Selasa, 3 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

3 Alasan Kenapa Pemilu Online Belum Siap Dilaksanakan di Indonesia

Wacana pemilu online pada 2024 mendatang harus dipertimbangkan secara maksimal dan cermat. Apabila dilihat dari perpektif mubadalah, maka setiap kebijakan publik haruslah berdasar terhadap kemaslahatan publik itu sendiri

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
29 Juni 2022
in Publik
A A
0
Pemilu Online

Pemilu Online

4
SHARES
221
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menjelang gelaran pemilihan umum (pemilu) yang sejatinya akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, beberapa perdebatan mengenai sistem pemilu online mulai mencuat diperbincangkan di media. Pro-kontra mengenai sistem E-Voting dalam pemungutan suara, hingga yang terbaru adalah terkait rencana penerapan sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai perbaruan sistem pendaftaran partai politik sebagai peserta dalam pesta demokrasi, masih menjadi perbincangan hangat.

Salah satu yang paling menarik, bagi saya, ialah usulan dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate terkait E-voting pemilu atau pemilu online yang disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Digitalisasi Pemilu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Maret 2022 lalu.

Secara sekilas, usulan tersebut tampak menjanjikan dan sangat tepat, mengingat kondisi Indonesia yang masih dilanda pandemi Covid-19. Apalagi, gagasan pemilu online juga didukung dengan argumentasi efisiensi anggaran biaya hingga terkait pencegahan akan munculnya korban jiwa seperti yang terjadi pada Pemilu tahun 2019.

Gagasan pemilu online sebenarnya patut untuk diapresiasi sebagai salah satu alternatif terhadap pelaksanaan pemilu di Indonesia. Pemilu online memang menawarkan beberapa kelebihan dibandingkan dengan pemilu offline atau manual, salah satunya ialah pengurangan anggaran biaya percetakan ataupun pendistribusian surat suara.

Selain itu, menurut Policy Paper International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA Institut: 2011), pelaksanaan pemilu secara online juga memungkinkan proses tabulasi serta perhitungan suara yang jauh lebih cepat dibandingkan dengan secara manual.

Akan tetapi, apakah kemudian implementasi pemungutan suara online pada gelaran Pemilu 2024 mendatang merupakan kebijakan yang tepat?

Beberapa Persoalan Pemilu Online

Selain memiliki beberapa kelebihan seperti di atas, gagasan pemilu online juga memiliki beberapa kelemahan. Apalagi diterapkan di negara sebesar Indonesia. Indonesia merupakan salah satu negara demokratis terbesar di dunia yang memiliki persoalan serta tantangan pelaksanaan pemilu online yang begitu kompleks, di antaranya:

Pertama, kesenjangan digital di Indonesia masih sangat tinggi. Smith (2002) dalam Digital Corporate Citizenship, mendefinisikan kesenjangan digital (digital divide) merupakan perbedaan antara individu satu dengan lain dalam hal kepemilikan atau hak akses terhadap teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Dengan kata lain, kesenjangan digital merupakan keadaan di mana akses terhadap layanan internet  yang tidak merata.

Kesenjangan digital di Indonesia masih menjadi masalah yang cukup serius, khususnya terkait kondisi infrastruktur digital di Indonesia yang tidak merata di daerah-daerah. Padahal, di lain sisi, menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII: 2021), penetrasi internet secara signifikan mengalami perkembangan dalam beberapa tahun terakhir.

Kedua, Indonesia belum memiliki pengalaman dalam mengadakan pemilu online di tingkat daerah, seperti pilkada. Padahal, pemilu 2024 merupakan pemilu yang gigantis, yang terdiri dari beberapa pemilu. Artinya, dalam pelaksanaannya, dibutuhkan persiapan yang maksimal dan juga efisien.

Dalam pemilu 2024 mendatang, beberapa pemilu akan dilangsungkan, di antaranya yaitu pemilu serentak untuk memilih Presiden dan wakil Presiden, anggota DPR pusat, daerah, hingga Pilkada serentak untuk memilih gubernur dan bupati/wali kota. Sedangkan, satu-satunya pengalaman pemilu online yang pernah dilakukan di Indonesia baru di tingkat desa, yaitu pilkades pada tahun 2019 lalu melalui sistem dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Ketiga, pemilu online memunculkan risiko peretasan yang cukup tinggi. Terdapat suatu ungkapan ‘no system is safe’ di dunia digital. Hal ini menjadi penting mengingat rentannya peretasan sistem pemilu online oleh orang dari luar, atau bahkan oleh orang dalam yang memiliki akses terhadap keamanan sistem tersebut.

Meskipun Indonesia telah memiliki Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan tugas keamanan siber, tetapi situs BSSN juga pernah diretas oleh hacker secara memalukan pada tahun lalu. Artinya, Indonesia belum memiliki keamanan sistem pemilu online yang efektif.

Analisis Mubadalah terkait Wacana Pemilu Online 2024 terhadap Kemaslahatan Publik

Wacana pemilu online pada 2024 mendatang harus dipertimbangkan secara maksimal dan cermat. Apabila dilihat dari perpektif mubadalah, maka setiap kebijakan publik haruslah berdasar terhadap kemaslahatan publik itu sendiri. Seperti dalam buku Qiraah Mubadalah (2019) karya Faqihudin Abdul Kodir, bahwa dalam hal kemaslahatan publik, terdapat suatu kaidah fiqh yang berbunyi “tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bil maslahah”.

Kemaslahatan publik dalam perpektif mubadalah harus benar-benar memberikan dampak positif yang besar terhadap seluruh masyarakat. Hal itu dapat dilakukan dengan memperhatikan tiga prinsip:

Pertama, memberikan perlindungan dan jaminan kemaslahatan terhadap orang-orang lemah, miskin, termarjinal, rentan, tertinggal, dan minoritas. Kedua, memastikan prinsip keadilan dengan mempertimbangkan kebutuhan khusus yang bersifat ‘qodrati’. Ketiga, partisipasi dari kaum marjinal tadi dalam perumusuan, pelaksanaan, dan pemantauan kebijakan supaya manfaat yang akan mereka terima benar-benar nyata.

Berangkat dari perspektif mubadalah, maka gagasan pemilu online pada gelaran pemilu 2024 masih belum siap dalam menciptakan kemaslatan publik. Masih banyaknya ‘digital divide’, minimnya pengalaman, serta resiko yang cukup tinggi merupakan persoalan yang benar-benar harus dipertimbangkan.

Lantas Bagaimana?

Berdasakan permasalahan yang sudah diuraikan secara singkat tadi, maka beberapa upaya yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

Pertama, perlu dilakukan ujicoba terlebih dahulu terkait pelaksanaan pemilu online di lingkup daerah sebelum nanti diterapkan pada gelaran pemilu nasional. Upaya tersebut dapat dimulai di daerah yang telah memiliki ‘ekosistem digital’ cukup mapan.

Kedua, pelaksanaan pemilu online tidak perlu dilakukan di seluruh daerah secara menyeluruh. Artinya, beberapa daerah tertentu tetap melakukan pemilu secara konvensional/manual. Hal itu dilakukan dengan cara mengakomodir ‘digital divide’ yang masih terjadi di Indonesia.

Daerah perkotaan yang memiliki infrastruktur digital yang baik dan memadai, pemilu online dapat digelar bahkan menjadi pilihan utama. Namun, bagi daerah pedesaan, terpencil, atau daerah-daerah perbatasan, pelaksanaan pemilu tetap dilakukan secara manual. Hal itu dilakukan mengingat persoalannya bukan hanya terkait kesenjangan infrastruktur, melainkan juga literasi digital.

Ketiga, sebelum beranjak lebih jauh pada wacana pemilu online, hal yang paling penting sebenarnya adalah kepercayaan publik (public trust) yang harus dibangun oleh negara. Public trust merupakan hal yang mutlak dibutuhkan, mengingat pemilu online sering kali mendapat penolakan karena dinilai lemah dalam sisi transparansi serta rawannya peretasan.

Selain itu, yang tak kalah penting, negara juga harus melakukan persiapan matang terkait landasan yuridis dengan melakukan perubahan terhadap berbagai regulasi perundang-undangan yang mengatur tentang sistem kepemiluan.

Maka dari itu, menurut penulis, memulainya secara evolusioner, bertahap, merupakan langkah yang paling efektif dan rasional. Bukan dengan memaksakannya secara drastis. Penyelenggaraan pemilu yang baik bukan terkait dengan banyak tidaknya pemanfaatan teknologi digital.

Esensi pemilu yang baik terletak pada pemenuhan prinsip utama dari pemilu, yaitu  bebas, jujur dan adil, serta berintegritas. Selain itu, setiap kebijakan publik harus mampu menghadirkan kemaslahatn publik. Jangan sampai dengan dipaksakannya pelaksanaan pemilu online yang digadangkan lebih praktis dan efisien, justru malah mengabaikan prinsip utama dari pemilu itu sendiri. []

Tags: IndonesiaKebangsaanPemilu 2024politikWawasan Kebangsaan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

Malam Nisfu Sya’ban
Pernak-pernik

Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

3 Februari 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

3 Februari 2026
Harlah 100 Tahun
Aktual

Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

2 Februari 2026
Keberpihakan Gus Dur
Publik

Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

31 Januari 2026
Novel Katri
Buku

Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

30 Januari 2026
Kerusakan Lingkungan
Lingkungan

Kerusakan Lingkungan di Indonesia

2 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    25 shares
    Share 10 Tweet 6

TERBARU

  • Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia
  • Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia
  • Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban
  • Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu
  • Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0