Sabtu, 17 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Munas NU

    Munas NU 2019 Bahas Sampah Plastik dan Krisis Air sebagai Ancaman Serius

    NU dan Lingkungan

    Di Era Gus Dur, NU Konsisten Menyuarakan Isu Lingkungan

    Slow Living

    Menyerap Etika Kenabian Sebagai Landasan Hidup Slow Living

    Bahasa Disabilitas

    Bahasa Disabilitas: dari Peyorasi ke Eufemisme

    Lingkungan di Pesantren

    Pesantren Jadi Basis Pendidikan yang Peduli Terhadap Lingkungan

    Pemimpin yang Melayani

    Pemimpin yang Melayani: Ciri Khas Kepemimpinan Kristiani

    Alam di pesantren

    Pesantren Jadi Ruang Strategis Membangun Kepedulian Kelestarian Alam

    American Academy of Religion

    Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

    Menjaga Kelestarian Alam

    Membangun Kesadaran Sejak Dini untuk Menjaga Kelestarian Alam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Munas NU

    Munas NU 2019 Bahas Sampah Plastik dan Krisis Air sebagai Ancaman Serius

    NU dan Lingkungan

    Di Era Gus Dur, NU Konsisten Menyuarakan Isu Lingkungan

    Slow Living

    Menyerap Etika Kenabian Sebagai Landasan Hidup Slow Living

    Bahasa Disabilitas

    Bahasa Disabilitas: dari Peyorasi ke Eufemisme

    Lingkungan di Pesantren

    Pesantren Jadi Basis Pendidikan yang Peduli Terhadap Lingkungan

    Pemimpin yang Melayani

    Pemimpin yang Melayani: Ciri Khas Kepemimpinan Kristiani

    Alam di pesantren

    Pesantren Jadi Ruang Strategis Membangun Kepedulian Kelestarian Alam

    American Academy of Religion

    Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

    Menjaga Kelestarian Alam

    Membangun Kesadaran Sejak Dini untuk Menjaga Kelestarian Alam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

Mengkriminalisasi kritik Laras Faizati berarti menolak standpoint perempuan sebagai sumber pengetahuan moral dan keadilan.

Firda Imah Suryani Firda Imah Suryani
28 Desember 2025
in Aktual
0
Laras Faizati

Laras Faizati

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jaksa Penuntut Umum  membacakan tuntutan satu tahun penjara terhadap Laras Faizati. Tuntutan tersebut bukan sekadar proses hukum namun  penanda serius bagaimana negara memandang kritik warga, khususnya kritik yang disuarakan oleh seorang perempuan. Laras Faizati seusai sidang Ia mengakui bahwa ini  sangat tidak adil, tetapi tetap percaya bahwa masih ada ruang keadilan dalam dua sidang yang tersisa sidang pledoi dan sidang vonis.

Di sisi lain, Laras juga menyampaikan kesedihan dan kekecewaannya terhadap kepolisian. Kekecewaan ini tidak lahir dari sikap anti-hukum, melainkan dari pengalaman nyata seorang warga negara yang justru merasa terlukai oleh sistem yang seharusnya melindunginya.

Dalam konteks ini, perkara Laras Faizati tidak dapat kita persempit sebagai kasus individu, melainkan harus kita baca sebagai potret relasi kuasa antara negara dan warga, antara aparat dan suara kritis, antara hukum dan keadilan sosial.

Pandangan Rocky Gerung sebagai saksi ahli yang hadir pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli memberi kedalaman makna dalam membaca perkara ini. Sebagai saksi ahli, Rocky menegaskan bahwa kritik bukanlah kriminal.

Etika Kepedulian

Lebih jauh, ia mengajak kita melihat kritik Laras Faizati dalam kerangka ethics of care atau etika kepedulian. Sebuah cara berpikir yang kerap lahir dari pengalaman perempuan. Kritik perempuan, menurut pandangan ini, tidak bisa terukur dengan standar maskulin, rasional, dan terpisah dari emosi. Justru emosi itulah yang berbicara tentang keadilan yang konkret, keadilan yang menyentuh pengalaman nyata kelompok rentan.

Di titik inilah penting memahami standpoint perempuan dalam memperjuangkan keadilan. Perempuan berbeda dengan laki-laki dalam upaya fight to be justice. Perbedaan ini bukan soal kemampuan intelektual, melainkan soal posisi sosial, pengalaman historis, dan beban psikologis yang melekat pada tubuh perempuan.

Dalam banyak kasus, pengadilan memang mengakui bahwa subjek hukum perempuan dan laki-laki sama-sama adalah person in law. Namun, kesetaraan formal ini seringkali menutup mata terhadap fakta sosiologis, historis, dan psikologis yang membedakan cara perempuan dan laki-laki mengalami serta mengekspresikan ketidakadilan.

Ketika seorang perempuan gagal mengekspresikan pencarian keadilan dengan bahasa hukum yang maskulin, kegagalan itu seringkali terbebankan kembali kepada dirinya. Perempuan dianggap “tidak mampu”, “emosional”, bahkan dalam praktik ekstrem, suaranya dipathologisasi ( emosi) seolah-olah kritik yang lahir dari kepedulian harus teruji melalui kacamata kejiwaan.

Padahal, yang sesungguhnya terjadi adalah perempuan sedang dipaksa mengejar keadilan dengan bahasa yang bukan bahasanya sendiri. Bahasa keadilan yang dominan adalah bahasa laki- laki bahasa ethics of rights, sementara perempuan lebih dekat dengan ethics of care. Etika yang berangkat dari relasi, empati, dan pengalaman tubuh perempuan.

Memahami Keadilan Perempuan

Jika laki-laki kita biasakan berpikir dengan kerangka hak, aturan, dan abstraksi hukum, perempuan justru berpikir melalui pengalaman konkret penderitaan, relasi sosial, dan rasa tanggung jawab moral terhadap sesama.

Perbedaan ini bukan kelemahan, melainkan kekayaan pengalaman cara pandang dalam memahami keadilan perempuan. Namun sayangnya, sistem hukum seringkali hanya mengakui satu cara berbicara tentang keadilan cara yang maskulin, sementara cara perempuan terpinggirkan, diremehkan, bahkan dikriminalisasi.

Pengalaman Laras Faizati saat melihat video Almarhum Afan meninggal dunia terlindas barakuda menjadi contoh nyata bagaimana ethics of care bekerja. Bagi Laras, video tersebut bukan sekadar bukti visual, melainkan pengalaman afektif yang mengguncang tubuh dan nurani.

Ada penderitaan yang ikut dirasakan, ada ketidakadilan yang tampak telanjang, ada kemarahan moral yang tidak bisa dibungkam. Pengalaman perempuan dalam menyaksikan kekerasan selalu melibatkan tubuh dan empati, bukan sekadar penilaian rasional yang berjarak.

Karena itulah, ketika Laras menulis kritik dengan bahasa yang ia pilih, kritik tersebut lahir dari kepedulian yang mendalam. Dalam kerangka ethics of care, Laras tidak hanya memperjuangkan hak Almarhum Afan sebagai korban, tetapi juga hak rasa aman bagi generasi selanjutnya.

Ia berbicara tentang masa depan yang seharusnya bebas dari kekerasan dan kesewenang-wenangan. Kepedulian semacam ini justru merupakan fondasi moral bagi masyarakat yang adil.

Kritik Bukan Kriminal

Mengkriminalisasi kritik Laras Faizati berarti menolak standpoint perempuan sebagai sumber pengetahuan moral dan keadilan. Lebih jauh, hal itu menunjukkan kegagalan negara memahami bahwa kritik adalah bagian dari demokrasi, bukan ancaman bagi ketertiban. Kritik adalah mekanisme koreksi, bukan kejahatan. Ketika kritik dipidanakan, yang terbungkam bukan hanya satu suara perempuan, tetapi juga nurani publik.

Keprihatinan Laras Faizati sangat sah secara moral, sosial, dan etis. Ia tidak layak kita hukum. Ia justru sedang menjalankan tanggung jawab kewarganegaraannya dengan cara yang paling jujur bersuara dari kepedulian. Oleh karena itu, perkara ini seharusnya menjadi cermin bagi aparat penegak hukum untuk membedakan antara kritik dan kriminalisasi. Antara emosi yang bermakna dan kekerasan simbolik terhadap perempuan.

Pada akhirnya, seruan “Kritik bukan kriminal” bukan sekadar slogan, melainkan prinsip dasar negara hukum yang demokratis. Membebaskan Laras Faizati berarti mengakui bahwa keadilan tidak hanya berbicara dengan satu bahasa. Keadilan juga berbicara dengan bahasa kepedulian, empati, dan pengalaman perempuan. []

Tags: Etika KepedulianhukumIndonesiaKriminalisasikritikLaras Faizati
Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Terkait Posts

Kerusakan Lingkungan
Publik

Indonesia Hadapi Tantangan Serius Akibat Kerusakan Lingkungan

14 Januari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Islam Indonesia
Publik

Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

9 Januari 2026
Gerakan Perempuan di Indonesia
Publik

Kekhasan Gerakan Perempuan di Indonesia

8 Januari 2026
KUPI Indonesia
Publik

Mengapa KUPI Dipandang sebagai Penegasan Islam Indonesia?

6 Januari 2026
KUPI Indonesia
Publik

Kontribusi KUPI Bagi Indonesia dan Dunia

5 Januari 2026
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Slow Living

    Menyerap Etika Kenabian Sebagai Landasan Hidup Slow Living

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahasa Disabilitas: dari Peyorasi ke Eufemisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Era Gus Dur, NU Konsisten Menyuarakan Isu Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Munas NU 2019 Bahas Sampah Plastik dan Krisis Air sebagai Ancaman Serius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Satu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Munas NU 2019 Bahas Sampah Plastik dan Krisis Air sebagai Ancaman Serius
  • Di Era Gus Dur, NU Konsisten Menyuarakan Isu Lingkungan
  • Menyerap Etika Kenabian Sebagai Landasan Hidup Slow Living
  • Bahasa Disabilitas: dari Peyorasi ke Eufemisme
  • Pesantren Jadi Basis Pendidikan yang Peduli Terhadap Lingkungan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID