• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

3 Premis Metode Mubadalah

Prinsip relasi antara keduanya adalah kerja sama dan kesalingan, bukan hegemoni dan kekuasaan.

Redaksi Redaksi
21/12/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Metode Mubadalah

Metode Mubadalah

648
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Metode mubadalah didasarkan pada tiga premis dasar: pertama, Islam hadir untuk laki-laki dan perempuan. Sehingga teks-teksnya juga harus menyasar keduanya.

Kedua, prinsip relasi antara keduanya adalah kerja sama dan kesalingan, bukan hegemoni dan kekuasaan. Ketiga, teks-teks Islam terbuka untuk dimaknai ulang untuk memungkinkan kedua premis sebelumnya tecermin dalam setiap interpretasi.

Berpijak pada tiga premis dasar ini, kerja metode mubadalah berproses untuk menemukan gagasan utama dari setiap teks yang kita baca agar selalu selaras dengan prinsip Islam yang universal dan berlaku bagi semua orang, baik laki-laki maupun perempuan.

Kaidah Islam itu sesuai dan cocok untuk kebutuhan zaman apa pun dan di tempat mana pun (al-Islam shalih li kulli zaman wa makan). Juga berarti bahwa Islam sesuai dan memenuhi kebutuhan laki-laki dan perempuan (al-Islam shalih li talbiyat hajat al-rijal wa mutathallabat al-nisa).

4 Langkah Kerja Metode Mubadalah

Kerja interpretasi metode mubadalah adalah memastikan keselarasan teks al-juz’iyyat dengan pesan utama dari nilai dan prinsi al-mabadi‘ maupun al-Qawa’id. Secara sederhana, ada empat langkah yang perlu kita perhatikan.

Baca Juga:

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

Bagaimana Mubadalah Memandang Fenomena Perempuan yang Menemani Laki-laki dari Nol?

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

Membaca Novel Jodoh Pasti Bertemu dalam Perspektif Mubadalah

Pertama, pastikan teks yang akan diinterpretasi berbicara tentang relasi antara laki-laki dan perempuan, baik dalam keluarga (anak, saudara, suami-istri, orangtua, dan lain-lain), sebagai anggota masyarakat maupun komunitas sosial yang lebih luas. Karena mubadalah lebih fokus pada isu relasi.

Kedua, pastikan teks secara implisit menyebut laki-laki dan perempuan, yang salah satu menjadi subjek, dan lainnya sebagai objek, atau secara eksplisit hanya menyebut salah satu pihak. Tetapi secara implisit juga terkait dengan pihak lainnya.

Teks yang sudah eksplisit berperspektif mubadalah tidak memerlukan kerja-kerja metode mubadalah. Ia akan menjadi dasar bagi pemaknaan mubadalah untuk teks yang implisit.

Ketiga, perhatikan apakah teks tersebut mengandung pesan yang berkaitan dengan hal-hal prinsip, baik al-mabadi’ maupun al-Qawa’id, atau tentang perilaku yang bersifat juz’iyyat, atau mungkin keduanya.

Pesan eksplisit teks yang terkait prinsip (menarik kebaikan atau menolak keburukan), maka dapat langsung diterapkan pada pihak yang tidak disebutkan.

Sementara pesan-pesan eksplisit dari teks terkait perilaku, perlu kita tarik sampai pada pesan yang lebih umum. Baik tentang kebaikan yang harus didapat atau keburukan yang harus keduanya hindari.

Keempat, gunakan makna dari teks yang sudah selaras dengan prinsip fundamental dan norma tematik kepada laki-laki dan perempuan, untuk memastikan mereka semua terpanggil untuk melakukan kerja-kerja kebaikan dan akhlak mulia, memperoleh segala kemaslahatan hidup yang disarankan teks, dan terhindar dari segala keburukannya yang dilarang teks.

Perempuan dan laki-laki harus benar-benar secara nyata menerima kebaikan yang Islam anjurkan dan terhindar dari keburukan yang Islam larang. []

Tags: metodeMubadalahPremis
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID