Selasa, 28 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

3 Tingkatan Orang Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah mengetahui pengertian dan hukum berpuasa Ramadhan, maka kita harus mengetahui juga tingkatan Shaa’im (orang yang berpuasa)

Ali Murtadho Ali Murtadho
13 November 2022
in Hikmah
0
Berpuasa

Berpuasa

301
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bulan Ramadhan merupakan salah satu bulan yang sangat mulia diantara bulan-bulan lainnya. Maka tak heran jika seluruh umat Islam sangat bahagia dengan kedatangan bulan Ramadhan. Karena selain sebagai momentum sakral untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt, pada bulan ini juga terdapat limpahan ampunan Allah yang diberikan kepada hambanya. Yakni dengan cara memperbanyak ibadah kepada Allah dengan cara orang berpuasa, tadarus al-Qur’an, zakat, tarawih dan bentuk ibadah lainnya.

Kedatangan bulan suci Ramadhan di dua bulan sebelumnya telah disambut hangat oleh umat Islam, yakni dengan kegiatan Isra’ wal Mi’raj Nabi Muhammad serta pembacaan surat Yasin 3 kali pada malam Nisfu Sya’ban (pertengahan bulan Sya’ban). Dua bulan tersebut ialah bulan Rajab dan bulan Sya’ban, yang juga merupakan bulan yang agung diantara bulan lainnya. Oleh karenanya dianjurkan untuk memperbanyak memohon do’a ;

أالّلهم بارك لنا فى رجب وشعبان وبلّغنا رمضان

Artinya : “Ya Allah, berikanlah keberkahan kepada kami di bulan Rajab dan bulan Sya’ban dan Sampaikanlah kami di bulan Ramadhan”.

Selain itu juga, bulan Ramadhan diyakini sebagai bulan yang mulia dan bulan yang berkah, karena di bulan ini kitab suci al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw sebagai mukjizat serta dijadikan pedoman bagi umat Islam sedunia untuk selalu berpegang teguh pada al-Qur’an sebagai petunjuk dan mengharapkan keberkahan serta pahala dari Allah swt.

Maka tidak heran jika setiap mushala dan masjid-masjid ramai dengan bacaan al-Qur’an (tadarusan), semata-mata untuk mengagungkan kalimatullah dan rasa syukur kita karena telah dipertemukan Kembali di bulan yang mulia ini. Sebagaimana firman Allah dalam Qs. Al-Baqarah ; 185.

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ

Artinya : “ Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang didalamnya diturunkan al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembela (antara yang benar dan yang bathil)”.

Pada bulan ini, semua umat Islam di perintah Allah Swt untuk melaksakan puasa satu bulan penuh selama bulan Ramadhan. Melaksanakan puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi siapapun yang beriman dan beragama Islam. Sebagaimana yang termaktub di dalam Rukun Islam yang ke-empat ialah berpuasa di bulan Ramadhan. Demikian pula firman Allah Swt di dalam Qs. al-Baqarah/183 ;

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya : “Wahai orang-orang beriman!. Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajikan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.

Istilah puasa di dalam Bahasa arab ialah “as-Shaumu atau as-Shiyaam” yang bermakna menahan. Melaksanakan puasa tersebut ialah menahan dari syahwat perut dan syahwat kemaluan. Menahan syahwat perut ialah menahan dari rasa lapar dan haus, sedangkan menahan syahwat kemaluan ialan menahan dari berhubungan badan (Ijma’) bersama istri, serta seluruh perbuatan yang dapat membatalkan puasa. Semua itu dimulai sejak terbitnya fajar shadiq sampai terbenamnya matahari.

Setelah mengetahui pengertian dan hukum berpuasa Ramadhan di atas, maka kita harus mengetahui juga tingkatan Shaa’im (orang yang berpuasa). Mengutip pesan Imam al-Ghazali di dalam kitabnya Ihya Ulumuddin bahwa tingkatan orang yang berpuasa itu ada tiga (3) tingkatan. Diantaranya ialah ; Puasanya orang awam, puasanya orang khawas (khusus) dan puasanya orang yang khawasul khawas (khususil khusus).

Pertama, puasa orang awam

Puasa orang awam merupakan puasa yang berada di level standar, yang pada umumnya seseorang biasa-biasa saja dalam melaksanakan puasa. Ialah hanya cukup dengan menahan lapar dengan tidak makan dan menahan haus dengan tidak minum serta menahan dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa secara syari’at (yang tampak saja).

Rasulullah Saw bersabda dalam suatu hadist nya berbunyi ;

كم مِن صائم ليس له مِن صيامهٖ إلّا الجوع والعطش

Artinya : “Berapa banyak dari orang yang berpuasa yang tidak mendapatkan pahala puasanya kecuali hanya sekedar menahan dari rasa lapar dan haus?”

Oleh karena itu, mungkin jika di persentase dengan skor,  pada level ini cukup dengan good saja tidak sampai pada skor very good atau excellent.

Kedua, puasa orang khawas (khusus)

Puasanya orang yang khusus merupakan puasa yang berada pada level diatas level standar pada umumnya. Mereka yang berpuasa pada level ini tidak hanya sekedar menahan rasa lapar dan rasa haus serta hal-hal yang dapat membatalkan.

Tapi mereka juga menahan pendengaran untuk tidak mendengar suatu berita yang maksiat, menahan penglihatan untuk tidak melihat suatu perkara yang maksiat, menahan tangan dan kaki untuk tidak digunakan jalan menuju kemaksiatan, serta menahan mulut dan lisan untuk tidak menggunjing, menggosip apalagi memfitnah, begitu pula dengan anggota tubuh yang lain juga ditahan agar tidak digunakan di jalan kemaksiatan.

Lebih tepatnya di zaman sekarang, mungkin juga menahan jari-jarinya untuk tidak menyebarkan berita hoax di media sesial, serta tidak membuat pertikaian antara satu dengan yang lain dengan alat komunikasi yang berupa smartphone. Mungkin persentase skor pada level ini ialah very good.

Ketiga, Puasa orang khawasul khawas (khususil khusus)

Puasa orang khawasul khawas (khususil khusus) merupakan level puasa yang tinggi menurut klasifikasi Imam al-Ghazali. Praktik puasa ini merupakan tingkatan puasa yang istimewa, excellent. Mereka yang berpuasa pada level ini tidak hanya menahan lapar, haus, hal-hal yang membatalkan serta anggota tubuh yang telah dipaparkan di atas.

Akan tetapi, mereka juga menahan hati dari keraguan akan ha-hal keakhiratan, dan menahan fikirannya dari hal-hal duniawiyah serta menjaga diri dari berfikir kepada selain Allah swt.

Standar batalnya puasa bagi mereka sangat tinggi, yaitu apabila terbesit dalam hati dan pikirannya tentang selain Allah, seperti cenderung memikirkan harta dan kekayaan duniawi. Bahkan menurut kelompok ini puasa akan terkurangi nilainya, dan bahkan dianggap batal jika di dalam hatinya terdapat keraguan sedikit saja atas kekuasaan Allah.

Pada level ini merupakan puasa para Nabi, Shiddiqin, dan Muqarrabin. Sedangkan pada level kedua adalah puasanya bagi orang-orang shalih. Lantas dimanakah tingkatan puasa kita berada? Oleh karena itu, upaya Imam al-Ghazali dalam mengklasifikasikan orang yang berpuasa ke dalam tiga level tersebut, tak lain tujuannya adalah agar kita yang setiap tahun berpuasa Ramadhan bisa selalu berusaha menapaki tangga yang lebih tinggi dalam kualitas ibadah puasa. []

Tags: HikmahIbadah PuasaKajian RamadhanpuasaRamadan 1443 H
Ali Murtadho

Ali Murtadho

Ali Murtadho. Mahasiswa Universitas Islam Negeri KH. Achmad Siddiq Jember. Minat/kajian penulis : Ilmu al-Qur'an dan Tafsir

Terkait Posts

Syafaat Nabi
Hikmah

Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

30 September 2025
Pernikahan yang
Hikmah

Hikmah Pernikahan: Menjaga Nafsu, Memelihara Keturunan

22 Agustus 2025
Kisah Rumi
Hikmah

Kisah Rumi, Aktivis, dan Suara Keledai

16 April 2025
Hari Kemenangan
Hikmah

Hari Kemenangan dan 11 Bulan Kemudian

9 April 2025
keutamaan puasa syawal
Hikmah

5 Keutamaan Puasa Syawal

2 April 2025
Akhir Ramadan
Do'a

Doa Rasulullah dan Ulama Salih di Akhir Ramadan

30 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Santri Mubadalah

    Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita
  • 3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID