Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Zaynab binti al-Kamal: Bukti Perempuan Memiliki Otoritas Keilmuan

Dari kisah Zaynab, menjadi bukti bahwa ulama perempuan bukanlah hal baru. Sebaliknya, ulama perempuan adalah bagian dari tradisi Islam yang sudah ada sejak masa klasik.

Laily Nur Zakiya by Laily Nur Zakiya
25 September 2025
in Figur, Rekomendasi
A A
0
Zaynab binti al-Kamal

Zaynab binti al-Kamal

33
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di era sekarang, masih sering kita jumpai anggapan bahwa otoritas ilmu hanya dimiliki oleh laki-laki. Ulama, kiai, atau guru besar hampir selalu dikaitkan dengan sosok laki-laki. Perempuan lebih sering terposisikan sebagai murid, pengikut, atau hanya pendengar. Pandangan ini begitu mengakar hingga banyak yang berasumsi bahwa tradisi keilmuan Islam sejak awal memang menyingkirkan perempuan dari ruang otoritas.

Padahal, sejarah Islam justru menyimpan banyak catatan tentang perempuan ulama yang terakui kapasitas dan otoritasnya. Mereka bukan hanya belajar, tetapi juga mengajar, memberi fatwa, bahkan menjadi rujukan ilmiah bagi para ulama laki-laki. Salah satunya adalah Zaynab binti al-Kamal, seorang muhadditsah (ahli hadis perempuan) yang hidup di abad ke-13 di Damaskus.

Nama lengkapnya adalah Um Abdullah Zainab binti Ahmad bin Abdulrahim al-Maqdisiya al-Dimashqiya, wafat pada tahun 740 H/1339 M. Ia lahir dan besar di Damaskus, sebuah kota yang pada masa Dinasti Ayyubiyah dan Mamluk terkenal sebagai pusat peradaban dan keilmuan Islam.

Konteks sosial intelektual Damaskus pada masa itu sangat penting untuk dipahami. Kota ini dipenuhi madrasah, perpustakaan, masjid, dan majelis ilmu yang berkembang pesat. Hadis Nabi menjadi disiplin ilmu yang sangat diminati, sehingga lahir banyak ulama hadis yang mengajar dan meriwayatkan hadis. Dalam atmosfer seperti itulah Zaynab tumbuh dan berkembang.

Terbiasa Duduk di Majelis Ilmu

Sejak muda, Zaynab sudah terbiasa duduk di majelis ilmu. Ia belajar kepada banyak guru besar, baik dari kalangan laki-laki maupun perempuan. Catatan biografi menyebut bahwa ia mendapat ijazah periwayatan hadis dari sejumlah ulama otoritatif di masanya.

Bidang yang ia kuasai bukan hanya hadis, tetapi juga fikih dan ilmu-ilmu Islam lainnya. Namun, reputasinya yang paling menonjol adalah sebagai seorang muhadditsah yang disegani. Ia mampu menghafal, meriwayatkan, dan menjelaskan hadis dengan ketelitian tinggi, sehingga banyak murid datang untuk belajar kepadanya.

Memiliki Otoritas Ilmu

Zaynab binti al-Kamal bukan hanya perempuan yang belajar ilmu agama. Ia justru berdiri sebagai otoritas ilmu. Banyak ulama laki-laki yang akhirnya menjadi tokoh besar datang kepadanya untuk mendengar riwayat hadis dan mencatat sanad melalui dirinya.

Dalam Mu‘jam al-Samā‘āt al-Dimashqiyya, menyebut nama Zaynab binti al-Kamal sebagai ketua majelis al-samā‘ sebanyak 34 kali. Catatan ini menunjukkan betapa aktifnya ia dalam tradisi transmisi hadis. Karena reputasinya, ia bahkan digelari Musnidat al-Syām, yaitu otoritas sanad hadis terkemuka di wilayah Syam.

Lebih dari itu, Imam Ibnu Katsir ulama besar yang terkenal dengan karya tafsir al-Bidāyah wa al-Nihāyah menuturkan bahwa ia mendengar langsung bacaan kitab al-Muwaththa’ karya Imam Malik dari Zaynab di Masjid Hanabilah, dekat Gunung Qasioun, Damaskus. Kesaksian ini menjadi bukti nyata bahwa ulama besar laki-laki menjadikan Zaynab sebagai guru.

Muncul Dalam Karya-Karya Biografi Ulama Besar

Nama Zaynab binti al-Kamal juga muncul dalam karya-karya biografi ulama besar. Adz-Dzahabi, seorang sejarawan dan kritikus hadis terkenal, menulis tentang Zaynab dengan penuh penghormatan. Begitu pula Ibnu Hajar al-Asqalani, ulama hadis abad ke-15 yang karya-karyanya hingga kini menjadi rujukan utama, menyebut Zaynab sebagai salah satu guru dalam jalur sanadnya.

Kedua tokoh besar ini jelas tidak sembarangan dalam mencatat nama seseorang. Jika Zaynab mereka masukkan ke dalam daftar guru, berarti kapasitas keilmuannya memang teruji dan terakui. Catatan semacam ini membuktikan bahwa otoritas ilmiah perempuan dalam Islam pernah hadir dan mendapat tempat terhormat.

Kehadiran Zaynab binti al-Kamal membantah anggapan bahwa perempuan sejak awal terpinggirkan dari ruang ilmu. Justru sebaliknya, sejarah mencatat adanya jaringan luas ulama perempuan, khususnya dalam bidang hadis.

Zaynab hanyalah salah satu contoh. Masih ada banyak nama lain seperti Karima al-Marwaziyyah, Aisyah binti Muhammad al-Ba’uniyyah, atau Umm al-Darda. Mereka semua menjadi saksi bahwa tradisi Islam klasik tidak menutup pintu bagi perempuan untuk menjadi ulama dan otoritas ilmu.

Sayangnya, seiring berjalannya waktu, tradisi penghormatan terhadap ulama perempuan mulai terkikis. Sistem pendidikan Islam yang semakin formal dan institusional seringkali hanya memberi ruang kepemimpinan kepada laki-laki. Akibatnya, nama-nama perempuan ulama terlupakan, seakan-akan mereka tidak pernah ada.

Otoritas Keilmuan Bukan Hanya Hak Laki-Laki

Kisah Zaynab binti al-Kamal memiliki pesan penting untuk perempuan Muslim hari ini. Bahwa pendidikan dan otoritas keilmuan bukan hanya hak laki-laki. Sejarah sendiri sudah menunjukkan bahwa perempuan pernah berdiri sejajar dalam ruang ilmu, bahkan menjadi guru bagi para ulama besar.

Di tengah tantangan patriarki yang masih kuat, kisah Zaynab adalah pengingat bahwa Islam sebenarnya memiliki tradisi egaliter dalam ilmu. Jika hari ini perempuan Muslim ingin menuntut ilmu tinggi, menjadi akademisi, peneliti, atau ulama, maka mereka sedang melanjutkan warisan sejarah yang pernah ada.

Dari kisah Zaynab, menjadi bukti bahwa ulama perempuan bukanlah hal baru atau hasil pengaruh Barat. Justru sebaliknya, ulama perempuan adalah bagian dari tradisi Islam yang sudah ada sejak masa klasik. Untuk itu, baik ulama perempuan maupun laki-laki sama-sama memiliki otoritas ilmu, sama-sama berhak mengajar dan menjadi rujukan. []

Tags: ilmuislamperadabanPerempuan Ulamasejarahulama perempuanZaynab binti al-Kamal
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membangun Relasi Perdamaian Antarumat Beragama dengan Spirit Mubadalah

Next Post

Etika Mubadalah sebagai Fondasi Hidup Damai

Laily Nur Zakiya

Laily Nur Zakiya

Aktif di Komunitas Puan Menulis. Mahasiswa Pascasarjana UIN Walisongo Semarang. Ig: @laa.zakiya

Related Posts

Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Harlah 100 Tahun
Aktual

Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

2 Februari 2026
Perempuan ke Masjid
Pernak-pernik

Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

31 Januari 2026
Next Post
Mubadalah

Etika Mubadalah sebagai Fondasi Hidup Damai

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0