Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

3 Tingkatan Orang Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah mengetahui pengertian dan hukum berpuasa Ramadhan, maka kita harus mengetahui juga tingkatan Shaa’im (orang yang berpuasa)

Ali Murtadho by Ali Murtadho
13 November 2022
in Hikmah
A A
0
Berpuasa

Berpuasa

6
SHARES
309
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bulan Ramadhan merupakan salah satu bulan yang sangat mulia diantara bulan-bulan lainnya. Maka tak heran jika seluruh umat Islam sangat bahagia dengan kedatangan bulan Ramadhan. Karena selain sebagai momentum sakral untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt, pada bulan ini juga terdapat limpahan ampunan Allah yang diberikan kepada hambanya. Yakni dengan cara memperbanyak ibadah kepada Allah dengan cara orang berpuasa, tadarus al-Qur’an, zakat, tarawih dan bentuk ibadah lainnya.

Kedatangan bulan suci Ramadhan di dua bulan sebelumnya telah disambut hangat oleh umat Islam, yakni dengan kegiatan Isra’ wal Mi’raj Nabi Muhammad serta pembacaan surat Yasin 3 kali pada malam Nisfu Sya’ban (pertengahan bulan Sya’ban). Dua bulan tersebut ialah bulan Rajab dan bulan Sya’ban, yang juga merupakan bulan yang agung diantara bulan lainnya. Oleh karenanya dianjurkan untuk memperbanyak memohon do’a ;

أالّلهم بارك لنا فى رجب وشعبان وبلّغنا رمضان

Artinya : “Ya Allah, berikanlah keberkahan kepada kami di bulan Rajab dan bulan Sya’ban dan Sampaikanlah kami di bulan Ramadhan”.

Selain itu juga, bulan Ramadhan diyakini sebagai bulan yang mulia dan bulan yang berkah, karena di bulan ini kitab suci al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw sebagai mukjizat serta dijadikan pedoman bagi umat Islam sedunia untuk selalu berpegang teguh pada al-Qur’an sebagai petunjuk dan mengharapkan keberkahan serta pahala dari Allah swt.

Maka tidak heran jika setiap mushala dan masjid-masjid ramai dengan bacaan al-Qur’an (tadarusan), semata-mata untuk mengagungkan kalimatullah dan rasa syukur kita karena telah dipertemukan Kembali di bulan yang mulia ini. Sebagaimana firman Allah dalam Qs. Al-Baqarah ; 185.

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ

Artinya : “ Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang didalamnya diturunkan al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembela (antara yang benar dan yang bathil)”.

Pada bulan ini, semua umat Islam di perintah Allah Swt untuk melaksakan puasa satu bulan penuh selama bulan Ramadhan. Melaksanakan puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi siapapun yang beriman dan beragama Islam. Sebagaimana yang termaktub di dalam Rukun Islam yang ke-empat ialah berpuasa di bulan Ramadhan. Demikian pula firman Allah Swt di dalam Qs. al-Baqarah/183 ;

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya : “Wahai orang-orang beriman!. Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajikan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.

Istilah puasa di dalam Bahasa arab ialah “as-Shaumu atau as-Shiyaam” yang bermakna menahan. Melaksanakan puasa tersebut ialah menahan dari syahwat perut dan syahwat kemaluan. Menahan syahwat perut ialah menahan dari rasa lapar dan haus, sedangkan menahan syahwat kemaluan ialan menahan dari berhubungan badan (Ijma’) bersama istri, serta seluruh perbuatan yang dapat membatalkan puasa. Semua itu dimulai sejak terbitnya fajar shadiq sampai terbenamnya matahari.

Setelah mengetahui pengertian dan hukum berpuasa Ramadhan di atas, maka kita harus mengetahui juga tingkatan Shaa’im (orang yang berpuasa). Mengutip pesan Imam al-Ghazali di dalam kitabnya Ihya Ulumuddin bahwa tingkatan orang yang berpuasa itu ada tiga (3) tingkatan. Diantaranya ialah ; Puasanya orang awam, puasanya orang khawas (khusus) dan puasanya orang yang khawasul khawas (khususil khusus).

Pertama, puasa orang awam

Puasa orang awam merupakan puasa yang berada di level standar, yang pada umumnya seseorang biasa-biasa saja dalam melaksanakan puasa. Ialah hanya cukup dengan menahan lapar dengan tidak makan dan menahan haus dengan tidak minum serta menahan dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa secara syari’at (yang tampak saja).

Rasulullah Saw bersabda dalam suatu hadist nya berbunyi ;

كم مِن صائم ليس له مِن صيامهٖ إلّا الجوع والعطش

Artinya : “Berapa banyak dari orang yang berpuasa yang tidak mendapatkan pahala puasanya kecuali hanya sekedar menahan dari rasa lapar dan haus?”

Oleh karena itu, mungkin jika di persentase dengan skor,  pada level ini cukup dengan good saja tidak sampai pada skor very good atau excellent.

Kedua, puasa orang khawas (khusus)

Puasanya orang yang khusus merupakan puasa yang berada pada level diatas level standar pada umumnya. Mereka yang berpuasa pada level ini tidak hanya sekedar menahan rasa lapar dan rasa haus serta hal-hal yang dapat membatalkan.

Tapi mereka juga menahan pendengaran untuk tidak mendengar suatu berita yang maksiat, menahan penglihatan untuk tidak melihat suatu perkara yang maksiat, menahan tangan dan kaki untuk tidak digunakan jalan menuju kemaksiatan, serta menahan mulut dan lisan untuk tidak menggunjing, menggosip apalagi memfitnah, begitu pula dengan anggota tubuh yang lain juga ditahan agar tidak digunakan di jalan kemaksiatan.

Lebih tepatnya di zaman sekarang, mungkin juga menahan jari-jarinya untuk tidak menyebarkan berita hoax di media sesial, serta tidak membuat pertikaian antara satu dengan yang lain dengan alat komunikasi yang berupa smartphone. Mungkin persentase skor pada level ini ialah very good.

Ketiga, Puasa orang khawasul khawas (khususil khusus)

Puasa orang khawasul khawas (khususil khusus) merupakan level puasa yang tinggi menurut klasifikasi Imam al-Ghazali. Praktik puasa ini merupakan tingkatan puasa yang istimewa, excellent. Mereka yang berpuasa pada level ini tidak hanya menahan lapar, haus, hal-hal yang membatalkan serta anggota tubuh yang telah dipaparkan di atas.

Akan tetapi, mereka juga menahan hati dari keraguan akan ha-hal keakhiratan, dan menahan fikirannya dari hal-hal duniawiyah serta menjaga diri dari berfikir kepada selain Allah swt.

Standar batalnya puasa bagi mereka sangat tinggi, yaitu apabila terbesit dalam hati dan pikirannya tentang selain Allah, seperti cenderung memikirkan harta dan kekayaan duniawi. Bahkan menurut kelompok ini puasa akan terkurangi nilainya, dan bahkan dianggap batal jika di dalam hatinya terdapat keraguan sedikit saja atas kekuasaan Allah.

Pada level ini merupakan puasa para Nabi, Shiddiqin, dan Muqarrabin. Sedangkan pada level kedua adalah puasanya bagi orang-orang shalih. Lantas dimanakah tingkatan puasa kita berada? Oleh karena itu, upaya Imam al-Ghazali dalam mengklasifikasikan orang yang berpuasa ke dalam tiga level tersebut, tak lain tujuannya adalah agar kita yang setiap tahun berpuasa Ramadhan bisa selalu berusaha menapaki tangga yang lebih tinggi dalam kualitas ibadah puasa. []

Tags: HikmahIbadah PuasaKajian RamadhanpuasaRamadan 1443 H
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Para Disney Princess Saat Ini: Perempuan Pendobrak Batas

Next Post

Kisah Nabi Muhammad Saw Sambut Ceria Kehadiran Anak-anak dan Perempuan

Ali Murtadho

Ali Murtadho

Ali Murtadho. Mahasiswa Universitas Islam Negeri KH. Achmad Siddiq Jember. Minat/kajian penulis : Ilmu al-Qur'an dan Tafsir

Related Posts

Tarhib Ramadan
Hikmah

Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

15 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Perempuan Haid
Personal

Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

29 Januari 2026
Syafaat Nabi
Hikmah

Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

30 September 2025
Pernikahan yang
Hikmah

Hikmah Pernikahan: Menjaga Nafsu, Memelihara Keturunan

22 Agustus 2025
Kisah Rumi
Hikmah

Kisah Rumi, Aktivis, dan Suara Keledai

16 April 2025
Next Post
Pengadilan Agama

Kisah Nabi Muhammad Saw Sambut Ceria Kehadiran Anak-anak dan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dakwah Mubadalah
  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0