Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

3 Alasan Penting Mengapa Nakes Harus “Berperspektif Korban”

Nakes yang telah berperspektif korban akan berorientasi pada pelayanan yang mengedepankan kenyamanan pasiennya

finaqurrota_ finaqurrota_
12 Desember 2023
in Publik
0
Perspektif Korban

Perspektif Korban

902
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istilah perspektif korban yang sering kita dengar dalam pembahasan mengenai tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) seyogianya seluruh pihak pahami, termasuk para tenaga kesehatan. Upaya pemerataan ini selain sebagai bentuk komitmen untuk mencegah TPKS, juga selaras dengan sumpah jabatan yang para nakes ambil.

Ada alasan mengapa profesi kesehatan harus melakukan pengambilan sumpah jabatan. Tidak semata soal profesionalisme namun karena profesi kesehatan sangat dekat kaitannya dengan kemanusiaan. Bagaimana rasanya jika kita adalah penyintas KS dan menjadi bahan konten dengan dalih edukasi ? saya berani bertaruh kalau di dunia ini tidak ada orang yang mau pengalaman traumatisnya terbagikan tanpa consent.

Video seorang nakes yang belakangan ini viral sungguh ironi. Konten yang ia buat justru lebih terasa judgemental daripada edukatif. Membagikan cerita anak SMP yang mendapat tindak KS dengan embel-embel consent alih-alih grooming.

Untuk para nakes dan calon nakes di luar sana, setidaknya ada 3 alasan mengapa nakes harus berperspektif korban.

Setiap Pasien Adalah Manusia yang Berhak Diperlakukan Setara

Lagi-lagi soal kesetaraan. Saya rasa jika para nakes menganggap semua manusia itu setara, tidak perlu lagi kita mendengar ada nakes yang membuat sebuah konten atau membincangkan kasus pasiennya. Karena dari cara pandang yang setara inilah akan muncul rasa menghargai dan simpati yang tulus. Penghargaan yang akan membawa pada pelayanan berperspektif korban.

Nakes yang telah berperspektif korban akan berorientasi pada pelayanan yang mengedepankan kenyamanan pasiennya. Pelayanan seperti ini tentu akan berdampak pada psikologis pasien yang lebih positif dan dapat mempercepat kesembuhan (jika sakit fisik).

Fakta yang terjadi soal nakes yang membagikan kisah pasiennya dengan tambahan bumbu-bumbu cerita adalah potret cara pandang inferior dan judgemental. Ia merasa satu tingkat lebih mulia dari pasiennya sehingga merasa tidak berdosa membagikan pengalaman traumatis pasiennya ke publik.

Berperspektif Korban Selaras dengan Sumpah Jabatan Nakes

Berperspektif korban berarti memosisikan diri sebagai korban. Memosisikan diri di sini bukan berarti ikut larut dalam penderitaan pasien. Namun untuk ikut dapat merasakan pelayanan mana yang paling pas bagi pasien.

Dengan demikian, nakes akan faham mengenai hak, kebutuhan, dan pelayanan yang paling tepat bagi pasien. Hal ini akan mempermudah kerja nakes karena bersesuaian dengan sumpah jabatan nakes/dokter. Yakni senantiasa mengutamakan kesehatan pasien.

Perihal membagikan pengalaman pasien,  saya rasa hal ini juga tertuang dalam sumpah jabatan dokter. Seorang nakes harus menjaga kerahasiaan soal pasiennya. Ada banyak cerita baik dari nakes di fasilitas kesehatan maupun biro psikologi yang kurang memahami aspek kerahasiaan pasien. Sehingga tak jarang, keputusan berobat justru membuat kita khawatir akan bocornya cerita personal.

Nakes yang berperspektif korban akan faham bahwa cerita personal apalagi korban KS, hanya boleh ia bagikan by consent, itupun harus dengan telaah yang tepat agar tidak turut menyumbang image buruk bagi korban KS.

Berperspektif Korban Berarti Turut Memutus Rantai TPKS

Bagaimana nakes ikut menyumbang image buruk bagi korban KS ?

Perlu kita ingat bahwa distribusi informasi di ruang digital sekarang ini sangatlah masif. Informasi alakadarnya tanpa telaah berpotensi menjadi bola liar yang dapat menabrak apapun. Hal ini diperparah dengan tingkat literasi masyarakat yang tergolong rendah, terlebih informasi tersebut bermuatan TPKS.

Hasil survey Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) dengan Save The Children Indonesia terbaru menunjukkan masyarakat kita masih tabu membicarakan persoalan seksualitas. Oleh karena itu, nakes yang membuat konten bertajuk sex-edu dengan bahan pengalaman personal pasiennya harus benar-benar memastikan dan memberikan keterangan yang lengkap apakah itu tindak KS atau bukan.

Hal ini harus jelas, karena jika konten TPKS masih abu-abu justru akan menambah image buruk bagi korban KS. Tracing pasien atau siapa “bahan konten” ini akan sangat mudah dilakukan. Bagaimana jika kemudian para korban ini sudahlah dijadikan bahan konten, diketahui identitasnya dan kemudian mendapat diskriminasi/pengucilan dari masyarakat.

Maka jika terlanjur menjadi konten atau konten by consent, penting sekali untuk membangun konten berperspektif korban. Konten harus menjelaskan bahwa korban TPKS adalah “korban” yang dalam hal ini tidak salah dan tidak boleh kita salahkan. Edukasi TPKS harus mengarah pada korban adalah manusia yang setara dan berhak mendapat hidupnya kembali seperti semula.

Tindak diskriminasi dan pandangan sebelah mata yang selama ini marak tertuju pada korban KS sudah sepatutnya menemukan tempatnya, yakni para pelaku kekerasan seksual. Dengan demikian, masyarakat akan teredukasi dan perlahan menciptakan lingkungan yang ramah penyintas dan memberikan efek jera ke pelaku KS. Akhirnya, langkah ini akan memutus rantai panjang penanganan Tindak Kekerasan Seksual. []

Tags: Kenali HukumnyaLindungi Korbanmedia sosialPerspektif KorbanTenaga Kesehatanviral
finaqurrota_

finaqurrota_

Penyuka Kucing. Bisa ditemui di Instagram @finaqurrota_

Terkait Posts

Kesehatan Mental
Publik

Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

25 Oktober 2025
Mbah War
Figur

Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar

20 Oktober 2025
Feodalisme di Pesantren
Kolom

Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

18 Oktober 2025
Lirboyo
Publik

Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

16 Oktober 2025
Trans7
Aktual

Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

15 Oktober 2025
Media Alternatif
Publik

Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

15 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud
  • Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?
  • Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID