Selasa, 16 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

3 Alasan Kenapa Pemilu Online Belum Siap Dilaksanakan di Indonesia

Wacana pemilu online pada 2024 mendatang harus dipertimbangkan secara maksimal dan cermat. Apabila dilihat dari perpektif mubadalah, maka setiap kebijakan publik haruslah berdasar terhadap kemaslahatan publik itu sendiri

Irfan Hidayat Irfan Hidayat
29 Juni 2022
in Publik
0
Pemilu Online

Pemilu Online

218
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menjelang gelaran pemilihan umum (pemilu) yang sejatinya akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, beberapa perdebatan mengenai sistem pemilu online mulai mencuat diperbincangkan di media. Pro-kontra mengenai sistem E-Voting dalam pemungutan suara, hingga yang terbaru adalah terkait rencana penerapan sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai perbaruan sistem pendaftaran partai politik sebagai peserta dalam pesta demokrasi, masih menjadi perbincangan hangat.

Salah satu yang paling menarik, bagi saya, ialah usulan dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate terkait E-voting pemilu atau pemilu online yang disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Digitalisasi Pemilu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Maret 2022 lalu.

Secara sekilas, usulan tersebut tampak menjanjikan dan sangat tepat, mengingat kondisi Indonesia yang masih dilanda pandemi Covid-19. Apalagi, gagasan pemilu online juga didukung dengan argumentasi efisiensi anggaran biaya hingga terkait pencegahan akan munculnya korban jiwa seperti yang terjadi pada Pemilu tahun 2019.

Gagasan pemilu online sebenarnya patut untuk diapresiasi sebagai salah satu alternatif terhadap pelaksanaan pemilu di Indonesia. Pemilu online memang menawarkan beberapa kelebihan dibandingkan dengan pemilu offline atau manual, salah satunya ialah pengurangan anggaran biaya percetakan ataupun pendistribusian surat suara.

Selain itu, menurut Policy Paper International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA Institut: 2011), pelaksanaan pemilu secara online juga memungkinkan proses tabulasi serta perhitungan suara yang jauh lebih cepat dibandingkan dengan secara manual.

Akan tetapi, apakah kemudian implementasi pemungutan suara online pada gelaran Pemilu 2024 mendatang merupakan kebijakan yang tepat?

Beberapa Persoalan Pemilu Online

Selain memiliki beberapa kelebihan seperti di atas, gagasan pemilu online juga memiliki beberapa kelemahan. Apalagi diterapkan di negara sebesar Indonesia. Indonesia merupakan salah satu negara demokratis terbesar di dunia yang memiliki persoalan serta tantangan pelaksanaan pemilu online yang begitu kompleks, di antaranya:

Pertama, kesenjangan digital di Indonesia masih sangat tinggi. Smith (2002) dalam Digital Corporate Citizenship, mendefinisikan kesenjangan digital (digital divide) merupakan perbedaan antara individu satu dengan lain dalam hal kepemilikan atau hak akses terhadap teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Dengan kata lain, kesenjangan digital merupakan keadaan di mana akses terhadap layanan internet  yang tidak merata.

Kesenjangan digital di Indonesia masih menjadi masalah yang cukup serius, khususnya terkait kondisi infrastruktur digital di Indonesia yang tidak merata di daerah-daerah. Padahal, di lain sisi, menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII: 2021), penetrasi internet secara signifikan mengalami perkembangan dalam beberapa tahun terakhir.

Kedua, Indonesia belum memiliki pengalaman dalam mengadakan pemilu online di tingkat daerah, seperti pilkada. Padahal, pemilu 2024 merupakan pemilu yang gigantis, yang terdiri dari beberapa pemilu. Artinya, dalam pelaksanaannya, dibutuhkan persiapan yang maksimal dan juga efisien.

Dalam pemilu 2024 mendatang, beberapa pemilu akan dilangsungkan, di antaranya yaitu pemilu serentak untuk memilih Presiden dan wakil Presiden, anggota DPR pusat, daerah, hingga Pilkada serentak untuk memilih gubernur dan bupati/wali kota. Sedangkan, satu-satunya pengalaman pemilu online yang pernah dilakukan di Indonesia baru di tingkat desa, yaitu pilkades pada tahun 2019 lalu melalui sistem dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Ketiga, pemilu online memunculkan risiko peretasan yang cukup tinggi. Terdapat suatu ungkapan ‘no system is safe’ di dunia digital. Hal ini menjadi penting mengingat rentannya peretasan sistem pemilu online oleh orang dari luar, atau bahkan oleh orang dalam yang memiliki akses terhadap keamanan sistem tersebut.

Meskipun Indonesia telah memiliki Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan tugas keamanan siber, tetapi situs BSSN juga pernah diretas oleh hacker secara memalukan pada tahun lalu. Artinya, Indonesia belum memiliki keamanan sistem pemilu online yang efektif.

Analisis Mubadalah terkait Wacana Pemilu Online 2024 terhadap Kemaslahatan Publik

Wacana pemilu online pada 2024 mendatang harus dipertimbangkan secara maksimal dan cermat. Apabila dilihat dari perpektif mubadalah, maka setiap kebijakan publik haruslah berdasar terhadap kemaslahatan publik itu sendiri. Seperti dalam buku Qiraah Mubadalah (2019) karya Faqihudin Abdul Kodir, bahwa dalam hal kemaslahatan publik, terdapat suatu kaidah fiqh yang berbunyi “tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bil maslahah”.

Kemaslahatan publik dalam perpektif mubadalah harus benar-benar memberikan dampak positif yang besar terhadap seluruh masyarakat. Hal itu dapat dilakukan dengan memperhatikan tiga prinsip:

Pertama, memberikan perlindungan dan jaminan kemaslahatan terhadap orang-orang lemah, miskin, termarjinal, rentan, tertinggal, dan minoritas. Kedua, memastikan prinsip keadilan dengan mempertimbangkan kebutuhan khusus yang bersifat ‘qodrati’. Ketiga, partisipasi dari kaum marjinal tadi dalam perumusuan, pelaksanaan, dan pemantauan kebijakan supaya manfaat yang akan mereka terima benar-benar nyata.

Berangkat dari perspektif mubadalah, maka gagasan pemilu online pada gelaran pemilu 2024 masih belum siap dalam menciptakan kemaslatan publik. Masih banyaknya ‘digital divide’, minimnya pengalaman, serta resiko yang cukup tinggi merupakan persoalan yang benar-benar harus dipertimbangkan.

Lantas Bagaimana?

Berdasakan permasalahan yang sudah diuraikan secara singkat tadi, maka beberapa upaya yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

Pertama, perlu dilakukan ujicoba terlebih dahulu terkait pelaksanaan pemilu online di lingkup daerah sebelum nanti diterapkan pada gelaran pemilu nasional. Upaya tersebut dapat dimulai di daerah yang telah memiliki ‘ekosistem digital’ cukup mapan.

Kedua, pelaksanaan pemilu online tidak perlu dilakukan di seluruh daerah secara menyeluruh. Artinya, beberapa daerah tertentu tetap melakukan pemilu secara konvensional/manual. Hal itu dilakukan dengan cara mengakomodir ‘digital divide’ yang masih terjadi di Indonesia.

Daerah perkotaan yang memiliki infrastruktur digital yang baik dan memadai, pemilu online dapat digelar bahkan menjadi pilihan utama. Namun, bagi daerah pedesaan, terpencil, atau daerah-daerah perbatasan, pelaksanaan pemilu tetap dilakukan secara manual. Hal itu dilakukan mengingat persoalannya bukan hanya terkait kesenjangan infrastruktur, melainkan juga literasi digital.

Ketiga, sebelum beranjak lebih jauh pada wacana pemilu online, hal yang paling penting sebenarnya adalah kepercayaan publik (public trust) yang harus dibangun oleh negara. Public trust merupakan hal yang mutlak dibutuhkan, mengingat pemilu online sering kali mendapat penolakan karena dinilai lemah dalam sisi transparansi serta rawannya peretasan.

Selain itu, yang tak kalah penting, negara juga harus melakukan persiapan matang terkait landasan yuridis dengan melakukan perubahan terhadap berbagai regulasi perundang-undangan yang mengatur tentang sistem kepemiluan.

Maka dari itu, menurut penulis, memulainya secara evolusioner, bertahap, merupakan langkah yang paling efektif dan rasional. Bukan dengan memaksakannya secara drastis. Penyelenggaraan pemilu yang baik bukan terkait dengan banyak tidaknya pemanfaatan teknologi digital.

Esensi pemilu yang baik terletak pada pemenuhan prinsip utama dari pemilu, yaitu  bebas, jujur dan adil, serta berintegritas. Selain itu, setiap kebijakan publik harus mampu menghadirkan kemaslahatn publik. Jangan sampai dengan dipaksakannya pelaksanaan pemilu online yang digadangkan lebih praktis dan efisien, justru malah mengabaikan prinsip utama dari pemilu itu sendiri. []

Tags: IndonesiaKebangsaanPemilu 2024politikWawasan Kebangsaan
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Terkait Posts

Pengaburan Femisida
Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

15 September 2025
Ojol
Pernak-pernik

Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

13 September 2025
Bangladesh
Publik

Bangladesh sebagai Cermin Gejolak Politik Indonesia

12 September 2025
Sri Mulyani
Publik

Reshuffle Sri Mulyani: Krisis Kepercayaan dan Keadilan Fiskal

10 September 2025
Reshuffle Kabinet
Uncategorized

Reshuffle Kabinet, Ketika Kesempatan Perempuan Kian Menyempit di Lingkar Kekuasaan

9 September 2025
Refleksi Maulid
Publik

Refleksi Maulid sebagai Alarm Sosial: Dari Quraisy ke Oligarki

8 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?
  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman
  • Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord
  • Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan
  • Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID