Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

3 Kitab Ramadhan tentang Kasih Sayang dan Kebahagian

Di samping berpuasa dan memperbanyak amal ibadah, umat Islam Indonesia juga biasanya akan memperbanyak pendalaman ilmu-ilmu agama, atau biasa dikenal dengan istilah pengajian. Salah satu rujukan yang relevan untuk pengajian Ramadan ini, baik offline maupu online, adalah tiga kitab tentang kasih sayang, keadilan, dan kebahagiaan.

Redaksi by Redaksi
11 Desember 2022
in Aktual, Featured
A A
0
3 Kitab Ramadhan tentang Kasih Sayang dan Kebahagian

3 Kitab Ramadhan tentang Kasih Sayang dan Kebahagian

37
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebentar lagi, tinggal menghitung hari, Ramadan 1443 H akan tiba. Antara tanggal 3 atau 4 April 2022. Ramadan adalah bulan suci, bulan ibadah, dan bulan pengajian. Di samping berpuasa dan memperbanyak amal ibadah, umat Islam Indonesia juga biasanya akan memperbanyak pendalaman ilmu-ilmu agama melalui pengajian. Artikel ini akan membahas 3 kitab Ramadhan tentang kasih sayang.

Ada tradisi pesantren kilat untuk beberapa hari, kuliah subuh, kuliah tarawih, atau yang lebih singkat lagi adalah kultum, atau kuliah tujuh menit. Salah satu rujukan yang relevan untuk pengajian kali ini adalah tiga kitab Ramadan tentang kasih sayang, keadilan, dan kebahagiaan.

Di kalangan pesantren ada tradisi khas yang disebut pasaran, beberapa kalangan menyebutnya pasanan. Pasaran diambil dari kata pasar, karena pada saat Ramadan ada pengajian berbasis kitab yang terbuka umum dengan judul-judul kitab beragam dari berbagai disiplin ilmu dengan berbagai kiai yang berbeda.

Kitab Ramadhan tentang Kasih Sayang dan Kebahagian

Para santri tinggal memilih, laksana memilih barang-barang di pasar. Sementara pasanan diambil dari kata puasa, atau puasaan, lalu menjadi kata pasanan, karena tradisi ngaji seperti ini hanya terjadi pada bulan puasa Ramadan. Untuk tradisi khas ini, juga relevan menggunakan tiga kitab Ramadan tentang kasih sayang, keadilan dan kebahagiaan.

Kitab Kasih Sayang

Di antara hikmah dari berpuasa adalah mengasah kepekaan dan memperkuat sifat kasih sayang yang menjadi ajaran inti Islam. Karena itu, rujukan yang relevan untuk penguatan sifat kasih sayang ini adalah Kitab Nabiyurrahmah, yang berisi 117 teks hadits tentang keteladanan Nabi Muhammad Saw dalam hal kasih sayang. Ada berupa perkataan, perbuataan, dan kesaksian para Sahabat radhiyallah ‘anhum.

Teks-teks hadits ini diambil dari rujukan-rujukan hadits yang otoritatif, dilengkapi dengan informasi sumber-sumber terkait. Mulai dari Sahih Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Turmudzi, Sunan Ibn Majah, Sunan Abu Dawud, Sunan Nasai, Sunan Baihaqi, Musnad Ahmad, Mustadrak al-Hakim, dan Mu’jam ath-Thabrani. Di dalam kitab Nabiyyurahmah ini, ada tema kasih sayang sebagai ajaran inti Nabi Saw, perilaku Nabi Saw kepada para sahabat, anak-anak, keluarga, perempuan, lingkungan, hewan, bahkan kepada non-muslim pada saat itu.

Kitab Keadilan

Salah satu sikap dari sifat kasih sayang adalah memberikan keadilan kepada yang berhak. Dalam perilaku masyarakat kita, masih banyak yang tidak memberikan keadilan kepada perempuan. Merendahkan keberadaannya, mengurangi haknya untuk bermain saat kecil, kurang memberi kesempatan untuk belajar secara maksimal, menikahkannya tanpa seizinnya, mengurungnya di dalam rumah saja, memaksanya untuk melakukan segala pekerjaan rumah tangga, melarangnya untuk bekerja dan berkarir, dan menghalanginya dari segala manfaat publik, baik ekonomi, sosial, maupun politik.

Padahal teks-teks hadits dari sumber otoritatif, terutama Sahih Bukhari dan Sahih Muslim, justru mencatat hal-hal yang sebaliknya, memberikan hak penuh kepada perempuan sebagai manusia yang utuh. Teks-teks ini terkumpul dari kitab kecil, berjudul Kitab as-Sittin al-‘Adliyah, atau Kitab berisi 60 hadits tentang keadilan bagi perempuan. Kitab kecil ini sangat cocok untuk mengasah rasa keadilan kita pada perempuan selama bulan suci Ramadan ini.

Kitab Kebahagiaan

Puncak dari laku kasih sayang dan keadilan adalah kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat. Kebahagiaan di akhirat adalah tentu saja dengan memperoleh keridlaan dari Allah Swt, sebagai pahala dari keimanan kita, ibadah kita, dan akhlak baik kita kepada sesama manusia. Sementara kebahagiaan di dunia adalah masing-masing kita bisa saling ridla satu sama lain, memperoleh keridhoan dari orang lain dan melakukan hal-hal yang membuat orang lain ridla pada kita. Minimal dalam unit terkecil masyarakat, yaitu keluarga.

Nah, bulan puasa menjadi waktu yang tepat untuk meningkatkan kesadaran kita semua agar terus saling berbuat baik, satu sama lain, untuk menciptakan ketenangan, kenyamanan, dan kebahagiaan. Di antara kitab  yang bisa menjadi rujukan dalam hal ini, untuk pengajian pada bulan puasa ini, terutama untuk relasi suami istri, adalah Kitab Manba’ussa’adah fi al-Hayah az-Zawjiyah, atau Telaga Kebahagiaan bagi Pasangan Suami Istri.

Kitab ini berisi tentang cara pandang yang mubadalah, atau kesalingan dalam hal kebahagiaan seluruh anggota keluarga. Tepatnya, cara pandang untuk bahagia dan membahagiakan, melalui perilaku saling berbuat baik, saling mencintai, saling menolong, saling menguatkan, dan bekerjasama.

Semua laku ini, dijelaskan dalam kitab tersebut sejak seseorang menjadi individu yang jomblo, lalu melamar atau dilamar seseorang, melangsungkan akad nikah, hidup berumah tangga sebagai suami dan istri, hamil dan melahirkan, mengasuh anak, mengelola perbedaan, dan kemudian menua bersama dengan laku bahagia dan membahagiakan. Penjelasan kitab ini tentu saja merujuk pada ayat al-Qur’an, teks Hadits, aqwal ulama baik salaf maupun khalaf.

Tiga kitab Ramadan tersebut ditulis oleh Kang Faqih Abdul Kodir, aktivis jaringan KUPI, salah satu pendiri Fahmina Cirebon, dosen IAIN dan ISIF Cirebon, ustadz MA Pesantren Kebon Jambu, dan founder Mubadalah.id. Saat ini, tiga kitab tersebut dihimpun menjadi satu, dengan judul ar-Rasail al-Mufidah fi ar-Rahmah wa al-‘Adalah wa as-Sa’adah (Tiga Kitab tentang Kasih Sayang, Keadilan dan Kebahagiaan).

Kitab Ramadan dicetak dengan warna kertas kuning yang licin dan dengan renggang spasi yang cukup untuk makna dan catatan, sebagaimana layaknya ngaji pasaran, atau pasanan. Model cetakan kitab ini sangat cocok untuk bahan mengaji pasaran atau pasanan selama bulan Ramadan ini, baik secara offline maupun online.

Harga bundel tiga kitab Ramadan ini sangat ramah untuk siapapun termasuk kalangan santri, karena tidak melebihi Rp. 40.000. Untuk pemesanan kitab bisa kontak Jogan Mubadalah atau kontak langsung ke nomer: 08112430234 (hanya terima chat message, tidak menerima telpon).

Semoga, melalui pengajian kitab pada bulan Ramadan 1443 H kali ini, kita semua memperoleh keberkahan dari Allah Swt, untuk terus bisa melakukan dan memperoleh kasih sayang, keadilan, dan kebahagiaan. Amin ya Rabb al-‘alamin. []

Tags: islamJaringan KUPIkitabKultumngajipesantrenpuasaramadanTradisiulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Maqashid Syari’ah Mengenai Hak Anak

Next Post

Merayakan Hari Ibu dalam Islam

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Next Post
Hari Ibu

Merayakan Hari Ibu dalam Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh
  • Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural
  • Konsep Keluarga dalam Islam
  • Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan
  • Makna Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0