• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Siapa Berkata Apa

Dosen Hukum Internasional UHAMKA: Perkosaan Bukan Faktor Miras

Mubadalah Mubadalah
31/08/2016
in Siapa Berkata Apa
0
Perkosaan Bukan Faktor Miras

Perkosaan Bukan Faktor Miras

13
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sementara ini menyebar keyakinan di kalangan masyarakat bahwa perkosaan terhadap perempuan dan anak-anak terjadi akibat konsumsi miras atau narkoba. Tidak sedikit para tokoh, akademisi, politisi, dan pemerintah meyakini hal ini. Polisi juga seringkali mengalihkan persoalan perkosaan ke pidana sosial soal miras dan atau narkoba. Dengan cara pandang ini, tindak perkosaan seseorang bisa menjadi lepas dan diabaikan. Akibatnya, perempuan menjadi tak terlindungi,bahkan bisa jadi disalahkan. Pandangan perkosaan bukan faktor miras adalah pandangan yang mendekati kebenaran.

Pandangan sebaliknya adalah pandangan yang menyesatkan dan memiliki ekses yang sangat berbahaya. Tidak saja karena mengabaikan faktor ketimpangan relasi gender yang fundamental, tetapi juga perempuan korban bisa tak terlindungi atau bahkan disalahkan. Demikian diucapkan Yuli Muthmainnah, dosen Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka Jakarta.

Mengutip pada analisis Catherine MacKinnon (1989), Yuli menyatakan bahwa “Perkosaan bukan hanya soal nafsu syahwat, tetapi juga tentang tindakan brutal, sadis, dan penyiksaan dari orang yang merasa lebih kuat dan berkuasa kepada orang yang lemah atau dibawah kuasanya”.

Jika dicermati, menurutnya, “Perkosaan dipengaruhi oleh relasi kuasa yang tidak setara antara korban dan pelaku. Dengan perbuatan itu laki-laki merasa menang dan perempuan
korban dianggap sebagai musuh yang harus dihancurkan. Pelaku sesungguhnya ingin
‘bersenang-senang’ dengan menganggap rendah perempuan, menganggap perempuan milik laki-laki, ingin memamerkan kuasa dan membuktikan kekuatan dirinya atas perempuan”.

Perkosaan adalah tindakan kejahatan dan pelanggaran terhadap hak asasi
perempuan dan tentu saja melanggar HAM. Yuli menegaskan: “Sampai kapanpun perkosaan adalah kejahatan, tindakan kriminal, pelaku harus mempertanggungjawabkannya dimuka hukum. Alasan mabuk, dorongan nafsu, sakit, kesurupan,  bahkan hilang ingatan sekalipun adalah alasan yang tidak bisa diterima. Karena pada dasarnya manusia dapat mengendalikan emosi, hawa nafsu, dan akalnya melalui kontrol kemampuan diri”.

Baca Juga:

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Tentu saja narkoba dan miras adalah haram dan memiliki efek buruk pada seseorang. Tetapi sayang sekali kalau ini selalu dijadikan alibi oleh penjahat kelamin, dan masyarakat percaya, lalu faktor fundamentalnya soal relasi kuasa menjadi terlupakan. Padahal ketimpangan inilah yang harus dilawan. Dan perlawanan inilah adalah sebaik-baik jihad dalam Islam.

Penulis: Faqih Abdul Kodir, biasa disapa Kang Faqih adalah alumni PP Dar al-Tauhid Arjawinangun, salah satu wakil ketua Yayasan Fahmina, dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan ISIF Cirebon. Saat ini dipercaya menjadi Sekretaris ALIMAT, Gerakan keadilan keluarga Indonesia perspektif Islam.

Tags: GenderMembela Perempuanperempuanperkosaan
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Sosok Nyai Hj. Hindun Anisah; Sosok Ulama Perempuan

Sosok Nyai Hj. Hindun Anisah; Sosok Ulama Perempuan

30 Desember 2022
Visi Gus Dur tentang Islam, Demokrasi, dan HAM

Visi Gus Dur tentang Islam, Demokrasi, dan HAM

24 Desember 2022
Kunci Sukses Berbisnis Bersama Pasangan

Kunci Sukses Berbisnis Bersama Pasangan

27 Oktober 2022
Hakikat Pernikahan Menurut Islam

Hakikat Pernikahan Menurut Islam Bukan Soal Kepemilikan

27 Oktober 2022
Menjamak Shalat Saat Resepsi Pernikahan

Bolehkah Menjamak Shalat Saat Resepsi Pernikahan?

21 Oktober 2022
Adab Menggelar Resepsi Pernikahan

Niat dan Adab Menggelar Resepsi Pernikahan Menurut Islam

21 Oktober 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version