sebenarnya sudah mengharuskan perusahaan melakukan reklamasi dan pemulihan sebelum membuka blok baru. Namun kenyataannya jauh dari ideal.

“Sebelum satu blok dipulihkan, perusahaan sudah membuka blok lain. Tidak ada monitoring, tidak ada penegakan hukum,” tegasnya.

Ia menilai negara selama ini terlalu lemah dalam menegakkan kewajiban korporasi. Padahal, kewenangan hukum sepenuhnya ada di tangan pemerintah. “Negara punya instrumentasi lengkap. Yang hilang hanya keberanian.”

Menuju Kebijakan Lingkungan yang Berpihak pada Keselamatan Publik

Uli menutup penjelasannya dengan mengingatkan bahwa bencana ekologis yang terjadi di Aceh dan Sumatera bukan sekadar fenomena alam, tetapi refleksi dari pilihan politik. Selama negara memprioritaskan investasi tanpa mempertimbangkan risiko ekologis dan keselamatan warga, bencana akan selalu mengintai.

“Kita tidak kekurangan data, tidak kekurangan regulasi, tidak kekurangan ahli. Yang kita kekurangan adalah komitmen,” katanya.

Perubahan, menurutnya, harus kita mulai dari pengakuan bahwa keselamatan publik harus menjadi dasar utama dalam menentukan arah tata kelola lingkungan.

Bagi Uli, itulah satu-satunya cara menghentikan siklus bencana yang terus berulang di Aceh, Sumatera, dan seluruh Indonesia. []

Tags: AcehbencanaDesakEvaluasihentikanIzin UsahaSiklussumateraTotalWALHI
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Praktik HAKTP dalam Jurnalisme Algoritmik

Next Post

Makna Ibadah dalam Bayang Ritualitas

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Suntik KB
Pernak-pernik

Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

22 Juni 2026
Teungku Fakinah
Profil

Teungku Fakinah: Ulama Perempuan, Pendidik, dan Panglima Perang dari Aceh

12 Mei 2026
Sultanah Nahrasiyah
Figur

Sultanah Nahrasiyah, Bergelar Almalikah Almu’azzamah

11 Mei 2026
Bencana Alam
Pernak-pernik

Cara Mengasuh Anak saat Bencana Alam dan Ketika Orang Tua Bercerai

15 April 2026
Siklus Haid
Pernak-pernik

Memahami Siklus Haid

31 Maret 2026
Kemiskinan Perempuan
Pernak-pernik

Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

19 Maret 2026
Next Post
Makna Ibadah

Makna Ibadah dalam Bayang Ritualitas

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0