Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

3 Prinsip Piagam Madinah yang Dicetuskan Rasulullah

Nilai universal ini mampu mempersatukan perbedaan suku-suku, agama dan etnis menjadi perjuangan bersama dalam rangka menciptakan kehidupan yang berdaulat

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
12 November 2022
in Pernak-pernik
A A
0
3 Prinsip Piagam Madinah yang Dicetuskan Rasulullah

3 Prinsip Piagam Madinah yang Dicetuskan Rasulullah

15
SHARES
759
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Piagam Madinah adalah warisan peradaban Islam yang dicetuskan oleh Nabi Muhammad. Secara prinsip dalam piagama Madinah mengatur hak warga negara dengan baik dan adil. Setidaknya ada tiga prinsip Piagam Madinah yang dicetuskan Nabi Muhammad untuk mengatur hubungan warga negara?

Syekh Sa’id Ramadhan al-Buti dalam kitabnya memaparkan bahwa ada tiga prinsip yang dilaksanakan pemerintahan Madinah yang baru berdiri itu, yaitu Masjid, undang-undang dan persatuan yang diimplementasikan dalam persaudaraan.

Dalam undang-undang Madinah, ada banyak poin-poin sebagai konsesnsus bersama dari rakyat Madinah. Ibnu Katsir misalnya menyebutkan sekitar 47 tujuh poin yang tercantum di piagam Madinah guna mengatur serta menjamin kehidupan masyarakat.

Tiga Prinsip Piagam Madinah

Dalam poin-poin piagam Madinah itu bisa dikerucutkan menjadi tiga nilai universal dalam pemerintahan. Pertama, kebebasan. Kedua, keadilan. Ketiga, nasionalisme. Ketiga nilai ini sebagai tolok ukur interaksi kaum mayoritas dan minoritas yang dikonstruksi oleh Nabi saat berada di Madinah.

Ada sedikit persamaan antara umat muslim Madinah tempo dulu dengan umat muslim di Indonesia. Pertama, umat muslim mendirikan Madinah sebagai Negara bersama-sama dengan kalangan non muslim, sebagaimana Indonesia didirikan oleh rakyat yang beragam.

Kedua, umat muslim di Madinah bisa dibilang termasuk kalangan mayoritas, sebagaimana Indonesia. Oleh karena itu, sangat relevan kiranya jika umat muslim Indonesia mengambil pelajaran dari komunitas mayoritas muslim Madinah dalam bersikap dan berinteraksi dengan minoritas.

Kebebasan Beragama

Sebagaimana sudah maklum bahwa Madinah memiliki beragam suku, budaya dan agama. Dari golongan non muslim, diantaranya tiga golongan Yahudi, Bani Qainuqa’, Bani al-Nadhir dan Bani Quraidhah.

Mereka hidup di Madinah sebelum umat muslim tiba di Madinah. Maka Nabi Muhammad sadar akan tanggung jawab sehingga beliau tidak memaksakan kehendaknya kepada masyarakat agar masuk Islam. Bahkan, Beliau menganisiasi Piagam Madinah yang mengakomudasi seluruh rakyat, baik yang mayoritas maupon minoritas tanpa memandang agamanya. Piagam yang menjamin hak minoritas, kesetaraan dan keadilan. Setiap masyarakat dijamin hak keberagamannya.

Ibnu Katsir menuturkan dalam kitabnya al-Bidayah wa al-Nihayah [3/273-275], bahwa dalam piagam itu, Nabi Muhammad mengakui eksistensi agama dan hartanya kaum Yahudi bahkan tidak boleh menganggu terhadap ketentraman mereka selama kaum yahudi itu tidak membelot atas konsensus yang dibuat. Tepatnya, pada poin ke dua lima sebagai berikut.

-25وَإِنَّ يَهُودَ بَنِي عَوْفٍ أُمَّةٌ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ: لليهود دينهم وللمسلمين دينهم ومواليهم وَأَنْفُسِهِمْ إِلَّا مَنْ ظَلَمَ وَأَثِمَ فَإِنَّهُ لَا يُوتِغُ  إِلَّا نَفْسَهُ وَأَهْلَ بَيْتِهِ

“sesungguhnya Yahudi Bani ‘auf adalah umat sebagaimana orang-orang mukmin: bagi Yahudi dan Muslimin (jaminan kebebasan) dalam agama, harta dan diri mereka kecuali zhalim dan melanggar. Maka mereka hanya menghancurkan dirinya dan keluarganya sendiri”

Dalam poin itu, Nabi mengakui dan menerima eksistensi non-muslim yang minoritas. Sekaligus menyetarakan kebebasan beragama, baik muslim yang mayoritas maupun non-muslim yang minoritas sebagai jaminan dari Negara. Sedangkan poin-poin selanjutnya Nabi menyebutkan hak yang sama dengan Bani ‘Auf kepada kaum Yahudi yang berbeda suku, diakui sebagai hak rakyat minoritas yang wajib dijamin negara selama tidak menentang.

Keadilan di atas Agama

Nilai yang tidak kalah penting dalam negara adalah menjunjung keadilan dalam mengatur kemakmuran rakyatnya. Bagi Nabi Muhammad dan Tuhannya, keadilan merupakan nilai tertinggi bahkan lebih tinggi dari agama itu sendiri.

Dalam kitab-kitab tafsir diceritakan, suatu ketika ada seorang muslim yang berani memfitnah orang Yahudi. Wahbah al-Zuhayli dalam kitab Tafsir Munir-nya [257/5], menerangkan, suatu ketika ada lelaki muslim dari golongan Anshar yang bernama Tham’ah bin Ubairiq dititipi barang oleh seseorang, dalam barang itu tersimpan tepung.

Kemudian barangnya dicuri orang dari kalangan bani Dhazfar. Akan tetapi, Tham’ah bin Ubairiq menuduh tetangganya Zaid bin Samin yang beragama Yahudi. Dengan sengaja menaburkan tepung itu sampai ke rumah Zaid sebagai bukti (palsu).

Ketika pemilik barang datang meminta barang yang dititipkan, Tham’ah menghela dan mengaku tidak tahu. Maka pemilik itu mencari dan mengikuti bekas tepung yang kemudian berakhir di rumahnya Yahudi tersebut. Otomatis, pemilik barang menyangka yang mengambil adalah Zaid bin Samin.

Merasa dituduh mencuri, Zaid langsung menyangkal dan mengatakan bahwa yang menabur tepung itu adalah Tham’ah. Lalu Yahudi yang lain memberi kesaksian untuk Zaid. Hanya saja, kesaksian itu tidak diterima karena takut melakukan konspirasi sesama Yahudi.

Setelah konfirmasi kepada Tham’ah akan kebenarannya ternyata Tham’ah mengingkarinya ia tidak mengakui bahwa ia yang menaburkan tepung tersebut. maka pemilik barang mengajak kepada semuanya untuk mengadukan kepada Nabi Muhammad sebagai hakim. Tham’ah dan pemilik barang terus melakukan perlawanan bahwa Zaid bin Saminlah pencurinya.

Sedangkan Nabi sebagai hakim menilai yang nyata karena dari segi bukti konkret Tham’ah lebih unggul. Hampir saja, Nabi memutuskan putusan hukum kepada Yahudi itu akan tetapi Allah Swt membelanya sekaligus membela keadilan, dan menurunkan ayat [al-Nisa: 105] untuk membeberkan tuduhan tidak benar Tham’ah kepada Zaid bin Samin. [al-Zuhayli, Tafsir Munir: 257/5]

Inilah keadilan yang hakiki yang lebih tinggi dari Agama. Siapapun yang salah tetap dihukum sesuai dengan kesalahanya tanpa memandang etnis dan agama. Meski orang muslim, jika melakukan kesalahan tetap dihukum dan meskipun non-muslim jika benar tetap dibela, itulah keadilan sejati.

Nasionalisme

Dalam piagam itu pula, Nabi menekankan rasa nasionalisme untuk selalu menjaga tegaknya Negara Madinah dari serangan musuh, maupun oposisi yang berusaha merong-rong keutuhan Negara. Satu sama lain memiliki kewajiban bahu-membahu menjaga stabilitas Negara.

Misalnya dalam poin duapuluh empat yang kemudian diulangi kembali pada poin tigapuluh delapan. Sementara pada poin ketigapuluh tujuh Nabi Menandaskan pentingnya bersatu, sebagaiamana Ibnu Katsir mengulaskan:

“37- atas Yahudi nafkahnya dan atas muslimin nafkahnya sendiri. Keduanya memiliki kewajiban bersatu untuk melawan orang-orang yang ingin menghancurkan piagam ini. dan sesungguhnya mereka berkewajiban memberi nasihat satu sama lain dan gotong royong dan tidak berkhianat, dan yang dibantu mereka yang dizalimi (baik muslim maupun non muslim).” [ibnu Katsir, al-Bidayah wa al-Nihayah: 3/275-276]

Nilai universal ini mampu mempersatukan perbedaan suku-suku, agama dan etnis menjadi perjuangan bersama dalam rangka menciptakan kehidupan yang berdaulat. Undang-undang Negara yang direfleksikan oleh Nabi dalam Piagam Madinah itu sesungguhnya melampaui kemoderenan zamannya bahkan di abad 21 ini, sebagaimana banyak diakui oleh kalangan teoritis tata Negara, baik barat maupun timur.

Sayangnya, ternyata mayoritas Yahudi membelot dan melanggar perjanjian yang dilakukan sehingga secara terpaksa dilumpuhkan. Menurut Syeh Sa’id Ramadan al-Buthi, Mereka di perangi bukan karena faktor agamanya melainkan pengkhianatannya.

Namun secara umum, umat muslim yang mayoritas di Madinah melakukan interaksi dengan baik kepada non-muslim yang minoritas. Mereka tidak sewenang-wenang memperlakukan non-muslim baik dari segi agamanya padahal waktu itu sudah jelas-jelas Islam dijamin baik dengan keberadaan Nabi Muhammad. akan tetapi, baliau tetap mengakui eksistensi agama minoritas.

Demikian penjelasan terkait tiga prinsip Piagam Madinah yang dicetuskan oleh Rasulullah. semoga pelbagai prinsip yang terkandung dalam Piagam Madinah memberikan penjelasan kepada kita bahwa Islam adalah agama yang sesuai dengan nilai kebangsaan dan keindonesiaan kita.

[]

Tags: InteraksiislamPerdamaianPiagam MadinahSejarah Peradaban Islamtoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenal Ruhana Kuddus; Pejuang Hak Perempuan Era Kartini

Next Post

Mari Kita Mengenal KUPI

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Next Post
Mengenal KUPI

Mari Kita Mengenal KUPI

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan
  • Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan
  • Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah
  • Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0