Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Wali Abdal, Waliyullah yang Bertugas Menjaga dan Mengendalikan Perubahan Iklim

Konsistensi merupakan ijtihad terbesar bagi seorang mukmin berdasarkan kemampuannya. Tentunya amal tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai syara, baik yang bersifat vertikal, maupun horizontal

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
17 Oktober 2022
in Hikmah
0
Wali Abdal

Wali Abdal

2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada literatur kaum sufi, terdapat beberapa istilah seperti wali abdal yang kita gunakan untuk mengkategorikan waliyullah. Pembagian ini berdasarkan tugas dan ijtihad jasmani-rohaninya guna ber-taqarrub pada-Nya. Ada wali quthub (bertugas menjaga dua kutub bumi agar tidak mencair, tiap masa jumlahnya hanya satu dan menjadi pemimpin dari seluruh waliyullah di masanya. Syekh Abdul Qadir Al-Jaylani adalah salah satunya.

Kemudian ada wali autad (wali paku/pasak bumi kalau istilah orang Jawa, bertugas menjaga kestabilan dan keseimbangan bumi dari 4 wilayah berbeda). Wali nuqabaa’ wa nujabaa’ (para wali yang bertugas untuk memperdalam hukum syara’ dan mengeluarkan manusia dari kesulitan-kesulitan yang terdapat dalam hatinya). Wali abdal, yang bertugas menjaga ketujuh iklim yang ada di bumi, mereka diberi kekuasaan untuk menunjuk pengganti jika mereka wafat, dan masih banyak lagi.

Para wali ini adalah mereka yang tidak memiliki kekhawatiran dan kesedihan dalam hatinya (QS. Yunus ayat 62). Sebagaimana ta’rif yang Syekh Muhammad Sulaiman Al-Asyqar sampaikan dalam kitab Zubdah al-Tafsir min Fath al-Qadir, para waliyullah ini merupakan kaum mukmin pilihan, mereka melakukan ketaatan dan menjauhi segala bentuk larangan yang terdapat dalam syara’.

Menjadi Insan Terpilih

Mampukah kita menjadi salah satu dari sekian banyak insan yang memiliki derajat kewalian tersebut? Menjadi diri mukmin yang terpilih? Pengorbanan apa yang telah kita lakukan untuk mendekati menjadi kekasih-Nya? Sejauh mana bukti ketaatan yang telah kita lakukan? Dan larangan apa saja yang telah kita jauhi untuk sebuah bentuk ijtihad diri?

Tentu kita bukan Nabi, namun besar kesempatan bagi kita semua untuk menjadi kekasih-Nya dengan meneladani nilai-nilai Islami yang terdapat dalam diri Nabi. Pasti banyak sekali dari diri kehidupan pribadi dan sosial Nabi yang dapat kita contoh dan istiqamahkan sehari-hari, bahkan dengan tersenyum, selalu menebar aura positif, dan menyenangkan hati orang lain dalam kehadirannya saja bisa menjadi salah satu wasilah untuk masuk kriteria wali.

Tentu kita sering menyaksikan di sekitar kita, ada saja masyarakat yang mendapatkan khusnul khatimah di akhir hayatnya. Lalu menyisakan banyak kisah baik yang menjadi pembicaraan setelah kematiannya. Hal tersebut sebab amal semasa hidupnya yang ia istiqamahkan. Bukan terletak pada besar-kecil bentuk amalnya, melainkan konsistensinya.

Konsistensi merupakan ijtihad terbesar bagi seorang mukmin berdasarkan kemampuannya. Tentunya amal tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai syara, baik yang bersifat vertikal, maupun horizontal.

Derajat Kewalian

Konon, yang dapat mengetahui derajat kewalian seseorang adalah seorang wali pula. Dengan jumlah 124ribu orang wali setiap abadnya sesuai tugas dan maqamnya. Tentunya saat ini juga banyak wali yang berada di sekitar kita. Bukan tugas kita memilah mana manusia yang merupakan wali atau bukan. Namun justru tugas kita adalah berusaha untuk menjadi wali itu sendiri.

Ini tampak mustahil, namun salah satu nasihat almarhum Ayah saya berbunyi demikian. Menurut saya ini adalah definisi yang lebih relevan untuk era saat ini, tentang bagaimana manusia dapat dengan baik menjalankan syariat yang tidak saja ditujukan dan memiliki manfaat untuk diri sendiri. Melainkan juga untuk masyarakat, bahkan alam secara global. Bukankah menjadi kekasih Allah dan menjadi umat Nabi yang baik telah ada tuntunannya?

Tidak perlu menunggu karomah yang ‘wow’ menurut kita untuk membuktikan apakah seseorang itu dicintai Tuhannya apa tidak. Lihat saja bagaimana ia membuktikan ketaatan pada Tuhannya itu dalam kesehariannya.

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Al-Fatawi Al-Haditsiyah juga menjelaskan, bahwa para wali itu memiliki kedudukan yang tinggi di hadapan Allah Swt. karena mereka memiliki amanah secara spiritual, intelektual, maupun kultural kemasyarakatan, dengan bekal karomah sebagai buah dari usaha jasmani-rohani yang ia lakukan tersebut.

Anomali Iklim

Melihat fenomena yang terjadi saat ini, perubahan dan anomali iklim yang berdampak pada: curah hujan yang tinggi dan tidak menentu, mengakibatkan banjir bandang dan longsor; panas yang tidak terkendali temperaturnya. Bahkan mulai mengikis es-es di dua belahan kutub bumi, kebakaran-kebakaran hutan di berbagai belahan dunia, yang tentunya mempengaruhi habitat flora dan fauna; cuaca ekstrem yang mempengaruhi tingkat kesehatan manusia; dan masih banyak lagi.

Di manakah para wali abdal? Masihkah kita menyangsikan kehadirannya di sekitar kita? Mereka ada, namun kita tidak pernah mendukung ijtihadnya. Mereka ada di berbagai belahan dunia, ada yang dengan ilmu sainsnya bergerak untuk mengurangi pemanasan global.

Ada yang dengan ilmu batinnya mengajak manusia untuk hidup sederhana dan zuhud. Ada yang dengan ilmu sosialnya menghimbau masyarakat untuk perduli kepada lingkungan. Tanpa mereka, iklim dunia tidak akan terkendali, dan dunia ini akan segera berakhir.

Sebagai khalifah di muka bumi, juga sebagai umat dari Kanjeng Nabi, sudah seyogyanya kita memiliki kesadaran diri untuk mengambil bagian dari tugas ini, tidak lain untuk menjaga kelestarian dan kelangsungan kehidupan setelah kita, menjaga nilai-nilai Islami yang diajarkan Kanjeng Nabi.

Pentingnya Menjaga Alam

Jika menurut teorinya seorang wali abdal adalah mereka yang memiliki amaliyah lahiriyah yang selalu diam, terjaga dari tidur, lapar, dan uzlah. Maka indikator-indikator tersebut dapat kita semua lakukan dengan: diam, jika diam adalah emas. Maka untuk menjaga alam dan kestabilan iklimnya, diam yang baik adalah dengan menyuarakan dan mengedukasi khalayak umum tentang pentingnya menjaga alam.

Dan diam atas segala bentuk perlawanan dan penolakan dengan tetap terus bekerja dan berusaha. Terjaga dari tidur untuk memikirkan cara, strategi, dan kolaborasi yang dapat dilakukan bersama untuk menjaga kelestarian alam dan kestabilan iklim. Menjaga lapar dari urusan-urusan duniawi yang dapat memberikan kontribusi pada perusakan alam, seperti eksploitasi alam, pembuangan limbah rumahan.

Belum lagi bertambah dengan industri ilegal, penggunaan plastik dan bahan-bahan yang membahayakan lingkungan secara berlebihan. Uzlah dari pola hidup konsumtif (sandang-pangan-papan) yang tidak mendatangkan manfaat pada diri pribadi, masyarakat, dan kesemestaan.

Jika ada kesempatan beasiswa saja kita bersungguh-sungguh melengkapi persyaratannya. Lantas mengapa saat Alquran dan Sunnah telah memberikan banyak petunjuk dan ketentuan untuk menjadi kekasih-Nya, kita masih ragu-ragu dan menunda? Bukankah guru-guru kita semua telah menunjukkan jalannya untuk kita ikuti dan teruskan perjuangannya, baik untuk saat ini atau juga kelak saat mereka telah tiada? Waallahu a’lam bishshawwaab. []

Tags: islamLingkunganLiteraturPerubahan IklmSufitasawufWali AbdalWaliyullah
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Berdoa
Publik

Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

16 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID