Jumat, 13 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

3 Alasan Penting Mengapa Nakes Harus “Berperspektif Korban”

Nakes yang telah berperspektif korban akan berorientasi pada pelayanan yang mengedepankan kenyamanan pasiennya

finaqurrota_ by finaqurrota_
12 Desember 2023
in Publik
A A
0
Perspektif Korban

Perspektif Korban

18
SHARES
903
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istilah perspektif korban yang sering kita dengar dalam pembahasan mengenai tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) seyogianya seluruh pihak pahami, termasuk para tenaga kesehatan. Upaya pemerataan ini selain sebagai bentuk komitmen untuk mencegah TPKS, juga selaras dengan sumpah jabatan yang para nakes ambil.

Ada alasan mengapa profesi kesehatan harus melakukan pengambilan sumpah jabatan. Tidak semata soal profesionalisme namun karena profesi kesehatan sangat dekat kaitannya dengan kemanusiaan. Bagaimana rasanya jika kita adalah penyintas KS dan menjadi bahan konten dengan dalih edukasi ? saya berani bertaruh kalau di dunia ini tidak ada orang yang mau pengalaman traumatisnya terbagikan tanpa consent.

Video seorang nakes yang belakangan ini viral sungguh ironi. Konten yang ia buat justru lebih terasa judgemental daripada edukatif. Membagikan cerita anak SMP yang mendapat tindak KS dengan embel-embel consent alih-alih grooming.

Untuk para nakes dan calon nakes di luar sana, setidaknya ada 3 alasan mengapa nakes harus berperspektif korban.

Setiap Pasien Adalah Manusia yang Berhak Diperlakukan Setara

Lagi-lagi soal kesetaraan. Saya rasa jika para nakes menganggap semua manusia itu setara, tidak perlu lagi kita mendengar ada nakes yang membuat sebuah konten atau membincangkan kasus pasiennya. Karena dari cara pandang yang setara inilah akan muncul rasa menghargai dan simpati yang tulus. Penghargaan yang akan membawa pada pelayanan berperspektif korban.

Nakes yang telah berperspektif korban akan berorientasi pada pelayanan yang mengedepankan kenyamanan pasiennya. Pelayanan seperti ini tentu akan berdampak pada psikologis pasien yang lebih positif dan dapat mempercepat kesembuhan (jika sakit fisik).

Fakta yang terjadi soal nakes yang membagikan kisah pasiennya dengan tambahan bumbu-bumbu cerita adalah potret cara pandang inferior dan judgemental. Ia merasa satu tingkat lebih mulia dari pasiennya sehingga merasa tidak berdosa membagikan pengalaman traumatis pasiennya ke publik.

Berperspektif Korban Selaras dengan Sumpah Jabatan Nakes

Berperspektif korban berarti memosisikan diri sebagai korban. Memosisikan diri di sini bukan berarti ikut larut dalam penderitaan pasien. Namun untuk ikut dapat merasakan pelayanan mana yang paling pas bagi pasien.

Dengan demikian, nakes akan faham mengenai hak, kebutuhan, dan pelayanan yang paling tepat bagi pasien. Hal ini akan mempermudah kerja nakes karena bersesuaian dengan sumpah jabatan nakes/dokter. Yakni senantiasa mengutamakan kesehatan pasien.

Perihal membagikan pengalaman pasien,  saya rasa hal ini juga tertuang dalam sumpah jabatan dokter. Seorang nakes harus menjaga kerahasiaan soal pasiennya. Ada banyak cerita baik dari nakes di fasilitas kesehatan maupun biro psikologi yang kurang memahami aspek kerahasiaan pasien. Sehingga tak jarang, keputusan berobat justru membuat kita khawatir akan bocornya cerita personal.

Nakes yang berperspektif korban akan faham bahwa cerita personal apalagi korban KS, hanya boleh ia bagikan by consent, itupun harus dengan telaah yang tepat agar tidak turut menyumbang image buruk bagi korban KS.

Berperspektif Korban Berarti Turut Memutus Rantai TPKS

Bagaimana nakes ikut menyumbang image buruk bagi korban KS ?

Perlu kita ingat bahwa distribusi informasi di ruang digital sekarang ini sangatlah masif. Informasi alakadarnya tanpa telaah berpotensi menjadi bola liar yang dapat menabrak apapun. Hal ini diperparah dengan tingkat literasi masyarakat yang tergolong rendah, terlebih informasi tersebut bermuatan TPKS.

Hasil survey Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) dengan Save The Children Indonesia terbaru menunjukkan masyarakat kita masih tabu membicarakan persoalan seksualitas. Oleh karena itu, nakes yang membuat konten bertajuk sex-edu dengan bahan pengalaman personal pasiennya harus benar-benar memastikan dan memberikan keterangan yang lengkap apakah itu tindak KS atau bukan.

Hal ini harus jelas, karena jika konten TPKS masih abu-abu justru akan menambah image buruk bagi korban KS. Tracing pasien atau siapa “bahan konten” ini akan sangat mudah dilakukan. Bagaimana jika kemudian para korban ini sudahlah dijadikan bahan konten, diketahui identitasnya dan kemudian mendapat diskriminasi/pengucilan dari masyarakat.

Maka jika terlanjur menjadi konten atau konten by consent, penting sekali untuk membangun konten berperspektif korban. Konten harus menjelaskan bahwa korban TPKS adalah “korban” yang dalam hal ini tidak salah dan tidak boleh kita salahkan. Edukasi TPKS harus mengarah pada korban adalah manusia yang setara dan berhak mendapat hidupnya kembali seperti semula.

Tindak diskriminasi dan pandangan sebelah mata yang selama ini marak tertuju pada korban KS sudah sepatutnya menemukan tempatnya, yakni para pelaku kekerasan seksual. Dengan demikian, masyarakat akan teredukasi dan perlahan menciptakan lingkungan yang ramah penyintas dan memberikan efek jera ke pelaku KS. Akhirnya, langkah ini akan memutus rantai panjang penanganan Tindak Kekerasan Seksual. []

Tags: Kenali HukumnyaLindungi Korbanmedia sosialPerspektif KorbanTenaga Kesehatanviral
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Cara Negosiasi Nabi Muhammad Saw saat Berkonflik dengan Istrinya

Next Post

Mengenal Sosok Rahmah el-Yunusiah Pendiri Sekolah Perempuan di Padang Panjang

finaqurrota_

finaqurrota_

Penyuka Kucing. Bisa ditemui di Instagram @finaqurrota_

Related Posts

Aturan Medsos 2026
Keluarga

Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

12 Maret 2026
Ramadan di Era Media Sosial
Personal

Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

10 Maret 2026
Femisida
Aktual

Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

1 Maret 2026
Motor Roda Tiga
Disabilitas

Lelucon Motor Roda Tiga

25 Februari 2026
Media Sosial
Disabilitas

(Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

23 Februari 2026
Guru Era Digital
Personal

Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

16 Februari 2026
Next Post
Rahmah el-Yunusiyah

Mengenal Sosok Rahmah el-Yunusiah Pendiri Sekolah Perempuan di Padang Panjang

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah
  • Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD
  • Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah
  • Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah
  • Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0