Mubadalah.id – Anak merupakan salah satu anugerah dan amanah yang Allah SWT berikan kepada setiap orang tua. Keduanya mempunyai tanggung jawab untuk memenuhi hak anak.
Dalam memenuhi hak anak, orang tua sebaiknya harus menerapkan pola pemenuhan hak anak ala Rasulullah Saw.
Berikut tiga pola pemenuhan hak anak ala Rasulullah Saw, seperti dikutip di dalam buku Parenting With Love, yang ditulis Maria Ulfah Anshor.
1. Hak untuk Hidup
Anak sejak dalam kandungan ibunya hingga terlahir ke dunia memiliki hak untuk hidup. Bahkan, Islam melarang pelaksanaan hukuman, baik hukuman qishash maupun had atas perempuan yang sedang hamil. Karena hal itu akan membunuh janin yang berada dalam kandungannya.
Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw., “Apabila seorang perempuan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan sengaja, janganlah dia dihukum gishash sampai melahirkan, dan sampai selesai menyapih anaknya.”
Kisah tadi mengingatkan kepada kita bahwa bayi dalam kandungan itu memiliki hak untuk hidup dan eksistensinya harus dihormati, meskipun kehadirannya tidak disukai.
Kita juga diwajibkan memberikan kasih sayang terhadap bayi, walaupun ia berasal dari hubungan di luar nikah. Kita wajib menyayangi dan merawatnya dengan baik karena dia tidak bersalah.
2. Hak Memperoleh ASI
Air susu ibu (ASI) sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup bayi. Dua tahun pertama bagi bayi adalah masa pertumbuhan yang sangat memerlukan gizi yang hanya dapat dipenuhi melalui ASI.
Islam menganjurkan agar anak bayi diberi ASI selama dua tahun agar pertumbuhan fisik dan kecerdasannya dapat tumbuh secara optimal.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam al-Quran surah al-Baqarah (2): 233, Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan, kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.
3. Hak Mendapatkan Pendidikan
Memberikan pendidikan merupakan kewajiban bagi orangtua dan menjadi hak anak untuk mendapatkannya.
Jika orangtua tidak mampu memberikan pendidikan yang layak, ia wajib memberikan tanggung jawab kepada orang lain yang ahli dalam pendidikan, seperti menyekolahkannya.
Jika orangtua tidak mampu secara materi, negara berkewajiban memberikan pendidikan kepada setiap anak yang tidak mampu.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UUD 1945, Konvensi Hak Anak, dan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dalam Islam, kewajiban orangtua untuk memenuhi hak pendidikan bagi anaknya agar memiliki ilmu, bersumber dari semangat yang digambarkan al-Qur’an bahwa Allah akan menjamin orang yang berilmu untuk diangkat derajatnya.
Dalam sejarah kehidupan para sahabat Nabi dan para imam mazhab pun pendidikan menempati kedudukan yang sangat penting.
Nabi Muhammad Saw juga sangat menekankan hak pendidikan terhadap anak melalui hadis-hadisnya.
Ibn Qayyim menegaskan masalah tanggung jawab orangtua terhadap pendidikan anak merupakan perkara yang akan ditanyakan terlebih dahulu sebelum mereka ditanya tentang orangtua mereka. Jika orangtua mengabaikan pendidikan kepada anaknya, jangan salahkan anak jika kelak ia akan mendurhakainya.
Banyak anak putus sekolah karena ketidakmampuan orangtua membiayainya. Namun bukan berarti tanggung jawabnya telah gugur, karena biaya pendidikan bisa dicari, sekurang-kurangnya terus memotivasi agar anak tetap bisa sekolah.
Jika orangtua tidak mampu, sebaiknya tidak perlu malu dan segan untuk mencarikan peluang beasiswa dari mana pun atau bantuan negara agar anak tetap mendapat pendidikan formal. (Rul)