Jumat, 26 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rahmat

    Rahmat Nabi Muhammad Saw untuk Semua

    Mubadalah

    Etika Mubadalah sebagai Fondasi Hidup Damai

    Beragama

    Membangun Relasi Perdamaian Antarumat Beragama dengan Spirit Mubadalah

    Keluarga Disabilitas

    Bisakah Kesalingan Mulai dari Rumah? Belajar dari Keluarga Disabilitas

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Pemkot Yogyakarta

    Pemkot Yogyakarta Gandeng Yakkum Ciptakan Lingkungan Inklusif: Keteladanan Nyata

    Batasan Menjalin Relasi

    Mengapa Penting bagi Perempuan Memiliki Batasan dalam Menjalin Relasi?

    Ensiklik Laudato Si

    Bumiku Semakin Membaik: Refleksi 10 Tahun Ensiklik Laudato Si

    Penyandang Disabilitas

    Mengembalikan Suara bagi Penyandang Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Bulan Pernikahan

    Rahasia Bulan Pernikahan yang Disunnahkan: Menyatukan Budaya dan Syariat

    Pernikahan adalah Pilihan

    Pernikahan adalah Pilihan, Bukan Paksaan

    Penyusuan Anak

    Implikasi Hukum Penyusuan Anak

    Upah Menyusui

    Bolehkah Ibu Menuntut Upah atas Menyusui Anaknya Sendiri?

    Menyusui

    Menyusui dalam Fikih: Hak Anak atau Hak Ibu?

    Menyusui Anak

    Menyusui Anak: Tugas Ibu dan Tanggung Jawab Bapak

    Ibu Menyusui

    3 Kondisi yang Menjadikan Ibu Kandung Wajib Menyusui Anaknya

    Menyusui Anaknya

    Apakah Ibu Wajib Menyusui Anaknya?

    Saksi dalam Akad Pernikahan

    Bolehkah Perempuan Menjadi Saksi dalam Akad Pernikahan?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rahmat

    Rahmat Nabi Muhammad Saw untuk Semua

    Mubadalah

    Etika Mubadalah sebagai Fondasi Hidup Damai

    Beragama

    Membangun Relasi Perdamaian Antarumat Beragama dengan Spirit Mubadalah

    Keluarga Disabilitas

    Bisakah Kesalingan Mulai dari Rumah? Belajar dari Keluarga Disabilitas

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Pemkot Yogyakarta

    Pemkot Yogyakarta Gandeng Yakkum Ciptakan Lingkungan Inklusif: Keteladanan Nyata

    Batasan Menjalin Relasi

    Mengapa Penting bagi Perempuan Memiliki Batasan dalam Menjalin Relasi?

    Ensiklik Laudato Si

    Bumiku Semakin Membaik: Refleksi 10 Tahun Ensiklik Laudato Si

    Penyandang Disabilitas

    Mengembalikan Suara bagi Penyandang Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Bulan Pernikahan

    Rahasia Bulan Pernikahan yang Disunnahkan: Menyatukan Budaya dan Syariat

    Pernikahan adalah Pilihan

    Pernikahan adalah Pilihan, Bukan Paksaan

    Penyusuan Anak

    Implikasi Hukum Penyusuan Anak

    Upah Menyusui

    Bolehkah Ibu Menuntut Upah atas Menyusui Anaknya Sendiri?

    Menyusui

    Menyusui dalam Fikih: Hak Anak atau Hak Ibu?

    Menyusui Anak

    Menyusui Anak: Tugas Ibu dan Tanggung Jawab Bapak

    Ibu Menyusui

    3 Kondisi yang Menjadikan Ibu Kandung Wajib Menyusui Anaknya

    Menyusui Anaknya

    Apakah Ibu Wajib Menyusui Anaknya?

    Saksi dalam Akad Pernikahan

    Bolehkah Perempuan Menjadi Saksi dalam Akad Pernikahan?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Zaynab binti al-Kamal: Bukti Perempuan Memiliki Otoritas Keilmuan

Dari kisah Zaynab, menjadi bukti bahwa ulama perempuan bukanlah hal baru. Sebaliknya, ulama perempuan adalah bagian dari tradisi Islam yang sudah ada sejak masa klasik.

Laily Nur Zakiya Laily Nur Zakiya
25 September 2025
in Figur, Rekomendasi
0
Zaynab binti al-Kamal

Zaynab binti al-Kamal

1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di era sekarang, masih sering kita jumpai anggapan bahwa otoritas ilmu hanya dimiliki oleh laki-laki. Ulama, kiai, atau guru besar hampir selalu dikaitkan dengan sosok laki-laki. Perempuan lebih sering terposisikan sebagai murid, pengikut, atau hanya pendengar. Pandangan ini begitu mengakar hingga banyak yang berasumsi bahwa tradisi keilmuan Islam sejak awal memang menyingkirkan perempuan dari ruang otoritas.

Padahal, sejarah Islam justru menyimpan banyak catatan tentang perempuan ulama yang terakui kapasitas dan otoritasnya. Mereka bukan hanya belajar, tetapi juga mengajar, memberi fatwa, bahkan menjadi rujukan ilmiah bagi para ulama laki-laki. Salah satunya adalah Zaynab binti al-Kamal, seorang muhadditsah (ahli hadis perempuan) yang hidup di abad ke-13 di Damaskus.

Nama lengkapnya adalah Um Abdullah Zainab binti Ahmad bin Abdulrahim al-Maqdisiya al-Dimashqiya, wafat pada tahun 740 H/1339 M. Ia lahir dan besar di Damaskus, sebuah kota yang pada masa Dinasti Ayyubiyah dan Mamluk terkenal sebagai pusat peradaban dan keilmuan Islam.

Konteks sosial intelektual Damaskus pada masa itu sangat penting untuk dipahami. Kota ini dipenuhi madrasah, perpustakaan, masjid, dan majelis ilmu yang berkembang pesat. Hadis Nabi menjadi disiplin ilmu yang sangat diminati, sehingga lahir banyak ulama hadis yang mengajar dan meriwayatkan hadis. Dalam atmosfer seperti itulah Zaynab tumbuh dan berkembang.

Terbiasa Duduk di Majelis Ilmu

Sejak muda, Zaynab sudah terbiasa duduk di majelis ilmu. Ia belajar kepada banyak guru besar, baik dari kalangan laki-laki maupun perempuan. Catatan biografi menyebut bahwa ia mendapat ijazah periwayatan hadis dari sejumlah ulama otoritatif di masanya.

Bidang yang ia kuasai bukan hanya hadis, tetapi juga fikih dan ilmu-ilmu Islam lainnya. Namun, reputasinya yang paling menonjol adalah sebagai seorang muhadditsah yang disegani. Ia mampu menghafal, meriwayatkan, dan menjelaskan hadis dengan ketelitian tinggi, sehingga banyak murid datang untuk belajar kepadanya.

Memiliki Otoritas Ilmu

Zaynab binti al-Kamal bukan hanya perempuan yang belajar ilmu agama. Ia justru berdiri sebagai otoritas ilmu. Banyak ulama laki-laki yang akhirnya menjadi tokoh besar datang kepadanya untuk mendengar riwayat hadis dan mencatat sanad melalui dirinya.

Dalam Mu‘jam al-Samā‘āt al-Dimashqiyya, menyebut nama Zaynab binti al-Kamal sebagai ketua majelis al-samā‘ sebanyak 34 kali. Catatan ini menunjukkan betapa aktifnya ia dalam tradisi transmisi hadis. Karena reputasinya, ia bahkan digelari Musnidat al-Syām, yaitu otoritas sanad hadis terkemuka di wilayah Syam.

Lebih dari itu, Imam Ibnu Katsir ulama besar yang terkenal dengan karya tafsir al-Bidāyah wa al-Nihāyah menuturkan bahwa ia mendengar langsung bacaan kitab al-Muwaththa’ karya Imam Malik dari Zaynab di Masjid Hanabilah, dekat Gunung Qasioun, Damaskus. Kesaksian ini menjadi bukti nyata bahwa ulama besar laki-laki menjadikan Zaynab sebagai guru.

Muncul Dalam Karya-Karya Biografi Ulama Besar

Nama Zaynab binti al-Kamal juga muncul dalam karya-karya biografi ulama besar. Adz-Dzahabi, seorang sejarawan dan kritikus hadis terkenal, menulis tentang Zaynab dengan penuh penghormatan. Begitu pula Ibnu Hajar al-Asqalani, ulama hadis abad ke-15 yang karya-karyanya hingga kini menjadi rujukan utama, menyebut Zaynab sebagai salah satu guru dalam jalur sanadnya.

Kedua tokoh besar ini jelas tidak sembarangan dalam mencatat nama seseorang. Jika Zaynab mereka masukkan ke dalam daftar guru, berarti kapasitas keilmuannya memang teruji dan terakui. Catatan semacam ini membuktikan bahwa otoritas ilmiah perempuan dalam Islam pernah hadir dan mendapat tempat terhormat.

Kehadiran Zaynab binti al-Kamal membantah anggapan bahwa perempuan sejak awal terpinggirkan dari ruang ilmu. Justru sebaliknya, sejarah mencatat adanya jaringan luas ulama perempuan, khususnya dalam bidang hadis.

Zaynab hanyalah salah satu contoh. Masih ada banyak nama lain seperti Karima al-Marwaziyyah, Aisyah binti Muhammad al-Ba’uniyyah, atau Umm al-Darda. Mereka semua menjadi saksi bahwa tradisi Islam klasik tidak menutup pintu bagi perempuan untuk menjadi ulama dan otoritas ilmu.

Sayangnya, seiring berjalannya waktu, tradisi penghormatan terhadap ulama perempuan mulai terkikis. Sistem pendidikan Islam yang semakin formal dan institusional seringkali hanya memberi ruang kepemimpinan kepada laki-laki. Akibatnya, nama-nama perempuan ulama terlupakan, seakan-akan mereka tidak pernah ada.

Otoritas Keilmuan Bukan Hanya Hak Laki-Laki

Kisah Zaynab binti al-Kamal memiliki pesan penting untuk perempuan Muslim hari ini. Bahwa pendidikan dan otoritas keilmuan bukan hanya hak laki-laki. Sejarah sendiri sudah menunjukkan bahwa perempuan pernah berdiri sejajar dalam ruang ilmu, bahkan menjadi guru bagi para ulama besar.

Di tengah tantangan patriarki yang masih kuat, kisah Zaynab adalah pengingat bahwa Islam sebenarnya memiliki tradisi egaliter dalam ilmu. Jika hari ini perempuan Muslim ingin menuntut ilmu tinggi, menjadi akademisi, peneliti, atau ulama, maka mereka sedang melanjutkan warisan sejarah yang pernah ada.

Dari kisah Zaynab, menjadi bukti bahwa ulama perempuan bukanlah hal baru atau hasil pengaruh Barat. Justru sebaliknya, ulama perempuan adalah bagian dari tradisi Islam yang sudah ada sejak masa klasik. Untuk itu, baik ulama perempuan maupun laki-laki sama-sama memiliki otoritas ilmu, sama-sama berhak mengajar dan menjadi rujukan. []

Tags: ilmuislamperadabanPerempuan Ulamasejarahulama perempuanZaynab binti al-Kamal
Laily Nur Zakiya

Laily Nur Zakiya

Aktif di Komunitas Puan Menulis. Mahasiswa Pascasarjana UIN Walisongo Semarang. Ig: @laa.zakiya

Terkait Posts

Nyai Sinta Nuriyah
Aktual

Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

25 September 2025
Aurat
Hikmah

Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

22 September 2025
Seksualitas Perempuan dalam
Hikmah

Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

22 September 2025
Perempuan di Ruang Publik
Hikmah

Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

18 September 2025
Perempuan dan Perang
Hikmah

Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

22 September 2025
Ibn Arabi
Pernak-pernik

Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

22 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Zaynab binti al-Kamal

    Zaynab binti al-Kamal: Bukti Perempuan Memiliki Otoritas Keilmuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisakah Kesalingan Mulai dari Rumah? Belajar dari Keluarga Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Perdamaian Antarumat Beragama dengan Spirit Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahasia Bulan Pernikahan yang Disunnahkan: Menyatukan Budaya dan Syariat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Etika Mubadalah sebagai Fondasi Hidup Damai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rahmat Nabi Muhammad Saw untuk Semua
  • Rahasia Bulan Pernikahan yang Disunnahkan: Menyatukan Budaya dan Syariat
  • Etika Mubadalah sebagai Fondasi Hidup Damai
  • Zaynab binti al-Kamal: Bukti Perempuan Memiliki Otoritas Keilmuan
  • Membangun Relasi Perdamaian Antarumat Beragama dengan Spirit Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID